Previous
Next

1959

Undang-Undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan (UU 10 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 10 TAHUN 1959 (10/1959)

                             Tanggal: 28 MARET 1959 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1959/24; TLN NO. 1759

                      Tentang: PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

                      Indeks: PERTAMBANGAN. PEMBATALAN HAK-HAK.




                                  PresidenRepublik Indonesia,

                                         Menimbang:

          a. bahwaadanyahak-hakpertambangan yang diberikansebelumtahun 1949, yang
hinggasekarangtidakataubelumdikerjakansamasekali, padahakekatnyasangatmerugikanpembangunan
                                          Negara;

 b. bahwadenganmembiarkantidakataubelumdikerjakannyahak-hakpertambangantersebutlebih lama,
                     tidakdapatdibenarkandandipertanggungjawabkan.

                                      c. bahwa agar hak-
hakpertambangantersebutdapatdikerjakandalamwaktusependekmungkingunakelancaranpembangunan
  Negara Republik Indonesia, makahak-hakpertambangantersebutharusdibatalkandalamwaktu yang
                                     sesingkat-singkatnya;

      d. bahwacarapembatalanhak-hakpertambangansepertidiaturdalam "IndischeMijnwet" yang
 berlakusekarangtidakdapatdigunakanuntukmaksud di atas, makaolehkarenadiperlukansuatuUndang-
                                        undangkhusus;

                                          Mengingat:

a. "IndischeMijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214, sebagai- manatelahdiubahdanditambahkemudian;

       b. Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;




                          DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;

                                        MEMUTUSKAN

                                         Menetapkan:

                  Undang-undangtentang "PembatalanHak-hakPertambangan".
                                             Pasal 1.

                  (1) Hak-hakpertambangan yang diberikansebelumtahun 1949,
 sebagaimanatercantumdalamdaftarlampiranUndang-undangini, yang hinggamulaiberlakunyaUndang-
            undanginibelumjugadikerjakandan/ataudiusahakankembali, begitu pula yang
pengerjaannyamasihdalamtarafpermulaandantidakmenunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh,
                                      batalmenuruthukum.

        (2) Pelaksanaanayat (1) pasal 1 Undang-undanginidilakukanolehMenteriPerindustrian.

                                             Pasal 2.

                          Yang dimaksuddenganhakpertambanganialah:

              a. izinpenyelidikanpertambangan yang jangkawaktuizinnyabelumberakhir,
    olehkarenaterhadapnyamasihberlakupelaksanaanpasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);

b. hak/hak-hakuntukmendapatkankonsesi-eksploitasitambangseperti yang dimaksudpadapasal 28 ayat 3
"IndischeMijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimanatelahseringdiubahdanditambahkemudian;

                                  c. konsesi-eksploitasitambang;

   d. perjanjianberdasarkanpasal 5a "IndischeMijnwet" untukmengadakanpenyelidikanpenambangan
                                       (kontrak 5a Eksplorasi);

                     e. perjanjianberdasarkanpasal 5a "IndischeMijnwet"
 untukmengadakanpenyelidikandanpenambanganbahan-galian (kontrak 5a EksplorasidanEksploitasi);

      f. izinpenambanganbahan-bahangalian yang tidakdisebutdalampasal 1 "IndischeMijnwet".

                                             Pasal 3.

    Terhadaphak-hakpertambanganberupakonsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasidankontrak 5a
             Eksplorasi&Ekploitasi yang diberikankepadapengusaha-pengusaha yang
khususberusahauntukmenyelidikidanmenambangminyakbumidan/ataupersenyawaannyaolehMenteriPeri
                    ndustriandapatdiadakanpengecualianberlakunyaUndang-
                undanginiberdasarkanpertimbangankontinuiteitproduksiperusahaan,
  baikuntukmenjaminkebutuhanakankonsumsidalamnegeri, maupununtukpenghasilandevisennegara.

                                             Pasal 4.

               (1) Atasdaerah-daerah yang karenapembatalantermaksuddalampasal 1
                      menjadibebasdapatdikeluarkanhak-hakpertambanganbaru:




       (2) Pemberianhak-hakpertambangan yang termasukkewenanganMenteriPerindustrian,
      sambilmenungguditetapkannyaUndang-undangPertambangandanUndang-undangMinyak,
   hanyadapatdilakukankepadaperusahaan-perusahaan yang dimilikioleh Negara dan/atau Daerah-
                                     daerahSwatantra.

                                             Pasal 5.
        (1) Kecuali di manadalamUndang-undanginiditetapkanlain, makapelaksanaanUndang-
                          undanginidilakukandenganPeraturanPemerintah;

(2) Untukmelancarkanpelaksanaanitu di manaperludapatdikeluarkanperaturan-peraturanolehPemerintah.

                                            Pasal 6.

     Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangTentangPembatalanHak-hakPertambangan"
                             danmulaiberlakupadaharidiundangkan.

        Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
              undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembatalan_hakhak_pertambangan_(uu_10_thn_1959)_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undangundangpertambangan. Undang undang pertambangan terbaru. Inauthor:perusahaan umum (perum) percetakan negara (indonesia).. Uu baru tentang pertambangan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.