Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1983
  • » Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 8 thn 1983)

1983

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 8 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 8 TAHUN 1983
                          TENTANG
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
                PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara
karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban
kenegaraan bagi setiap warga negara yang merupakan sarana peran serta dalam
pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara
yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan
kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional
maupun dalam laju pembangunan yang telah tercapai;
c. bahwa sistem perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan pajak
tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua
lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan negara yang sangat
diperlukan guna mewujudkan kelangsungan pembiayaan negara dan kelangsungan
pembangunan yang berdasarkan pada asas-asas pembangunan nasional;
d. bahwa sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi sebagai
sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem pajak penjualan
dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah dengan undang-undang;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                       Dengan Persetujuan
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN:
Dengan Mencabut:


Undang-undang Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Penjualan (lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 94) Sebagai Undang-undang (lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 489) Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Dan
Ditambah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Perubahan
Dan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847);

Menetapkan:
 UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
       DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                       PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan
perundang-undangan pabean;
b. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
c. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil
proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak:
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian
leasing;
c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak;
d) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
e) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a) penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang;
b) penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan hutang-piutang;
c) pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan.
e. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak
tersedia untuk dipakai;
f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang ini;
g. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena
Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa
Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri;
h. Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;
i. Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean;
j. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah
bentuk atau sifatnya;
k. Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa;
l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang
dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang
batasan dan ukurannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
m. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat
suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru
termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan, dan
menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.
Yang tidak termasuk dalam pengertian Menghasilkan ialah:
1) menanam atau memetik hasil pertanian atau memelihara hewan;
2) menangkap atau memelihara ikan;
3) mengeringkan atau menggarami makanan;
4) membungkus atau mengepak yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar
atau eceran;
5) menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah penginapan, atau yang
dilaksanakan oleh usaha katering;
n. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau yang
seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terhutang;
o. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan;
p. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak;
q. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak
yang dipungut menurut undang-undang ini;
r. Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak;
s. Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak;
t. Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak;
u. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau
impor Barang Kena Pajak;
v. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
w. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim,
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

                                        Pasal 2
(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka
Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di-anggap ada apabila:
a. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada di bawah pemilikan
atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau
b. Pengusaha yang satu menyertakan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih dari jumlah modal pada Pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang
menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak
atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebutkan terakhir.

                               BAB II
                  PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                                         Pasal 3
(1) Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan
pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha
itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena
Pajak di Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau
berkedudukan.
(3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan.
(4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

                               BAB III
               OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN

                                        Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang:
1) menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
2) mengimpor Barang Kena Pajak tersebut;
3) mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka
1) dan angka 2);
4) bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari Pengusaha yang dimaksud
pada huruf a angka 1) dan angka 2);
5) menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari
Barang Kena Pajak tersebut;
b. penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di
Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang
memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
c. impor Barang Kena Pajak;
d. penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah:
a. Pajak Pertambahan Nilai dapat diberlakukan terhadap semua penyerahan Barang Kena
Pajak yang diberlakukan di Daerah Pabean oleh pedagang besar atau pedagang eceran
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
b. diatur penyerahan jenis-jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

                                       Pasal 5
(1) Di samping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a. penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang
Mewah di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
b. impor Barang Mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

                                         Pasal 6
(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan
dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.
(2) Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas,
jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa yang terhutang pajak, yang
tidak terhutang pajak, yang dikenakan tarif 0% (nol persen), dan yang dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih
dikenakan pajak dengan pedoman norma penghitungan, sepanjang terhutang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, wajib membuat catatan nilai peredaran bruto secara
teratur, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai itu.

                                BAB IV
               TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK

                                        Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen),
(2) Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen),
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana ditentukan dalam ayat (1)
dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15%
(lima belas per-sen).

                                        Pasal 8
(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah 10% (sepuluh persen) dan 20%
(dua puluh persen).
(2) Atas ekspor Barang Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Dengan Peraturan Pemerintah tarif pajak sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dapat
diubah menjadi setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima persen).
(4) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan Kelompok Barang yang dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
menurut ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.

                                        Pasal 9
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan
mengalihkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk masa yang sama.
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak
Masukan, maka selisihnya merupakan pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak.
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak
Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan
dengan pajak terhutang dalam Masa Pajak berikutnya, atau dapat dikembalikan.
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan
penyerahan kena pajak juga melakukan penyerahan tidak kena pajak, sepanjang bagian
penyerahan kena pajak itu dapat diketahui dengan pasti dari catatan dalam pembukuan,
maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya sebesar Pajak Masukan yang
telah dibayar pada waktu perolehan atau pengimporan Barang Kena Pajak yang
diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak, atau yang dipakai untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak.
(6) Dalam hal bagian penyerahan kena pajak maupun bagian penyerahan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diketahui dengan pasti, Menteri
Keuangan dapat menetapkan suatu pedoman penghitungan jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan untuk bagian penyerahan kena pajak.
(7) Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih
dikenakan pajak dengan pedoman Norma Penghitungan, sepanjang terhutang Pajak
Pertambahan Nilai, dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar terhadap
Pajak Keluaran yang harus dipungut, dengan mempergunakan pedoman penghitungan
kredit Pajak Masukan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi
pengeluaran untuk:
a. pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak;
b. pembelian Barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
c. pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, stasion wagon, van dan
kombi.

                                      Pasal 10
(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang dalam suatu Masa Pajak
dihitung dengan mengalihkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau
impor Barang Mewah, tidak dapat di-kreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Mewah dapat meminta kembali
pajak yang dibayar pada waktu perolehan Barang Mewah yang diekspor itu.

                               BAB V
                SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN
                    LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK

                                        Pasal 11
(1) Pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak. maka pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat pembayaran.

                                        Pasal 12
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
terhutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan/atau di tempat usaha
dilakukan.
(2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu
tempat usaha, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai
tempat pajak terhutang.
(3) Dalam hal impor, pajak terhutang di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan
dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

                                        Pasal 13
(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
(2) Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
(3) Menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak dapat diizinkan oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan
yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang
sama selama sebulan takwim setelah akhir bulan takwim yang bersangkutan.
(4) Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenakan pajak, hanya
membuat Faktur Pajak sematamata untuk Penyerahan Barang Kena Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak.
(5) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak untuk setiap pemungutan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
(6) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan catatan tentang penyerahan yang dikenakan
pajak menurut undang-undang ini yang meliputi:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha yang menyerahkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, dan jumlah Harga Jual atau Penggantian;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal penyerahan.
(7) Bentuk ukuran, pengadaan serta tata cara penyampaian Faktur Pajak diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
(8) Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur
Pajak menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (6)
dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.

                                       Pasal 14
(1) Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang
membuat Faktur Pajak.
(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang atau badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak
kepada Kas Negara dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

                                        Pasal 15
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak-sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 (dua
puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa.
(2) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Surat Pemberitahuan Masa dianggap tidak dimasukkan jika Pengusaha Kena Pajak
tidak melaksanakan, atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam ayat (1) dan ayat (2)

                                      Pasal 16
(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang
belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), pengembaliannya
dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, atau dalam jangka waktu lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam waktu
satu bulan.

                                   BAB VI
                             KETENTUAN LAIN-LAIN

                                      Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi dan
sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini, yang secara khusus
belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan
lainnya.

                                  BAB VII
                            KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 18
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini:
a. semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena
Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak
menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951;
b. selama peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan
diganti dinyatakan masih berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan.

                                  BAB VIII
                             KETENTUAN PENUTUP

                                      Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

                                     Pasal 20
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

                                      Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 51




                           PENJELASAN
                              ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 8 TAHUN 1983
                            TENTANG
             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
             DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

UMUM

Pembangunan nasional yang berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara, yang telah
dan akan terus dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan tidak saja
keadaan kehidupan ekonomi dan sosial yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,
tetapi juga menimbulkan dorongan dan tuntutan untuk mengadakan modernisasi di segala
bidang kehidupan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut di atas diperlukan investasi dalam
jumlah yang besar, yang pelaksanaannya harus berlandaskan kemampuan sendiri. Oleh
karena itu sudah waktunya diletakkan suatu landasan yang dapat lebih menjamin
tersedianya dana itu dari sumber-sumber di dalam negeri sebagai pencerminan
kegotongroyongan nasional dalam usaha melepaskan diri dari ketergantungan pada
sumber luar negeri, sehingga bantuan luar negeri hanya merupakan pelengkap yang
makin lama makin kecil peranannya.
Di samping itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana-dana
investasi yang bersumber pada tabungan masyarakat, tabungan Pemerintah, serta
penerimaan devisa yang berasal dari ekspor, sehingga pada akhirnya mampu membiayai
sendiri seluruh pembangunan nasional.
Sistem perpajakan yang berlaku dewasa ini, khususnya Pajak Penjualan 1951, tidak lagi
memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan
pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor,
dan pemerataan pembebanan pajak.
Dalam rangka itulah dengan dilandasi pertimbangan yang seksama tentang kemampuan
rakyat, rasa keadilan dan kebutuhan pembangunan serta untuk mendorong dan
meningkatkan daya saing komoditi ekspor non minyak di pasaran luar negeri, dengan
dukungan kondisi dan kemampuan aparat perpajakan yang terus berkembang, pajak
penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah ini diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan yang sekarang
berlaku.
Dengan mengingat pada sistemnya, undang-undang ini dapat disebut Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur di sini merupakan satu
kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipungut satu kali pada sumbernya yaitu pada
tingkat pabrikan, atau pada waktu impor.
Pajak Pertambahan Nilai dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur
perusahaan. Kendatipun dipungut beberapa kali, tetapi karena pengenaannya hanya
terhadap pertambahan nilai yang timbul pada setiap penyerahan barang atau jasa pada
jalur perusahaan berikutnya, maka beban pajak ini pada akhirnya tidaklah lebih berat.
Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap
jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan
barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk
mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja,
dan laba pengusaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif yang berlaku atas Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak dibuat lebih sederhana
dengan menerapkan tarif seragam, artinya, satu macam tarif untuk semua jenis Barang
Kena Pajak.
Dengan demikian pelaksanaannya menjadi lebih mudah, tidak memerlukan daftar
penggolongan barang dengan tarif yang berbeda.
Atas barang mewah, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak
Penjualan sebagai suatu upaya nyata untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan
pajak yang sekaligus pula merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi
yang tidak produktif dalam masyarakat. Sebaliknya atas semua barang yang merupakan
hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan hasil agraria lainnya
yang tidak diproses, bukan merupakan sasaran pengenaan pajak.
Selanjutnya atas ekspor barang dikenakan pajak dengan tarif O% (nol persen) atau
dengan kata lain, dibebaskan dari pajak, bahkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
termasuk dalam harga barang yang diekspor, dapat dikembalikan. Pembebasan dan
pengembalian pajak yang telah dibayar atas barang yang diekspor ini adalah sesuai
dengan prinsip pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di
dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean. Karenanya atas barang yang tidak
dikonsumsi di dalam negeri diekspor), tidak dikenakan pajak. Dasar pertimbangan lain
adalah agar dalam harga barang yang diekspor itu tidak termasuk beban pajak sehingga
dengan demikian membantu menekan harga pokok barang ekspor dan meningkatkan
daya saingnya di pasaran internasional. Sebaliknya atas impor barang dikenakan pajak
yang sama dengan produksi barang dalam negeri.
Semua orang atau badan yang menghasilkan, mengimpor, memperdagangkan barang atau
memberikan jasa dapat dikenakan pajak. Namun demikian undang-undang memberikan
pengaturan untuk mengenakan pajak atas penyerahan barang oleh pengusaha yang
menjadi agen atau penyalur dan/atau pedagang eceran serta jasa-jasa tertentu bila
berdasarkan pertimbangan kepentingan pembangunan nasional kesiapan pelaksanaannya
telah dicapai.
Pengusaha kecil yang menghasilkan dan menjual barang atau memberikan jasa
dibebaskan dari pengenaan pajak. Jadi hanya pengusaha yang menghasilkan (pabrikan)
dan memperdagangkan barang yang tergolong besar saja yang dikenakan pajak.
Dengan demikian dalam undang-undang ini telah diatur secara tegas dan jelas tentang
Pengusaha, Barang, Jasa dan Penyerahan Barang atau Penyerahan Jasa yang dikenakan
pajak.
Atas Penyerahan Barang atau Jasa wajib dibuat Faktur Pajak sebagai bukti transaksi
Penyerahan Barang yang terhutang pajak.
Faktur Pajak ini merupakan ciri khas dari Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak
ini merupakan bukti pungutan yang bagi Pengusaha yang dipungut dapat diperhitungkan
(dikreditkan) dengan jumlah pajak yang terhutang.
Kebijaksanaan khusus mengenai pajak yang dapat dikreditkan diberlakukan terhadap
Pengusaha yang di samping menyerahkan Barang kepada Pengusaha Kena Pajak juga
menyerahkan Barang kepada orang atau badan lainnya yang tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, serta terhadap Pengusaha yang dikenakan pajak dengan pedoman
norma penghitungan Pajak Masukan atas Penyerahan Barang.
Dengan demikian efek berganda dari pungutan pajak dapat dihilangkan karena Pengusaha
hanya diharuskan membayar selisih antara pajak yang harus dipungut dan jumlah pajak
yang telah dibayarnya.
Efek berganda hanya terjadi pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan hal ini
dilakukan secara sadar untuk menegakkan prinsip keadilan dalam pembebanan pajak.
Di samping itu undang-undang ini mengandung unsur mendidik dan membina kesadaran
serta tanggungjawab Pengusaha dengan memberikan kepercayaan untuk memungut dan
menyetorkan sendiri pajak yang terhutang kepada negara.
Dalam rangka ini pulalah hendaknya dilihat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
seperti pemeriksaan, ketetapan pajak, ketetapan pajak tambahan, sanksi administrasi dan
pidana, serta perlindungan terhadap hak-hak pengusaha dengan memberikan kesempatan
untuk mengajukan keberatan dan banding kepada Badan Peradilan Pajak yang dewasa ini
disebut Majelis Pertimbangan Pajak yang diatur dalam Undang-undang tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam kaitan inilah Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Undang-undang
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah ini, karena Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
memuat ketentuan tentang prosedur atau tata cara pelaksanaan dan sanksi perpajakan
sebagai pelengkap ketentuan-ketentuan material yang dimuat dalam Undang-undang
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah ini.
                                PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Huruf a
Wilayah Republik Indonesia yang tidak termasuk Daerah Pabean adalah pelabuhan
bebas, bonded area, dan daerah lain yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Huruf b
Barang yang dimaksud di sini adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
berwujud sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Huruf c
Barang yang kena pajak adalah Barang sebagai hasil pabrikasi. Barang yang bukan
berasal dari hasil pabrikasi, misalnya barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, perikanan, dan hasil agraria lainnya yang tidak diolah lebih lanjut, tidak
termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak.
Huruf d
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang, Kena Pajak:
a) perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar,
jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas
Barang;
b) selain dengan cara dimaksud pada huruf a di atas, Penyerahan Barang juga dapat
terjadi melalui perjanjian sewa beli dan leasing. Penyerahan Barang dianggap telah
terjadi pada saat barang dipindahkan penguasaannya dari penjual atau lessor kepada
pembeli atau lessee, meskipun pembayaran dalam bentuk angsuran sewa beli dilakukan
secara bertahap;
c) pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu
pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk
dari sipemesan;
d) yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang atau badan yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian
atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas
jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru
lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah;
e) pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri,
pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai
pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk
promosi kepada relasi atau pembeli;
f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
disamakan dengan pemakaian sendiri, oleh karena itu dianggap sebagai penyerahan
barang yang dikenakan pajak.
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
tersebut dalam angka 2 sebagai berikut:
a) cukup jelas;
b) cukup jelas;
c) yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-bagiannya adalah aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk dijual.
Huruf e
Semua kegiatan pelayanan dan pekerjaan jasa, antara lain jasa angkutan, borongan,
persewaan barang bergerak, persewaan tidak bergerak, hiburan. biro perjalanan,
perhotelan, jasa notaris, pengacara, akuntan, konsultan, kantor administrasi, dan
komisioner, termasuk dalam pengertian Jasa.
Huruf f
Jasa Kena Pajak diartikan sebagai Jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf d dan ayat (2) huruf b.
Huruf g
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b.
Huruf h
Kegiatan memasukkan Barang dari pelabuhan bebas atau bonded area ke Daerah Pabean
termasuk pula dalam pengertian Impor.
Huruf i
Kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean ke pelabuhan bebas atau bonded area
termasuk pula dalam pengertian Ekspor.
Huruf j
Dalam pengertian Perdagangan termasuk kegiatan tukar menukar barang.
Huruf k
Pengusaha dapat berbentuk usaha perorangan atau badan yang terdiri dari perseroan
terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan, atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.
Orang atau badan tersebut melakukan kegiatan:
1) menghasilkan Barang seperti dimaksud dalam huruf m. Pengusahanya disebut
Pabrikan atau Produsen;
2) usaha jasa. Pengusahanya disebut Pengusaha Jasa;
3) usaha Perdagangan. Pengusahanya disebut Pedagang;
4) Impor. Pengusahanya disebut Importir.
Untuk menjaga kemungkinan penafsiran yang sangat luas, maka pengertian Pengusaha
dibatasi pada orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut di atas dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Bila unsur ini tidak dipenuhi maka orang atau
badan dimaksud tidak merupakan Pengusaha.
Huruf l
Pengertian "dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini" adalah dikenakan pajak
berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5. Pada dasarnya semua Pengusaha Kena Pajak dikenakan
pajak akan tetapi undang-undang ini memberikan pengecualian terhadap Pengusaha Kena
Pajak yang tergolong sebagai pengusaha kecil meskipun melakukan Penyerahan Barang
Kena Pajak. Pembebasan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pengusaha kecil.
Huruf m
Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses
pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan:
- merakit: menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu Barang menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah
tangga, dan sebagainya;
-       memasak:        mengolah       Barang      dengan       cara      memanaskan.
Pengertian memanaskan termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang, dan
menggoreng, baik dicampur dengan bahan lain atau tidak;
- mencampur: mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau
lebih barang lain;
- mengemas: menempatkan suatu Barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari
kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya;
- membotolkan: memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup
menurut cara tertentu;
- menambang: mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam
tanah, baik di darat maupun dilaut, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan
kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Ketentuan ini mengatur pula kegiatan tertentu yang hasilnya tidak dikenakan pajak
menurut undang-undang ini seperti tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 5) yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
- angka 1) dan angka 2) adalah kegiatan di bidang usaha yang bersifat agraris (pertanian,
perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan) yang hasilnya diperoleh melalui
proses pertumbuhan dan populasi (bukan pabrikasi) serta banyak dipengaruhi oleh faktor
alam;
- angka 3) adalah kegiatan melalui proses mengeringkan dan menggarami makanan dari
barang yang di hasilkan bidang usaha tersebut pada angka 1) dan 2) dengan cara
sederhana, misalnya mengeringkan atau menggarami ikan menjadi ikan asin;
- angka 4) adalah kegiatan membungkus atau mengepak Barang sebagai kegiatan
pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh
pedagang besar atau pengecer, yang berbeda dengan pengertian mengemas;
- angka 5) Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya
pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang
berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan
pajak.
Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah:
1) Potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas adat
kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari Harga Jual asalkan tercantum
dalam Faktur Pajak.
Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, komisi, premi, atau balas
jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang;
2) Barang yang dikembalikan karena rusak, perbedaan mutu, jenis atau tipe, dan barang
yang hilang dalam perjalanan.
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Patokan Impor (HPI)
atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah
dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Pabean.
Huruf r
Pengertian Pembeli dalam undang-undang ini lebih luas dari pengertian pembeli pada
umumnya, karena di dalamnya termasuk orang atau badan yang menerima atau dianggap
menerima Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d.
Huruf s
Cukup jelas
Huruf t
Cukup jelas
Huruf u
Pembeli, Penerima Jasa, atau Importir wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan
menerima bukti pungutan pajak pada saat menerima Penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak. Pajak yang dibayar inilah yang
dinamakan Pajak Masukan.
Huruf v
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak inilah yang dinamakan Pajak Keluaran.
Huruf w
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi Pengusaha Kena Pajak
bahwa pajak terhutang atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
yang dilakukan selama satu bulan takwim. Namun demikian, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menentukan Masa Pajak lain dari satu bulan takwim guna memudahkan
instansi lain membantu pemungutan pajak, misalnya dalam hal Impor.

Pasal 2
Ayat (1)
Pengaruh hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam undang-undang ini ialah
adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini
Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau
penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang
berlaku di pasaran bebas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemilikan dalam ayat ini, menyangkut bidang permodalan,
sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan
kekeluargaan          antara       para         pihak       yang        bersangkutan.
Kata langsung di sini diartikan bahwa seluruh atau sebagian modal atau manajemen dari
dua perusahaan atau lebih yang terlibat dalam penyerahan Barang (penjual dan pembeli)
dimiliki dan dilaksanakan oleh Pengusaha yang sama atau di bawah penguasaan
Pengusaha yang sama.
Kata tidak langsung diartikan bila pemilikan dan penguasaan itu diperoleh karena adanya
hubungan keluarga antara Pengusaha dengan pemilik modal atau pelaksana manajemen
dari perusahaan-perusahaan tersebut, misalnya bila seluruh atau sebagian modal atau
manajemen berada di tangan isteri, anak, atau keluarga lainnya dari Pengusaha;
Huruf b
Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau
modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan
penyertaan modal berjumlah 25%(dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah
ada hubungan istimewa.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Orang atau badan yang mengekspor Barang dan/atau yang menyerahkan Barang di
Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak tidak wajib melaporkan usahanya. Akan
tetapi bila berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya untuk dapat mengkreditkan atau
meminta kembali Pajak Masukan, orang atau badan tersebut dapat memilih atau meminta
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (3)
Surat Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak
merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terhutangnya pajak, tetapi hanya
merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi aparatur perpajakan, sebab saat
pajak terhutang ditentukan oleh adanya obyek yang dikenakan pajak.
Ayat (4)
Bila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan usahanya, maka ia dianggap telah
melanggar kewajibannya dengan iktikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang
telah diberikan kepadanya. Karena itu sudah sewajarnya atas pelanggaran tersebut selain
harus menyetor pajak yang terhutang, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi
berupa denda administrasi sebesar 2%(dua persen) dari seluruh Dasar Pengenaan Pajak
yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Penyerahan Barang yang terhutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-      Barang      yang      diserahkan     adalah      Barang       Kena      Pajak;
- tindakan penyerahan adalah penyerahan kena pajak;
- penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
- penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, termasuk penyerahan
untuk Ekspor, meskipun atas Ekspor dikenakan tarif O% (nol persen);
- penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai
Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha
Kena Pajak. Penyerahan Barang yang dilakukan tidak dalam rangka menjalankan
perusahaan atau pekerjaannya, misalnya pengoperan aktiva yang tidak dimaksudkan
untuk dijual, tidak terhutang pajak.
Golongan Pengusaha Kena Pajak yang terhutang pajak adalah sebagai berikut:
1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak. Golongan Pengusaha
ini disebut Pabrikan atau Produsen. Atas penyerahan Barang Kena Pajak hasil produksi
pabrikan itu kepada pihak mana pun terhutang pajak;
2) Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada pihak mana pun terhutang
pajak;
3) Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pabrikan dan/atau dengan
Importir.
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Pabrikan atau Importir kepada pihak mana pun terhutang pajak;
4) Agen dan penyalur utama dari Pabrikan dan Importir. Ditetapkannya agen dan
penyalur utama dari Pabrikan dan Importir sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
pertimbangan adanya hubungan khusus di antara mereka yang berpengaruh atas sistem
perdagangan dan pemasaran barang. Pabrikan atau Importir adalah pihak yang menyuruh,
atau meminta atau memberikan hak kepada penyalur atau agen utama untuk memasarkan
Barang hasil produksinya atau Barang yang diimpornya berdasarkan jenis Barang
dan/atau wilayah pemasaran tertentu menurut perjanjian yang disetujui bersama.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh agen atau penyalur utama kepada pihak mana
pun terhutang pajak,
5) Pengusaha yang menjadi pemegang atau pemegang hak menggunakan paten dan
merek dagang dari Barang Kena Pajak.
Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, oleh karena Pengusaha tersebut telah
mempunyai hak dan kekuasaan untuk menghasilkan, memasarkan atau menyuruh orang
lain melakukan kegiatan itu menurut perjanjian yang disetujui bersama.
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha tersebut kepada pihak manapun
terhutang pajak;
Huruf b
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak hanya
terhutang pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan kepada Pabrikan
atau Pengusaha Kena Pajak lainnya;
Huruf c
Pajak juga dipungut pada saat Impor Barang. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Berbeda dengan Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a dan b, maka siapa
pun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau
tidak, tetap dikenakan pajak;
Huruf d
Pada dasarnya semua Jasa dapat dikenakan pajak.
Meskipun demikian Jasa di bidang pendidikan, sosial, agama, dan kesehatan yang
diselenggarakan untuk kepentingan umum dan tidak semata-mata mencari laba tidak
dimaksudkan untuk dikenakan Pajak dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Ayat (2)
Huruf a
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana
untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang untuk memperluas pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang besar, agen atau
penyalur, dan pedagang eceran besar umpamanya super market;
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan di samping Pajak Pertambahan Nilai,
artinya penyerahan atau Impor Barang Mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan
sebagai tambahannya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dikenakan terhadap semua penyerahan Barang
Mewah        melainkan    hanya     atas     penyerahan     yang      dilakukan  oleh:
a. Pabrikan atau Produsen Barang Mewah;
b. Siapa pun yang mengimpor Barang Mewah tanpa memperhatikan apakah Impor
tersebut dilakukan terus menerus atau dilakukan hanya sekali-sekali saja.
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai, dan
tidak dikenal pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh karena itu Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terhutang.
Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja, yaitu pada waktu:
a. penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang Mewah, atau
b. Impor Barang Mewah;
Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan pajak.

Pasal 6
Ayat (1)
Terselenggaranya pencatatan semua jumlah harga perolehan dan Penyerahan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak serta segala hal ihwal yang berhubungan dengannya,
merupakan pencerminan teraturnya pembukuan sehingga Dasar Pengenaan Pajak dapat
ditentukan dengan mudah dan benar.
Ayat (2)
Hal-hal yang diwajibkan untuk dicatat ditentukan pada ayat ini, antara lain:
- jumlah harga perolehan atau Nilai Impor;
- jumlah Harga Jual atau nilai Penggantian;
- jumlah Harga Jual dari bukan Barang Kena Pajak (hasil agraria, perikanan, kehutanan,
dan sebagainya);
- jumlah nilai Ekspor;
- jumlah Harga Jual yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Yang harus dicatat oleh Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang tentang Pajak
Penghasilan dikenakan Pajak dengan pedoman Norma Penghitungan, hanyalah nilai
peredaran bruto setiap bulan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 7
Ayat (1)
Secara umum tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah 10% (sepuluh persen).
Pada saat berlakunya undang-undang ini pengenaan pajak masih pada tingkat Penyerahan
Barang oleh Pabrikan atau Importir, sehingga tarif efektif yang menjadi beban konsumen
tidak akan mencapai 10%(sepuluh persen) dari harga eceran, sebab Pertambahan Nilai
yang terjadi dalam sektor perdagangan belum dikenakan pajak ini.
Ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang di dalam
negeri, maka Barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karenanya Barang yang diekspor dikenakan tarif 0%(nol
persen). Dengan tarif 0%(nol persen) ini Pajak Masukan yang telah dibayar Eksportir
pada waktu perolehan Barang yang diekspor tersebut dapat diminta pengembaliannya.
Dengan demikian dalam harga Barang yang diekspor tersebut tidak ada lagi unsur Pajak
Pertambahan Nilai.
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana
untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengubah tarif pajak menjadi
serendah-rendahnya 5%(lima persen) dan setinggi-tingginya 15%(lima belas persen).
Perubahan tarif ini tidak boleh meninggalkan prinsip tarif tunggal, artinya harus
diberlakukan tarif yang sama untuk semua Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa kena
Pajak.

Pasal 8
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terdiri dari dua macam, yaitu 10% (sepuluh
persen) dan 20%(dua puluh persen). Pajak Penjualan tersebut dikenakan sebagai
tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai, dan bukan sebagai pengganti dari pajak tersebut.
Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipungut bersama-sama dengan
 Pajak                               Pertambahan                                 Nilai.
Perbedaan tarif 10%(sepuluh persen) dan 20%(dua puluh persen) diberlakukan
berdasarkan kenyataan adanya perbedaan pada tingkat kemewahan dari Barang-barang
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (2).
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana
pembangunan, pemerataan beban pajak, dan pengendalian pola konsumsi mewah,
Pemerintah diberi wewenang untuk mengubah tarif pajak menjadi setinggi-tingginya
35%(tiga puluh lima persen).
Ayat (4)
Pemerintah diberi wewenang untuk menetapkan kelompok barang-barang tertentu yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang mewah dengan tarif 10%(sepuluh persen) atau
20%(dua puluh persen).
Ayat (5)
Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
pengelompokannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pada
ayat (4), akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9
Ayat (1)
Cara menghitung pajak yang terhutang adalah dengan mengalihkan jumlah Harga Jual,
Penggantian atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7
ayat (1). Pajak yang terhutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan
atau Impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (3)
Selisih Yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan.
Ayat (4)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini adalah hak Pengusaha Kena Pajak yang dapat
dikompensasikan atau diminta kembali.
Ayat (5)
Pengusaha Kena Pajak dalam satu Masa Pajak dapat melakukan 2 (dua) macam
penyerahan, yaitu penyerahan kena pajak dan penyerahan tidak kena pajak. Dalam hal
demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan kena pajak, yang harus dapat diketahui dengan pasti dari catatan
dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (6)
Dalam hal pencatatan Pajak Masukan di dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena
Pajak.
Ayat (7)
Bagi Pengusaha Kena Pajak dimaksud dalam ayat ini, cara pengkreditan Pajak Masukan
terhadap Pajak Keluaran, ditentukan dengan suatu pedoman penghitungan kredit Pajak
Masukan          yang           ditetapkan      oleh        Menteri        Keuangan.
Pedoman ini selain diperlukan karena golongan Pengusaha Kena Pajak ini hanya
diwajibkan membuat catatan peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) juga dimaksudkan untuk membantu golongan Pengusaha Kena Pajak tersebut agar
dapat mengkreditkan Pajak Masukannya meskipun golongan Pengusaha Kena Pajak ini
tidak mempunyai bukti pungutan Pajak Masukan.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran akan tetapi
khusus untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan.
Huruf a
Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah
dikukuhkan menurut ketentuan dalam Pasal 3.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah dengan
mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut beberapa kali, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dikenakan satu kali saja pada tingkat Pabrikan atau pada waktu
Impor. Karenanya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar, tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai pada waktu penyerahan berikutnya.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan, dapat
diminta kembali apabila Barang Mewah itu diekspor. Selanjutnya lihat penjelasan Pasal 7
ayat (2).

Pasal 11
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip dasar akrual, artinya pajak
terhutang pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
atau Impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum
sepenuhnya diterima pembayarannya.
Ayat (2)
Berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), maka dalam hal
pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa
Kena Pajak, pajak terhutang pada saat penerimaan pembayaran tersebut.

Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini memberikan penegasan mengenai tempat pajak terhutang yang akan
menentukan pula wilayah pemungutan pajak.
Ayat (2)
Bila Pengusaha Kena Pajak terhutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan
administrasi penjualan dan keuangan dipusatkan pada satu tempat, maka untuk
memudahkan Pengusaha Kena Pajak tersebut memenuhi kewajiban perpajakan,
Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk
memilih tempat pajak terhutang.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian seperlunya memberikan keputusan
atas permohonan ini.
Apabila permohonan tersebut ditolak, berlaku ketentuan seperti diatur pada ayat (1).
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena Faktur
Pajak ada bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan
Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak. Pembuatan satu Faktur Pajak yang
meliputi semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang
terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama (langganan tetap)
dimaksudkan untuk meringankan beban administrasi pengusaha tersebut. Pembuatan satu
Faktur Pajak tersebut baru boleh dilakukan atas izin Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak
membuat Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya kepada
bukan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan bentuk, ukuran, pengadaan, dan tata
cara           penyampaian            Faktur            Pajak           Ayat       (8)
Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak, tetapi tidak melaksanakannya
atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak dianggap telah melakukan pelanggaran dan
dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Pasal 14
Ayat (1)
Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur
Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi Pembeli dari
pemungutan pajak yang tidak semestinya.
Ayat (2)
Bila Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melanggar
ketentuan ayat (1) maka Pengusaha tersebut dikenakan sanksi administrasi dan
diwajibkan pula menyetorkan jumlah pajak yang telah dibuat Faktur Pajaknya itu ke Kas
Negara.

Pasal 15
Ayat (1)
Laporan penghitungan pajak harus disampaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari
setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana
diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam hal hari kedua puluh adalah hari libur, maka laporan harus dimasukkan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.
Ayat (2)
Catatan dan dokumen yang berkenaan dengan Impor, Penyerahan Barang Kena Pajak dan
Penyerahan Jasa Kena Pajak, misalnya Faktur Pajak, daftar rekapitulasi Faktur Pajak,
dokumen Ekspor, dan lain-lain yang harus dicantumkan atau dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Laporan ini bersifat wajib. Dalam hal ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dilanggar, maka
laporan dianggap tidak dimasukkan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 16
Ayat (1)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Di samping ketentuan tersebut di atas, oleh
Menteri Keuangan ditetapkan jangka waktu lain, misalnya pengembalian pajak atas
perolehan barang modal.
Ayat (2)
Permohonan pengembalian pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
mengekspor Barang Kena Pajak (eksportir) harus dilengkapi dengan bukti-
bukti/dokumen Ekspor yang bersangkutan.

Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut ketentuan mengenai pengertian tata cara pemungutan dan
sanksi, misalnya wewenang melakukan pemeriksaan, penetapan, penagihan, pembayaran,
keberatan, banding, dan sanksi baik administrasi maupun pidana, diatur dalam Undang-
undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-
undangan lainnya.

Ketentuan lain mengenai sanksi dalam Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur dalam Pasal 3 ayat (4),
Pasal 13 ayat (8), dan Pasal 14 ayat (2).
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Semua peraturan pelaksanaan yang ada, yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Pajak Penjualan 1951, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud
undang-undang ini, masih tetap berlaku selama belum dicabut dan diganti dengan
peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam masa
peralihan sebagai akibat berlakunya Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan tidak diberlakukannya
lagi Undang-undang Pajak Penjualan 1951, terhadap obyek pengenaan yang sama,
seperti:
- kontrak jangka panjang atau kontrak yang masa berlakunya meliputi dua masa undang-
undang seperti tersebut di atas;
- sisa Harga Jual atau Penggantian yang belum dibayar;
- persediaan Barang yang belum ada Pajak Masukannya.
Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan
yang lain dari ketentuan tersebut pada ayat (1). untuk mengurangi ketidakadilan dalam
pembebanan pajak dan memperlancar pelaksanaan undang-undang ini.

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3264


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pajak_pertambahan_nilai_barang_jasa_pajak_penjual_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tarif ppn sebagai tarif yang seragam yang berlaku di indonesia. Contoh soal penyerahan bkp kepada makelar yg ditunjuk oleh pemerintah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.