Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu (UU 3 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu (UU 3 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 2003
                                      TENTANG
  PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN
                              KAUR
                               DI PROVINSI BENGKULU



                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya,
                serta Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada
                khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
                kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
                kesejahteraan masyarakat;
                  b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                  kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                  sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                  dipandang perlu membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma,
                  dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu;
                  c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
                  akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                  pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
                  dalam pemanfaatan potensi daerah;
                  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                  a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                  pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
                  Kaur;




Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
                21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               2. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
               Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
               Sumatera Selatan;
               3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi
               Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
               Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
               4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
               Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
               5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
               Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
               3959);
               6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
               Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
               dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
               3811);
               7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 3839);
               8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
               Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
               Nomor 3848);




                          Dengan Persetujuan Bersama
                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                             REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
             MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI
             BENGKULU.
                            BAB I
                    KETENTUAN UMUM


                           Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
      1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
      2.       Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan
      Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu.
      3.       Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan
      adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4
      Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
      Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.




                           BAB II
     PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


                           Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

                           Pasal 3


Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu
Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Lubuk Pinang;
b. Kecamatan Teras Terunjam;
c. Kecamatan Pondok Suguh;
d. Kecamatan Mukomuko Selatan; dan
e. Kecamatan Mukomuko Utara.

                           Pasal 4


Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
yang terdiri atas :
a.   Kecamatan Sukaraja;
b.   Kecamatan Seluma;
  c.   Kecamatan Talo;
  d.   Kecamatan Semidang Alas; dan
  e.   Kecamatan Semidang Alas Maras.

                               Pasal 5


  Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
  yang terdiri atas:
  a.   Kecamatan Kaur Utara;
  b.   Kecamatan Kinal;
  c.   Kecamatan Kaur Tengah;
  d.   Kecamatan Kaur Selatan;
  e.   Kecamatan Maje;
  f.   Kecamatan Nasal; dan
  g.   Kecamatan Tanjung Kemuning.

                               Pasal 6


(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah
     Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dikurangi
     dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
     dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

                               Pasal 7


 (1)   Kabupaten Mukomuko mempunyai batas wilayah:
            a.    sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan
            Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
            b.  sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan
            Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
            c.sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau
            Kabupaten Bengkulu Utara; dan
            d.   sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
 (2)   Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah:
            a.   sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota
            Bengkulu dan Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara;
            b.  sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi
            Sumatera Selatan;
           c.sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya
           Kabupaten Bengkulu Selatan; dan
           d.    sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
 (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah:
           a.  sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang
           Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi
           Sumatera Selatan;
           b.   sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering
           Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
           c.sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
           Provinsi Lampung; dan
           d.    sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
     digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
     terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
     Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal 8


(1) Dengan terbentuknya kabupaten-kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
     Kabupaten Kaur, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
     Seluma, dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
     Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
     Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                             Pasal 9


 (1) Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di Mukomuko.
 (2) Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais.
 (3) Ibu kota Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan.
                             BAB III
                    KEWENANGAN DAERAH


                            Pasal 10
 Kewenangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur
 mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.


                             BAB IV
                   PEMERINTAHAN DAERAH
                        Bagian Pertama
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                            Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Kaur, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.




                         Bagian Kedua
                       Pemerintah Daerah


                            Pasal 12
 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,
 Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati
 dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat
 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

                            Pasal 13


(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
     Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan
     Penjabat Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
     Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1
     (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
     berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
     Kaur serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam
     Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-
     undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik
     Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati
     Kaur.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan,
     pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam
     melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

                              Pasal 14


  Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,
  Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di masing-masing Kabupaten dibentuk
  Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.




                               BAB V
                     KETENTUAN PERALIHAN


                              Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,
     Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur Bengkulu, Bupati
     Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
     penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah
     Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal sebagai
     berikut:
            a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
            Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan
            Pemerintah Kabupaten Kaur;
            b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
            barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
            dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,
            Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang
            berada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma,
            dan Kabupaten Kaur;
            c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan
            Kabupaten Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan
           lokasinya berada di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
           Kabupaten Kaur;
           d. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk
           Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu
           Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten
           Kaur; serta
           e. dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
           Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
     (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
     diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
     peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat
     Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur.
     (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko,
     Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum.

                            Pasal 16


(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
     kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan
     sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
     Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu
     Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan
     Pajak Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang
     diterima dari pemerintah Provinsi dan Pusat.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
     Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
     Bengkulu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Bengkulu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan atas persetujuan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk
     menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
     ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
     Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

                            Pasal 17


(1) Sebelum Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, tetap berlaku dan
     dilaksanakan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
(2) Sebelum Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur menetapkan Peraturan
     Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
     semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tetap
     berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan
     Pemerintah Kabupaten Kaur.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan harus
     disesuaikan dengan Undang-undang ini.




                              BAB VI
                     KETENTUAN PENUTUP


                             Pasal 18
 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
 undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
 berlaku.

                             Pasal 19


 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 20


 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
 undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
 Indonesia.
                      Disahkan di Jakarta
                      pada tanggal 25 Pebruari 2003
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                      ttd
                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 23


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                                         PENJELASAN
                                            ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 3 TAHUN 2003
                                          TENTANG
     PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN
                                 KAUR
                                  DI PROVINSI BENGKULU




I.   UMUM

      Provinsi Bengkulu yang mempunyai luas wilayah ? 19.780,7 km 2 dengan jumlah penduduk
      pada Tahun 2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah menunjukan kemajuan dalam
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
      kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
      daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas
                            2
      wilayah ? 9.585,24 km perlu dibentuk Kabupaten Mukomuko yang terdiri atas 5 (lima)
      kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan
      Pondok Suguh, Kecamatan Mukomuko Selatan, dan Kecamatan Mukomuko Utara dengan
                                            2
      luas wilayah keseluruhan ? 4.036,70 km .
      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mempunyai luas
      wilayah ? 5.955,59 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 (lima)
      kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas,
                                                                              2
      dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ? 2.400,44 km ; dan
      Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara,
      Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje,
      Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ?
                  2,
      2.369,05 km .
      Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
      maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
      belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
      rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang
      Persetujuan/Pengesahan Pemekaran Wilayah Eks Kawedanaan Mukomuko menjadi
      Kabupaten Mukomuko, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan
      Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
       Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur
       sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu
       Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berkewajiban membantu dan
       memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat
       daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan
       dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam
       semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bengkulu
       Utara dan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma
       dan Kabupaten Kaur.




II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
      Cukup jelas.
      Pasal 2
      Cukup jelas.
      Pasal 3
      Cukup jelas.
      Pasal 4
      Cukup jelas.
      Pasal 5
      Cukup jelas.
      Pasal 6
      Cukup jelas.
      Pasal 7
      Ayat (1)
      Cukup jelas.
      Ayat (2)
      Cukup jelas.
      Ayat (3)
      Cukup jelas.
      Ayat (4)
        Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Mukomuko,
        Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dalam bentuk lampiran Undang-undang.
      Ayat (5)
        Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
        Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam
        Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten
  Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur berdasarkan hasil pengukuran di
  lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
  Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
  Kabupaten Kaur sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
  datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan,
  diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
  Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur harus
  benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
  Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
  Yang dimaksud dengan Mukomuko sebagai ibu kota Kabupaten Mukomuko berada di
  Kecamatan Mukomuko Utara.
Ayat (2)
  Yang dimaksud dengan Tais sebagai ibu kota Kabupaten Seluma berada di Kecamatan
  Seluma.
Ayat (3)
  Yang dimaksud dengan Bintuhan sebagai ibu kota Kabupaten Kaur berada di Kecamatan
  Kaur Selatan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
  Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur
  diusulkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
  pertimbangan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan, dari pegawai negeri
  sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta
  memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
  Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
  pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
  Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
  penjabat lain.

Ayat (3)

  Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
  bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di Ibu kota Negara, atau Ibu kota Provinsi,
  atau Ibu kota Kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
  Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
  dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur
  memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di
  bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 15
Ayat (1)
  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
  pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
  tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum
  yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam
  wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
  Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
  Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada
  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan
  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dan
  Pemerintah Kabupaten Kaur.
  Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
  Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu
  Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, pemerintah daerah yang
  bersangkutan melakukan kerja sama.
  Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
  Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 16
Ayat (1)
  Jangka waktu dukungan Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan
  paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
  kesepakatan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko, dan
  Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
  Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila
  dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten
  Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu Selatan
  dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, maka Pemerintah Provinsi dan/atau
  Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4266
                                        LAMPIRAN 1
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 3 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                             PETA KABUPATEN MUKOMUKO
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                        LAMPIRAN 2
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 3 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                                PETA KABUPATEN SELUMA
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                        ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                       LAMPIRAN 3
                                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK
                                       INDONESIA
                                       NOMOR 3 TAHUN 2003
                                       TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                                PETA KABUPATEN KAUR
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mukomuko,_kabupaten_seluma,_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tanggal peresmian kabupaten mukomuko.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK