Previous
Next

1975

Undang-Undang Partai Politik Dan Golongan Karya (UU 3 thn 1975)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 1975
                                     TENTANG
                       PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan kehidupan politik, dewasa ini
     organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang telah ada telah mengelompokkan diri
     menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya, seperti yang telah dinyatakan dalam
     Garis-garis Besar Haluan Negara;
b.   bahwa dengan adanya tiga organisasi kekuatan sosial politik tersebut, diharapkan agar
     Partai-partai Politik dan Golongan Karya benar-benar dapat menjamin terpeliharanya
     persatuan dan kesatuan Bangsa, stabilitas nasional serta terlaksananya percepatan
     pembangunan;
c.   bahwa agar supaya kenyataan-kenyataan yang positif itu dapat tumbuh semakin kuat
     dan mantap, perlu diatur tata kehidupan Partai-partai Politik dan Golongan Karya
     tersebut, yang sekaligus memberikan kepastian tentang kedudukan, fungsi, hak dan
     kewajiban yang sama dan sederajat dari organisasi-organisasi kekuatan sosial politik
     yang bersangkutan yang memadai serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi
     Pancasila serta pelaksanaan pembangunan Bangsa;
d.   Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis
     Besar Haluan Negara.

                             Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1
(1)   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik dan Golongan Karya
      adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan, hasil pembaharuan, dan
      penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia, yaitu:
      a.    dua Partai Politik yang pada saat berlakunya Undang-undang ini bernama:
            1.      Partai Persatuan Pembangunan;
            2.      Partai Demokrasi Indonesia;
      b.    satu Golongan Karya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini bernama
            Golongan Karya.
(2)   Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh anggota
      masyarakat Warga negara Republik Indonesia atas dasar persamaan kehendak,
      mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai
      dengan Undang-undang ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota.
(3)   Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib
      melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini dengan sebaik-baiknya.

                                         BAB II
                                    AZAS DAN TUJUAN

                                             Pasal 2
(1)   Azas Partai Politik dan Golongan Karya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      1945.
(2)   Selain ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, azas/ciri Partai Politik dan Golongan
      Karya yang telah ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini adalah juga
      azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya.

                                           Pasal 3
(1)   Tujuan Partai Politik dan Golongan karya adalah:
      a.     mewujudkan cita-cita Bangsa seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
             1945;
      b.     menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spirituil dan materiil
             berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara
             Kesatuan Republik Indonesia;
      c.     mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila.
(2)   Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan tersebut dalam
      ayat (1) pasal ini dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong-royong,
      serta cara lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum
      dalam semua Undang-undang yang berlaku.

                                          Pasal 4
Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan seperti yang dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini dalam Anggaran Dasarnya.

                                        BAB III
                              FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

                                            Pasal 5
Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi:
a.     sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi
       masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat;
b.     membina anggota-anggotanya menjadi Warga negara Indonesia yang bermoral
       Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai salah satu wadah
       untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
                                             Pasal 6
Partai Politik dan Golongan Karya berhak:
a.     mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     ikut serta dalam Pemilihan Umum.

                                           Pasal 7
Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban:
a.     melaksanakan, mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta Undang-Undang
       Dasar 1945;
b.     mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.     mengamankan dan melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan
       Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya;
d.     memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas nasional yang
       tertib dan dinamis sebagai prasyarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan
       pembangunan Bangsa di segala bidang;
e.     turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan negara lain atas dasar
       saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama menuju terwujudnya perdamaian
       dunia yang abadi;
f.     mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum.

                                      BAB IV
                           KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

                                             Pasal 8
(1)   Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah Warga negara
      Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan
      Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain:
      a.   telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
      b.   dapat membaca dan menulis;
      c.   sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai Politik dan Golongan
           Karya.
(2)   a.   Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya
           dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang;
      b.   Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak dapat menjadi
           anggota Partai Politik atau Golongan Karya, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
           yang berwenang.


                                      Pasal 9
Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya dan memelihara daftar
anggotanya.

                                           Pasal 10
(1)    Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di:
       a.     Ibukota Negara Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat;
       b.     Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
      c.     Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota Kecamatan
             dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus
             Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu.
(2)   Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut pada
      ayat (1) pasal ini.

                                          BAB V
                                        KEUANGAN

                                         Pasal 11
Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari:
a.   iuran anggota;
b.   sumbangan yang tidak mengikat;
c.   usaha lain yang sah;
d.   bantuan dari Negara/Pemerintah.

                                      BAB VI
                             LARANGAN DAN PENGAWASAN

                                            Pasal 12
Partai Politik dan Golongan Karya dilarang:
a.     menganut,      mengembangkan         dan    menyebarkan paham  atau   ajaran
       Komunisme/Marxisme-Leninisme serta paham atau ajaran lain yang bertentangan
       dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan
       perwujudannya;
b.     menerima bantuan dari pihak asing;
c.     memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan
       Negara.

                                          Pasal 13
(1)   Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua Undang-
      undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dilakukan
      oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)   Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan
      pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dapat meminta
      keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya.

                                          Pasal 14
(1)   Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan
      Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya
      yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7a
      dan Pasal 12 Undang-undang ini.
(2)   Pembekuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendengar keterangan
      dari Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan dan sesudah mendengar pertimbangan
      Mahkamah Agung.
                                     BAB VII
                               KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 15
Dengan berlakunya Undang-undang ini kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini yang
harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

                                      BAB VIII
                                 KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 16
Pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                         Pasal 17
(1)   Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
      a.    Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan
            Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
            Nomor 149);
      b.    Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan
            dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
            Nomor 79);
      c.    Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan
            Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
            1960 Nomor 139).
(2)   Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
      Undang-undang ini disesuaikan/dicabut.

                                         Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
              Disahkan Di Jakarta,
          Pada Tanggal 27 Agustus 1975
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                      Ttd.
                  SOEHARTO
                JENDERAL TNI

             Diundangkan Di Jakarta,
          Pada Tanggal 27 Agustus 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                      Ttd.
              SUDHARMONO,SH.



         LEMBARAN NEGARA NOMOR 32
                                    PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 3 TAHUN 1975
                                      TENTANG
                        PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

UMUM
Undang-undang ini disusun berlandaskan dan sebagai pelaksanaan dari Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1973, yang menyatakan antara lain bahwa "Penyusunan Partai-partai Politik dan
Golongan Karya" perlu disesuaikan dengan dan dalam rangka penyederhanaan Partai-partai
Politik dan Golongan Karya dan pelaksanaannya akan diatur dengan Undang-undang sesuai
dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pula pokok-pokok materi yang terkandung dalam Undang-undang ini merupakan
pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang telah dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara tersebut.
Dengan Undang-undang ini dikukuhkan dan diberikan landasan hukum bagi dua Partai Politik
dan satu Golongan Karya yang ada dewasa ini, seperti yang telah dinyatakan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara tersebut. Pengukuhan ini ditetapkan dalam Bab I Undang-undang ini.
Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Warga negara Indonesia atas dasar persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak
dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan Undang-undang ini dan kedaulatannya
berada di tangan anggota.
Dengan Undang-undang ini ditetapkan pula dasar-dasar dan arah kehidupan dan kegiatan
Partai Politik dan Golongan Karya yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang harus diikuti dan dilaksanakan sebaik-
baiknya oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
Sekiranya dalam tubuh Partai Politik dan Golongan Karya, sekarang ini ada hal-hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, maka Partai Politik dan
Golongan Karya wajib menyesuaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, seperti yang ditentukan
dalam Pasal 15 Undang-undang ini.
BAB II (Azas dan Tujuan) dan BAB III (Fungsi, Hak dan Kewajiban) jelas menentukan bahwa
Partai Politik dan Golongan Karya harus bersikap dan melakukan kegiatan-kegiatannya
berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan jiwa Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Selain itu, azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya yang telah ada pada saat
diundangkannya Undang-undang ini adalah juga azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya.
Dalam usaha mempercepat jalannya pembangunan maka diperlukan peningkatan mutu dan
kemampuan di segala bidang. Usaha untuk meningkatkan kemampuan Partai Politik dan
Golongan Karya diberi bentuk yang nyata dalam Undang-undang ini melalui ketentuan
mengenai keanggotaan seperti yang disebutkan dalam BAB IV Pasal 8 dan Pasal 9. Dengan
pembatasan umur dimaksudkan agar para anggota benar-benar dianggap telah mampu untuk
memikul hak-hak dan tanggung jawab politiknya. Oleh karena itu salah satu fungsi Partai Politik
dan Golongan Karya adalah untuk membimbing anggota-anggota menjadi Warga negara
Indonesia yang bermoral Pancasila serta setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan
sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
Ketentuan dapat membaca dan menulis merupakan salah satu syarat untuk mempercepat
segala proses pembaharuan dan peningkatan kemampuan Warga negara dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan.
Demikian pula persyaratan keanggotaan yang lain, ialah aktif mengikuti kegiatan Partai Politik
dan Golongan Karya, juga untuk meningkatkan kehidupan kepartaian dan kekaryaan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil kesempatan untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan
Karya harus tetap terjamin.
Akan tetapi berhubung dengan kedudukan dan tugasnya dalam pemerintahan perlu pula
terjamin terlaksananya pembinaan Aparatur Negara dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai
Negeri Sipil yang dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dengan
sepengetahuan dari pejabat yang berwenang.
Bagi Pejabat-pejabat tertentu seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) b. untuk dapat menjadi
anggota Partai Politik atau Golongan Karya diharuskan mendapatkan izin tertulis dari pejabat
yang berwenang.
Pendaftaran anggota-anggota Partai Politik dan Golongan Karya serta pemeliharaan daftar
anggota sebaik-baiknya yang ditentukan dalam Pasal 9, merupakan ketentuan yang sangat
penting baik bagi tertib administrasi dan organisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang
bersangkutan, maupun untuk memudahkan partisipasi Partai Politik dan Golongan Karya dalam
melaksanakan fungsinya.
Kepengurusan Partai Politik dan Golongan Karya ditentukan ada di Tingkat Pusat Ibukota
Negara, di Daerah Tingkat I di Ibukota Propinsi dan di Daerah Tingkat II di Ibukota
Kabupaten/Kotamadya. Ketentuan yang termuat dalam Pasal 10 ini merupakan pelaksanaan
dari Garis-garis Besar Haluan Negara.
Tingkat-tingkat Kepengurusan yang sejajar dengan tingkat-tingkat Lembaga Perwakilan Rakyat
kita itu, diharapkan akan terbina hubungan dan kerjasama yang lancar antara Lembaga-
lembaga Perwakilan Rakyat dengan Partai Politik dan Golongan Karya.
Walaupun pengurus Partai Politik dan Golongan Karya telah ditentukan berada di Ibukota
masing-masing tingkat, hal ini tidak berarti mengurangi tugas pembinaan yang dilakukan oleh
para Pengurus masing-masing terhadap anggota-anggotanya yang bertempat tinggal tersebar
di luar Ibukota Kabupaten/Kotamadya; untuk itu di setiap kota Kecamatan dan Desa ada/dapat
ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Tingkat II yang tidak merupakan
pengurus yang berdiri sendiri. Komisaris mempunyai beberapa pembantu.
Justru untuk menjamin agar Partai Politik dan Golongan Karya dapat tumbuh ke arah yang
dikehendaki, maka Undang-undang ini memuat pula ketentuan-ketentuan tentang larangan dan
pengawasan yang dapat dilakukan terhadapnya. Larangan menganut, mengembangkan dan
menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta paham atau ajaran
lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala
bentuk dan perwujudannya kiranya tidak memerlukan penjelasan lagi, karena hal itu sesuai
pula dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1973 Pasal 3
berhubungan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXV/MPRS/1966.
Larangan menerima bantuan dari pihak asing dan atau memberi bantuan kepada pihak asing
bertujuan untuk menjamin kepribadian nasional serta kemerdekaan nasional yang utuh dan
bersatu. Ini tidak berarti bahwa bangsa Indonesia mengurung diri, tidak mengadakan hubungan
apapun dengan bangsa-bangsa lain, untuk itu tetap ada kesempatan bagi Partai Politik dan
Golongan Karya menerima bantuan dari pihak asing dan atau memberi bantuan kepada pihak
asing sepanjang tidak merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Dalam hal pengawasan Undang-undang ini bertolak dari pokok pikiran bahwa adanya dua
organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya harus dijamin dan dilindungi
kelangsungan hidupnya. Karena itu Undang-undang ini tidak mengenal pembubaran organisasi
Partai Politik maupun organisasi Golongan Karya. Namun demikian Undang-undang ini juga
menyediakan sarana-sarana yang memadai untuk menjamin dilaksanakannya ketentuan-
ketentuan Undang-undang ini sebagaimana mestinya. Sarana-sarana tersebut termuat dalam
BAB VI Pengawasan itu berbentuk pengawasan atas pelaksanaan beberapa pasal Undang-
undang ini. Kemungkinan pembekuan Pengurus sudah selayaknya diberikan wewenang
kepada Presiden tidak kepada kekuasaan Negara atau pejabat negara lainnya, mengingat
bahwa Presidenlah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melaksanakan Garis-
garis Besar Haluan Negara dan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perangkat
ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun demikian agar tindakan pembekuan Pengurus oleh
Presiden ini dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi, maka tindakan pembekuan itu baru
dapat dilakukan setelah Presiden mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, terutama
pertimbangannya dari segi hukum. Dengan sendirinya Keputusan Presiden untuk membekukan
Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya ini mengakibatkan berhentinya kegiatan Partai
Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan.
Tetapi karena adanya Partai Politik dan Golongan Karya itu perlu dijamin dan dilindungi, maka
harus tetap terbuka kesempatan untuk menyusun Pengurus baru yang dapat menjamin
pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini sebaik-baiknya.
Mengingat ketentuan perundang-undangan tentang Partai Politik yang berlaku dewasa ini
sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1973, maka dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku lagi:
a.      Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan
        Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149);
b.      Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan
        Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
        79);
c.      Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Presiden
        Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 139);
d.      Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang
        ini disesuaikan/dicabut.

PASAL DEMI PASAL

                                              Pasal 1
Pasal 1 Undang-undang ini mengandung maksud:
a.    Memberikan landasan hukum yang mantap pada kenyataan adanya (eksistensi) dua
      Partai Politik dan satu Golongan Karya yang merupakan kenyataan berfungsinya:
      Kegiatan politik partai-partai Islam yaitu:
      Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia dan
      Persatuan Tarbiyah Islamiah dalam Partai Persatuan Pembangunan;
      Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan
      Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi
      Indonesia;
      Organisasi-organisasi golongan karya menjadi Golongan Karya.
b.    Dengan pengelompokan partai-partai dan organisasi golongan karya di Indonesia,
      sebagai hasil pembaharuan dan penyederhanaan kehidupan politik seperti dimaksud di
      dalam ayat (1) pasal ini, maka eks (bekas) partai politik dan organisasi karya sebagai
      organisasi masyarakat dibenarkan melakukan kegiatan lain yang bukan kegiatan politik
      berdasarkan dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan
      perundangan yang berlaku.

                                          Pasal 2
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah azas bagi Partai Politik dan Golongan
Karya, karena Pancasila adalah falsafah dan ideologi Bangsa dan Negara, serta Undang-
Undang Dasar 1945 adalah landasan strukturil konstitusionil Negara Republik Indonesia.
Oleh karena azas/ciri yang terdapat dalam Anggaran Dasar Partai Politik dan Golongan Karya
pada saat berlakunya Undang-undang ini adalah dalam rangka Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, maka Partai Politik dan Golongan Karya dapat tetap mencantumkan azas/ciri
tersebut dalam Anggaran Dasarnya masing-masing yaitu Islam sebagai azas bagi Partai
Persatuan Pembangunan; Demokrasi Indonesia, Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme) dan
Keadilan Sosial (Sosialisme Pancasila) sebagai azas/ciri bagi Partai Demokrasi Indonesia; dan
Kekaryaan rohaniah-jasmaniah untuk kesejahteraan Bangsa dan keadilan sosial dalam rangka
Pancasila sebagai azas/ciri bagi Golongan Karya.

                                          Pasal 3
(1)   a    Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam huruf a pasal ini meliputi
      .    Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya.
      b    Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud huruf b pasal ini, Partai Politik dan
      .    Golongan Karya dapat mencantumkan kekhususan masing-masing dalam Anggaran
           Dasarnya.
      c.   Yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi berdasarkan
           Pancasila.
(2)   Cukup jelas.


                                          Pasal 4
Cukup jelas.

                                          Pasal 5
Sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya adalah
merupakan salah satu sarana perjuangan untuk membina persatuan dan kesatuan Bangsa dan
salah satu sarana memperjuangkan hak-hak politik Rakyat yang telah dijamin dalam Undang-
Undang Dasar 1945.
Penyaluran pendapat dan aspirasi Rakyat dilakukan terutama melalui Lembaga-lembaga
Perwakilan Rakyat. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk menyalurkan pendapat dan
aspirasi rakyat melalui lembaga-lembaga lain dan upaya lain yang tidak bertentangan dengan
hukum. Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Partai Politik dan Golongan Karya mengadakan
rapat-rapat.
Yang dimaksud dengan membina ialah meliputi pula mendidik kesadaran politik dan
memberikan bimbingan kepada anggotanya dalam berpartisipasi pada pembangunan Bangsa
dan Negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain membina anggota-anggotanya, Partai Politik dan Golongan Karya juga mempunyai
fungsi untuk bersama-sama dengan pemerintah memberikan pendidikan dan bimbingan yang
serupa kepada Rakyat.

                                            Pasal 6
Yang dimaksud dengan "berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum" dalam huruf b pasal ini
adalah antara lain hak Partai Politik dan Golongan Karya untuk mengajukan calon-calon dalam
Pemilihan Umum.

                                          Pasal 7
Yang dimaksud dengan menyukseskan dalam huruf f pasal ini berarti bahwa "tidak ikut serta
dalam Pemilihan Umum" tidak dapat diartikan tidak mensukseskan Pemilihan Umum sepanjang
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur Pemilihan Umum.
                                            Pasal 8
(1)   Yang dimaksud dengan anggota dalam Undang-undang ini ialah anggota penuh yang
      menurut ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari Partai
      Politik/Golongan Karya yang bersangkutan (dalam hal ketentuan yang demikian ada)
      telah melampaui masa calon anggota.
      Ketentuan tersebut dalam ayat (1) huruf b ini tidak berlaku bagi mereka yang pada saat
      diundangkannya Undang-undang ini sudah menjadi anggota Partai Politik dan Golongan
      Karya, dan dengan sendirinya tidak berlaku bagi calon anggota seperti tersebut di atas,
      asal saja syarat tersebut dipenuhi pada waktu ia menjadi anggota penuh.
      Mengingat kenyataan bahwa masyarakat Indonesia belum semuanya dapat membaca
      dan menulis huruf latin, maka untuk sementara dipersyaratkan asal dapat membaca dan
      menulis huruf apapun saja.
      Setelah menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya, yang bersangkutan
      memenuhi kesanggupannya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
(2)   a   1   Dengan pencantuman kata-kata "dengan sepengetahuan" dikandung maksud
      .   .   dapatnya tercapai dua tujuan:
              a    terjaminnya kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menggunakan
              .    haknya sebagai Warga negara menjadi anggota Partai Politik atau Golongan
                   Karya;
              b    terpenuhinya kebutuhan akan terlaksananya pembinaan Aparatur Negara
              .    yang berwibawa, tertib, efektif dan efisien.
          2   Yang dimaksud dengan "sepengetahuan" ialah memberitahukan kepada pejabat
          .   yang berwenang oleh pegawai yang bersangkutan tentang akan masuknya
              pegawai tersebut menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya sehingga
              pejabat tersebut dapat mengetahuinya.
          3   Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" ialah pejabat yang berhak
          .   mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
              "Sepengetahuan" yang dimaksud telah terpenuhi apabila:
          4
          .
              a    pejabat yang berwenang menyatakan telah menerima adanya
              .    pemberitahuan dari pegawai yang bersangkutan atau apabila telah lampau
                   21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal pengiriman pemberitahuan
                   tersebut dengan pembuktian yang sah; atau
              b    apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal diterimanya
              .    tembusan pemberitahuan tersebut oleh atasan langsung dari pegawai yang
                   bersangkutan; atau
              c.   apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal
                   pemberitahuan dimaksud diterima oleh atasan langsung dari pegawai yang
                   bersangkutan.
          5   "Dengan sepengetahuan" yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini bukan
          .   merupakan perizinan dan karenanya tidak dapat dilakukan penolakan
              pemberitahuan termaksud.
(2)   b   Diperlukannya izin tertulis bagi Pegawai Negara Sipil yang memegang jabatan
      .   tertentu untuk menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah karena
          kekhususan, besarnya tanggung jawab dan/atau luasnya bidang tugas yang
          dibebankan pada Pegawai Negeri Sipil tersebut.
          Pejabat-pejabat tertentu yang, memerlukan izin yang dimaksud di atas antara lain:
               di Departemen: Kepala-kepala Direktorat ke atas;
          1
          .
               di Daerah:
          2
          .
               a    Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Sekretaris Daerah dan Kepala-kepala
               .    Dinas Tingkat I;
               b    Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II, Sekretaris Daerah,
               .    Kepala-kepala Dinas Tingkat II;
               c.   Camat dan Kepala Desa;
          3    Jabatan-jabatan lain yang setingkat di Pusat seperti disebut dalam angka 1 di
          .    atas dan di daerah yang setingkat dengan angka 2 di atas;
          4    Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung,
          .    Jaksa Agung Muda, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Badan Pemeriksa
               Keuangan, Hakim, Jaksa, Gubernur Bank Sentral dan jabatan-jabatan lainnya
               yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                           Pasal 9
Pendaftaran anggota Partai Politik dan Golongan Karya serta pemeliharaan daftar anggota
dimaksudkan untuk ketertiban administrasi dan kebaikan organisasi Partai Politik dan Golongan
Karya yang bersangkutan, serta memudahkan partisipasi Partai Politik dan Golongan Karya
dalam melaksanakan fungsinya. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing
Partai Politik/Golongan Karya.

                                          Pasal 10
Kepengurusan Partai Politik dan Golongan Karya disesuaikan dengan tingkat Lembaga
Perwakilan Rakyat, sehingga dengan demikian tingkat Kepengurusan adalah sampai tingkat
Kepengurusan Daerah Tingkat II. Untuk menjamin kelancaran pembinaan anggota-anggota
serta pelaksanaan kegiatan-kegiatannya, di kota Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan
seorang Komisaris Partai Politik/Golongan Karya oleh Pengurus Partai Politik/Golongan Karya
Daerah Tingkat II.
Komisaris Partai Politik/Golongan Karya di kota Kecamatan dan Desa tersebut merupakan
pelaksana daripada Pengurus Partai Politik/Golongan Karya Daerah Tingkat II.
Sebagai pelaksana Pengurus Partai Politik/Golongan Karya Daerah Tingkat II, Komisaris Partai
Politik/Golongan Karya di kota Kecamatan dan Desa berfungsi menyampaikan dan
melaksanakan kebijaksanaan pengurus tersebut dan menyalurkan pendapat dan aspirasi
masyarakat Kecamatan dan Desa kepada Pengurus Partai Politik/Golongan Karya Daerah
Tingkat II, dalam rangka pelaksanaan fungsi Partai Politik dan Golongan Karya menurut
Undang-undang.ini.
Komisaris Partai Politik/Golongan Karya di kota Kecamatan dan Desa tidak/bukan merupakan
pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang berdiri sendiri.
Komisaris di kota Kecamatan dibantu oleh beberapa pembantu, yang berjumlah sebanyak-
banyaknya 5 (lima) orang; sedangkan beberapa pembantu Komisaris di Desa berjumlah
sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang. Pembantu-pembantu tersebut dapat mewakili Komisaris
dalam melakukan fungsinya.

                                          Pasal 11
Cukup jelas.
                                           Pasal 12
a.    Dengan "ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya" dimaksudkan segala paham atau ajaran
      yang bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Bangsa dan Negara
      Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil
      kehidupan Bangsa dan Negara.
      Yang dimaksud dengan paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan
      Undang-Undang Dasar 1945 adalah misalnya atheisme, imperialisme dan kolonialisme
      dalam segala bentuknya.
b.    Dengan "bantuan" termaksud dalam Pasal 12 huruf b dan c dimaksudkan bantuan
      materiil dan finansiil dari dan kepada pihak asing. Tidak termasuk di dalamnya bantuan
      fasilitas (misalnya undangan perjalanan) dan bantuan non-materiil (misalnya ucapan
      selamat, pernyataan-pernyataan) dalam rangka pelaksanaan kewajiban turut memelihara
      persahabatan antar Bangsa atas dasar saling hormat-menghormati dan tidak merugikan
      kepentingan Bangsa dan Negara.
c.    Yang dimaksud dengan pemberian bantuan kepada pihak asing yang tidak merugikan
      Bangsa dan Negara, adalah bantuan yang dimaksud dalam huruf b tersebut di atas.

                                         Pasal 13
Pengawasan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dimaksud dalam
pasal ini mengingat sangat pentingnya pelaksanaan Pasal 4, pasal 7a dan Pasal 12 tersebut
dilakukan dalam rangka menjamin kehidupan politik yang sehat dan melindungi kelangsungan
hidup Partai Politik dan Golongan Karya serta dalam rangka pembangunan Nasional yang
menyeluruh dengan memperhatikan fungsi Partai Politik dan Golongan Karya sebagai salah
satu Lembaga Demokrasi Pancasila tanpa mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam
semua Undang-undang yang berlaku.

                                         Pasal 14
Pembekuan yang dimaksud pasal ini hanya berlaku bagi Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik
atau Golongan Karya. Dalam hal Pengurus Tingkat Daerah melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan yang dapat mengakibatkan pembekuan, maka Presiden meminta
keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan. Pengurus Tingkat Pusat yang
bersangkutan mengambil langkah-langkah seperlunya, Apabila ternyata bahwa Pengurus
Tingkat Pusat tidak mengambil langkah-langkah atau tidak dapat mengatasi masalahnya, maka
Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung dapat membekukan Pengurus
Tingkat Pusat yang bersangkutan.

                                         Pasal 15
Cukup jelas.

                                         Pasal 16
Cukup jelas.

                                         Pasal 17
Cukup jelas.
                             Pasal 18
Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3062


Silahkan download versi PDF nya sbb:
partai_politik_golongan_karya_(uu_3_thn_1975)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.