Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1995
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu (UU 4 thn 1995)

1995

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu (UU 4 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu :

UU 4/1994, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        4 TAHUN 1994 (4/1994)

Tanggal:      22 JULI 1994 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1994/38; TLN NO. 3555

Tentang:      PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
        Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah
        Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif
        Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
        penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
        pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
        perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;

b.      bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah
        menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai
        dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan
        peningkatan   dan   pengembangan   sarana   dan   prasarana
        pengelolaan wilayah tersebut;

c.      bahwa   perkembangan  dan  kemajuan   tersebut   bukan  saja
        memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di
        bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi
        juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan
        potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

d.      bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
        penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
        pelayanan   kepada   masyarakat,    dipandang   perlu   Kota
        Administratif Palu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat
        II;

e.      bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
        Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
        pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah
     Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3.   Undang-undang  Nomor   13   Tahun  1964  tentang  Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
     1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
     dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
     Undang-undang Nomor 47 Prp. tahun 1960 tentang Pembentukan
     Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat
     I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
     Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964
     Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

4.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
     Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985
     (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Negara Nomor
     3282);

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
     TINGKAT II PALU.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                               Pasal   1

     Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;.

2.   Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
     Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
      Pemerintahan Di Daerah;

3. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang
     Pembentukan Kota Administratif Palu;

4.    Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
      Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

5.    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
      2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
      Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
      mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
      Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
      Daerah   Tingkat   I   Sulawesi   Selatan-Tenggara   menjadi
      Undang-undang.

                               BAB II
                   PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                Pasal   2

     Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

                                Pasal   3

(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :
      a.   Kota Administratif palu;
      b.   Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
           1.   Desa Mamboro;
           2.   Desa Taipa;
           3.   Desa Kayumalue Ngapa;
           4.   Desa Kayumalue Pajeko;
           5.   Desa Mpanau;
           6.   Desa Lambara;
           7.   Desa Baiya;
           8.   Desa Pantoloan.

(2)   Wilayah Kotamadya      Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
      dimaksud    dalam     ayat     (1)   terdiri dari wilayah
      Kecamatan-kecamatan   sebagai berikut :
      a.   Kecamatan Palu   Utara;
      b.   Kecamatan Palu   Timur;
      c.   Kecamatan Palu   Selatan;
      d.   Kecamatan Palu   Barat.

(3)   a.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di
      Desa Lambara;
        b.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di
        Kelurahan Besusu;
*8550
        c.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan
        di Kelurahan Birobuli;

        d.   Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di
        Kelurahan Lere.

                               Pasal   4

     Dengan  dibentuknya  Kotamadya  Daerah  Tingkat  II  Palu
sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).

                               Pasal   5

     Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka
Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala dihapus.

                               Pasal   6

(1)     Wilayah   Kotamadya  Daerah   Tingkat   II    Palu   mempunyai
        batas-batas sebagai berikut :

        a.   sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
        Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta
        Teluk Palu;

        b.   Sebelah Timur berbatasan dengan         Kecamatan   Parigi
        Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;

        c.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola
        dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II
        Donggala;

        d.   Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
        Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala.

(2)     Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
        dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
        Undang-undang ini.

(3)     Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
        secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                BAB III
                    PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
                            WILAYAH/DAERAH
                                Pasal   7

     *8551 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya
Daerah   Tingkat   II   Palu,  dipilih dan   diangkat  seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                Pasal   8

     Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                Pasal   9

     Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat   Dewan   Perwakilan  Rakyat   Daerah   Tingkat   II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                                Pasal 10

(1)   Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
      diserahkan  sebagian   urusan-urusan pemerintahan sebagai
      kewenangan pangkal yang meliputi :

      a.   Pengaturan   dan   penyelenggaraan kewenangan   untuk
      mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
      di daerah yang bersangkutan;

      b.   Kesehatan;

      c.        Pendidikan Dasar;

      d.   Pertanian Tanaman pangan;

      e.   Pekerjaan Umum;

      f.   Tata Kota dan Pertamanan;

      g.   Kebersihan;

      h.   Pendapatan;

      i.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

      j.   Pemadam Kebakaran;
      k.   Perikanan;

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
     dalam    ayat   (1)    diatur    sesuai   dengan   peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

                                BAB V
                         KETENTUAN PERALIHAN

                                 Pasal 11

     Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah            Tingkat II Palu,
Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II         Palu untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri           Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi         Tengah.

                                 Pasal 12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat           Daerah    Kotamadya
      Daerah Tingkat II Palu terdiri dari :

      a.   Anggota-anggota   yang   diangkat dari wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
      dilaksanakan di daerah tersebut;

      b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan
      oleh Menteri Dalam Negeri.

                                 Pasal 13

(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
      II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Palu :

      a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;

      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
      Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
      II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan;

      c.   Badan-badan   Usaha    Milik     Daerah   Pemerintah   Propinsi
      Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Donggala yang tempat *8553 kedudukannya
      terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan
      dianggap perlu untuk diserahkan.

      d.   Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Palu;

      e.   Perlengkapan    kantor,   arsip,    dokumentasi,   dan
      perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
      Daerah Tingkat II Palu.

(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
      tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
      II Palu.

                             Pasal 14

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3
      (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2)   Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
      Negeri.

                             Pasal 15

     Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

                               BAB VI
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 16

     Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan
peraturan   perundang-undangan    yang   tidak   sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

                             Pasal 17

     Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                             Pasal 18

      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
             Agar   setiap   orang  mengetahuinya,   memerintahkan
     *8554
pengundangan   Undang-undang   ini  dengan   penempatannya   dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

                               PENJELASAN
                                   ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 4 TAHUN 1994
                                 TENTANG
              PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

I.     UMUM

       Kota Palu adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
       Tengah dan juga merupakan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
       II   Donggala.  Mengingat  perkembangan   Kota  Palu,  maka
       berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 Kota
       Palu ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2
       (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Palu Barat dan
       Kecamatan Palu Timur, dengan tujuan untuk meningkatkan
       penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
       pembinaan   wilayah  dan  pembangunan   untuk  meningkatkan
       kesejahteraan masyarakat.

       Dalam   kurun  waktu   16  tahun   sejak  dibentuknya   Kota
       Administratif   Palu,  seiring   dengan  laju   perkembangan
       pembangunan di segala bidang, peranan dan fungsi Kota
       Administratif Palu berkembang menjadi pusat perdagangan bagi
       Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Disamping itu
       Kota Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan
       dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
       dan pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan
       *8555 dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik,
      ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

      Sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
      dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta sebagai kota
      perdagangan, maka posisi tersebut mempunyai dampak dalam
      laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang.
      Disamping pengembangan sektor perdagangan, pemerintah daerah
      telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya
      seperti industri, jasa, transportasi, dan pertanian.

      Perkembangan Kota Palu tersebut di atas, diikuti pula dengan
      peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
      Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 99.530 jiwa dan pada
      akhir tahun 1992 meningkat menjadi 179.426 jiwa dengan laju
      pertumbuhan penduduk rata-rata 6,7% per tahun. Hal ini
      mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
      dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
      pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif
      Palu.

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
      aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam rangka lebih
      meningkatkan   dayaguna   dan   hasilguna   penyelenggaraan
      pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
      maka Kota Administratif Palu ditingkatkan menjadi Kotamadya
      Daerah Tingkat II Palu.

      Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat
      II Palu sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan
      pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana prasarana
      fisik kota serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah
      serta penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Palu,
      maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu tidak hanya
      terdiri dari wilayah Kota Administratif Palu, akan tetapi
      juga meliputi sebagaian wilayah Kecamatan Tawaeli yang
      terdiri dari Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue, Ngapa,
      Kayumalue Pajeko, Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan.

      Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka
      Kota Administratif Palu yang dibentuk berdasarkan Peraturan
      Pemerintah Nomor 18 tahun 1978 dihapus. dengan demikian
      Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala wilayahnya berkurang
      seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.

      Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
      Tingkat II palu dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
      ditetapkan    oleh    Menteri     Dalam    Negeri    setelah
      mempertimbangkan usul dan sarana Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Sulawesi Tengah yang didasarkan atas hasil
      penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal          1
Cukup jelas

Pasal          2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu berasal dari
wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 dan sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala lainnya yaitu
sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli yang terdiri dari
Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko,
Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan.

Pasal          3
Ayat           (1)
Cukup jelas

Ayat           (2)
Huruf a

Wilayah Kecamatan Palu Utara terdiri dari :
          1.   Desa Lambara;
          2.   Desa Mamboro;
          3.   Desa Taipa;
          4.   Desa Kayumalue Ngapa;
          5.   Desa Kayumalue Pajeko;
          6.   Desa Mpanau;
          7.   Desa Baiya;
8.                  Desa Pantoloan.

Huruf b

Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari :
          1.   Kelurahan Besusu;
          2.   Kelurahan Talise;
          3.   Kelurahan Tondo;
          4.   kelurahan Poboya;
          5.   kelurahan Lasoani.

          Huruf c

          Wilayah Kecamatan Palu Selatan terdiri dari :
          1.   Kelurahan Birobuli;
          2.   kelurahan Tahanmodindi;
          3.   Kelurahan Lolu;
          4.   Kelurahan Kawatuna;
          5.   kelurahan Petobo;
          6.   Kelurahan Tatura;
          7.   Kelurahan Tawanjuka;
          8.   Kelurahan Pengawu;
          9.   kelurahan Palupi.

          Huruf d
              *8557 Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari :
              1.   Kelurahan Lere;
              2.   Kelurahan Watusampu;
              3.   Kelurahan Buluri;
              4.   Kelurahan Tipo;
              5.   Kelurahan Silae;
              6.   Kelurahan Kabonena;
              7.   Kelurahan Dongala Kodi;
              8.   Kelurahan Baru;
              9.   Kelurahan Kamonji;
          10.      Kelurahan Duyu;
          11.      Kelurahan Boyaoge;
          12.      kelurahan Nunu;
          13.      kelurahan Balaroa;
          14.      kelurahan Ujuna.

Pasal        4

     Sisa wilayah Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat
II Donggala tetap merupakan Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
     1.   Desa Labuan;
     2.   Desa Wani Satu;
     3.   desa Wani Dua;
     4.   Desa Wombo;
     5.   Desa Nupabomba;
     6.   Desa Guntarano;
     7.   Desa Bale.
     Pusat Pemerintahan Kecamatan Tawaeli berkedudukan di
Desa Labuan.

Pasal        5
        Cukup jelas

Pasal        6
        Ayat (1)
             Cukup jelas

        Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal        7
        Cukup jelas

Pasal        8
        Cukup jelas

Pasal     9
     Pembentukan Dinas-dinas dan Instansi lainnya         harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Pasal        10
     Ayat (1)

          Kewenangan   pangkal   dalam   pasal  ini  adalah
urusan-urusan   pemerintahan   yang    secara  nyata  telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Palu dan
yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.

          Adapun perincian fuungsi-fungsi kewenangan pangkal
dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut
adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf h
ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di daerah.

          Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Palu diatur dalam
bentuk peraturan perundang-undangan..

        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal     11
     Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Walikotamdya Kepala Daerah
Tingkat II Palu diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah sampai dengan dilantiknya Walikotamdya Kepala Daerah
Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.

Pasal        12
        Ayat (1)
             Huruf a

          Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya
dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.

             Huruf b
             *8559 Cukup jelas

        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal        13
        Ayat (1)

          Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu,    maka   untuk    dayaguna   dan    hasilguna   dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Kota Administratif Palu dan sebagian oleh
Kecamatan Tawaeli yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sebagai bagian dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala.

          Untuk   itu  dalam   rangka  tertib  administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.

           Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat     II    Palu,   untuk   dayaguna    dan     hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Menyertai
penyerahan     hal-hal  tersebut   di   atas,    maka    segala
hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II palu, diserahkan pula kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.

     Ayat (2)
          Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu.

Pasal        14
        Ayat (1)
             Cukup jelas

        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal    15
     Cukup jelas

Pasal        16
        Cukup jelas
     Pasal        17
             Cukup jelas

     Pasal        18
             Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBBLIK INDONESIA NOMOR 3555

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan WP No.1350/TH.XVII 4


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_palu_(uu_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.