Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku (UU 32 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku (UU 32 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 32 TAHUN 2008
                                TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
                          DI PROVINSI MALUKU


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten
                   Buru    pada   khususnya,    serta   adanya    aspirasi
                   yang    berkembang   dalam    masyarakat,   dipandang
                   perlu   meningkatkan  penyelenggaraan    pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buru,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan di
                   wilayah Provinsi Maluku;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan
                   untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru
                   Selatan di Provinsi Maluku;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan           Pasal 21
                   Undang-Undang  Dasar Negara Republik          Indonesia
                   Tahun 1945;
             2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
                   Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
                   Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957

                                                                Nomor . . .
                     -2-

     Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.   Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
     Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
     Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
     Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai
     Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1645);
4.   Undang-Undang     Nomor    46  Tahun    1999    tentang
     Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
     Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);
7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);
8.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
9.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran

                                                  Negara . . .
                                   -3-

                  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                   Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN                KABUPATEN
              BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
                 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957
                 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79)
                 Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya
                 telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
                 Undang-Undang      Nomor    46   Tahun    1999   tentang
                 Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
                 Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

                                                           4. Kabupaten . . .
                     -4-

4. Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
   Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
   Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.

                  BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                Bagian Kesatu
                Pembentukan

                    Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan
di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                Bagian Kedua
               Cakupan Wilayah

                    Pasal 3

(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
  a. Kecamatan Namrole;
  b. Kecamatan Waesama;
  c. Kecamatan Ambalau;
  d. Kecamatan Kepala Madan; dan
  e. Kecamatan Leksula.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                    Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buru dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                                            Bagian Ketiga . . .
                      -5-


                 Bagian Ketiga
                 Batas Wilayah

                    Pasal 5

(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
  a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya,
     Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten
     Buru;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara
    pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
    5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.

                    Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru
    Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan
    memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.

                Bagian Keempat
                   Ibu Kota

                    Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan berkedudukan di Kecamatan
Namrole.

                                                    BAB III . . .
                     -6-



                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Buru Selatan mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
     masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;
  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
     perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
    ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.
                                                  BAB IV . . .
                           -7-



                       BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                          Pasal 9

     Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan Penjabat
     Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
     nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
     Undang ini diundangkan.

                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                         Pasal 10

     (1) Untuk   memimpin     penyelenggaraan     pemerintahan         Kabupaten Buru Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati
         dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
         Kabupaten Buru Selatan.
     (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
         penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
         lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
         atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
     (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
         adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
         jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
         persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.
     (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku
         untuk melantik Penjabat Bupati Buru Selatan.
     (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
         pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
         definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
         penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
         paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
         penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                     (6) Gubernur . . .
                       -8-


(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap    kinerja  penjabat  bupati  dalam
    melaksanakan     tugas    pemerintahan,  dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                     Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku.

                     Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buru
    Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
    daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
    yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
    tanggal pelantikan.

                Bagian Ketiga
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                     Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Buru Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru.

                                                (4) Peresmian . . .
                     -9-

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.



                  BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                   Pasal 14

(1) Bupati Buru bersama Penjabat Bupati Buru Selatan
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
    personel,  penyerahan     aset,  serta  dokumen   kepada
    Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada    Kabupaten    Buru    Selatan difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru
    Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
    dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
     dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru
     Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Buru
     Selatan;
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru yang
     kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
     Buru Selatan;
  c. utang piutang Kabupaten Buru yang kegunaannya untuk
     Kabupaten Buru Selatan; dan
                                             d. dokumen . . .
                      - 10 -

   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Buru Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Buru, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah
    wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
    oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.

                 BAB VI
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                    Pasal 15

(1) Kabupaten Buru Selatan berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                    Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan
    sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama
    kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
    rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
    turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
    Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buru
    Selatan.

                                                  (4) Apabila . . .
                      - 11 -


(4) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
    dana alokasi umum Kabupaten Buru untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana    dimaksud   pada    ayat  (2),  Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(6) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Buru.
(7) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

                    Pasal 17

Penjabat Bupati Buru Selatan         berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah       sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                    Pasal 18

(1) Untuk    mengefektifkan penyelenggaraan      pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur       Maluku     melakukan      evaluasi   terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
    Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                                                    BAB VIII . . .
                     - 12 -


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran
    berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buru
    Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan.

                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Buru Selatan harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                     Agar . . .
                                 - 13 -

             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,        memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan          penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 21 Juli 2008
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     ttd.


                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.


             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105



       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 32 TAHUN 2008
                                TENTANG
               PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
                          DI PROVINSI MALUKU

I. UMUM
  Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
  kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
  Indonesia.
  Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh)
  kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan
  untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan    Dewan    Perwakilan  Rakyat      Daerah  Kabupaten   Buru
  Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan
  Kabupaten Baru "Kabupaten Buru Selatan", Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12
  Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru "Kabupaten
  Buru Selatan", Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan
  Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru "Kabupaten Buru
  Selatan", Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
  Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan
  Anggaran bagi Kabupaten Baru "Kabupaten Buru Selatan", Surat Bupati
  Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran
  Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 ­ 154
  Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan
  kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi
  Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479

                                                                 tanggal . . .
                                 -2-

tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat
Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan
Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan,
Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran
Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan
Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten
Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008
perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan
Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal
Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru
Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru
Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau,
Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan
Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 43.096 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru
Selatan.

                                                               Dalam . . .
                                 -3-

  Dalam melaksanakan otonomi daerah,        Kabupaten Buru Selatan perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan     kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan,       pemberdayaan dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan   sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
           skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
           kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan
           peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.
  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buru Selatan, khususnya
           guna     perencanaan   dan   penyelenggaraan   pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
           yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
           pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
           adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan harus benar-benar serasi
           dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
           tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
           provinsi dan kabupaten/kota.

                                                               Pasal 7 . . .
                                -4-

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain,
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Buru Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak
         Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
         sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Buru Selatan diusulkan oleh Gubernur Maluku
        dengan pertimbangan Bupati Buru.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.


                                                             Pasal 11 . . .
                               -5-

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru
   Selatan kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Buru
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Buru dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan.

                                                            Dalam . . .
                               -6-

        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Buru kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Buru yang berkedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buru Selatan, untuk
        mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
        diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada Pemerintah
        Kabupaten Buru Selatan.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
        Buru Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada
        Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berkenaan dengan
        pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat
         Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 dan
         Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
         Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Surat Gubernur Maluku Nomor 903/955 tanggal 2 Mei 2008
        dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
        Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008.

                                                             Ayat (3) . . .
                                 -7-


    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Buru
          yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang
          belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4878


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_buru_selatan_di_provinsi_ma_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undangundang tentangpembentukankabupatenburuselatan. Dama hiba buru kepada buru selatan. Undang undang pemekaran kabupaten buru selatan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.