Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Deiyai Di Provinsi Papua (UU 55 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Deiyai Di Provinsi Papua (UU 55 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai Di Provinsi Papua :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 55 TAHUN 2008

                                TENTANG

                    PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI

                           DI PROVINSI PAPUA


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada
                   umumnya dan Kabupaten Paniai pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
                   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                   publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
                   masyarakat;
             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Paniai,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Deiyai di wilayah
                   Provinsi Papua;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Deiyai bertujuan untuk
                   meningkatkan   pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di
                   Provinsi Papua;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                   Undang-Undang     Dasar   Negara   Republik  Indonesia
                   Tahun 1945;
             2.    Undang-Undang    Nomor    12   Tahun    1969   tentang
                   Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-

                                                            Kabupaten . . .
                     -2-
     Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
     Tambahan     Lembaran  Negara   Republik  Indonesia
     Nomor 2907);

3.   Undang-Undang    Nomor    45    Tahun   1999   tentang
     Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
     Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
     Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,
     Tambahan     Lembaran    Negara    Republik  Indonesia
     Nomor 3894);

4.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
     Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

6.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
     2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
     Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

8.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

                                       9. Undang-Undang . . .
                                   -3-
              9.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG          PEMBENTUKAN      KABUPATEN
              DEIYAI DI PROVINSI PAPUA.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
                 wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

              3. Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud
                 dalam    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
                 Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
                 Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo
                 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
                 Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik

                                                              Indonesia . . .
                     -4-
   Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

4. Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
   Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
   Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
   Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Deiyai.


                         BAB II
            PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
              BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                       Bagian Kesatu
                       Pembentukan

                           Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Deiyai di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.


                       Bagian Kedua
                      Cakupan Wilayah

                           Pasal 3

(1) Kabupaten Deiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Tigi;
    b. Distrik Tigi Timur;
    c. Distrik Bowobado;
    d. Distrik Tigi Barat; dan
    e. Distrik Kapiraya.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                                                  Pasal 4 . . .
                     -5-
                            Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                        Bagian Ketiga
                        Batas Wilayah

                            Pasal 5

(1) Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Yatamo
       Kabupaten Paniai;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Timur
       Kabupaten Paniai;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Timur
       dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kamu Selatan
       dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Deiyai secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
    tahun sejak diresmikannya Kabupaten Deiyai.


                            Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Deiyai
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deiyai
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
    di sekitarnya.

                                           Bagian Keempat . . .
                     -6-

                       Bagian Keempat
                          Ibu Kota

                           Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Deiyai berkedudukan di Distrik Tigi.


                        BAB III
              URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                           Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Deiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
    Daerah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Deiyai yang
    bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata    ada     dan   berpotensi  untuk    meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
    dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                                                    BAB IV . . .
                      -7-
                          BAB IV
                   PEMERINTAHAN DAERAH

                      Bagian Kesatu
 Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                            Pasal 9

Peresmian Kabupaten Deiyai dan pelantikan Penjabat Bupati
Deiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

                        Bagian Kedua
                      Pemerintah Daerah
                            Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Deiyai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan
    wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
    Deiyai.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua
    untuk melantik Penjabat Bupati Deiyai.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
    wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
                                               (6) Gubernur . . .
                     -8-
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan   dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                           Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua.

                           Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Deiyai,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
    sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
    lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Deiyai paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

                       Bagian Ketiga
               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                           Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Deiyai dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai.


                                             (4) Peresmian . . .
                       -9-
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Deiyai dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                          BAB V
              PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                             Pasal 14

(1) Bupati    Paniai   bersama    Penjabat   Bupati   Deiyai
    menginventarisasi,   mengatur,     serta   melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
    Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Deiyai.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deiyai dibebankan
    pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
       bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai yang
       berada dalam wilayah Kabupaten Deiyai;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai
       yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Deiyai;

                                                       c. utang . . .
                     - 10 -
   c. utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya
      untuk Kabupaten Deiyai; dan
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Deiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
    Negeri.

                        BAB VI
        PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
              HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                              Pasal 15

(1) Kabupaten Deiyai berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan  sesuai  dengan peraturan  perundang-
    undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                              Pasal 16

(1) Pemerintah      Kabupaten      Paniai    sesuai     dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang      kegiatan   penyelenggaraan     pemerintahan
    Kabupaten Deiyai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
    miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
    turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan kemampuan
    keuangan daerah Kabupaten Paniai.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Deiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
    serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Deiyai pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    rupiah).
                                             (3) Pemberian . . .
                     - 11 -
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Deiyai.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi
    kesanggupannya    memberikan   hibah   sesuai    dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Deiyai.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(6) Penjabat Bupati Deiyai menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Paniai.

(7) Penjabat     Bupati   Deiyai    menyampaikan    laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Papua.

                              Pasal 17

Penjabat Bupati Deiyai berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                           BAB VII
                         PEMBINAAN

                              Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Deiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur       Papua     melakukan      evaluasi   terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Deiyai.


                                                  (3) Hasil . . .
                    - 12 -
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                        BAB VIII
                  KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Deiyai menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Deiyai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
    Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Deiyai
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Deiyai menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Paniai sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Deiyai.

                         BAB IX
                   KETENTUAN PENUTUP
                             Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Deiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

                             Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                     Agar . . .
                                  - 13 -
             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 26 November 2008

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  ttd.


                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd.


            ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 192




        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                              PENJELASAN

                                  ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 55 TAHUN 2008

                                TENTANG

                   PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI

                           DI PROVINSI PAPUA


I. UMUM
  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua
  puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas
  21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan     untuk    mendukung     peningkatan    penyelenggaraan
  pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
  Nomor 11/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas
  Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Deiyai di Wilayah Kabupaten Paniai,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
  Nomor 015/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama
  Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang
  Persetujuan Penetapan Ibukota Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 13/DPRD/2005 tanggal 15
  November 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten
  Pemekaran Deiyai, Surat Bupati Paniai tanggal Nomor 161/PAN/2005
  tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam
  Rangka Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
  Papua Nomor 848/1452 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi

                                                            Pemekaran . . .
                                -2-
Pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 77/PIM-
DPRD/2005     tanggal   12    Desember     2005     tentang  Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 135/1042 tanggal 29 Agustus 2007 perihal
Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 135/1035 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR
Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007 tanggal 24
Agustus 2007 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan
Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Deiyai di Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2938/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Dukungan
Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 12/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang
Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 13/PAN/2008 tanggal 24 Maret
2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan
Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 16/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten
Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Deiyai,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di
Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai
Nomor 20/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 22/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran
Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 006/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 008/DPRD/2008
tanggal 9 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 011/DPRD/2008 tanggal 17 Maret
2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten
Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Paniai Nomor 012/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan

                                                         Pelepasan . . .
                                      -3-
  Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon
  Pemekaran Kabupaten Deiyai, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Paniai Nomor 20/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008
  tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari
  Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Deiyai.
  Pembentukan Kabupaten Deiyai yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Paniai terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Tigi, Distrik Tigi
  Timur, Distrik Bowobado, Distrik Tigi Barat, dan Distrik Kapiraya.
  Kabupaten Deiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 537,39 km2 dengan
  penduduk ± 38.301 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah
  Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
  kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang
  efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
  membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
  dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
  rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deiyai.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Deiyai perlu melakukan
  berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
  prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
  manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

                                                                       Ayat (2) . . .
                                -4-
  Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
        skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
        kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat dilakukan
        peresmian sebagai daerah otonom baru.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Deiyai, khususnya guna
        perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
        datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
        pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
        perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
        Kabupaten Deiyai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
        satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu
        dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

                                                            Pasal 10 . . .
                                -5-
Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Deiyai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
         Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Deiyai diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
        pertimbangan Bupati Paniai.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Deiyai pada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Paniai
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.
                                                             Pasal 14 . . .
                                -6-


Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,      dan    pelayanan
        kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Paniai dalam wilayah Kabupaten Deiyai.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Paniai yang kedudukan, kegiatan,
        dan lokasinya berada di Kabupaten Deiyai, diserahkan oleh
        Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten
        Deiyai.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
        Kabupaten Deiyai diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai
        kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai. Berkenaan dengan
        pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.


                                                               Ayat (9) . . .
                              -7-
  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret
         2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
         Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 120 Tahun 2008
        tanggal    27    Oktober  2008     dan   Keputusan    Dewan
        Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007
        tanggal 24 Agustus 2007.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Paniai
        yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang
        belum dibayarkan.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.


                                                            Pasal 19 . . .
                            -8-
  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4939


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_deiyai_di_provinsi_papua_(u_55.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Www.kabupaten deiyai8.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.