Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara (UU 13 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara (UU 13 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Luwu Utara :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 13 TAHUN 1999
                                  TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I
   Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada
   khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk
   meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
   pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
   pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan
   jumlah penduduk luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas
   serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
   di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk Kabupaten
   Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupatem Daerah
   Tingkat II Luwu;
c. bahwa pembentukan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan dapat
   mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintaham, pembangunan, dan
   kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang
   ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
   Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah
   Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
   (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
   II di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
   Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat I Sulawesi Utara Tergali dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
   Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang
   (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
   Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3811).

                                   Dengan persetujuan
                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
                                     INDONESIA

                                    Memutuskan:



Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU
UTARA.


                 BAB I
               KETENTUAN UMUM
                Pasal l

   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
   Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau
   "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pcnjclasan 2 Undang-undang Nomor
   5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
   Tingkat II di Propinsi Sulawesi;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
   Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
   dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
   Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Selatan Tenggara.


                BAB II
            PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
              DAN IBUKOTA
               Pasal 2

   Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.


                 Pasal 3

   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan;
b. Kecamatan Sabbang;
C. Kecamatan Limbong;
d. Kecamatan Malangke;
C. Kecamatan Sukamaju;
f. Kecamatan Bone-Bone;
g. Kecamatan Wotu;
h. Kecamatan Mangkutana;
i. Kecamatan Nuha;
j. Kecamatan Malili.


                Pasal 4

   Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.


                Pasal 5

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai batas-batas sebagai
   berikut:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
     Tengah;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Daerah Tingkat
     II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Daerah
     Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat II Tana
     Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta
   yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara, secara pasti
   di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
   Dalam Negeri.


                Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib
   menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara,
   sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
   dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
   Tingkat l Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
   II di sekitarnya.


                Pasal 7

  Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
               BAB III
          PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
             WILAYAH/DAERAH
               Pasal 8

   Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                 Pasal 9

   Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                 Pasal 10

   Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan
instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                BAB IV
            URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
               Pasal 11

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, diserahkan
   sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
   a. Pemerintahan Umum;
   b. Kesehatan;
   c. Pendidikan dan Kebudayaan;
   d. Pekerjaan Umum;
   e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
   f. Sosial;
   g. Keuangan Daerah;
   h. Lingkungan hidup;
   i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
   j. Pertanian Tanaman Pangan;
   k. Perkebunan;
   1. Kehutanan;
   M. Perikanan;
   n. Pcternakan;
   o. Perindustrian dan Perdagangan;
   P. Pcrtanibangan;
   q. Pariwisata;
   r. Tenaga Kerja.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
   ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                 BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN
                Pasal 12

   Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan
Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan.


                 Pasal 13

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Luwu Utara terdiri dari:
   a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
     dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir
     yang dilaksanakan di daerah tersebut;
   b. Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata cara, pengangkatan, dam jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
   Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur
   Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
   Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi
   Dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
   Utara:
   a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
     Daerah Tingkat II Luwu Utara;
   b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang
     menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oieh Pemerintah Propinsi
     Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah propinsi Daerah Tingkat
     II Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Sulawesi
     Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat
     kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
   d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang
     kegunaannya untuk wilayah Ka6upaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
   e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena
     sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-
   lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
   diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.


                 Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
   Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
   Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
   Utara.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung
   sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
   segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan
   pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Luwu, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.

(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib membantu
   pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
   dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan selama tiga
   tahun bcrturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya.


                 Pasal 16

   Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.


                BAB VI
              KETENTUAN PENUTUP
                Pasal 17

   Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


                 Pasal 18

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.


                 Pasal 19


    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                        Disahkan di Jakarta pada
                        tanggal 20 April 1999


                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                              ttd.

                         BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
  Diundangkan di Jakarta pada
   tanggal 20 April 1999


                      MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
                         REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.

                           AKBAR TANDJUNG

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 47



                               PENJELASAN
                                 ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 13 TAHUN 1999
                                TENTANG
            PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA


UMUM

Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten ,
Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan
sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.

Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan mempunyai wilayah yang cukup
luas yaitu 62.482,54 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi
yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu.

Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu mempunyai luas wilayah 17.791,43 Km2,
dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu
Bupati Luwu untuk wilayah I dan wilayah II Wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu
untuk wilayah I meliputi empat kecamatan yaitu, Kecamatan Malangke, Kecamatan
Sabbang, Kecamatan Limbong, dan Kecamatan Masamba berkedudukan di Masamba,
sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II meliputi enam kecamatan
yaitu Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Wotu, Kecamatan
Mangkutana, Kecamatan Malili, dan Kecamatan Nuha berkedudukan di Malili dengan
luas wilayah kedua Pembantu Bupati tersebut 14.447,46 Km2. Perkembangan calon
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara tersebut di atas, diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1994 penduduk berjumlah 554.983 jiwa dan
pada tahun 1998 meningkat menjadi 563.975 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 4,025% pcr tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pclayanan kepada masayrakat di calon Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai
kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan pertalianan keamanan.

Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan
potcnsi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman
pangan, Perikanan, peternakan, pertambangan dan kehutanan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan aspirasi yang
berkemhang dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tanggal 10 Februari
1999 Nomor 03/KPTS/DPRD/II/1999 tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu menjadi Dua kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tanggal 6
Maret 1999 Nomor 21/III/1999 tentang Pemberian Persetujuan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwit, menjadi dua Kabupaten Daerah Tingkat
II serta, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditata
menjadi dna Kabupaten Daerah Tingkat II yaitu dengan membentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara sebagai Kabupaten yang harti, sejalan dengan kebutuhan
pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Dengan telah terbentuk-bentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkurang seluas wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara dan wilayah kerja Pembantu.

Bupati Luwu wilayah I dan II dihapus Penghapusan kedua wilayah kerja
dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.


II. PASAL DEMI PASAL



  Pasal 1
  Cukup jelas

  Pasal 2
  Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah yang sebelum
  Dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah kerja
  Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja
  Pembantu Bupati Luwu wilayah II berkedudukan di Malili yang dibentuk
  berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216 tanggal 5 Maret
  1988.

  Pasal 3
  Cukup jelas

  Pasal 4
  Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
 Cukup jelas

Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam bentuk Lampiran Undang-undang ini

Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasa1 6
Ayat (1)
 Cukup jelas
Ayat (2)
 Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai
 dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
 pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk
 pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan perlu
 adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu penataan ruang wilayah
 Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus benar-benar serasi dan terpadu
 penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang
 terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan
 Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Masamba, sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Masamba.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Pembentukan dinas-dinas, Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan
Dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

Pasal 11
Ayat (1)
 Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam, Ayat ini adalah sebagian
 urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
 Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan dan masa
 Depan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam rangka pengembangan
 dan kemajuan wilayah.

 Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
 pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi
 yang telah ditetapkan dalani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, pengangkatan
Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata
cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Oleh karena itu untuk
pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara diangkat
dan ditetapkan oieh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Luwu Utara hasil Pemilihan Dewan Perwakian Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
 Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
 Umum yang terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
 Perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
 kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi
 yang berdasarkan Pancasila.

Huruf b
 Cukup jelas

Ayat (2)
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan, dan Jumlah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah TingkatII Luwu
Utara, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasa; 14
Dengan terbentuknya kabupeten dati II Luwu utara untuk mencapai daya guna
dari hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu
Bupati Luwu wilayah I dan wilayah II.

Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat l Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.

Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat II Luwu sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing
Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Begitu juga
mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Luwu Utara.

 Pelantikan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara didahului
 peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara oleh Menteri
 Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

 Setelah satu tahun peresmian Kabupatcn Daerah Tingkat II Luwu Utara,
 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib melaporkan
 pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri
 Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung
perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan
sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan
kemasyarakatan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3826


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_luwu_utar_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.