Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (UU 11 thn 1955)

1955

Undang-Undang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (UU 11 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang Pokok Bank Indonesia 1953 :
UU 11/1955, PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG
  MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM
PASAL 19 AYAT 2 UNDANG UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG UNDANG NO.
                               11 TAHUN 1953) *)

Tentang:PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG-MUKA
PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT
2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953)
                                      *)

                                    MENTERI KEUANGAN.

                                 Presiden Republik Indonesia,

    Menimbang :bahwa berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955 yang menyatakan
 kekurangan-kekurangan sebesar Rp. 2.500 juta dan karena hutang Negara kepada Bank Indonesia
   sudah meningkat sampai bulat Rp. 4,6 milyard, maka dianggap perlu mengambil tindakan agar
supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang-muka pada Bank Indonesia lebih daripada
batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-
                 undang No. 11 tahun 1953, Lembaran-Negara No.40 tahun 1953);

       Mengingat :pasal 89 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                        Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                       MEMUTUSKAN :

                                         Menetapkan:

  UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERIKEUANGAN UNTUK
     MENGAMBIL UANG-MUKA PADA BANK INDONESIALEBIH DARIPADA BATAS YANG
  DITETAPKAN DALAM PASAL 19AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953
                     (UNDANG-UNDNAG No. 11 TAHUN 1953).

                                           Pasal 1.

 Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun 1955, mengambil uang-
 muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-
 undang Pokok Bank Indonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah pada
     Bank tersebut pada akhir tahun 1955 berjumlah sebesar-besarnya Rp. 7,1 milyard, dengan
  ketentuan, bahwa maksimum itu dapat dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang
                               direncanakan oleh Pemerintah, yaitu :

   *1085 a.penerimaan sebenarnya pada akhir 1955 yang berasal dari pinjaman-pinjaman jangka
                                         panjang;


 b.penerimaan sebenarnya pada akhir 1955 yang berasal dari usaha-usaha menambah penerimaan
   atau mendapatkan sumber-sumber penghasilan baru, masing-masing setelah dikurangi dengan
                pengeluaran berhubung dengan anggaran-anggaran untuk 1955.

                                           Pasal 2.

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
                            Lembaran Negara Republik Indonesia.
            Disahkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 1955.Presiden Republik Indonesia,

                                                ttd.

                                           SOEKARNO.

                                         Menteri Keuangan,

                                                ttd.

                                          ONG ENG DIE.

                   Diundangkanpada tanggal 1 Agustus 1955.Menteri Kehakiman,

                                                ttd.

                                    DJODY GONDOKUSUMO.

  MEMORI PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN
1955TENTANGPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGANUNTUK MENGAMBIL UANG-
    MUKA PADA BANKINDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM

  Berdasarkan pasal 19 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11
tahun 1953 Lembaran Negara No. 40/1953), Pemerintah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan
     Rakyat untuk melampaui batas uang muka pada Bank Indonesia, yang menurut ayat 2 pasal itu
ditetapkan setinggi-tingginya 3O% dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran, yang mendahului
tahun anggaran pada waktu mana Pemerintah meminta uang muka itu kepada Bank. Adapun alasan-
      alasan Pemerintah hendak melampaui batas uang *1086 muka tersebut di atas, adalah seperti
diuraikan di bawah ini. Berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955, yang akan menyatakan
      deficit sebesar bulat Rp. 2.500 juta dan karena hutang Negara kepada Bank Indonesia sudah
  meningkat sampai bulat Rp. 4,6 milyard, maka Pemerintah menganggap perlu mengambil tindakan
    agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka lebih dari pada batas yang
 ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang tersebut. Supaya dapat dinyatakan dengan tegas,
    apa isi persetujuan yang dimintakan kepada DPR itu, maka pertama-tama harus ditentukan dasar
    yang konkrit untuk menghitung batas 30% itu. Kata-kata dalam Undang-undang hanya menyebut
    "penghasilan Negara", sehingga memberikan keleluasaan bagi pelbagai pengertian. Penghasilan
       Negara itu misalnya dapat diartikan penerimaan termasuk pendapatan di luar anggaran, atau
   penerimaan sebagaimana ditetapkan di dalam anggaran ataupun hanya sebagian dari penerimaan
yang disebut terakhir itu. Masing-masing pendapat itu memberikan dasar perhitungan yang berlainan.
      Setelah dipertimbangkan dengan saksama, Pemerintah merasa menemukan jiwa dan maksud
    Undang-undang itu sebaik-baiknya dengan mengambil sebagai dasar: penerimaan sebagaimana
 ditetapkan di dalam anggaran. Ukuran ini adalah yang paling objektip, oleh karena memperluas atau
      mempersempit dasar itu akan senantiasa menimbulkan pertimbangan-pertimbangan subjektip
    tentang apa yang dimasukkan dan apa yang tidak dimasukkan ke dalam ukuran itu. Jika batas itu
  didasarkan pada penerimaan yang telah ditetapkan di dalam sesuatu anggaran, maka batas itu ada
 jelas untuk siapapun, sehingga tidaklah mungkin ada pengertian lain. Menurut dasar tersebut di atas
 maka batas untuk 1955 akan berjumlah 30% dari hasil anggaran penerimaan 1954. Hasil sementara
   dari penerimaan 1954 belum diketahui selengkapnya, sedangkan rancangan anggaran induk 1954
   menyatakan penerimaan sebesar bulat Rp. 10.970 juta. Hasil dari anggaran induk serta anggaran
  tambahan diduga akan melebihi jumlah rancangan itu, akan tetapi kira-kira tidak akan lebih dari Rp.
12 milyard. Berhubung dengan itu batas (30%) untuk 1955 tidak akan lebih dari Ro. 3,5 milyard, akan
    tetapi jumlah ini sekarang belum dapat dihitung dengan pasti. Selanjutnya perlu ditentukan untuk
    jumlah mana Pemerintah akan minta persetujuan DPR untuk melampaui batas menurut Undang-
   undang tersebut. Menurut pendapat Pemerintah, adalah logis, bahwa pelaksanaan anggaran yang
    sudah disahkan dengan undang-undang tidak dihalang-halangi karena dibatasinya dengan keras
  cara pembiayaannya khusus, yang lazim dilakukan dengan mengambul kredit pada Bank Indonesia
      secara rekening-koran. Sesungguhnya guna membiayai anggaran ada juga jalan lain daripada
   meminjam pada Bank Indonesia, misalnya pengadakan pinjaman dan surat perbendaharaan, akan
 tetapi tindakan-tindakan itu baru akan benar-benar membawa manfaat, jika dan sepanjang tindakan-
   tindakan itu praktis dapat juga direalisasikan. Oleh karena anggaran untuk tahun 1954 dan tahun
1955 belum ditetapkan dengan undang-undang, maka Pemerintah hanya dapat memperhatikan hasil
yang nyata dari pembiayaan anggaran 1953 dan 1954 selama masa 1 Juli 1953 - 31 Desember 1954,
    yang mengakibatkan hutang kepada Bank Indonesia sebesar bulat Rp. 4,6 milyard. Selanjutnya,
     mengingat akan deficit anggaran tahun 1955, yang dirancangkan sebesar Rp. 2.500 juta, maka
   dengan tidak memperhitungkan tindakan-tindakan keuangan luar biasa, hutang *1087 pada Bank
  Indonesia pada akhir 1955 dapat dikira-kirakan akan meningkat sampai pada bulat Rp. 7,1 milyard.
  Berdasarkan yang tersebut di atas, Pemerintah minta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
  melampaui batas uang muka yang ditetapkan untuk 1955 menurut pasal 19 ayat 2 Undang-undang
 termaksud di atas, sehingga pada akhir 1955 hutang pada Bank Indonesia boleh berjumlah sebesar-
besarnya bulat Rp. 7,1 milyard, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum Rp. 7,1 milyard itu dapat
     dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang direncanakan oleh Pemerintah, yaitu:

  a.penerimaan sebenarnya pada akhir 1955 yang berasal dari pinjaman-pinjaman jangka panjang;
 b.penerimaan sebenarnya pada akhir 1955 yang berasal dari usaha-usaha menambah penerimaan
   atau mendapatkan sumber-sumber penghasilan baru, masing-masing setelah dikurangi dengan
 pengeluaran berhubung dengan anggaran tambahan untuk 1955. Yang tersebut pada sub b berarti,
  bahwa tidak akan diajukan anggaran tambahan, jika pengeluaran yang bersangkutan tidak dapat
      dibiayai dari tambahan penerimaan. Sudah tentu Pemerintah masih dapat sekali lagi minta
  persetujuan DPR untuk melampaui batas uang muka tersebut, akan tetapi Pemerintah sekali-kali
                             tidak mengehndaki tindakan sedemikian itu.

                                     --------------------------------

                                              CATATAN

      *)Rapat pleno terbuka D.P.R. ke-50 pada hari Jumat tanggal 24 Juni 1955 (P.84a/1955).

     *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-50 pada hari Jum'at tanggal 24 Juni 1955
                                            (P.84a/1955)

                                        DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_kuasa_kepada_menteri_keuangan_untuk_men_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK