Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 7 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 7 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten Mamuju Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 7 TAHUN 2003
                                      TENTANG
      PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
                          DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada
                umumnya, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju pada
                khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
                kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
                kesejahteraan masyarakat;
                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
                politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                dipandang perlu membentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
                Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
                c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
                akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
                pemanfaatan potensi daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;




Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
                21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
                daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                1959 Nomor 874, tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
                3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
                Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
                Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah
                Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
                 Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
                 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
                 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3501);
                 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
                 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                 3959);
                 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                 Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
                 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                 3811);
                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
                 Nomor 3848);




                            Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR
                 DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.
                                    BAB I

                          KETENTUAN UMUM

                                   Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
          1.  Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
          Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
          2.   Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
          Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
          Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
          Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
          Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan
          Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
          Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.
          3.   Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah
          sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
          tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.




                                   BAB II

               PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                   Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

                                   Pasal 3
Kabupaten Luwu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu Utara
yang terdiri atas:


     a.        Kecamatan Mangkutana;
     b.        Kecamatan Nuha;
     c.        Kecamatan Towuti;
     d.        Kecamatan Malili;
     e.        Kecamatan Angkona;
     f.        Kecamatan Wotu;
     g.        Kecamatan Burau; dan
     h.        Kecamatan Tomoni.
                             Pasal 4

Kabupaten Mamuju Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Mamuju
yang terdiri atas:

     a.   Kecamatan Bambalamotu;
     b. Kecamatan Pasangkayu;
     c. Kecamatan Baras; dan
     d. Kecamatan Sarudu.

                             Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Luwu Utara dikurangi dengan wilayah
    Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2, wilayah Kabupa-ten Mamuju dikurangi dengan wilayah
    Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

                             Pasal 6

(1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah:

          a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten
          Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
          b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi
          Sulawesi Tengah;
          c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan
          Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan
          d. sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju,
          Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah:
          a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
          Sulawesi Tengah;
          b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
          Sulawesi Tengah;
          c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa
          Kabupaten Mamuju; dan
          d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
    Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                         Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju
    Utara, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan
    Kabupaten Mamuju Utara sebagai- mana dimaksud pada ayat (1),
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
    Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                            Pasal 8
     (1) Ibu kota Kabupaten Luwu Timur berkedudukan di Malili.

     (2) Ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berkedudukan di Pasangkayu.




                          BAB III

                   KEWENANGAN DAERAH

                            Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.




                            BAB IV

                   PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Pertama
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                           Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Mamuju Utara, dibentuk melalui hasil
    Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Mamuju Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.
                         Bagian Kedua
                       Pemerintah Daerah

                            Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.

                            Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara,
     Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diangkat
     oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Sulawesi Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
     berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara serta
     pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
     Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
     diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk
     melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan melakukan
     pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
     Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                            Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.




                             BAB V

                   KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur
     dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu
     Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada
     Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju
     Utara hal-hal sebagai berikut:
          a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
          Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara;
          b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
          barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
          dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
          Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam
          wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
          c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten
          Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten
          Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
          d. utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk
          Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang
          kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Utara; serta
          e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
          Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
     diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
     peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan
     Penjabat Bupati Mamuju Utara.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
     (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
     Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum.

                            Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
     dibebankan kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai
     dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
     Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara
     dan Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
     Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari Pemerintah dan
     Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
     Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu
     Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
     Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
     Utara, dan Bupati Mamuju atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Daerah Kabupaten Mamuju.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran biaya
     melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
     Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai
     dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu
    Timur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
    Utara.

                            Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Luwu Timur menetapkan Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara tetap berlaku dan
     dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
(2) Sebelum Kabupaten Mamuju Utara menetapkan Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Mamuju tetap berlaku dan
     dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju harus disesuaikan
     dengan Undang-undang ini.

                             BAB VI

                    KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                            Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                        Disahkan di Jakarta
                        pada tanggal 25 Pebruari 2003
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        ttd
                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 27




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                                       PENJELASAN
                                            ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 7 TAHUN 2003
                                         TENTANG
     PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
                            DI PROVINSI SULAWESI SELATAN




I.   UMUM
       Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ? 62.482,54 km 2 dengan jumlah
      penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 7.088.463 jiwa telah menunjukkan kemajuan
      dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
      potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
        Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Luwu Utara yang
                                                2
      mempunyai luas wilayah ? 14.447,46 km perlu dibentuk Kabupaten Luwu Timur yang
      terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha,
      Kecamatan Towuti, Kecamatan Malili, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wotu,
      Kecamatan Burau, dan Kecamatan Tomoni dengan luas wilayah keseluruhan ? 6.944,88
         2
      km .
        Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju yang mempunyai
      luas wilayah ? 11.057,81 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Mamuju Utara yang terdiri atas 4
      (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Pasangkayu,
      Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu dengan luas wilayah keseluruhan ? 3.043,75
      km 2.
        Dengan luas wilayah dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini
      pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
      terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
      pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
      kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
      khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
        Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang
      Persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 24
      Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Luwu Utara, Keputusan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 21/I/Kpts/DPRD/2002
      tanggal 28 Agustus 2002 tentang Persetujuan Kecamatan Pasangkayu sebagai Ibu Kota
      Kabupaten Mamuju Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
      Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2001 Tanggal 24 Mei 2001 tentang Persetujuan Usul
      Pemekaran Kabupaten Mamuju.

       Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara sebagai
      daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu
      Utara dan Pemerintah Kabupaten Mamuju berkewajiban membantu dan memfasilitasi
        terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang
        efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
        penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam
        semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Luwu
        Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju
        Utara.




II.   PASAL DEMI PASAL




      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.
      Pasal 5
         Cukup jelas.
      Pasal 6
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Cukup jelas.
         Ayat (3)

          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Luwu Timur
          dan Kabupaten Mamuju Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.

         Ayat (4)

          Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara secara
          pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
          Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Luwu Timur dan
          Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
          dengan titik koordinat batas.

      Pasal 7
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
        sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
        pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
        adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
        Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara harus benar-benar
        serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
        Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.

   Pasal 8
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan Malili sebagai ibu kota Kabupaten Luwu Timur berada di
             Kecamatan Malili.
       Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan Pasangkayu sebagai ibu kota Kabupaten Mamuju Utara
             berada di Kecamatan Pasangkayu.
   Pasal 9
       Cukup jelas.
   Pasal 10
       Cukup jelas.
   Pasal 11
       Cukup jelas.
   Pasal 12
       Ayat (1)

        Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diusulkan oleh
        Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
        pertimbangan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju, dari pegawai negeri sipil yang
        memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi
        persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.

        Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
        pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

       Ayat (2)
       Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
Penjabat lain.
       Ayat (3)

        Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
        bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
        provinsi, atau ibu kota kabupaten.

       Ayat (4)
             Cukup jelas.
       Ayat (5)
       Cukup jelas.
Pasal 13

    Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan
    dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.

    Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
    memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal
    di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 14

   Ayat (1)

    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan, digunakan
    pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan
    dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.

    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada
    Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan
    Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

    Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten
    Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara, pemerintah daerah yang bersangkutan
    melakukan kerja sama.

    Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 15
   Ayat (1)

    Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah
    Kabupaten Mamuju paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan
    pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara dengan
    Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Utara.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
    Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara
    Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
    dengan Kabupaten Mamuju Utara, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
    memfasilitasi penyelesaiannya.

   Ayat (4)
       Cukup jelas.
Pasal 16
   Cukup jelas.
Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4270
                                        LAMPIRAN 1
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 7 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                              PETA KABUPATEN LUWU TIMUR
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                        LAMPIRAN 2
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 7 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                           PETA KABUPATEN MAMUJU UTARA
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_luwu_timur_kabupaten_mamuju_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.