Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1990
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah (UU 6 thn 1990)

1990

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah (UU 6 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah :

UU 6/1990, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA
TENGAH

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     6 TAHUN 1990 (6/1990)

Tanggal:   15 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1990/51; TLN NO. 3420

Tentang:    PEMBENTUKAN   KABUPATEN    DAERAH   TINGKAT   II   HALMAHERA
     TENGAH

Indeks:    PEMERINTAH     DAERAH.     Propinsi/Daerah     Tingkat    II.
     Halmahera Tengah.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23
     Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20
     Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan
     Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang,
     telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang
     kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan
     Undang-undang Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam
     wilayah Propinsi Maluku;
b.   bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah
     Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku
     hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas
     mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan
     penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di
     daerah yang bersangkutan;
c.   bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah
     beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah
     diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya
     dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah
     memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah
     untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan;
d.   bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
     penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
     wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah
     tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak
     mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
e.   bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
     tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
     wilayah Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II
     harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 3037;
3.   Undang-undang   Nomor   20   Tahun   1958  tentang   Penetapan
     Undang-undang   Darurat    Nomor   22   Tahun   1957   tentang
     Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai
     Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S8
     Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     1617);
4.   Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan
     Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1962 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 2372);
5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
     Lembaran   Negara   Republik    Indonesia  Nomor   3064)   dan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG   PEMBENTUKAN    KABUPATEN   DAERAH   TINGKAT   II
HALMAHERA TENGAH.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.   Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     huruf   g,  atau   "wilayah"   sebagaimana  dimaksud   dalam
     Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
      Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.    Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
      *7644 Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
      Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai
      Undang-undang;
4.    Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
      Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
      Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam
      wilayah   Daerah  Swatantra   Tingkat   I  Maluku,   sebagai
      Undang-undang.

                              BAB II
              PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

                              Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.

                              Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
     a.   Kecamatan Tidore;
     b.   Kecamatan Oba;
     c.   Kecamatan Wasile;
     d.   Kecamatan Weda;
     e.   Kecamatan Patani-Gebe;
     f.   Kecamatan Maba.

                              Pasal 4

(1)   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
      mempunyai batas-batas sebagai berikut :
      a.   Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan
      Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
      b      Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan
      Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I
      Irian Jaya;
      c.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur
      dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
      Utara;
      d.   Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate,
      Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah
      Tingkat II Maluku Utara.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
      dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3)   Penentuan    batas wilayah   Kabupaten  Daerah   Tingkat  II
      Halmahera Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri
      Dalam Negeri.

                            *7645 Pasal 5

Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan
di Soasio.

                              BAB III
          PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                               Pasal 6

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                               Pasal 7

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                               Pasal 8

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                BAB IV
                      URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                               Pasal 9

(1)   Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
      Tengah,   diserahkan   sebagian   urusan-urusan  pemerintahan
      sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
      a.   Pengaturan    dan   penyelenggaraan   kewenangan   untuk
      mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat
      di Daerah yang bersangkutan;
      b.   Pertanian Tanaman Pangan;
      c.   Peternakan;
      d.   Perkebunan;
      e.   Perikanan;
      f.         Pendidikan Dasar;
      g.   Pekerjaan Umum;
      h.         Kesehatan;
      i.   Pendapatan.
(2)   Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
      perundang-undang yang berlaku.
*7646
                                 BAB V
                          KETENTUAN PERALIHAN

                               Pasal 10

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.

                               Pasal 11

(1)     Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
        Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari :
        a.   Anggota-anggota   yang    diangkat   dari    wakil-wakil
        Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
        perimbangan   suara   hasil   Pemilihan   Umum    1987   yang
        dilaksanakan di daerah tersebut;
        b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)     Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
        Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama
        kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                               Pasal 12

(1)     Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
        Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
        Daerah   Tingkat  I    Maluku  mengatur   penyerahan   kepada
        Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah :
        a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
        Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
        b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
        bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
        Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam
        wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
        c.   Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya
        terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
        Tengah;
        d.   Hutang-piutang   Pemerintah   Daerah  yang   kegunaannya
        berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
        Tengah;
        c.   Perlengkapan    kantor,     arsip,   dokumentasi,    dan
        perpustakaan.
(2)     Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
        1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten
        Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

                               Pasal 13
*7647
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
      Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
      peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
      Dalam Negeri.

                               Pasal 14

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini
ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau
Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan
peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan
atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan
Undang-undang ini.

                              BAB VI
                        KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 15

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                               Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                               Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
*7648
MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 6 TAHUN 1990
                              TENTANG
     PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

I.   UMUM

Dalam rangka perjuangan pengembalian Irian Barat (sekarang Irian
Jaya) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
Pemerintah memberi kesempatan kepada rakyat di daerah Propinsi
Maluku untuk berperan serta dalam Pemerintahan.
Untuk itu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, sebagian wilayah
Propinsi Maluku yang meliputi Kewedanaan Tidore, Weda, dan
Patani- Gebe diserahkan dan digabungkan menjadi wilayah Propinsi
Irian Barat dengan menetapkan pula Ibukota Propinsi Irian Barat
di Soasio (Kewedanaan Tidore).
Dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian
Barat, wilayah Propinsi Maluku yang diserahkan di atas ditambah
dan ditata sehingga meliputi
1.   Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik : Tidore,
     Oba, dan Wasile;
2.   Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik : Weda, Maba,
     dan Patani-Gebe.
     Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tersebut dengan
     Undang- undang Nomor 23 Tahun 1958 ditetapkan sebagai
     Undang-undang.   Setelah  Irian   Barat  kembali   ke  dalam
     kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan
     Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan
     Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, yang dengan Undang-undang
     Nomor 6 Tahun 1969 ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 1
     Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat
     Bentuk Baru, ditetapkan antara lain
1.   Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berwilayah "Residentie
     Nieuw Guinea" dahulu menurut konstruksi ala Van Mook yang
     pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda;
2.   Dengan mengingat ketentuan tersebut angka 1 di atas, maka
     daerah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat menurut
     Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian
     Barat, kini dikembangkan ke dalam wilayah Propinsi Maluku;
3.   Ibukota Propinsi Irian Barat Bentuk Baru ditetapkan di Kota
     Baru di daratan Irian Barat.
     Namun begitu sampai saat ini ketentuan mengenai status
     wilayah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat dan kemudian
     dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tersebut belum
     ada tindak lanjut bentuk pengaturan yang jelas. Hanya
     berdasarkan kenyataan saja wilayah itu selanjutnya dianggap
     *7649 sebagai Wilayah yang dipersamakan dengan Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah
      Tingkat I Maluku. Wilayah inilah yang kemudian dikenal
      sebagai wilayah Halmahera Tengah.
      Wilayah tersebut selama ini bahkan telah dilengkapi dengan
      perangkat pemerintahan setingkat dengan Kabupaten Daerah
      Tingkat II, kecuali Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Tingkat II.
      Atas pertimbangan historis, khususnya peranan Wilayah
      tersebut dalam perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam
      wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam
      rangka    usaha    meningkatkan    pelayanan   pemerintahan,
      kemasyarakatan,    dan    pembangunan    di  wilayah    yang
      bersangkutan, sejak lama Pemerintah bermaksud memberi status
      Wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II.
      Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
      kemajuankemajuan yang telah dicapai sebagai hasil pembinaan
      dan pembangunan selama ini, maka dinilai sudah tiba saatnya
      Wilayah Halmahera Tengah tersebut dibentuk menjadi Kabupaten
      Daerah Tingkat II.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
           Cukup jelas
      Pasal 2
                Wilayah Halmahera Tengah adalah bagian wilayah
      Daerah Maluku Utara lama menurut Stb. 1946 Nomor 143, yang
      dengan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-undang
      Nomor 20 Drt. Tahun 1957 dimasukkan ke dalam wilayah Daerah
      Otonom Propinsi Irian Barat untuk menjadi pusat perjuangan
      pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan
      Republik Indonesia, kemudian dengan Undang-undang Nomor 1
      Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi
      Maluku.
      Pasal 3
           Cukup jelas
      Pasal 4
           Cukup jelas
      Pasal 5
           Cukup jelas
      Pasal 6
           Cukup jelas
      Pasal 7
           Cukup jelas
      Pasal 8
           Cukup jelas
      Pasal 9
           Ayat (1)
                Kewenangan    pangkal   dalam   Pasal  ini   adalah
      urusan-urusan    pemerintahan   yang    secara  nyata   telah
      dilaksanakan oleh Pemerintah Wilayah Halmahera      *7650
      Tengah   dan   yang   berdasarkan    kenyataan  sudah   mampu
      dilaksanakan. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf i ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal    55    Undang-undang   Nomor   5    Tahun  1974   tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 10
      Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat
dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh
karena itu perlu diangkat Pejabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah
Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
Pasal 12
      Ayat (1)
            a.    Yang     dimaksud      dengan     memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi
Pancasila.
            b.    Cukup jelas
      Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
      Ayat (1)
            Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada
yang selama ini telah dipakai oleh Pemerintah Wilayah
Halmahera Tengah sebagai bagian dari Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum yang berupa penyerahan dari
Pemerintah     Propinsi   Daerah    Tingkat    I  Maluku   kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
            Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Tingkat I Maluku yang tempat kedudukan dan kegiatannya
berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,
untuk daya- guna dan hasilguna penyelenggaraannya perlu
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku
kepada       *7651 Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di
atas, maka segala hutang- piutang yang kegunaannya berlokasi
di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Halmahera Tengah.
      Ayat (2)
            Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah
     Tingkat   II   Halmahera   Tengah   adalah  terhitung   sejak
     dilantiknya   Pejabat   Bupati   Kepala  Daerah  Tingkat   II
     Halmahera Tengah.
     Pasal 13
          Cukup jelas
     Pasal 14
          Cukup jelas
     Pasal 15
          Cukup jelas
     Pasal 16
          Cukup jelas
     Pasal 17
          Cukup jelas

                 --------------------------------

                              CATATAN

  Di dalam dokumen ini terdapat
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
 dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk
menampilkan lampiran dalam format gambar.

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_halmahera_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK