Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5 thn 1999)

1999

Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 5 TAHUN 1999
                                   TENTANG

                  LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
                             USAHA TIDAK SEHAT

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya
      kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
   b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama
      bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran
      barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat
      mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
   c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan
      yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan
      ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah
      dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian
      internasional;
   d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
      huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang
      Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;




Mengingat :

   1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang
      Dasar 1945;

                                       Dengan persetujuan

                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT.

                                          BAB I
                                     KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1

     Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
     penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
  b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
     usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan
     atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
     merugikan kepentingan umum.
  c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar
     bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga
     barang dan atau jasa.
  d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
     berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau
     pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan
     dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau
     penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau
     jasa tertentu.
  e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
     badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
     melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
     maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha
     dalam bidang ekonomi.
  f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
     kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
     cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
  g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri
     terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun
     tidak tertulis.
  h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh
     pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar
     bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
  i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung
     maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
  j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah
     pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau
     sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
  k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek
     yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar,
     antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman
     produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
  l. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya
     sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan
     perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan
     metode persaingan yang digunakan.
  m. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang
     dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
   n. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai
      kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
   o. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk
      kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
   p. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
      maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
      dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

                                             BAB II
                                        ASAS DAN TUJUAN

                                               Pasal 2

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.

                                               Pasal 3

       Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:

   a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
      satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
   b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
      sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
      usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
   c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
      oleh pelaku usaha; dan
   d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

                                            BAB III
                                  PERJANJIAN YANG DILARANG
                                        Bagian Pertama
                                           Oligopoli

                                               Pasal 4

       (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
       bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
       jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
       tidak sehat.

       (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
       penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
       dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku
       usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
       barang atau jasa tertentu.

                                          Bagian Kedua
                                         Penetapan Harga

                                               Pasal 5
       (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
       menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
       atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

       (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

   a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
   b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

                                          Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk
barang dan atau jasa yang sama.

                                          Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.

                                          Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan
atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

                                     Bagian Ketiga
                                   Pembagian Wilayah

                                          Pasal 9

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

                                     Bagian Keempat
                                      Pemboikotan

                                         Pasal 10

       (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
       dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
       tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

       (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk
       menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
       tersebut:

   a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
   b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa
      dari pasar bersangkutan.

                                           Bagian Kelima
                                              Kartel

                                              Pasal 11

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.

                                      Bagian Keenam
                                           Trust

                                          Pasal 12

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja
sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.

                                      Bagian Ketujuh
                                        Oligopsoni

                                          Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

                                     Bagian Kedelapan
                                     Integrasi Vertikal

                                          Pasal 14

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau
jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses
lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

                                        Bagian Kesembilan
                                        Perjanjian Tertutup
                                             Pasal 15

       (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
       persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
       atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan
       atau pada tempat tertentu.

       (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat
       persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia
       membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

       (3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga
       tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang
       menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

               harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok;
               atau

               tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku
               usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

                                        Bagian Kesepuluh
                               Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

                                             Pasal 16

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.

                                          BAB IV
                                  KEGIATAN YANG DILARANG

                                         Bagian Pertama
                                           Monopoli

                                             Pasal 17

       (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
       barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
       persaingan usaha tidak sehat.

       (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan
       atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

   a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
   b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang
      dan atau jasa yang sama; atau
   c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
      puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

                                      Bagian Kedua
                                       Monopsoni
                                          Pasal 18

(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.

                                      Bagian Ketiga
                                    Penguasaan Pasar

                                          Pasal 19

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa:

   a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
      yang sama pada pasar bersangkutan;
   b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat
      mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

                                          Pasal 21

Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

                                      Bagian Keempat
                                      Persekongkolan

                                          Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

                                          Pasal 23

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

                                          Pasal 24

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan
atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari
jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
                                         BAB V
                                     POSISI DOMINAN

                                      Bagian Pertama
                                          Umum

                                          Pasal 25

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk:

   a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
      menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi
      harga maupun kualitas; atau
   b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
   c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar
      bersangkutan.

(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:

   a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen)
      atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
   b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh
      lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

                                      Bagian Kedua
                                     Jabatan Rangkap

                                          Pasal 26

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan
lain, apabila perusahaan­perusahaan tersebut:

   a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
   b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
   c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang
      dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
      sehat.

                                          Bagian Ketiga
                                         Pemilikan Saham

                                             Pasal 27

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang
melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau
mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
   a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
      puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
   b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh
      puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

                                    Bagian Keempat
                      Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

                                           Pasal 28

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan
tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham
perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 29

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah
tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.




                                     BAB VI
                        KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

                                       Bagian Pertama
                                           Status

                                           Pasal 30

(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.

(2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah serta pihak lain.

(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.

                                        Bagian Kedua
                                        Keanggotaan
                                           Pasal 31

(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan
Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.

                                           Pasal 32

Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:

   1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan
      setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
   2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
   3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
   4. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
   5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
   6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di
      bidang hukum dan atau ekonomi;
   7. tidak pernah dipidana;
   8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
   9. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.

                                           Pasal 33

Keanggotaan Komisi berhenti, karena :

   a.   meninggal dunia;
   b.   mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
   c.   bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
   d.   sakit jasmani atau rohani terus menerus;
   e.   berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
   f.   diberhentikan.

                                           Pasal 34

(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.

(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja
diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
                                     Bagian Ketiga
                                        Tugas

                                        Pasal 35

Tugas Komisi meliputi:

   a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
      monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
      sampai dengan Pasal 16;
   b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang
      dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
      sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
   c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan
      yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
      sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
   d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal
      36;
   e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan
      dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
   f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
   g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
      Perwakilan Rakyat.

                                    Bagian Keempat
                                      Wewenang

                                        Pasal 36

Wewenang Komisi meliputi:

   1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan
      terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
   2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku
      usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
      usaha tidak sehat;
   3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli
      dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
      pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
      sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan
      Komisi;
   4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
      atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
   5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
      penyelidikan dan atau pemeriksaan;
   6. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain
      atau masyarakat;
   7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek
      monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
   8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
      ketentuan Undang-undang ini.

                                     Bagian Kelima
                                      Pembiayaan
                                          Pasal 37

Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                                      BAB VII
                          TATA CARA PENANGANAN PERKARA

                                          Pasal 38

       (1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi
       pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada
       Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan
       menyertakan identitas pelapor.

       (2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-
       undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang
       lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan,
       dengan menyertakan identitas pelapor.

       (3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh
       Komisi.

       (4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
       diatur lebih lanjut oleh Komisi.

                                              Pasal 39

       (1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2),
       Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-
       lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu
       atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

       (2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
       usaha yang dilaporkan.

       (3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang
       dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.

       (4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan
       atau pihak lain.

       (5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4),
       anggota Komisi dilengkapi dengan surat tugas.

                                              Pasal 40

       (1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan
       terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
     (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
     tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

                                            Pasal 41

     (1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang
     diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.

     (2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang
     diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses
     penyelidikan dan atau pemeriksaan.

     (3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik
     untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                                            Pasal 42

     Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:

a.   keterangan saksi,
b.   keterangan ahli,
c.   surat dan atau dokumen,
d.   petunjuk,
e.   keterangan pelaku usaha.

                                            Pasal 43

     (1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam
     puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     39 ayat (1).

     (2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

     (3) Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap
     undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya
     pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2).

     (4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu
     sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku
     usaha.

                                            Pasal 44

     (1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan
     putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib
     melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada
     Komisi.

     (2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-
     lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
   (3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana
   dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.

   (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
   dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik
   untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

   (5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti
   permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

                                         Pasal 45

   (1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan
   tersebut.

   (2) Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
   dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.

   (3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada
   Mahkamah Agung Republik Indonesia.

   (4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
   permohonan kasasi diterima.

                                         Pasal 46

   (1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

   (2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan
   eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

                                         BAB VIII
                                         SANKSI

                                     Bagian Pertama
                                  Tindakan Administratif

                                         Pasal 47

   (1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku
   usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

   (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
   Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
   c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan
      praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau
      merugikan masyarakat; dan atau
   d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan
      atau
   e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan
      pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
   f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
   g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
      setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

                                           Bagian Kedua
                                           Pidana Pokok

                                              Pasal 48

       (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16
       sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
       serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-
       tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti
       denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

       (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20
       sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda
       serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
       25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
       selama-lamanya 5 (lima) bulan.

       (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
       serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
       5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-
       lamanya 3 (tiga) bulan.

                                           Bagian Ketiga
                                         Pidana Tambahan

                                              Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

   a. pencabutan izin usaha; atau
   b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
      undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya
      2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
   c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
      pada pihak lain.

                                            BAB IX
                                        KETENTUAN LAIN

                                              Pasal 50
       Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:

   a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku; atau
   b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
      merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
      rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
   c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang
      dan atau menghalangi persaingan; atau
   d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
      kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang
      telah diperjanjikan; atau
   e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
      masyarakat luas; atau
   f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
   g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
      kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
   h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
   i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

                                               Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

                                            BAB X
                                     KETENTUAN PERALIHAN

                                               Pasal 52

       (1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
       mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
       dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
       baru berdasarkan Undang-undang ini.

       (2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau
       tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam)
       bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan penyesuaian.

                                             BAB XI
                                       KETENTUAN PENUTUP

                                               Pasal 53

Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 33
                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 5 TAHUN 1999
                                   TENTANG


                  LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
                             USAHA TIDAK SEHAT

UMUM

Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan
banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan
pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai
bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan
ekonomi lainnya.

Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama,
yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan
atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring
dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan
usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya
belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di
berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, disatu sisi
diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi
terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar
merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.

Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara
pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu
kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak
yang sangat monopolistik.

Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang
berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan
sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati
merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan
tidak mampu bersaing.

Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata
kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara
sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya
pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang
bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan
memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk
menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan
pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai
implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai
asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga
independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan
pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan
administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.

Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :

   1.   perjanjian yang dilarang;
   2.   kegiatan yang dilarang;
   3.   posisi dominan;
   4.   komisi Pengawas Persaingan Usaha;
   5.   penegakan hukum;

   6. ketentuan lain-lain.

Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk : menjaga kepentingan
umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya
persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat.

                                    PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Cukup jelas

Angka 3
Cukup jelas

Angka 4
Cukup jelas

Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas

Angka 7
Cukup jelas

Angka 8
Cukup jelas

Angka 9
Cukup jelas

Angka 10
Cukup jelas

Angka 11
Cukup jelas

Angka 12
Cukup jelas

Angka 13
Cukup jelas

Angka 14
Cukup jelas

Angka 15
Cukup jelas

Angka 16
Cukup jelas

Angka 17
Cukup jelas

Angka 18
Cukup jelas

Angka 19
Cukup jelas

              Pasal 2

Cukup jelas

              Pasal 3

Cukup jelas

              Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 6

Cukup jelas

                                           Pasal 7

Cukup jelas

                                           Pasal 8

Cukup jelas

                                           Pasal 9

Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian ini dilarang karena pelaku usaha
meniadakan atau mengurangi persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi
pasar. Wilayah pemasaran dapat berarti wilayah negara Republik Indonesia atau bagian wilayah
negara Republik Indonesia misalnya kabupaten, provinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau
memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh
atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa.

                                           Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 11

Cukup jelas

                                           Pasal 12

Cukup jelas
                                           Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 14

Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian
produksi atau yang lazim disebut integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses
produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu
layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal meskipun dapat
menghasilkan barang dan jasa dengan harga murah, tetapi dapat menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Praktek seperti ini
dilarang sepanjang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

                                           Pasal 15

Ayat (1)
Yang termasuk dalam pengertian memasok adalah menyediakan pasokan, baik barang maupun
jasa, dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing).

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

                                           Pasal 16

Cukup jelas

                                           Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan
bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas

                                          Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                          Pasal 19

Huruf a
Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak
wajar atau dengan alasan non- ekonomi, misalnya karena perbedaan suku, ras, status sosial,
dan lain-lain.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

                                          Pasal 20

Cukup jelas

                                          Pasal 21

Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya adalah pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh biaya faktor-faktor produksi
yang lebih rendah dari seharusnya.

                                          Pasal 22

Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk
mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa.

                                          Pasal 23

Cukup jelas

                                          Pasal 24

Cukup jelas

                                          Pasal 25
Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

                                         Pasal 26

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaan-perusahaan tersebut
saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau
produksi dan pemasaran.

Huruf c
Cukup jelas

                                         Pasal 27

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

                                         Pasal 28

Ayat (1)
Badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum
(misalnya perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas
                                           Pasal 29

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

                                           Pasal 31

Ayat (1)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Perpanjangan masa keanggotaan Komisi untuk menghindari kekosongan tidak boleh lebih dari 1
(satu) tahun.

                                           Pasal 32

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah tidak pernah dipidana karena melakukan
kejahatan berat atau karena melakukan pelanggaran kesusilaan.

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Yang dimaksud tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha adalah bahwa sejak yang
bersangkutan menjadi anggota Komisi tidak menjadi :

   1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan;
   2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;
   3. pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan,
       akuntan publik, dan penilai;
   4. pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.

                                          Pasal 33

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Diberhentikan, antara lain dikarenakan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan Komisi
sebagaimana dimaksud Pasal 32.

                                          Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud sekretariat adalah unit organisasi untuk mendukung atau membantu
pelaksanaan tugas Komisi.
Ayat (3)
Yang dimaksud kelompok kerja adalah tim profesional yang ditunjuk oleh Komisi untuk
membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.

Ayat (4)
Cukup jelas

                                          Pasal 35

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

                                          Pasal 36

Hurtuf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981.

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Cukup jelas

Huruf k
Cukup jelas

Huruf l
Cukup jelas

                                       Pasal 37

Pada dasarnya Negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas Komisi
dengan memberikan dukungan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun,
mengingat ruang lingkup dan cakupan tugas Komisi yang demikian luas dan sangat beragam,
maka Komisi dapat memperoleh dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan
mempengaruhi kemandirian Komisi.

                                       Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

                                       Pasal 39

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

                                         Pasal 40

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                         Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya perbuatan
atau tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), tetapi juga termasuk pokok perkara yang
sedang diselidiki dan diperiksa oleh Komisi.

                                         Pasal 42

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

                                         Pasal 43

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam suatu sidang
Majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi.

Ayat (4)
Yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku
usaha.

                                           Pasal 44

Ayat (1)
30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau
kuasa hukumnya.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

                                           Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

                                           Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 47

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian,
pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian
produksinya.

Huruf c
Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan
usaha pelaku usaha secara keseluruhan.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

Huruf g
Cukup jelas

                                          Pasal 48

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

                                          Pasal 49

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

                                          Pasal 50

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Huruf i
Yang dimaksud dengan melayani anggotanya adalah memberi pelayanan hanya kepada
anggotanya dan bukan kepada masyarakat umum untuk pengadaan kebutuhan pokok,
kebutuhan sarana produksi termasuk kredit dan bahan baku, serta pelayanan untuk memasarkan
dan mendistribusikan hasil produksi anggota yang tidak mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

                                        Pasal 51

Cukup jelas

                                        Pasal 52

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                        Pasal 53

Cukup jelas

          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3817


Silahkan download versi PDF nya sbb:
larangan_praktek_monopoli_persaingan_usaha_tidak_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Alasan pemerintah melarang monopoli. Apa sebabnya monopoli swasta atas beberapa barang tertentu itu dilarang. Mengapa monopoli swasta atas beberapa tertentu dilarang. Mengapa dalam usaha dilarang memonopoli. Alasan pemerintah melarang praktek monopoli. Mengapa pemerinth melarang praktek monopoli. Alasan pemerintah tidak melarang monopoli.

Apa sebabnya larangan monopoli. Mengapa praktek monopoli dilarang oleh pemerintah. Mengapa perlu adanya larangan praktek monopoli. Alasan perlu adanya uu larang praktek monopoli. Mengapa monopoli swasta atas beberapa barang tertentu dilarang. Mengapa indonesia melarang praktek monopoli. Mengapa pemerintah melarang praktek monopoli.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.