Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1993
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (UU 1 thn 1993)

1993

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (UU 1 thn 1993)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya :

UU 1/1993, PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
SURABAYA

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:       1 TAHUN 1993 (1/1993)

Tanggal:     11 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)

Sumber:      LN 1993/10; TLN NO. 3513

Tentang:       PEMBENTUKAN   PENGADILAN    TINGGI   TATA   USAHA   NEGARA
SURABAYA

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:     a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat
     (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
     Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha
     Negara di setiap ibukota propinsi;

                  b.   bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata
        Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya
        memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya,
        sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;

                  c.   bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
        Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi
        dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang
        meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan
        dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan
        Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan
        Ujung Pandang dipandang terlalu luas;

                   d.   bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan
        kesempatan    untuk   memperoleh  keadilan   dan peningkatan
        pelayanan    hukum   kepada   masyarakat   serta tercapainya
        penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya
        ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata
        Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;

                  e.   bahwa   sehubungan   dengan      pertimbangan
        tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10
        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
        Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
        Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
     Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;

               2.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
     Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     2951);

               3.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
     Mahkamah Agung (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

               4.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
     Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986
     Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

               5.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang
     Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
     Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
     80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);

                      Dengan persetujuan

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     UNDANG-UNDANG   TENTANG    PEMBENTUKAN     PENGADILAN
     TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA.

                           Pasal     1

Membentuk   Pengadilan  Tinggi     Tata   Usaha   Negara    Surabaya,
berkedudukan di Surabaya.

                           Pasal     2

(1)   Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur.

(2)   Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, atau Timor Timur.

                           Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, maka :
a.      wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah
       Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
       Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;

b.     wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
       Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum
       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.

                              Pasal 4

Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara tersebut :

a.     telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
       Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap
       diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
       Negara yang bersangkutan;

b.     sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
       Jakarta   atau Ujung   Pandang  tetapi  belum  diperiksa,
       dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
       Surabaya.

                              Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO
*8449

                              PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                          PENJELASAN
                             ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 1 TAHUN 1993

                           TENTANG

                PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI
                  TATA USAHA NEGARA SURABAYA

UMUM

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah diundangkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta meliputi
sembilan wilayah propinsi yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Timur; sedangkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Ujung Pandang meliputi sepuluh wilayah propinsi
yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Timor Timur, dan Irian Jaya.

Dalam perkembangannya hingga saat ini, daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang tersebut
masing-masing dirasakan terlalu luas. Dalam rangka mewujudkan
tata peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan wewenang kedua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, serta untuk lebih
memudahkan pencari keadilan memperoleh penyelesaian sengketa tata
usaha negara, maka dipandang perlu mengurangi daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang.

Mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan    suatu   lembaga    baru,   maka    pembentukan dan
pengembangannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang
matang, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan secara bertahap.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai bagian dari
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara harus dibentuk dengan Undang-undang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, maka beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
yaitu Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta dialihkan menjadi bagian dari daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Demikian pula halnya dengan
beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yaitu Propinsi
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur
dialihkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Cukup jelas

Pasal 3
     Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas

Pasal 5
     Cukup jelas.

   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3513

               --------------------------------

                           CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_tata_usaha_negara_s_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.