Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua (UU 35 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua (UU 35 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 35 TAHUN 2003

                                         TENTANG

                            PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
                                     DI PROVINSI PAPUA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Biak Numfor, untuk meningkatkan pelayanan kepada
                   masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
                   Kabupaten Biak Numfor perlu dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua;

              c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf    b, dan   huruf   c,   perlu   membentuk   Undang-undang   tentang
                   pembentukan Kabupaten Supiori;



Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
     Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian
     Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

3.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3501);

4.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3839);

5.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
     antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

6.     Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
     Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
     135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 4251);

8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 4310);



                       Dengan Persetujuan Bersama

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                           REPUBLIK INDONESIA

                                    dan
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                           MEMUTUSKAN :



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI
          PROVINSI PAPUA.



                                                  BAB I

                                         KETENTUAN UMUM

                                                  Pasal 1

          Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

           1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

           2.      Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

           3.      Kabupaten Biak Numfor Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
                Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten
                Otonom Di Propinsi Irian Barat.



                                                  BAB II

                          PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                                  Pasal 2

          Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dalam
          Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                                  Pasal 3

          Kabupaten Supiori berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Biak Numfor yang
          terdiri atas:
a. Distrik Supiori Utara;

b. Distrik Supiori Timur; dan

c. Distrik Supiori Selatan.



                                    Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Biak Numfor dikurangi dengan wilayah Kabupaten Supiori
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



                                    Pasal 5

(1)Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah:



  a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

  b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat
  Kabupaten Biak Numfor;

  c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan

  d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri.

(2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
  wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
  undang ini.

(3)Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan,
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 6

(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  2, Pemerintah Kabupaten Supiori menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
  Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
  memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                                    Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Supiori berkedudukan di Sorendiweri.



                                    BAB III

                          KEWENANGAN DAERAH



                                    Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Supiori mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                    BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH



                                    Pasal 9

(1)Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara
  khusus terhadap Kabupaten Supiori dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
  diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
  daerah.

(2)Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
  Pemerintah Provinsi Supiori melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
  Pemerintahan Kabupaten Supiori.

(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
  sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.



                                     BAB V

                           PEMERINTAHAN DAERAH

                                Bagian Pertama

                        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                                     Pasal 10



(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori untuk pertama kali
  dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                 Bagian Kedua

                              Pemerintah Daerah



                                    Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.



                                    Pasal 12

(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, Penjabat Bupati Supiori diangkat
  oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
  diusulkan Gubernur Papua untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
  Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
  pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3)Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
  Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
  berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4)Peresmian Kabupaten Supiori serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
  Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
  diundangkan.

(5)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik

(6)Penjabat Bupati Supiori.
  Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan dan
  pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      Pasal 13

(1)Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya Penjabat Bupati
  Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
  Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
  dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Pemerintah Kabupaten Supiori memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.



                                       BAB VI

                              KETENTUAN PERALIHAN



                                      Pasal 14

(1)Bupati   Biak   Numfor    menginventarisasi, mengatur,      dan   melaksanakan
  penyerahan       sesuai    dengan   peraturan   perundang-undangan      kepada
  Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut :

   a.       pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
        Supiori;

   b.       barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
        barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah
        Kabupaten Supiori;

   c.       Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang kedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori;

   d.       utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk
        Kabupaten Supiori; serta

   e.       dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Supiori.

(2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
  oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
  sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori.

(3)Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
  ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 15

(1)Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi
  daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.

(2)Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.

(3)Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
  Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana
  yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
  belum dimekarkan.

(4)Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan
  pemerintahan,      pembangunan     dan      kemasyarakatan   sampai     dengan
  ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori.

(5)Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
  Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
  dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
  Penjabat Bupati.

(6)Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
  pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Papua.

(7)Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
  menyampaikan       laporan   pelaksanaan     Rencana   Pembiayaan      Kegiatan
  Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua.

(8)Penjabat Bupati Supiori menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
  Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati
  sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
  Papua.



                                     Pasal 16
(1)Sebelum Kabupaten Supiori dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
  membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
  Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku dan
  dilaksanakan di Kabupaten Supiori.

(2)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor yang berlaku di
  Kabupaten Supiori harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                       Pasal 17

(1)Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
  Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
  Umum Kabupaten Biak Numfor.

(2)Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilakukan setelah
  pelaksanaan    Pemilihan    Umum      Dewan     Perwakilan   Rakyat,   Dewan
  Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
  paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Supiori.

(3)Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Supiori pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
  Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Biak Numfor.

                                   BAB VII

                             KETENTUAN PENUTUP



                                   Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                   Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                   Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
               undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
      Diundangkan di Jakarta
      pada tanggal    18 Desember 2003
      SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
      ttd
      BAMBANG KESOWO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 150
                                           PENJELASAN

                                                ATAS

                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 35 TAHUN 2003

                                             TENTANG

                             PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
                                       DI PROVINSI PAPUA


I.   UMUM
                                                                    2
     Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ? 421.981 km dengan penduduk pada tahun
     2003 berjumlah 2.407.744 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

     Kabupaten Biak Numfor yang mempunyai luas wilayah ? 3.130 km 2 dengan penduduk pada
     tahun 2003 berjumlah 126.013 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
     mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
     khususnya di Provinsi Papua, dengan membentuk Kabupaten Supiori.

     Kabupaten Supiori yang terdiri atas 3 (tiga) Distrik, yaitu Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori
                                                                                             2
     Timur, dan Distrik Supiori Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ? 528 km dengan
     penduduk pada tahun 2003 berjumlah 12.369 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan
     memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2002 tanggal 23 Mei 2002
     tentang Dukungan       Dewan     Perwakilan    Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap
     Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dan Keputusan Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 03/PIMP/DPRD-BN/2001 tanggal 13
     Agustus 2001 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Supiori, dipandang
     perlu membentuk Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi
      Papua dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban membantu dan memfasilitasi
      terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang
      efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian
      pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat
      saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah
      untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Supiori.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten
      Supiori antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Supiori.
      Meskipun Gubernur Papua memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Supiori,
      dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Biak Numfor.

      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Supiori perlu melakukan berbagai upaya
      peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana             pemerintahan,
      pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan
      sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.
      Pasal 5
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Supiori
                dalam bentuk lampiran Undang-undang.
         Ayat (3)
                Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, ditetapkan
                oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
          yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Supiori berdasarkan hasil pengukuran
          di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 6
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Supiori sesuai dengan potensi daerah,
          khususnya      guna   penyelenggaraan      pemerintahan,     pembangunan   dan
          kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
          perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          Supiori harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
          sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
          Wilayah Provinsi Papua, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
          sekitarnya.


Pasal 7
  Yang dimaksud Sorendiweri sebagai ibu kota Kabupaten Supiori berada di Distrik Supiori
  Timur.


Pasal 8
  Cukup jelas.
Pasal 9
  Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
  bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
  bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
  melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.


Pasal 10
   Cukup jelas.
Pasal 11
   Cukup jelas.
Pasal 12
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Cukup jelas.
   Ayat (4)
       Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
       bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
       provinsi, atau ibu kota kabupaten.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
Pasal 13
   Cukup jelas.
Pasal 14
   Ayat (1)
       Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
       utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Biak
       Numfor dengan Kabupaten Supiori.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.     perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;
       b.     pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.

Pasal 16
   Ayat (1)
           Cukup jelas.
   Ayat (2)
           Cukup jelas.
   Pasal 17
   Cukup jelas.
   Pasal 18
   Cukup jelas.

Pasal 19
   Cukup jelas.

Pasal 20
   Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4345


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_supiori_di_provinsi_papua_(_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat keputusan bupati kabupaten biak numfor. Contoh surat pemerintah kab. supiori. Peraturan daerah kabupaten supiori tentang pembentukan dinas badan kantor. Laporan pertanggungjawaban kab.biak numfor. Tutup buku keuangan kab supiori.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.