Previous
Next

2004

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo (UU 14 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 14 TAHUN 2004
                                              TENTANG
                    PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:   a.      bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari
                  sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan
                  pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
                  peradilan;

             b.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan
                  memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana,
                  cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Gorontalo;

             c.      bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diadakan
                  peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang berdasarkan
                  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di
                  seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara;

             d.      bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
                  tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
                  Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

             e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
                  huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                  Pengadilan Tinggi Gorontalo;
Mengingat :        1.             Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
                   Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 2864);

              3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                   Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

              4.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
                   Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
              5.      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4060);

              6.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4358);




                                    Dengan Persetujuan Bersama
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                 dan
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                         MEMUTUSKAN:




Menetapkan : UNDANG-UNDANG            TENTANG          PEMBENTUKAN       PENGADILAN         TINGGI
             GORONTALO.


                                                       Pasal 1


              Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.


                                                       Pasal 2
             (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
             (2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat
                 pertama dari Pengadilan Tinggi Gorontalo.


                                                      Pasal 3
             Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi
             Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi
             Gorontalo.


                                                      Pasal 4
             Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara pidana dan perkara perdata
             yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut
             :

              a.       perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado
                   tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado;

              b.      perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum
                   diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.


                                                      Pasal 5


             Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
             dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                           Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal 6 Juli 2004
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           ttd.
                             MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO


             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 64
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,




Edy Sudibyo
                                         PENJELASAN
                                             ATAS
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 14 TAHUN 2004
                                           TENTANG
                     PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO



I.    UMUM
       Dengan telah dibentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan
       di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada
       tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan
       perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis
       dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan
       kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
       masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.
       Berhubung sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri
       dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Manado, untuk lebih meningkatkan
       pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta
       mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh
       semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo
       di wilayah Provinsi Gorontalo.
       Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
       Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004,
       menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
       hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
       Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang
       berkedudukan di ibukota Provinsi Gorontalo dengan undang-undang.
       Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum
       Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
       Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah
       Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum
       pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan
       Tinggi Manado.
       Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang semula
       termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado dialihkan menjadi daerah hukum
       Pengadilan Tinggi Gorontalo.


II.   PASAL DEMI PASAL
      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat (2)
          Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
          Gorontalo, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo adalah :
          1. Pengadilan Negeri Gorontalo; dan
          2. Pengadilan Negeri Limboto.
  Pasal 3
          Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi
          Manado sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968
          tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum
          Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum
          pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.


Pasal 4
  Cukup jelas.
Pasal 5
  Cukup jelas.



          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4398


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_gorontalo_(uu_14_th_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.