Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Pagar Alam (UU 8 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 8 TAHUN 2001

                                         TENTANG

                           PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a.   bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya
        dan Kabupaten Lahat pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
        masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah
        tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
        kemajuan pada masa yang akan datang;
   b.   bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
        daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
        lainnya di Kota Administratif Pagar Alam Kabupaten Lahat, meningkatnya beban tugas
        dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
        dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
        potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Lahat, perlu
        membentuk Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom;
   c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
        membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti
        Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Pagar Alam;

Mengingat :

   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
        Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
        Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
   3.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
        Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55)
        Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
        Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
        sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
   4.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);




                                   Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2.   Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
        Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
        Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
   3.   Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
        Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di
        Sumatera Selatan.
   4.   Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Pagar Alam.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                           Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Pagar Alam di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                           Pasal 3

Kota Pagar Alam berasal dari sebagian daerah Kabupaten Lahat yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Pagar Alam Utara;
   b.   Kecamatan Pagar Alam Selatan
   c.   Kecamatan Dempo Utara; dan
   d.   Kecamatan Dempo Selatan.

                                           Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                                           Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Kota Administratif Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten
Lahat dihapus.

                                           Pasal 6

        (1) Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten
        Lahat;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; dan
   d.   sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.

                                           Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota Pagar Alam menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                                BAB III
                                          KEWENANGAN DAERAH

                                                     Pasal 8

               (1) Kewenangan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom mencakup seluruh
               kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
               politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
               serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

               (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
               pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
               perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
               pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

               (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dibentuk sesuai dengan
               peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah
               peresmian Kota Pagar Alam.

               (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam
               dilakukan dengan cara:

   a.   penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
        Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b.   pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar
Alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pagar Alam.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                          Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pagar Alam, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar Alam, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati
Lahat sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah
Kota Pagar Alam hal-hal yang meliputi:

   a.   pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam;
   b.   barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
        dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar
        Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c.   Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang
        kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar Alam;
   d.   utang-piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar Alam; dan
   e.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pagar Alam.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lahat.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Pagar Alam,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pagar Alam dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lahat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.

                                           Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Lahat tetap berlaku
bagi Kota Pagar Alam sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.


                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                             Disahkan di Jakarta
                                                          pada tanggal 21 Juni 2001

                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                      ttd

                                              ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 88
                                      PENJELASAN
                                         ATAS

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 8 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM




 I.   UMUM

      Kota Administratif Pagar Alam dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 63.366 ha,
      yang merupakan bagian dari Kabupaten Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
      Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, telah menunjukkan
      perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan
      peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 102.500 jiwa dan pada
      tahun 2000 meningkat menjadi 107.731 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,5 % per
      tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
      rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
      Administratif Pagar Alam Kabupaten Lahat, sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.

      Secara geografis wilayah Kota Administratif Pagar Alam mempunyai kedudukan
      strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian,
      industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Pagar Alam mempunyai
      prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang, wilayah Kota Administratif Pagar Alam yang meliputi Kecamatan Pagar
      Alam Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan Kecamatan
      Dempo Selatan perlu dibentuk menjadi Kota Pagar Alam.

      Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Pagar Alam serta
      memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
      sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
      sistem Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam harus dioptimalkan penataannya serta
      dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
      pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten lainnya di
      Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat.

II. PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
               Pagar Alam dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

               Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
               Lahat dan Kota Pagar Alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
               Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Lahat dan
               Walikota Pagar Alam yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
               dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kota Pagar Alam sesuai dengan potensi
               daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
               pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
               datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
               pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar
               Alam harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
                      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Selatan,
                      Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

       Pasal 8

       Ayat (1)

                      Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
                      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
                      22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
                      nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
                      administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
                      pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
                      alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
                      nasional.

                      Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
                      kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
                      atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

       Pasal 9

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

       Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Pagar Alam Utara, Kecamatan Pagar
Alam Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan Kecamatan Dempo Selatan.

       Huruf b

       Cukup jelas.

       Ayat (3)

       Cukup jelas.

       Pasal 10

       Cukup jelas.

       Pasal 11

       Cukup jelas.
       Pasal 12

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

                      Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
                      penjabat Walikota Pagar Alam melaksanakan tugas sampai dengan
                      pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam hasil pemilihan
                      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.

       Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Kota.

       Pasal 14

       Cukup jelas.

       Pasal 15

       Ayat (1)

                      Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
                      bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
                      kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
                      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
                      pelayanan kemasyarakatan.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

       Pasal 16

       Cukup jelas.

       Pasal 17

       Cukup jelas.

       Pasal 18

       Cukup jelas.

       Pasal 19

       Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4115


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_pagar_alam_(uu_8_thn_2001)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.