Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting (UU 10 thn 1951)

1951

Undang-Undang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting (UU 10 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting :

                                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                            NOMOR 10 TAHUN 1951
                                                  TENTANG
                           MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang :        bahwa karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada
                                    Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di
                                    waktu timbul keadaan yang genting;

                 Mengingat      :   pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;



                 Mendengar : sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950; Dengan




                             persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

         
                                                  Memutuskan
        



                 Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR                            TENAGA   DOKTER
                                    PARTIKELIR DALAM KEADAAN GENTING.

                                                               Pasal 1.

                 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
                 Menteri ialah Menteri Kesehatan;
                 Dokter partikelir ialah dokter yang diberi izin menjalankan praktek dalam arti
                 kata pasal 43 "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882
                 No. 97 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad
                 1949 No. 228);
                 Dokter petunjuk ialah dokter yang ditunjuk menurut cara yang dijelaskan pada
                 pasal 4;
                 Surat pemberitahuan ialah surat pemberitahuan tentang penunjukan tersebut
                 dalam pasal 4 ayat (3).

                                                               Pasal 2.

                 Jika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka
                 dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan
                 diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu
                 oleh Menteri; di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang
                 diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.

                                                               Pasal 3.

                 (1)       Di tempat-tempat atau daerah-daerah yang menurut perbandingan
                           terdapat lebih banyak dokter daripada di tempat atau daerah lain,
                           Menteri mengangkat sebuah komisi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya
                           lima dan sekurang-kurangnya tiga orang anggauta di antaranya Kepala
                           Kesehatan di daerah itu, dan jika mungkin seorang wakil atau lebih
                           daripada dokter-dokter yang berdiam di tempat atau daerah itu.

                 (2)       Menurut petunjuk Menteri, maka komisi ini mengusulkan sebuah daftar
                           calon- calon yang menurut pendapat komisi patut ditunjuk untukan
                           memenuhi kewajiban yang dijelaskan dalam pasal 2 di atas.




                 (3)       Dalam daftar ini oleh komisi disusun nama calon-calon, yang oleh komisi





                           patut ditunjuk untuk menjalankan tugas ini.
         
                 (4)       Komisi memberitahukan hal ini kepada dokter yang bersangkutan,


                           dengan menyebutkan juga nomor urutannya dalam daftar itu.
       



                                                               Pasal 4.

                 (1)       Bilamana menurut pendapat Menteri sedang atau telah terjadi
                           malapetaka alam, wabah atau bencana hebat, yang memaksakan
                           dilaksanakannya pasal 2, maka Menteri menunjuk dokter-dokter didaftar
                           tersebut dalam pasal 3, yang harus melakukan tugas pekerjaan yang
                           diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.

                 (2)       Tiap-tiap kali penunjukan berlaku buat 2 bulan lamanya.

                 (3)       Menteri memberitahukan penunjukan                                  ini   kepada   dokter   yang
                           bersangkutan dengan surat tercatat.

                                                               Pasal 5.

                 (1)       Dalam surat pemberitahuan itu ditetapkan juga bilamana dokter
                           tertunjuk harus menyediakan diri.

                 (2)       Masa antara pengiriman surat pemberitahuan itu dengan saat tersebut
                           dalam ayat (1) di atas, sekurang-kurangnya empat belas hari, kecuali
                           jika keadaan demikian gentingnya, hingga memaksakan tindakan dengan
                           segera.

                                                               Pasal 6

                 (1)       Pada saat dan di tempat yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan,
                           dokter tertunjuk diwajibkan menghadap Kepala Dinas Kesehatan dan
                           penjabat Pemerintah setempat dan menjalankan tugas yang ditetapkan
                           dalam surat pemberitahuan.
                 (2)       Tugas itu harus dijalankan menurut peraturan-peraturan yang berlaku
                           atau yang akan diadakan, dengan mengindahkan perintah-perintah serta
                           petunjuk-petunjuk dari yang berwajib.

                 (3)       Untuk menjalankan tugasnya, maka dokter tertunjuk dapat diwajibkan
                           memakai sebahagian dari pada instrumentarium dan barang-barang lain
                           yang biasa dipakai dalam pekerjaannya.


                 (4)       Jikalau instrumentarium atau barang-barang lain tersebut hilang atau




                           rusak, maka Menteri mengusahakan agar dokter yang berkepentingan





                           mendapat kerugian yang sepantasnya, kecuali bilamana hilang atau
        


                           rusaknya instrumentarium atau barang-barang lain itu disebabkan karena

                           kealpaan atau kelalaian dokter itu sendiri.
        



                                                               Pasal 7.

                 (1)       Dokter tertunjuk diangkat oleh Menteri dalam dinas sementara untuk
                           masa selama ia menyediakan diri kepada Pemerintah.

                 (2)       Yang berkepentingan dianggap masuk di dalam dinas sementara, mulai
                           hari ia menyediakan diri kepada Pemerintah seperti termuat dalam surat
                           pemberitahuan; ia dianggap juga diperhentikan dari dinas sementara
                           pada hari ia selesai menjalankan tugas pekerjaannya.

                 (3)       Selama ia bekerja dalam dinas sementara, maka segala peraturan buat
                           pegawai dalam dinas sementara itu berlaku pula baginya.

                 (4)       Biaya perjalanan dan penginapan untuk pekerjaannya diberikan lebih
                           dahulu kepada yang berkepentingan menurut Peraturan Perjalanan
                           Umum.

                                                               Pasal 8.

                 (1)       Atas permintaan dokter tertunjuk, maka berdasarkan pasal 2 dan
                           peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini Menteri dapat menunjuk
                           seorang dokter lain untuk mewakili praktek partikelir dokter tertunjuk
                           itu.

                 (2)       Dokter yang mewakili selama ia menjalankan tugasnya, menerima uang
                           harian yang jumlahnya berdasarkan jumlah pendapatan praktek,
                           sekurang- kurangnya R.30,- sehari. Uang harian tersebut dibayar dari
                           pendapatan praktek di atas.

                 (3)       Pendapatan praktek yang diwakilkan diserahkan kepada dokter yang
                           diwakili setelah perwakilan ini berakhir.

                 (4)       Dokter yang mewakili diwajibkan mengadakan administrasi yang seksama
                           tentang penerimaan dan pengeluaran uang.

                                                               Pasal 9.


                 (1)       Dokter tertunjuk, yang dengan sengaja tidak memenuhi tugas yang




                           diwajibkan kepadanya menurut pasal 6 atau 8, dijatuhi hukuman





                           kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya
        


                           sepuluh ribu rupiah.
                 (2)       Perbuatan tersebut pada ayat (1) dianggap sebagai pelanggaran.
       



                 (3)       Kecuali pegawai Negeri yang diwajibkan mengusut pelanggaran
                           umumnya, maka pegawai Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas
                           memeriksa atau menilik dan dokter Pemerintah yang mengepalai jabatan
                           kesehatan setempat diwajibkan juga menyelenggarakan pengusutan
                           pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam Undang-undang ini.

                                                             Pasal 10.

                 Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun.

                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.


                                                                   Disahkan di Jakarta
                                                                   pada tanggal 30 Juni 1951.
                                                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                                   SOEKARNO.

                                                                   MENTERI KESEHATAN,


                                                                   J. LEIMENA.

                 Diundangkan
                 pada tanggal 13 Juli 1951.                 MENTERI KEHAKIMAN a.i.,




                 M.A. PELLAUPESSY.
      


Silahkan download versi PDF nya sbb:
mengatur_tenaga_dokter_partikulir_dalam_keadaan_g_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Arti partikulir.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK