Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 26 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 26 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 26 TAHUN 2008
                                TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
                    DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan
                   Kabupaten Lombok Barat pada khususnya, serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
                   perlu   meningkatkan   penyelenggaraan   pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lombok
                   Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lombok
                   Utara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Lombok Utara bertujuan
                   untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok
                   Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat;


Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang   Nomor    64   Tahun      1958   tentang
                   Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara

                                                                  Barat . . .
                      -2-
     Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

3.   Undang-Undang     Nomor    69   Tahun   1958   tentang
     Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
     Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
     Nusa Tenggara      Timur (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
     Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                  Dengan . . .
                                    -3-
                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
                 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
                 Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
              4. Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
                 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
                 Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
                 Tenggara    Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1655) yang merupakan kabupaten asal
                 Kabupaten Lombok Utara.


                                                                BAB II . . .
                              -4-
                         BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                         Bagian Kesatu
                         Pembentukan

                            Pasal 2
         Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lombok Utara
         di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan
         Republik Indonesia.

                        Bagian Kedua
                       Cakupan Wilayah

                            Pasal 3
         (1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah
             Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
             a. Kecamatan Tanjung;
             b. Kecamatan Gangga;
             c. Kecamatan Kayangan;
             d. Kecamatan Bayan; dan
             e. Kecamatan Pemenang.

         (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
             digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
             lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
             Undang-Undang ini.

                            Pasal 4

         Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat
         dikurangi  dengan   wilayah   Kabupaten  Lombok    Utara
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                         Bagian Ketiga
                         Batas Wilayah

                            Pasal 5
         (1) Kabupaten Lombok Utara mempunyai batas-batas wilayah:
             a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
             b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sambelia
                Kabupaten Lombok Timur;



                                                          c. sebelah . . .
                      -5-
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung
      Sari, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dan
      Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batu Layar.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lombok Utara secara
    pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
    5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lombok
    Utara.

                    Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lombok
    Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu
    paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok
    Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta
    dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
    kabupaten/kota di sekitarnya.


                Bagian Keempat
                   Ibu Kota

                    Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Kecamatan
Tanjung.

                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Lombok Utara mencakup urusan wajib dan


                                                      urusan . . .
                          -6-
        urusan pilihan sebagaimana      diatur   dalam   peraturan
        perundang-undangan.
     (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
         Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) meliputi:
         a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
         b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
         c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
            masyarakat;
         d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
         e. penanganan bidang kesehatan;
         f. penyelenggaraan pendidikan;
         g. penanggulangan masalah sosial;
         h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
         i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
            menengah;
         j. pengendalian lingkungan hidup;
         k. pelayanan pertanahan;
         l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
         m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
         n. pelayanan administrasi penanaman modal;
         o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
         p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
            perundang-undangan.

     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
         Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
         nyata    ada   dan    berpotensi   untuk   meningkatkan
         kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
         dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 9
     Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat
     Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas


                                                            nama . . .
                      -7-
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

                Bagian Kedua
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Lombok Utara, dipilih dan disahkan seorang
    bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.
(2) Sebelum Bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa
    Tenggara Barat untuk melantik Penjabat Bupati Lombok
    Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan,   dan  pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                   Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan



                                                    Belanja . . .
                      -8-
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

                   Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lombok
    Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
    daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
    yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.

               Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Lombok Utara dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok
    Barat.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                 BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                   Pasal 14
(1) Bupati Lombok Barat bersama Penjabat Bupati Lombok Utara
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Lombok Utara.

                                              (2) Pemindahan . . .
                      -9-

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada    Kabupaten     Lombok    Utara   difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara
    dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
    satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Lombok Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten
       Lombok Utara;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok
       Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Lombok Utara;
    c. utang    piutang  Kabupaten    Lombok     Barat   yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Lombok Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Lombok Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat
    selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada
    Menteri Dalam Negeri.


                                                   BAB VI . . .
                      - 10 -
                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                    Pasal 15
(1) Kabupaten Lombok Utara berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                    Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang      kegiatan    penyelenggaraan    pemerintahan
    Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
    puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang
    dipergunakan      untuk      menunjang     penyelenggaraan
    pemerintahan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas
    miliar) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati     Lombok      Utara    pertama     kali    sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan
    bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
    pemerintahan     Kabupaten     Lombok      Utara     sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu
    3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
    pemerintahan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima
    ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
    dan Wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar
    Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Lombok
    Utara.
(4) Apabila Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya    memberikan   hibah   sesuai    dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Lombok Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Lombok Utara.


                                                 (5) Apabila . . .
                      - 11 -
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa
    Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Lombok Utara.
(6) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Lombok Barat.
(7) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.


                   Pasal 17
Penjabat Bupati Lombok Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
    Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap     Kabupaten     Lombok Utara    dalam  waktu
    3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok
    Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                                                    BAB VIII . . .
                     - 12 -

                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN
                   Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Lombok Utara menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran
    berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lombok
    Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Lombok Barat sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Lombok Utara harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                       Agar . . .
                                    - 13 -



               Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 21 Juli 2008
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.

             ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 99




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                             PENJELASAN
                                 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 26 TAHUN 2008
                               TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
                  DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

I. UMUM
  Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas wilayah ± 19.708,79 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.364.141 jiwa terdiri atas
  7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan dalam
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Lombok Barat yang mempunyai luas wilayah ± 1.672,81 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 739.725 jiwa terdiri atas
  15 (lima belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan     untuk   mendukung     peningkatan    penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
  Nomor 6/KEP/DPRD/2006 tanggal 6 Mei 2006 tentang Persetujuan
  Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 02/KEP/DPRD/2007 tanggal
  24 Januari 2007 tentang Penetapan Kecamatan Tanjung sebagai Calon Ibu
  Kota   Kabupaten    Lombok    Utara,  Surat   Bupati  Lombok    Barat
  Nomor 100/56/Pem.Otdes tanggal 6 Juni 2006 tentang Rekomendasi
  Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Bupati Lombok Barat
  Nomor 341A/27A/Pem/Tahun 2006 tanggal 6 Juni 2006 tentang
  Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok, Surat Pernyataan Bupati
  Lombok Barat Nomor 900/03/Keu/2006 tanggal 10 Desember 2006 tentang
  Kesanggupan Memberikan Dukungan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 09/KPTS/DPRD/2006
  tanggal 24 Agustus 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai Pembentukan Kabupaten
  Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan

                                                           Gubernur . . .
                                 -2-
Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 301 Tahun 2006 tanggal
7 Agustus 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lombok
Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Surat Gubernur
Nusa Tenggara Barat Nomor 125/522-A/Pem tanggal 31 Agustus 2006
perihal    Pembentukan    Kabupaten    Lombok     Utara,   Keputusan
Dewan     Perwakilan   Rakyat   Daerah   Kabupaten    Lombok   Barat
Nomor 08/KEP/DPRD/2007. tanggal 17 Maret 2007 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Bupati Lombok Barat
Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal
10 Mei 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana kepada
Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat,
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126 Tahun 2008 tanggal
1 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten
Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lombok
Utara.
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Bayan, dan
Kecamatan Pemenang. Kabupaten Lombok Utara memiliki luas wilayah
± 776,25 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 204.556 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan       Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
di Kabupaten Lombok Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah,       Kabupaten Lombok Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan     kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan,       pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan   sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                                           II. PASAL . . .
                                  -3-

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
           1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
           Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada saat
           dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lombok Utara,
           khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa
           yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
           pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan
           adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara harus benar-benar serasi
           dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
           tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
           provinsi dan kabupaten/kota.

  Pasal 7
     Cukup jelas.

                                                             Pasal 8 . . .
                                 -4-
Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun
         sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
         sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Lombok Utara diusulkan oleh Gubernur Nusa
        Tenggara Barat dengan pertimbangan Bupati Lombok Barat.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Lombok Utara kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan APBD
   Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai
   dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

                                                             Pasal 12 . . .
                               -5-

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah" antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Lombok Barat dalam wilayah Kabupaten Lombok Utara.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Lombok Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok
        Utara.
        Demikian   pula  BUMD      Kabupaten    Lombok   Barat   yang
        berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
        Lombok Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam

                                                 penyelenggaraannya . . .
                               -6-
        penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
        Lombok Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
        Lombok Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok
        Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Berkenaan
        dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
        inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal
         23 April 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten Lombok Barat Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal
         11 Juni 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126
        Tahun 2008 tanggal 1 April 2008 dan Keputusan Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
        Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.
                                                          Ayat (4) . . .
                                -7-
    Ayat (4)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Lombok
          Barat yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa
          Tenggara Barat yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4872


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lombok_utara_di_provinsi_nu_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.