Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1956
  • » Undang-Undang Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang (UU 3 thn 1956)

1956

Undang-Undang Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang (UU 3 thn 1956)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1956 Tentang Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang :
            UU 3/1956, PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG

             Tentang:PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG *)

                                    Presiden Republik Indonesia,

    Membaca: surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53,
 dengan surat mana kepada dokter Soegiri. Pemimpin Rumah Sakit "Baju Asih" di Purwakarta, sebagai
bendaharawan dari,Rumah Sakit tersebut dibebankan penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat
belas ribu seratus delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah digelapkan oleh pemegang Kasnya
  pegawai Mochtar: Membaca pula: surat permohonan dokter Soegiri tersebut tertanggal 10 September
  1953 untuk dibebaskan dari pembayaran uang penggantian tersebut; Menimbang: bahwa dalam surat
  permohonan tersebut oleh dokter Soegiri dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan, bahwa dia
     berhubung dengan banyaknya pekerjaanya sebagai pemimpin Rumah Sakit sama sekali tidak
    berkesempatan untuk memegang sendiri Kas Rumah Sakit itu, sehingga penunjukannya sebagai
 bendaharawan seperti termaktub dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950
                                   No. 154 VII-50 ternyata tidak tepat:

 Menimbang: bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan dokter
                 Soegiri tersebut dari pembayaran penggantian tersebut di atas;

   Mengingat: pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara
                                        Republik Indonesia;

                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                           Memutuskan

       Menetapkan:Undang-undang tentang pembebasan dokter Soegiri dari penggantian uang.

                                              Pasal 1.

  Dokter Soegiri dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat belas ribu seratus
delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pengawas
                         Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53.

                                              Pasal 2.

                   *1111 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

            Disahkan di Jakartapada tanggal 7 Pebruari 1956.Presiden Republik Indonesia.

                                           SOEKARNO

                   Diundangkanpada tanggal 23 Pebruari 1956.Menteri Kehakiman,

                                     LOEKMAN WIRIADINATA.

                                        Menteri Kesehatan,
                                              J. LEIMENA

    MEMORI PENJELASAN:ATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN
        1956TENTANGPEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG

    Dokter Soegiri adalah dokter Pemimpin dari Rumah Sakit "Bayu Asih" di Purwakarta. Dengan surat
   keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950 No. 154/VII/50, ia ditunjuk sebagai pegawai
Comptabel, yang bertanggung-jawab atas penyimpanan dan pemakaian uang dari Rumah Sakit tersebut,
   seperti yang dimaksud dalam "Indische Comptabiliteitswet" (Stbl. 1925 No. 448). Didalam bulan Juni
      1950 oleh seorang pegawai dari Rumah Sakit tersebut bernama Muchtar telah digelapkan uang
    sebanyak Rp. 14.189.17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah tujuh belas sen),
    sehingga Negeri menderita kerugian sebanyak uang itu. Berhubung dengan kecurian itu maka pada
  dokter Soegiri tersebut yang sebagai bendaharawan harus bertanggung-jawab, berdasarkan pasal 82
     dari Indische Comptabilitegitswet tersebut dengan surat keputusan Menteri Kesehatan tanggal 15
      September 1951 No. 28026/UK I dibebankan kewajiban untuk membayar penggantian kerugian
   sementara, sejumlah sebesar yang digelapkan tersebut. Setelah kepada dokter Soegiri dengan surat
       keputusan Dewan Pengawas Keuangan tanggal Bogor 1 Oktober 1952 No. N.G. 3815/52 diberi
    kesempatan untuk mewartakan, apakah ia berkeberatan tentang bertanggung atas kekurangan kas
  tersebut diatas, dan setelah olehnya dimajukan surat pembelaan tertanggal 28 Nopember 1952, maka
        dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53
 ditetapkan, bahwa uang yang digelapkan tersebut diatas harus diganti olehnya kepada Negeri. Adapun
    sebenarnya sebagaimana juga dijelaskan oleh dokter Soegiri dalam surat pembelaannya ia sebagai
Pemimpin Rumah Sakit *1112 "Bayu Asih" tersebut diatas, tidak mungkin mempunyai cukup waktu untuk
     memegang sendiri keuangan Rumah Sakit tersebut, yang mempunyai kapasitas 200 tempat tidur,
sedangkan ia juga diserahi kewajiban untuk membantu kesehatan Tentara, belum terhitung bantuannya
     medis yang juga diminta oleh pihak Auri di Kalijati. Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut
     diatas, maka penunjukkan dokter Soegiri sebagai bendaharawan R.S. "Bayu Asih" tersebut adalah
    kurang tepat. Di Rumah Sakit seperti "Bayu Asih" dimana dokter pemimpinnya begitu sibuk dengan
   pekerjaannya sendiri sebagai dokter, harus ada orang tersendiri untuk mengurus administrasinya dan
  pengurus ini, jika memenuhi syarat-syarat, harus diberi penuh tanggung-jawab sebagai pegawai yang
comptabel.Berdasarkan sebab-sebab diatas ini maka adalah tidak pada tempatnya untuk membebankan
   kerugian sejumlah Rp. 14.189,17 yang digelapkan oleh kepala administrasi R.S. "Bayu Asih" Mochtar
 tersebut atas pundak dokter Soegiri.Dari itu Undang-undang ini bermaksud untuk membebaskan dokter
                               Soegiri dari penggantian uang tersebut diatas.

                                       --------------------------------

CATATAN*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-5 pada hari Jum'at tanggal 20 Januari 1956 P.
                                             55/1955

                                          DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembebasan_dokter_soegiri_dari_penggantian_uang_(_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.