Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 5 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 5 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 5 TAHUN 2007
                             TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
                  DI PROVINSI SUMATERA UTARA


             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan
               Kabupaten Asahan pada khususnya, serta adanya
               aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
               dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Asahan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Batu
               Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Batu Bara diharapkan
               akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
               bidang    pemerintahan,      pembangunan,    dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan     pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
               Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
               Indonesia Tahun 1945;

                                                 2. Undang-Undang . . .
                  -2-

2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
   Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
   dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
   Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
   Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
   Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
   Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor
   21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
   Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 40);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
   Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
   Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
   Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan



                                        Pemerintah . . .
                           -3-

            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
            2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
            Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG     PEMBENTUKAN
             KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA
             UTARA.

                           BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



                                              2. Daerah otonom . . .
                   -4-

   2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
      kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
      batas wilayah yang berwenang mengatur dan
      mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
      masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
      berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
      Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
      Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
      Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
      Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21
      Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
      Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 40).
   4. Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
      tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
      Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
      Sumatera   Utara  (Lembaran   Negara   Republik
      Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
      yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu
      Bara.


                   BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

               Bagian Kesatu
               Pembentukan

                  Pasal 2

   Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Batu
   Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.



                                             Pasal 3 . . .
                 -5-

                Pasal 3


Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Medang Deras;
b. Kecamatan Sei Suka;
c. Kecamatan Air Putih;
d. Kecamatan Lima Puluh;
e. Kecamatan Talawi;
f. Kecamatan Tanjung Tiram; dan
g. Kecamatan Sei Balai.


                Pasal 4

Dengan     terbentuknya  Kabupaten     Batu   Bara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


             Bagian Kedua
             Batas Wilayah

                Pasal 5

(1) Kabupaten Batu Bara mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
       Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan
       Selat Malaka;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka
      dan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
      Meranti, Kabupaten Asahan dan Kecamatan
      Ujung Padang, Kabupaten Simalungun; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
      Bosar Maligas, Kecamatan Bandar, Kecamatan
      Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar,
      Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Tebing
      Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.


                                   (2) Batas wilayah . . .
                -6-

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan    wilayah  Kabupaten  Batu    Bara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-
    batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
    yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.


                Pasal 6

(1) Dengan    terbentuknya  Kabupaten    Batu   Bara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Batu Bara menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                       Bagian Ketiga . . .
               -7-

            Bagian Ketiga
              Ibu Kota

               Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Batu      Bara    berkedudukanKecamatan Lima Puluh.



               BAB III

  URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

               Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
    kewenangan Kabupaten Batu Bara mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah   Kabupaten     Batu    Bara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
   a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
   b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
      ruang;
   c. penyelenggaraan   ketertiban      umum        dan
      ketenteraman masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f. penyelenggaraan pendidikan;
   g. penanggulangan masalah sosial;
   h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
   i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
      menengah;
   j. pengendalian lingkungan hidup;



                                        k. pelayanan . . .
                         -8-

            k. pelayanan pertanahan;
            l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
            m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
            n. pelayanan administrasi penanaman modal;
            o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
            p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
               peraturan perundang-undangan.

         (3) Urusan    pilihan   yang   menjadi   kewenangan
             Pemerintah     Daerah   Kabupaten    Batu  Bara
             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
             urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
             berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
             masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
             potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                        BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH


                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 9

         Peresmian Kabupaten Batu Bara dan pelantikan
         Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh Menteri
         Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6
         (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                     Bagian Kedua
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                       Pasal 10

         (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
             Daerah Kabupaten Batu Bara untuk pertama kali
             dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
             perimbangan hasil perolehan suara partai politik



                                                   peserta . . .
                 -9-

   peserta Pemilihan Umum Tahun            2004    yang
   dilaksanakan di Kabupaten Asahan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota   Dewan     Perwakilan  Rakyat   Daerah
    Kabupaten Asahan yang asal daerah pemilihannya
    pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu
    Bara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Batu Bara atau tetap pada keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Asahan.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah   Kabupaten   Batu  Bara    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Asahan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
    Penjabat Bupati Batu Bara.


             Bagian Ketiga
          Pemerintah Daerah

               Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Batu Bara dipilih dan disahkan Bupati
    dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
    sejak terbentuknya Kabupaten Batu Bara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
    definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
    pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
    Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai



                                              negeri . . .
                 - 10 -

   negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
   (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati
    Batu Bara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
    itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Asahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.


                Pasal 13

(1) Untuk     menyelenggarakan      pemerintahan    Kabupaten Batu Bara dibentuk perangkat daerah
    yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan


                                         kemampuan . . .
                 - 11 -

   kemampuan keuangan daerah           sesuai   dengan
   peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
    6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

               Pasal 14

(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
    sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
    Kabupaten Batu Bara.
(5) Gubernur    Sumatera     Utara    memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan
    dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.
(6) Gaji   dan    tunjangan  pegawai    negeri   sipil
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
    ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
    kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
       bergerak    dan/atau     dimanfaatkan    oleh



                                        Pemerintah . . .
                  - 12 -

        Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada
        dalam wilayah Kabupaten Batu Bara;
     b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
        Asahan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
        berada di Kabupaten Batu Bara;
     c. utang    piutang   Kabupaten    Asahan yang
        kegunaannya untuk Kabupaten Batu Bara
        menjadi tanggung jawab Kabupaten Batu Bara;
        dan
     d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
        diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.
  (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
      dilaksanakan oleh Bupati Asahan, Gubernur
      Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
      menyelesaikannya.
  (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara
      kepada Menteri Dalam Negeri.


                 BAB VI

PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                 Pasal 15

  (1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi
      dana perimbangan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan mengenai dana perimbangan
      antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
      alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.




                                            Pasal 16 . . .
                 - 13 -

                Pasal 16

(1) Pemerintah       Kabupaten       Asahan       sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
    untuk    menunjang      kegiatan    penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar
    Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
    rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
    turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan
    bantuan     dana    untuk   menunjang       kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu
    Bara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
    turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Batu Bara.
(4) Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi
    kesanggupannya     memberikan    hibah sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Asahan.
(7) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
    Sumatera Utara.



                                            Pasal 17 . . .
                - 14 -

               Pasal 17

Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.


               BAB VII

             PEMBINAAN

               Pasal 18

(1) Untuk          mengefektifkan      penyelenggaraan
    pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
    Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
    fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu
    Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Batu Bara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


               BAB VIII

       KETENTUAN PERALIHAN

               Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu
    Bara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan      Peraturan   Bupati   Batu     Bara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.



                                          (3) Proses . . .
                - 15 -

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


              Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu
    Bara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Asahan,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Asahan yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Batu Bara harus
    disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


               BAB IX

       KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.


              Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


              Pasal 23

Undang-Undang     ini    mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.



                                                  Agar . . .
                                   - 16 -

                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan     Undang-Undang    ini   dengan
                penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                Indonesia.

                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                            ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.


                YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 7



   Salinan sesuai dengan aslinya
  Deputi Menteri Sekretaris Negara
   Bidang Perundang-undangan,




           Abdul Wahid
                           PENJELASAN
                               ATAS

             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 5 TAHUN 2007
                             TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
                  DI PROVINSI SUMATERA UTARA


I. UMUM

  Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km2
  dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa
  terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu
  memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Asahan yang mempunyai luas wilayah ± 4.624,41 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 1.024.369
  jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
  potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
  di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna   mempercepat    terwujudnya   kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Asahan Nomor 23/K/DPRD/2005 tentang Persetujuan
  Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan untuk Pembentukan
  Kabupaten Batu Bara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Asahan Nomor 25/K/DPRD/2005 tanggal 4
  Agustus 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada
  Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Asahan
  dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
  Utara Nomor 11/K/2005 tanggal 18 Oktober 2005 tentang
  Persetujuan Terhadap Rencana    Pemekaran    Kabupaten Batu
  Bara di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hal tersebut



                                                      Pemerintah . . .
                              -2-

  Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
  menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Batu
  Bara.
  Pembentukan Kabupaten Batu Bara yang merupakan pemekaran
  dari Kabupaten Asahan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
  Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Air
  Putih, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, Kecamatan
  Tanjung Tiram termasuk Pulau Sala Namo dan Pulau Pandang, dan
  Kecamatan Sei Balai. Kabupaten Batu Bara memiliki luas wilayah
  keseluruhan ± 922,20 km2 dengan jumlah penduduk ± 374.715 jiwa
  pada tahun 2005.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
  pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
  kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
  meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Batu Bara perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.




                                                          Pasal 4 . . .
                            -3-

Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
          1:50.000.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Batu Bara
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
          pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
          masyarakat pada masa yang akan datang, serta
          pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
          kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata



                                                     Ruang . . .
                             -4-

           Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara harus benar-benar
           serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
           sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan
           Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Batu Bara diusulkan oleh Gubernur
           Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Asahan.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.




                                                         Ayat (5) . . .
                               -5-

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Batu Bara kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan
    APBD Kabupaten Asahan dilaksanakan secara proporsional
    sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)

           Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
           perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
           umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas


                                                      Pemerintah . . .
                              -6-

           Pemerintah Kabupaten     Asahan   dalam   wilayah   calon
           Kabupaten Batu Bara.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
           hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
           dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Pemerintah
           Kabupaten Batu Bara.
           Demikian    pula  BUMD     Kabupaten    Asahan    yang
           berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
           Kabupaten Batu Bara, untuk mencapai daya guna dan hasil
           guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
           diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan kepada
           Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
           Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
           pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
           sama.
           Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
           Kabupaten Batu Bara diserahkan oleh Pemerintah
           Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Kabupaten Batu
           Bara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
           dibuatkan daftar inventaris.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.


                                                         Pasal 16 . . .
                              -7-

Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD
           Nomor 25/K/DPRD/05 tanggal 4 Agustus 2005 dan Surat
           Keputusan Bupati Asahan Nomor 346-PEM/2006 tanggal 6
           Oktober 2006.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           Gubernur Nomor 9003/3008/K/Thn 2006 tanggal 6
           Nopember 2006.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Asahan yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
           Sumatera Utara yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 17
    Cukup jelas.




                                                         Pasal 18 . . .
                         -8-

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4681


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_batu_bara_di_provinsi_sumat_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.