Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 4 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 4 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 2007
                             TENTANG
               PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
                  DI PROVINSI SULAWESI UTARA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan
               Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta
               adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
               dipandang    perlu   meningkatkan  penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,    dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk
               Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
            c. bahwa pembentukan Kota Kotamobagu diharapkan
               akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
               bidang    pemerintahan,      pembangunan,    dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa    berdasarkan    pertimbangan     sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara;



                                                      Mengingat : . . .
                                  -2-

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
                 Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1822);
              3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                 Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
                 Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
                 Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
                 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 2687);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan



                                                       Lembaran . . .
                            -3-

             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
             sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
             Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
             2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
             Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
             Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
             Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                 Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                       MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN             KOTA
             KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA.

                          BAB I
                     KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




                                                   2. Daerah . . .
                  -4-

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
   tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
   dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
   Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
   Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Selatan-Tenggara    (Lembaran    Negara     Republik
   Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
   Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
   yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu.



            BAB II
 PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu
di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.




                                          Pasal 3 . . .
                   -5-

                 Pasal 3

Kota Kotamobagu berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Kotamobagu Utara;
b. Kecamatan Kotamobagu Timur;
c. Kecamatan Kotamobagu Selatan;
d. Kecamatan Kotamobagu Barat;

                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

              Bagian Kedua
              Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1)   Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
         Passi Barat dan Kecamatan Passi Timur
         Kabupaten Bolaang Mongondow;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
         Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
         Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
         Lolayan dan Kecamatan Passi Barat Kabupaten
         Bolaang Mongondow.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.




                                     (3) Cakupan . . .
                    -6-

(3)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
      merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana
      tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4)   Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam
      batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
      wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu
      sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
      Undang     ini  dan   merupakan     bagian tidak
      terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5)   Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara
      pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
      Negeri.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
      wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Menteri Dalam Negeri.


                  Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota
      Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang
      Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
      Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
      Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
      sekitarnya.




                                           BAB III . . .
                    -7-

                  BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                  Pasal 7

(1)   Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
      kewenangan Kota Kotamobagu mencakup urusan
      wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
      Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) meliputi:
      a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
         ruang;
      c. penyelenggaraan      ketertiban umum     dan
         ketenteraman masyarakat;
      d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;
      g. penanggulangan masalah sosial;
      h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
      i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
         menengah;
      j. pengendalian lingkungan hidup;
      k. pelayanan pertanahan;
      l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
      m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
      n. pelayanan administrasi penanaman modal;
      o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
      p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
         peraturan perundang-undangan.




                                          (3) Urusan . . .
                            -8-

        (3)   Urusan    pilihan  yang    menjadi    kewenangan
              Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana
              dimaksud     pada  ayat   (1)   meliputi  urusan
              pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
              untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
              sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
              unggulan daerah yang bersangkutan.


                        BAB IV
                 PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 8

        Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan Penjabat
        Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam
        Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
        setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                      Bagian Kedua
              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                         Pasal 9

        (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
            Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali
            dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
            perimbangan hasil perolehan suara partai politik
            peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
            dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
        (2)   Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
              Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu
              sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
              peraturan perundang-undangan.
        (3) Anggota   Dewan   Perwakilan    Rakyat   Daerah
            Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah
            pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004
            terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang
            Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat
            dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat



                                                  memilih . . .
                    -9-

      memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau
      tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
    Mongondow.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
    Penjabat Walikota Kotamobagu.


               Bagian Ketiga
            Pemerintah Daerah

                 Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kota Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota
    dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
    sejak terbentuknya Kota Kotamobagu.
(2)   Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
      definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
      pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan
      dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
      negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
      (satu) tahun.
(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Walikota
      Kotamobagu.
(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
      pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
      memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
      itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                           (5) Apabila . . .
                    - 10 -

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri
    dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk
    1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1
    (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
    lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
      evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
      Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
      proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.


                 Pasal 11


Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.


                 Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
    Kotamobagu dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling
      lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.




                                             BAB V . . .
                    - 11 -

                 BAB V
      PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                 Pasal 13

(1)   Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat
      Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur,
      dan     melaksanakan      pemindahan    personel,
      penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
      Kota Kotamobagu.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
      sejak pelantikan penjabat walikota.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5
      (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
      Kotamobagu.
(5)   Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
      personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
      Kota Kotamobagu.
(6)   Gaji   dan    tunjangan  pegawai    negeri   sipil
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
      ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
      kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
      a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
         bergerak    dan/atau      dimanfaatkan   oleh
         Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang
         berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;
      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
         Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan,
         dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu;



                                             c. utang . . .
                      - 12 -

        c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow
           yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu
           menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan
        d. dokumen dan arsip yang karena          sifatnya
           diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
  (8)   Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
        dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
        dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow,
        Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah
        wajib menyelesaikannya.
  (9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
        aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara
        kepada Menteri Dalam Negeri.

                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 14

  (1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi
      dana perimbangan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan mengenai dana perimbangan
      antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
      alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 15

  (1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk    menunjang     kegiatan   penyelenggaraan
      pemerintahan       Kota     Kotamobagu    sebesar
      Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
      tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima
      miliar rupiah) pada tahun kedua.



                                        (2) Pemerintah . . .
                    - 13 -

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
    bantuan    dana    untuk   menunjang      kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu
    sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
    juta rupiah)   pada    tahun     pertama       dan
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
    tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Walikota Kotamobagu.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak
    memenuhi kesanggupannya memberikan hibah
    sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(5)   Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan
      kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(6) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
    Gubernur Sulawesi Utara.

                Pasal 16

Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.



                                           BAB VII . . .
                    - 14 -

                  BAB VII
               PEMBINAAN

                 Pasal 17

(1)   Untuk          mengefektifkan       penyelenggaraan
      pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
      Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
      fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu
      dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)   Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
      evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
      Kota Kotamobagu.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
      Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


                 BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun
    Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu
    untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan     Peraturan    Walikota  Kotamobagu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
      Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.




                                             Pasal 19 . . .
                    - 15 -

                 Pasal 19

(1) Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan
    Daerah     dan   Peraturan   Walikota  sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow
    tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
    Kota Kotamobagu.
(2)   Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang
      Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati
      Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kota
      Kotamobagu harus disesuaikan dengan Undang-
      Undang ini.


                 BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Kotamobagu disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.


                 Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 22

Undang-Undang      ini   mulai   berlaku   pada     tanggal
diundangkan.




                                                  Agar . . .
                                    - 16 -

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
               penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.

                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.


                YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 6




     Salinan sesuai dengan aslinya
    Deputi Menteri Sekretaris Negara
     Bidang Perundang-undangan,




             Abdul Wahid
- 17 -
                           PENJELASAN
                               ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 2007
                             TENTANG
               PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
                  DI PROVINSI SULAWESI UTARA




I. UMUM

  Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.930,73 km 2
  dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 2.159.787 jiwa terdiri
  atas 6 (enam) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu
  peningkatan    penyelenggaraan   pemerintahan      dalam    rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah ±
  7.077,69 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah
  485.877 jiwa terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan.
  Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan
  untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti ini,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
  belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi
  dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan guna   mempercepat    terwujudnya   kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Persetujuan
  DPRD Provinsi Sulawesi Utara Terhadap Pemekaran dan
  Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Kotamobagu dan
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
  Mongondow Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penetapan Persetujuan
  Pembentukan Kota Kotamobagu.




                                                     Berdasarkan . . .
                                -2-

  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
  daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota
  Kotamobagu.
  Pembentukan Kota Kotamobagu yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 4 (empat) kecamatan,
  yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara, Kecamatan Kotamobagu Timur,
  Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan Kecamatan Kotamobagu Barat,
  Kota Kotamobagu memiliki luas wilayah keseluruhan ± 68,06 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 ± 94.602 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
  pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen
  untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
  rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
  terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Kotamobagu.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Kotamobagu perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.



                                                          Pasal 5 . . .
                              -3-

Pasal 5
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
          1:50.000.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kota Kotamobagu khususnya
          guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
          pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
          pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
          dan    prasarana   pemerintahan,   pembangunan     dan
          kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
          pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kota
          Kotamobagu harus benar-benar serasi dan terpadu
          penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata



                                                       Ruang . . .
                               -4-

           Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
           Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Cukup jelas.

Pasal 8
    Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 9
    Cukup jelas.

Pasal 10
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Walikota Kotamobagu diusulkan oleh Gubernur
           Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang
           Mongondow.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.



                                                    Ayat (6) . . .
                                -5-

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 11
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
    Walikota Kotamobagu kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan
    APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara
    proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-
    masing daerah.

Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

  Ayat (5)

           Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
           perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
           umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
           Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam wilayah
           calon Kota Kotamobagu.



                                                          Dalam . . .
                                -6-

           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
           hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
           dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada
           Pemerintah Kota Kotamobagu.
           Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang
           berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota
           Kotamobagu, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
           dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan
           oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada
           Pemerintah Kota Kotamobagu.
           Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup kabupaten induk dan kota baru, pemerintah
           daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
           Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota
           Kotamobagu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
           Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
           dibuatkan daftar inventaris.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 14
    Cukup jelas.




                                                      Pasal 15 . . .
                               -7-

Pasal 15
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Surat Keputusan
           Bupati Bolaang Mongondow Nomor 140.a tahun 2006
           tanggal 28 Nopember 2006 dan Keputusan Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
           Nomor 31 Tahun 2006 tanggal 1 Desember 2006.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           Gubernur Nomor 221 Tahun 2006 tanggal 29 September
           2006.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Bolaang Mongondow yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
           Sulawesi Utara yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 16
    Cukup jelas.


                                                     Pasal 17 . . .
                          -8-



  Pasal 17
      Cukup jelas.

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4680


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_kotamobagu_di_provinsi_sulawesi_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penginapan kota kotamobagu.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.