Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (UU 5 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                       PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau pada umumnya dan
      Kabupaten Kepulauan Riau pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang
      dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus
      rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
      kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemajuan
      ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
      dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan
      Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, serta
      memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
      otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu membentuk Kota Tanjung Pinang
      sebagai daerah otonom;
   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
      membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang untuk
      mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota
      Administratif Tanjung Pinang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
      Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan Undang-
      undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21
      Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
      Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
      I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77)
      sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
   3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
        Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
        Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
        Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
        Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
   4.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);




                                  Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
      1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi,
      dan Riau.
   3. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam
      Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
   4. Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota
      Administratif Tanjung Pinang.
                                       BAB II
                           PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                           Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tanjung Pinang di wilayah Provinsi Riau dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                                           Pasal 3

(1) Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan
   b. Kecamatan Tanjung Pinang Timur.

(2) Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga
terdiri dari kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

   a.   Kecamatan Tanjung Pinang Barat;
   b.   Kecamatan Tanjung Pinang Kota;
   c.   Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan
   d.   Kecamatan Bukit Bestari.

                                           Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

                                           Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Kota Administratif Tanjung Pinang dalam wilayah
Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.

                                           Pasal 6

(1) Kota Tanjung Pinang mempunyai batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Teluk Bintan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau;
   c.   sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan
   d.   sebelah barat dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

                                           Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Pemerintah Kota Tanjung Pinang menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan
dengan cara :

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung
Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tanjung Pinang
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Riau ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tanjung
Pinang.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                          Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjung Pinang, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Riau, dan Bupati Kepulauan Riau
sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Tanjung Pinang hal-hal yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
       dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
       Pemerintah, Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung
       Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang
      kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang;
   d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjung
      Pinang; dan
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjung
Pinang.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung
Pinang.

                                           Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau
tetap berlaku bagi Kota Tanjung Pinang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 21 Juni 2001

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                              ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 85
                                      PENJELASAN
                                         ATAS

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                       PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG




  I.   UMUM

       Kota Administratif Tanjung Pinang dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 239,5
       Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud
       dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
       Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, telah menunjukkan
       perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan
       peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 86.736 jiwa dan pada
       tahun 2000 meningkat menjadi 134.940 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 5,6 % per
       tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam
       penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
       kemasyarakatan.

       Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
       pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
       rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
       Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif
       Tanjung Pinang.

       Secara geografis wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang mempunyai kedudukan
       strategis, baik dari segi ekonomi, pertahanan dan keamanan maupun sosial budaya. Dari
       segi potensi pertanian, kelautan, industri dan perdagangan, perhubungan serta
       pariwisata, Kota Administratif Tanjung Pinang mempunyai prospek yang baik bagi
       pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

       Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
       berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Tanjung Pinang Barat
       dan Kecamatan Tanjung Pinang Timur perlu dibentuk menjadi Kota Tanjung Pinang.

       Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Tanjung Pinang
       serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal
       peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah,
       maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang harus dioptimalkan penataannya
       serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
       pengembangan terpadu dengan Provinsi Riau dan kabupaten lainnya di Riau, khususnya
       Kabupaten Kepulauan Riau.

II. PASAL DEMI PASAL

       Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
               Tanjung Pinang dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

               Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
               Tanjung Pinang dan Kota Tanjung Pinang ditetapkan oleh Menteri
               Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul
               Bupati Tanjung Pinang dan Walikota Tanjung Pinang yang didasarkan
               atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kota Tanjung Pinang sesuai dengan
               potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
               pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
               datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
               pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung
               Pinang harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
                      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Riau, Kabupaten, dan
                      Kota di sekitarnya.

       Pasal 8

       Ayat (1)

                      Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
                      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
                      22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
                      nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
                      administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
                      pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
                      alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
                      nasional.

                      Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
                      kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
                      atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

       Pasal 9

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

       Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan
Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dan Kecamatan Bestari.

       Huruf b

       Cukup jelas.

       Ayat (3)

       Cukup jelas.

       Pasal 10

       Cukup jelas.

       Pasal 11

       Cukup jelas.
Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

                  Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
                  penjabat Walikota Tanjung Pinang melaksanakan tugas sampai dengan
                  pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Pinang hasil pemilihan
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.

Pasal 13

           Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
           kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

                  Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
                  bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
                  kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
                  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
                  pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4112


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_tanjung_pinang_(uu_5_thn_2001)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.