Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara (UU 15 thn 1947)

1947

Undang-Undang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara (UU 15 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara :

                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR 15 TAHUN 1947
                                               TENTANG
                                    MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
                                  PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11
                         dan 16 tahun 1946:
                         a. berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang- undang Keadaan Bahaya
                             tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku




                             sampai tanggal 11 April 1947;




                         b. masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang
         


                             pula;




             Mengingat : Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat
    



                         1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat
                         Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                            UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU
                               BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN
                                   PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9,
                                        11 DAN 16 TAHUN 1946.

                                                 Pasal 1.
             Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut :

             a.       No. 5 tahun 1946 tentang pejabatan-pejabatan pos, telegrap dan telepon dalam
                      keadaan bahaya,
             b.       No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon,
             c.       No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio,
             d.       No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio,
             e.       No. 11 tahun 1946 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan.
             f.       No. 16 tahun 1946 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film,
                      diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Juli 1947.

                                                   Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1947.

                                                               Ditetapkan di Yogyakarta
                                                               pada tanggal 29 Mei 1947.
                                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                               SOEKARNO.


                                                               Perdana Menteri,




                                                               SOETAN SJAHRIR.




             Diumumkan
          



             pada tanggal 29 Mei 1947.

             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
memperpanjang_waktu_berlakunya_peraturan_dewan_pe_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK