Previous
Next

1985

Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU 8 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 8 TAHUN 1985
                                TENTANG
                       ORGANISASI KEMASYARAKATAN

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.   bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah
                 pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
                 seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik
                 Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk
                 memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh
                 Undang-Undang Dasar 1945;
            b.   bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                 memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif
                 seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan
                 kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-
                 Undang Dasar 1945,
            c.   bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan
                 pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik
                 Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam
                 meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat
                 dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-
                 Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan
                 dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional
                 sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya
                 tujuan nasional;
            d.   bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan
                 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha
                 pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam
                 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka
                 menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan
                 perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
            e.   bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka
                 meningkatan      peranan     Organisasi    Kemasyarakatan    dalam
                 pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan
                 pengaturannya dalam Undang-undang;




Mengingat : 1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang
                   Dasar 1945;
            2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                   II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:

                              Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.

                                      BAB II
                                 ASAS DAN TUJUAN

                                       Pasal 2

(1)   Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2)   Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan
      bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

                                       Pasal 3

Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat
kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                                       Pasal 4

Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran
Dasarnya.




                                    BAB III
                          FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

                                      Pasal 5

Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a.    wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b.    wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan
      tujuan organisasi:
c.    wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
d.    sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal
      balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara
      Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
      Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

                                      Pasal 6

Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a.    melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b.    mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.

                                      Pasal 7

Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a.    mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.    menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar 1945;
c.    memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

                                      Pasal 8

Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.


                                 BAB IV
                      KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

                                      Pasal 9

Setiap Warganegara     Republik   Indonesia     dapat   menjadi   anggota   Organisasi
Kemasyarakatan.




                                      Pasal 10

Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan
ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.

                                      BAB V
                                    KEUANGAN

                                      Pasal 11

Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a.   iuran anggota;
b.   sumbangan yang tidak mengikat;
c.   usaha lain yang sah.

                                      BAB VI
                                    PEMBINAAN

                                      Pasal 12

(1)   Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2)   Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.

                                  BAB VII
                         PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

                                      Pasal 13

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a.    melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b.    menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c.    memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan
      Negara.


                                      Pasal 14

Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan
organisasi yang bersangkutan.




                                      Pasal 15

Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.


                                      Pasal 16

Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan,
dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi,
paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.

                                      Pasal 17

Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
                                    BAB VIII
                           KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 18

Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada
diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang
harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini.

                                    BAB IX
                              KETENTUAN PENUTUP

                                      Pasal 19

Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                      Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.


                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 17 Juni 1985
                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                            ttd.

                                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.




        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 44




                               PENJELASAN
                                   ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 8 TAHUN 1985
                                TENTANG
                        ORGANISASI KEMASYARAKATAN

UMUM

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu
dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka
pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah
pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan
secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena
pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan
sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran
serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah
untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk
menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan
kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada
pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga
pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok,
yaitu :
1.      terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan
        kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
        a.     makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
               bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
        b.     tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat
               Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2.      terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara
        berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat
        Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam
        pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28
        Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan serta
subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara Republik Indonesia
yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai




masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi dan inspirasi
bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah
berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan;
antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk
atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program
masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan
meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun
kehidupan sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan kegiatan
dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu
meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam
pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan
       dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara
       Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam
       Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat,
       berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
       dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
       Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
       kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
       profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
       Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota
       masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari
       Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam
       pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
       dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
       Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Praja Muda
       Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain
       sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota
       masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang
       perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak
       termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
       dalam pasal ini.
       Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
       Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk
       menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya dalam
       setiap kegiatan.




Pasal 2
       Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar", "landasan", "pedoman
       pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai pengertian yang sama dengan asas.
       Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum dalam
       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
       Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan harus
       dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan
       tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program masing-masing.

Pasal 3
       Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing, yang sesuai
       dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan
       Undang-undang ini.
       Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan
       program kegiatan yang dikehendaki.
       Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan
       ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan Nasional.
       Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa
       Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan
       umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
       yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".

Pasal 4
       Cukup jelas.

Pasal 5
       Huruf a
              Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat
              kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila Organisasi
              Kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan
              para anggotanya.
       Huruf b
              Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
              anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan
              keterampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan disegala
              bidang.
       Huruf c
              Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat
              adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Organisasi
              Kemasyarakatan sebagai wadah peranserta anggota masyarakat,
              merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
       Huruf d
              Cukup jelas.




Pasal 6
       Cukup jelas.

Pasal 7
       Cukup jelas.

Pasal 8
       Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan dalam
       melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam suatu
       wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan
       kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
       Esa.
       Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis"
       ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk Organisasi
       Kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional
       Pemuda Indonesia (KNPI), untuk Organisasi Kemasyarakatan tani dalam wadah
       yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain
       sebagainya.

Pasal 9
       Cukup jelas.

Pasal 10
       Cukup jelas.

Pasal 11
       Cukup jelas.

Pasal 12
       Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan dalam rangka
       membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi Kemasyarakatan kearah
       pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan jiwa dan semangat
       Undang-undang ini.

Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
       Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat dan
       membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah. Yang dimaksud
       dengan "Pemerintah" dalam pasal-pasal ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah
       Daerah Tingkat I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah
       Tingkat II yaitu Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
       Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
       a.    Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang lingkup
             keberadaannya bersifat nasional;
       b.    Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup
             keberadaannya terbatas dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan;
       c.    Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup




             keberadaannya   terbatas   dalam wilayah   Kabupaten/Kotamadya    yang
             bersangkutan.

      Pembekuan dan pembubaran dapat 'dilakukan setelah mendengar keterangan dari
      Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan
      dan setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari Mahkamah Agung
      untuk tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat Propinsi dan tingkat
      Kabupaten/Kotamadya setelah memperoleh pertimbangan dari instansi yang
      berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat
      mendidik, dalam rangka pembinaan yang positif, dan dengan mengindahkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Pembubaran merupakan upaya terakhir.

Pasal 16
       Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan
       dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan
       perwujudannya" ialah segala ideologi, paham, atau ajaran yang bertentangan
       dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi
       nasional, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 17
       Cukup jelas.

Pasal 18
       Organisasi    Kemasyarakatan     yang    terbentuk   berdasarkan    peraturan
       perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang berstatus
       badan hukum maupun tidak, sepenuhnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan
       Undang-undang ini, dan oleh karenanya Organisasi Kemasyarakatan tersebut
       dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya
       Undang-undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan
       Undang-undang ini.
       Status badan hukum yang diperoleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut di atas
       tetap berlangsung sampai adanya peraturan perundang-undangan nasional tentang
       badan hukum.

Pasal 19
       Cukup jelas.

Pasal 20
       Cukup jelas.



       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3298






Silahkan download versi PDF nya sbb:
organisasi_kemasyarakatan_(uu_8_thn_1985)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.