Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Bau-bau (UU 13 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-bau :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 13 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                            PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada
      umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya aspirasi yang
      berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
      dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
      menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, meningkatnya beban tugas dan
      volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
      pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
      daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk
      Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom;

   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
       membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau untuk mengganti
       Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
       Bau-Bau;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
       Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
       undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
       Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 2687);

   3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
       Kabupaten di lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 1822);

   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 3501);

   5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 3839);

   7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
       Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

   8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
       Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                  Dengan Persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

       Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
       undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
       Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
   3. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
      Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara.
   4. Kota Administratif Bau adalah Kota Administratif Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Bau-Bau.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                           Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                           Pasal 3

Kota Bau-Bau berasal dari sebagian daerah Kabupaten Buton yang terdiri atas :

                           a.   Kecamatan Wolio;
                           b.   Kecamatan Betoambari;
                           c.   Kecamatan Surawolio ; dan
                           d.   Kecamatan Bungi.

                                           Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Buton dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                           Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten
Buton dihapus.

                                           Pasal 6

(1) Kota Bau-Bau mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Batauga Kabupaten Buton; dan
   d.   sebelah barat dengan Selat Buton.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.

                                           Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Bau-Bau.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dilakukan dengan
cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-
Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                          Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 14

       (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala
       Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan
       Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan
       kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
      dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota
      Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang
      kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
   d. utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bau-Bau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.

                                           Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap
berlaku bagi Kota Bau-Bau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 19

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 93
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 13 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                            PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU




I. UMUM

      Kota Administratif Bau-Bau dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 61.110 ha, yang
      merupakan bagian dari Kabupaten Buton, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara,
      Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, telah menunjukkan perkembangan
      yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah
      penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 77.170 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat
      menjadi 105.784 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 3,7 % per tahun. Hal ini
      mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
      rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
      Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau.

      Secara geografis wilayah Kota Administratif Bau-Bau mempunyai kedudukan strategis,
      baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan
      perdagangan, perhubungan, perikanan serta pariwisata, Kota Administratif Bau-Bau
      mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar
      negeri.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang, wilayah Kota Administratif Bau-Bau yang meliputi Kecamatan Wolio,
      Kecamatan Betoambari, Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi perlu dibentuk
      menjadi Kota Bau-Bau.

      Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Bau-Bau serta
      memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
      sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
      sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus dioptimalkan penataannya serta
      dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
      pengembangan terpadu dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten lainnya di
      Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Buton.

II. PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1

      Cukup jelas.
                                          Pasal 2

       Cukup jelas.

                                          Pasal 3

       Cukup jelas.

                                          Pasal 4

       Cukup jelas.

                                          Pasal 5

       Cukup jelas.

                                          Pasal 6

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Bau-Bau dalam bentuk
lampiran undang-undang ini.

       Ayat (3)

Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul
Bupati Buton dan Walikota Bau-Bau yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.

                                          Pasal 7

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kota Bau-Bau sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang
akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bau-Bau harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

                                          Pasal 8
       Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.

Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten
dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

                                         Pasal 9

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

       Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Wolio, Kecamatan Betoambari,
Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi.

       Huruf b

       Cukup jelas.

       Ayat (3)

       Cukup jelas.

                                         Pasal 10

       Cukup jelas.

                                         Pasal 11

       Cukup jelas.

                                         Pasal 12

       Ayat (1)

       Cukup jelas.
       Ayat (2)

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Bau-Bau
melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bau-Bau hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.

                                        Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Kota.

                                        Pasal 14

       Cukup jelas.

                                        Pasal 15

       Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya
operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

                                        Pasal 16

       Cukup jelas.

                                        Pasal 17

       Cukup jelas.

                                        Pasal 18

       Cukup jelas.

                                        Pasal 19

       Cukup jelas.




         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4120


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_baubau_(uu_13_thn_2001)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Proposal penelitian pembentukan kota baubau.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.