Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung (UU 50 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung (UU 50 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                           NOMOR 50 TAHUN 2008

                                  TENTANG

             PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

                            DI PROVINSI LAMPUNG


                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:     a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada
                     umumnya dan Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya,
                     serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                     dipandang     perlu     meningkatkan    penyelenggaraan
                     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                     publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
                     masyarakat;

               b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                     potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                     pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                     pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                     beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                     pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tulang
                     Bawang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tulang
                     Bawang Barat di wilayah Provinsi Lampung;

               c.    bahwa pembentukan Kabupaten      Tulang Bawang Barat
                     bertujuan untuk meningkatkan      pelayanan di bidang
                     pemerintahan, pembangunan, dan   kemasyarakatan, serta
                     memberikan kemampuan dalam        pemanfaatan potensi
                     daerah;

               d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                     Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tulang
                     Bawang Barat di Provinsi Lampung;

Mengingat:     1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                      2. Undang-Undang . . .
                     -2-
2.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
     Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia     Tahun 1956 Nomor 55),
     Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan
     Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
     Lingkungan Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Undang-
     Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
     Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 1821);

3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
     Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
     Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25
     Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
     Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,
     Tambahan     Lembaran    Negara   Republik  Indonesia
     Nomor 2688);

4.   Undang-Undang    Nomor   2   Tahun     1997    tentang
     Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
     dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,
     Tambahan     Lembaran  Negara    Republik    Indonesia
     Nomor 3667);

5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

6.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
     2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
     Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

                                       7. Undang-Undang . . .
                                   -3-
              7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4438);

              8.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
                   Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

              9.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
                 wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

                                                              menurut . . .
                    -4-
   menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
   dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang
   Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
   I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,
   Tambahan      Lembaran    Negara    Republik   Indonesia
   Nomor 2688).

4. Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
   tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
   Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,
   Tambahan    Lembaran     Negara     Republik  Indonesia
   Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
   Tulang Bawang Barat.

                         BAB II
            PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
              BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                      Bagian Kesatu
                      Pembentukan

                          Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tulang
Bawang Barat di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                      Bagian Kedua
                     Cakupan Wilayah

                          Pasal 3

(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri atas
    cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;

                                         b. Kecamatan . . .
                       -5-
   b.   Kecamatan   Tumijajar;
   c.   Kecamatan   Tulang Bawang Udik;
   d.   Kecamatan   Gunung Terang;
   e.   Kecamatan   Gunung Agung;
   f.   Kecamatan   Way Kenanga;
   g.   Kecamatan   Lambu Kibang; dan
   h.   Kecamatan   Pagar Dewa.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                             Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tulang Bawang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tulang
Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                         Bagian Ketiga
                         Batas Wilayah

                             Pasal 5

(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan
        Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, serta
        Kecamatan Wayserdang dan Kecamatan Mesuji Timur
        Kabupaten Mesuji;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Banjar
        Margo, Kecamatan Banjar Agung, dan Kecamatan
        Menggala Kabupaten Tulang Bawang;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Terusan
        Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, serta Kecamatan
        Abung Surakarta dan Kecamatan Muara Sungkai
        Kabupaten Lampung Utara; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Negeri
        Besar, Kecamatan Negara Batin, dan Kecamatan Pakuan
        Ratu Kabupaten Way Kanan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                                            (3) Penegasan . . .
                     -6-
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat
    secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Tulang Bawang Barat.

                            Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
    Tulang Bawang Barat menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang
    Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta
    dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

                       Bagian Keempat
                          Ibu Kota

                            Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Tulang Bawang Barat berkedudukan di
Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

                        BAB III
              URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                            Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Tulang Bawang Barat mencakup urusan wajib dan
    urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
    Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;


                                         c. penyelenggaraan . . .
                     -7-
   c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
      masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f. penyelenggaraan pendidikan;
   g. penanggulangan masalah sosial;
   h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
   i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
      menengah;
   j. pengendalian lingkungan hidup;
   k. pelayanan pertanahan;
   l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
   m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
   n. pelayanan administrasi penanaman modal;
   o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
   p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
      perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
    Barat yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
    dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                         BAB IV
                  PEMERINTAHAN DAERAH

                      Bagian Kesatu
 Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                           Pasal 9

Peresmian Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pelantikan
Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                       Bagian Kedua
                     Pemerintah Daerah

                           Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Tulang Bawang Barat, dipilih dan disahkan
    seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan

                                      perundang-undangan . . .
                     -8-
   perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
   terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung
    untuk melantik Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
    wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan   dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                           Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

                           Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tulang
    Bawang Barat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur

                                                perangkat . . .
                     -9-
   perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
   kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat paling
    lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang
    bersangkutan.

                      Bagian Ketiga
              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                           Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
    Tulang Bawang.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                         BAB V
             PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                           Pasal 14

(1) Bupati Tulang Bawang bersama Penjabat Bupati Tulang
    Bawang    Barat  menginventarisasi,  mengatur,   serta
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
    Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.
                                            (3) Penyerahan . . .
                      - 10 -


(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tulang Bawang
    Barat.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
    difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang
    Barat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
    asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
       bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang
       Bawang Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten
       Tulang Bawang Barat;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang
       Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
       di Kabupaten Tulang Bawang Barat;
    c. utang piutang Kabupaten Tulang Bawang yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat;
       dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung selaku
    wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
    Negeri.

                                                       BAB VI . . .
                     - 11 -
                        BAB VI
        PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
              HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                              Pasal 15

(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                              Pasal 16

(1) Pemerintah    Kabupaten       Tulang     Bawang       sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang    kegiatan    penyelenggaraan       pemerintahan
    Kabupaten     Tulang       Bawang        Barat      sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
    3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat
    pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten     Tulang       Bawang        Barat      sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
    2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat
    pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
    rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tulang
    Bawang Barat.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak
    memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Kabupaten Tulang Bawang untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

                                                  (5) Apabila . . .
                     - 12 -


(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Tulang Bawang Barat.

(6) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan
    laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tulang Bawang.

(7) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

                              Pasal 17

Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                           BAB VII
                         PEMBINAAN

                              Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun
    sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur      Lampung      melakukan     evaluasi  terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
    Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                                                  BAB VIII . . .
                    - 13 -
                        BAB VIII
                  KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tahun
    anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Lampung.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tulang
    Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan   sesuai  dengan   peraturan   perundang-
    undangan.

                             Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Tulang Bawang sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

                         BAB IX
                   KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Tulang Bawang Barat harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                             Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                             Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                    Agar . . .
                                - 14 -
             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 26 November 2008

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd.


                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

            ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 187



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                            PENJELASAN

                                ATAS

               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                       NOMOR 50 TAHUN 2008

                              TENTANG

          PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

                        DI PROVINSI LAMPUNG

I. UMUM
  Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa,
  terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
  potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
  belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
  daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Surat Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24
  Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan
  Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor
  135/830/I.01/TB/2006 tanggal 6 Maret 2006 perihal Usulan
  Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Gubernur
  Lampung Nomor 135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni 2006 perihal Usul
  Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Keputusan
  Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
  Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang
  Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan Kabupaten
  Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2007
  tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan

                                                          Daerah . . .
                               -2-
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah
Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA
Pertama Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang
Nomor B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang
Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di
Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang
Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang
Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 26 September
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008
tanggal 12 Februari 2008 perihal Dukungan Dana Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan
Gubernur Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008
tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Surat Pernyataan
Dewan    Perwakilan   Rakyat    Daerah  Provinsi   Lampung     Nomor
160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pilkada di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8 (delapan)
kecamatan, yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu
Kibang, Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan
Tulang Bawang Udik, Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way
Kenanga, dan Kecamatan          Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang
Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah
penduduk ± 233.360 jiwa pada tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan




                                                           Dalam . . .
                                -3-
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
  pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
  masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
  perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
           skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
           kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada saat
           dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tulang Bawang Barat,
           khususnya    guna   perencanaan   dan    penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan




                                                           Ruang . . .
                               -4-
        masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
        sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan
        kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan
        pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
        Tulang Bawang Barat harus disusun secara serasi dan terpadu
        dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
        terpadu   dengan   tata  ruang   nasional,   provinsi,  dan
        kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata
        ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang
        sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki
        antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan,
        kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil
         Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan paling
         lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan,
         kecuali bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat diusulkan oleh Gubernur
        Lampung dengan pertimbangan Bupati Tulang Bawang.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.
                              -5-


  Ayat (5)
        Cukup jelas.
                                                       Ayat (6) . . .
  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Tulang Bawang Barat pada APBD Provinsi Lampung dan APBD
   Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan secara proporsional sesuai
   dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
                              -6-
       Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
       pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
       kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
       dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
       telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
       Kabupaten Tulang Bawang dalam wilayah Kabupaten ada . . .
                                                            Tulang
       Bawang Barat.
       Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
       berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari
       Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah
       Kabupaten Tulang Bawang Barat.
       Demikian pula BUMD Kabupaten Tulang Bawang yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
       Tulang Bawang Barat, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Tulang Bawang kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
       Barat.
       Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
       daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
       Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
       Kabupaten Tulang Bawang Barat diserahkan oleh Pemerintah
       Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah Kabupaten
       Tulang   Bawang    Barat.   Berkenaan     dengan    pengaturan
       penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
                              -7-
        Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2006
        tanggal 15 Agustus 2007 dan Keputusan Bupati Tulang Bawang
        Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007.

                                                       Ayat (2) . . .
  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang
        didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Lampung
        Nomor G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 dan Surat
        Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung
        Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tulang
        Bawang yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Lampung
        yang belum dibayarkan.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

Pasal 20
  Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.
                           -8-
  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4934


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tulang_bawang_barat_di_prov_50.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pilkada tulang bawang 2007. Hasil pilkada tulang bawang 2007.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.