Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 16 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 16 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 16 TAHUN 2007
                             TENTANG
         PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
               DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan
              Kabupaten Sumba Barat pada khususnya, serta adanya
              aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
              dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
              pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten
               Sumba Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara
               Timur;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa
               Tenggara Timur;




                                                        Mengingat ...
                                 -2-

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
                Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                1649);
             3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
                Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
                Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
                Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
             4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277);
             5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4310);
             6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4389);
             7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2004      Nomor 125, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi


                                                    Undang-Undang ...
                                -3-

                Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4548);
              8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG     TENTANG      PEMBENTUKAN
               KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA
               TENGGARA TIMUR.


                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
             adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
             kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
             Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
             kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
             batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
             urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
             setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
             masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
             Indonesia.


                                                          Provinsi ...
                        -4-

3. Provinsi Nusa Tenggara        Timur adalah provinsi
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64
   Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
   Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
   Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
   Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
   tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
   Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
   Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Barat
   Daya.


                 BAB II
       PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
              DAN IBU KOTA

                   Bagian Kesatu
                   Pembentukan

                      Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba
Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                      Pasal 3

Kabupaten Sumba Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.   Kecamatan   Laura;
b.   Kecamatan   Wewewa Utara;
c.   Kecamatan   Wewewa Timur;
d.   Kecamatan   Wewewa Barat;
e.   Kecamatan   Wewewa Selatan;
f.   Kecamatan   Kodi Bangedo
g.   Kecamatan   Kodi; dan
h.   Kecamatan   Kodi Utara.



                                                 Pasal 4 ...
                      -5-

                    Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba
Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                Bagian Kedua
                Batas Wilayah

                    Pasal 5

(1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas
    wilayah :
  a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
  b. sebelah timur    berbatasan   dengan Kecamatan
     Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan Lamboya
     Kabupaten Sumba Barat;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
     Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera
     Hindia; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
    digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut
    digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri.



                                            (6) Ketentuan ...
                     -6-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
    Negeri.

                   Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
    Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                Bagian Ketiga
                  Ibu Kota

                   Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya berkedudukan di
Tambolaka.


                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
    mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;




                                          b. perencanaan ...
                    -7-

  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
     masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;
  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan           oleh
     peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
    kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
    bersangkutan.

                 BAB IV
          PEMERINTAHAN DAERAH

               Bagian Kesatu
       Peresmian Daerah Otonom Baru
                     dan
           Penjabat Kepala Daerah

                  Pasal 9
Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan
Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilakukan oleh Menteri



                                                 Dalam ...
                      -8-

Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

               Bagian Kedua
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sumba Barat Daya untuk pertama kali
    dilakukan    dengan   cara   penetapan     berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
    Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di
    Kabupaten Sumba Barat.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat
    Daya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
    Barat Daya atau tetap pada keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
    oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba
    Barat.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat
    Bupati Sumba Barat Daya.

                Bagian Ketiga
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Sumba Barat Daya dipilih dan disahkan



                                                  Bupati ...
                      -9-

  Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
  terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
    usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa
    jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa
    Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba
    Barat Daya.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
    Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
    kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa
    jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi
    dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
    melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
    Bupati/Wakil Bupati.

                   Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

                   Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Sumba Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang


                                                 meliputi ...
                       - 10 -

   meliputi  Sekretariat   Daerah,  Sekretariat  Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
   Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
   dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
   keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan.


                 BAB V
      PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                    Pasal 14

(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba
    Barat   Daya   menginventarisasi, mengatur,   dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
    serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
    Barat Daya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat
    Daya.

(5) Gubernur   Nusa    Tenggara   Timur    memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
    kepada Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Sumba Barat Daya dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel



                                                      yang ...
                    - 11 -

  yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (3), meliputi :
  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
     bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah
     Kabupaten Sumba Barat Daya;
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba
     Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
     berada di Kabupaten Sumba Barat Daya;
  c. utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang
     kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Barat Daya
     menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Barat
     Daya; dan
  d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
     oleh Kabupaten Sumba Barat Daya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset         serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7)       tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur   Nusa
    Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah           wajib
    menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
    serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada
    Menteri Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                  Pasal 15

(1) Kabupaten Sumba Barat Daya berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan mengenai dana perimbangan
    antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.




                                             (2) Dalam ...
                      - 12 -

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
    khusus    prasarana  pemerintahan  sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 16

(1) Pemerintah     Kabupaten     Sumba    Barat     sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten       Sumba       Barat    Daya      sebesar
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan
    bantuan      dana     untuk     menunjang       kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat
    Daya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat
    Bupati Sumba Barat Daya.

(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.

(7) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada


                                                  ayat (1) ...
                     - 13 -

  ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara
  Timur.

                   Pasal 17

Penjabat Bupati Sumba Barat Daya berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.


                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa
    Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
    secara khusus terhadap Kabupaten Sumba Barat Daya
    dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan
    evaluasi  terhadap   penyelenggaraan   Pemerintahan
    Kabupaten Sumba Barat Daya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
    dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyusun
    Rancangan    Peraturan   Bupati   tentang  Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat
    Daya untuk tahun anggaran berikutnya.




                                           (2) Rancangan ...
                        - 14 -

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                   Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba
    Barat Daya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Sumba Barat yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Barat Daya
    harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                       BAB IX
                 KETENTUAN PENUTUP

                           Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Sumba Barat Daya disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                           Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                           Pasal 23

Undang-Undang     ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.



                                                   Agar ...
                                   - 15 -

           Agar   setiap orang    mengetahuinya,     memerintahkan
           pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
           dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 18




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumba_barat_daya_di_provins_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Lagu peresmian pemerintah daerah di sbd. Rencana tata ruang terbaru kabupaten sumba barat daya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.