Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 20 thn 1982)

1982

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 20 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 20 TAHUN 1982
                                TENTANG
    KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
                               INDONESIA

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan
     pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
     Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena
     ternyata seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan;
b.   bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk
     mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan
     Nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
     seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
     kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
     perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.   bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah
     dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan mengerahkan
     kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang
     oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
d.   bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam
     bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi
     pemerintahan negara;
e.   bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap
     warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh Undang-
     Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan
     kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela
     berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara;
f.   bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan
     dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya
     alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan
     negara;
g.   bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik
     Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     646) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun
     1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta
     pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut
     perlu dicabut dan diganti;
h.   bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan
     keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar
     Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
     Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal
     31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
      tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

                               Dengan Persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut:
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646).

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                                          BAB I
                                     KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pertahanan Keamanan Negara ada pertahanan keamanan negara Republik Indonesia
     sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang
     pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam
     bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri;
2.   Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
     terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
     dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara
     dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri
     maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
     kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.   Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai
     penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan
     negara;
4.   Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat
     Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman
     yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan
     Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan
     prasarana nasional;
5.   Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen
     kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih,
     komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara
     Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung
     sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh,
     terpadu dan terarah;
6.   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna
     menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
     keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk
     negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara;
7.    Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang
      mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat
      dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
8.    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela adalah warga negara yang
      diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam
      Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
9.    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang
      diikutsertakan secara wajib. dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan
      Bersenjata Republik Indonesia selama jangka waktu tertentu;
10.   Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan
      secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam
      Cadangan Tentara Nasional Indonesia;
11.   Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara
      yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun
      memperkecil akibat malapetaka;
12.   Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya
      buatan;
13.   Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan;
14.   Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
15.   Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
16.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara;
17.   Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

                                      Pasal 2
Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya
pertahanan keamanan negara.

                                            Pasal 3
Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik
dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.

                                          Pasal 4
(1)   Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang
      penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan
      kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan
      akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan
      wilayah.
(2)   Penyelenggaraan perlawan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini
      dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

                                           Pasal 5
Pertahanan keamanan negara Republik Indonesia berfungsi untuk:
a.    memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk
      kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan
      mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental
      yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela
      berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya;
b.    membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap
      komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan
     segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat
     Indonesia;
c.   mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu
     kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.

                                  BAB II
            UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA

                                        Pasal 6
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
a.   upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara
     dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan
     wujud apapun;
b.   upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang
     mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.

                                          Pasal 7
Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara
menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan
dipersiapkan secara dini.

                                             Pasal 8
Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat:
a.    Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan
      dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
b.    Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna
      menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
c.    Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap
      lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

                                           Pasal 9
Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan:
a.    mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan
      keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b.    mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan
      Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan
      negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.

                                          Pasal 10
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan
tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah
segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
a.    Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
b.    Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen
      utama;
c.    Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
d.    Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen
      pendukung.
                                       Pasal 11
Rakyat Terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban
Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.

                                             Pasal 12
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiapsiagaan dan
ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara melaksanakan fungsi selaku
penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam
negeri, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.

                                         Pasal 13
Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara
bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara,
melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya
maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

                                          Pasal 14
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung
kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna
serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.

                                          Pasal 15
Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara
dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara
dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

                                        Pasal 16
Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundang-undangan.

                                 BAB III
         HAKDAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PEMBELAAN NEGARA

                                         Pasal 17
(1)   Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
      negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
      dengan undang-undang.
(2)   Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara
      adil dan merata.

                                          Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui:
a.    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem
      pendidikan nasional;
b.    keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.    keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.    keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.    keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
                                            Pasal 19
(1)   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela
      negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2)   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti
      oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
      a.    tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan
            Pramuka;
      b.    tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

                                            Pasal 20
(1)   Rakyat Terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
      negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam
      penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
(2)   Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti
      dan Wajib Bakti.
(3)   Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat
      Terlatih:
      a.     berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan
             sebagai anggota Rakyat Terlatih;
      b.     berhak setelah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang meninggalkan
             bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang
             pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
      c.     dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang
             pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja;
      d.     berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela
             memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
(4)   Rakyat Terlatih dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau
      lingkungan pekerjaannya.
(5)   Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

                                           Pasal 21
(1)   Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara:
      a.   sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
      b.   wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi
           penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang
           anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib
           masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

                                          Pasal 22
(1)   Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara:
      a.     wajib, dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa
             dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan
             Bersenjata Wajib;
      b.     sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik
             Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan
             Bersenjata dan memenuhi persyaratan.
(2)   Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih
      lanjut dengan undang-undang.
                                         Pasal 23
Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota
Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga.

                                           Pasal 24
(1)   Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan
      anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
(2)   Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak
      tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya.
(3)   Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-
      undang.

                                        Pasal 25
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan
dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini,
berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan
sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan undang-undang.

                                        BAB IV
                                 ANGKATAN BERSENJATA

                                       Pasal 26
Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan
sebagai kekuatan sosial.

                                         Pasal 27
(1)   Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara
      yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud 12 undang-undang ini.
(2)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata
      memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan
      negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban
      dan penyelamatan masyarakat.

                                          Pasal 28
(1)   Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator
      yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab
      mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta
      meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini Angkatan Bersenjata
      diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan nasional
      dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan
      pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional
      berdasar Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan
      nasional.

                                         Pasal 29
Angkatan Bersenjata terdiri atas:
a.   Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat beserta cadangannya;
b.   Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta cadangannya;
c.    Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara beserta cadangannya;
d.    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                                            Pasal 30
(1)   Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas:
      a.    selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah
            daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan
            keamanan negara lainnya;
      b.    mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di
            daratan;
      c.    menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana
            dimaksud huruf a dan huruf b ayat (1) pasal ini.
(2)   Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut bertugas:
      a.    Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh
            perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau
            lewat laut bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan
            keamanan negara lainnya;
      b.    mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di
            bidang maritim;
      c.    menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana
            dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini.
(3)   Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara bertugas:
      a.    selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah
            dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan
            keamanan negara lainnya;
      b.    mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di
            dirgantara;
      c.    menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana
            dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini.
(4)   Negara Republik Indonesia bertugas:
      a.    selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan
            bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara
            lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan
            keamanan dan ketertiban masyarakat;
      b.    melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan
            dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-
            undangan;
      c.    membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya
            usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.

                                            Pasal 31
(1)   Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian
      internasional.
(2)   Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

                                  BAB V
      PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA BUATAN SERTA
      PEMBINAAN PRASARANA NASIONAL BAGI PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA

                                           Pasal 32
(1)   Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan dengan konservasi
      dan diversifikasi serta didayagunakan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara.
(2)   Pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka
      pendayagunaannya dilakukan dengan:
      a.    mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis,
            dengan jalan mengelolanya menjadi cadangan materiil strategis untuk mencukupi
            kebutuhan dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat;
      b.    menentukan dan atau menetapkan cadangan material strategis dalam rangka
            mewujudkan sistem logistik wilayah di daerah-daerah sesuai dengan persyaratan dan
            tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
(3)   Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka
      pendayagunaannya bagi kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara
      dilakukan dengan:
      a.    mengkonservasikan sumber daya alam dan sumberdaya buatan yang bernilai
            strategis untuk dapat didayagunakan data jangka panjang;
      b.    mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam dan sumber daya
            buatan yang bernilai strategis.

                                            Pasal 33
(1)   Pembinaan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara diselenggarakan untuk
      mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui:
      a.    pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa dihubungkan
            dengan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
      b.    pengamanan dan pendayagunaan prasarana psikis sebagai hasil perkembangan
            budaya bangsa di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, dalam rangka
            mendukung kelestarian upaya pertahanan keamanan negara;
      c.    pengamanan dan pendayagunaan prasarana fisik, sebagai hasil pertumbuhan
            ekonomi, industri dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi bangsa, dalam
            rangka meningkatkan hasil guna dan mendukung kelancaran penyelenggaraan
            pertahanan keamanan negara.
(2)   Pembinaan sarana dan prasarana fisik, dalam rangka penyiapan dan pendayagunaannya
      bagi pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara berangsur guna mengurangi
      ketergantungan dari luar negeri melalui:
      a.    pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang selalu dikaitkan serta disesuaikan
            dengan kepentingan pertahanan keamanan negara;
      b.    pembangunan sarana dan prasarana industri dengan senantiasa menghubungkannya
            dengan upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan
            negara;
      c.    pembangunan industri yang dapat dikonversikan maupun ditransformasikan menjadi
            bagian tidak terpisah dari kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan
            pertahanan keamanan negara;
      d.    pembangunan prasarana dan peningkatan kemampuan angkutan darat, angkutan
            laut, angkutan udara dan sistem komunikasi elektronika dengan senantiasa
            mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
      e.    pembangunan industri pertanian dan industri pertambangan serta prasarananya
            dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan
            keamanan negara.

                                        Pasal 34
Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-
undang.
                                    BAB VI
                   PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA

                                          Pasal 35
(1)   Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin
      serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional.
(2)   Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
      Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara,
      dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan
      negara.
(3)   Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh
      Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan
      nasional aspek keamanan nasional.
(4)   Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(5)   Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban
      sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.

                                           Pasal 36
(1)   Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang
      Menteri.
(2)   Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan
      upaya pendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan
      keamanan negara.
(3)   Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan
      departemen dan instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana
      strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara.

                                           Pasal 37
(1)   Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan
      negara, Presiden dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata.
(2)   Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam
      melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan
      Bersenjata.
(3)   Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen
      kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.
(4)   Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian
      Republik Indonesia membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di
      bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.

                                         Pasal 38
(1)   Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, tentara Nasional Indonesia Angkatan laut dan
      Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf
      Angkatan.
(2)   Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan
      tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan.
(3)   Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
      bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.

                                           Pasal 39
(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2)   Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik
      Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
      a.    penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas
            sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) undang-undang ini;
      b.    pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)   Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
      sebagaimana dimaksud pada:
      a.    ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri;
      b.    ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.

                                           Pasal 40
(1)   Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun
      sebagian dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan
      kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah
      maupun persatuan dan kesatuan nasional.
(2)   Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang.

                                       Pasal 41
(1)   Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memaklumkan perang atau
      membuat perdamaian.
(2)   Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan
      undang-undang.

                                            Pasal 42
Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang.

                                         BAB VII
                                      HUKUM MILITER

                                       Pasal 43
(1)   Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan
      pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-
      undang.
(2)   Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan
      mempunyai wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
      berlaku.

                                    BAB VIII
                    PEMBIAYAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA

                                     Pasal 44
Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

                                         BAB IX
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 45
(1)   Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan
      negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku
      sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan
      dalam undang-undang ini.
(2)   Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan
      penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai
      berlakunya undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
      ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama tidak diganti dengan peraturan
      lain oleh atau berdasarkan undang-undang ini.
(3)   Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam jajaran Angkatan
      Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan
      keamanan negara, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
      1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang
      belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan
      undang-undang ini tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru.

                                        BAB X
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 46
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-
undangan tersendiri.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pertahanan Keamanan Negara" dan mulai
berlaku pada saat diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 19 September 1982
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                           Ttd.
                                        SOEHARTO

                               Diundangkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 19 September 1982
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                SUDHARMONO, SH.
                             PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 20 TAHUN 1982
                                TENTANG
    KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
                               INDONESIA

UMUM
1.  Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang
    sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu
    mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri serta tanpa mampu menjamin
    keamanan terhadap ancaman dari dalam negeri, sesuatu negara tidak akan dapat
    mempertahankan hidupnya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya
    pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan
    menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsanya berdasar Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar 1945.
    Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan keamanan negara sebagaimana
    ditentukan dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ialah:
    a.     kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia
           harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
    b.     pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
           Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
           ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
           abadi dan keadilan sosial;
    c.     menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha
           pembelaan negara;
    d.     bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
           dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.  Dari pandangan hidup tersebut jelaslah bahwa bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
    pertahanan keamanan negaranya menganut prinsip:
    a.     bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan
           kemerdekaan negara yang telah diperjuangkannya, yang meliputi segenap rakyat
           Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh sebab itu tidak sejengkalpun
           wilayah Republik Indonesia yang boleh jatuh ke tangan asing; termasuk segala
           kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi
           nasional;
    b.     bahwa upaya pembelaan bagi pertahanan keamanan negara merupakan tanggung
           jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga
           negarapun boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara,
           kecuali ditentukan dengan undang-undang.
    Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan
    negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan
    kemenangan dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan pada bantuan atau
    perlindungan negara dan atau kekuatan asing;
    c.     bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan
           dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak
           berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian
           bangsa Indonesia menyadari, bahwa struktur politik dunia dengan berbagai
           kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara
           pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka
           waktu yang lama. Oleh karena itu bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajibannya
           untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian.
     Dalam hubungan itu penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara
     Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi
     bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan bila semua usaha
     penyelesaian secara damai telah ditempuh dan ternyata tidak membawa hasil.
     Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan,
     kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah
     nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus memberi gambaran tentang
     pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;
     d.     bahwa bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai
            bentuk dan penampilannya dan menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu
            pertahanan keamanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif
            dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai
            menyerang; sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti sedini mungkin
            mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan
            timbulnya ancaman dalam bentuk apapun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan
            pandangan ini, bangsa Indonesia tidak membenarkan dirinya terikat atau ikut serta
            dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerjasama di bidang
            pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta
            operasi keamanan perbatasan, tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan;
     e.     bahwa bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam rangka membela serta
            mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti
            melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana
            nasional juga bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan
            tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan
            perkembangan zaman.
3.   Sejarah perkembangan bangsa Indonesia membuktikan, bahwa bangsa Indonesia dalam
     membela dan mempertahankan kemerdekaan senantiasa mendasarkan diri pada semangat
     perjuangan seluruh rakyat yang didorong oleh perasaan senasib dan sepenanggungan serta
     sikap rela berkorban untuk tanah air. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa tumpuan
     perlawanan bangsa Indonesia dalam menghadapi musuh adalah pada rakyat, dan
     karenanya peranan rakyat dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara
     merupakan faktor yang sangat menentukan.
     Rakyat Indonesia adalah pejuang, sedangkan Angkatan Bersenjata yang tumbuh dan terdiri
     atas segenap lapisan dan golongan rakyat pejuang adalah prajurit pejuang yang selalu
     berjuang bahu-membahu dengan rakyat. Oleh karena itu semangat perjuangan yang
     berwujud manunggalnya Angkatan Bersenjata dengan rakyat tidak pernah pudar. Asas
     kekeluargaan melandasi kemanunggalan Angkatan Bersenjata dengan rakyat yang
     melahirkan tanggung jawab bersama dalam pengabdian mewujudkan cita-cita bangsa,
     sehingga sejak semula perjuangan Angkatan Bersenjata dan rakyat tidak hanya meliputi
     bidang pertahanan keamanan negara, melainkan juga bidang ideologi, politik, ekonomi dan
     sosial budaya. Hal tersebut melahirkan, menumbuhkan dan mengembangkan Angkatan
     Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial.
4.   Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan
     tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
     kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan
     keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah
     lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak Ekuatorial beserta segala
     sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi
     kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan
     pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan
     melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan di lain pihak
     dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk dapat memenuhi tuntutan
     itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara
     haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan
     menyeluruh. Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman
     terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
     seluruh bangsa dan negara.
5.   Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
     ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam
     menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam
     negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
     identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
     perjuangan nasionalnya. Keberhasilan pembangunan nasional yang ditujukan untuk
     meningkatkan kesejahteraan nasional sangat tergantung pada hasil upaya pertahanan
     negara yang berwujud stabilitas nasional yang dinamis.
     Di lain pihak, upaya pertahanan keamanan negara juga hanya bisa berhasil dengan baik
     apabila didukung oleh upaya kesejahteraan nasional. Oleh karena itu, betapapun pentingnya
     mendahulukan pembangunan nasional untuk perbaikan taraf hidup rakyat, tidak boleh
     diabaikan upaya menciptakan suasana lingkungan yang tata tentram.
     Konsepsi ketahanan nasional Indonesia pada hakikatnya adalah konsepsi pengaturan dan
     penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang tata tentram kerta raharja di dalam
     kehidupan nasional yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hasil upaya
     dalam bidang kesejahteraan nasional menciptakan suasana kehidupan yang kerta raharja,
     disertai hasil upaya yang serasi dalam bidang keamanan nasional yang menciptakan
     suasana lingkungan yang tata tentram, memberikan kemampuan kepada bangsa Indonesia
     untuk dapat memelihara kelangsungan hidup di dalam lingkungan yang penuh dengan
     tantangan.
     Bertitik tolak dari makna ketahanan nasional inilah, bangsa Indonesia membangun
     kemampuan nasionalnya semata-mata untuk menjamin tetap tegaknya kemerdekaan
     bangsa dan kedaulatan negara serta memiliki kemampuan melaksanakan kewajibannya
     dalam kehidupan antar bangsa dan bukan untuk digunakan sebagai sarana dalam politik
     adu kekuatan antar negara. Dalam rangka ketahanan nasional pemeliharaan dan
     peningkatan ketahanan di bidang pertahanan keamanan menjadi upaya pertahanan
     keamanan negara.
6.   Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat ditetapkan, Pemerintah
     Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
     tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
     bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
     perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan itu dapat ditarik
     kesimpulan,bahwasanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
     dari setiap bentuk ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri pada hakikatnya
     merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Ruang lingkup dari pertahanan
     keamanan negara tersebut tidak bisa lain harus mencakup upaya pertahanan untuk
     menangkal dan mengatasi segala bentuk ancaman dari luar negeri dan upaya keamanan
     untuk mencegah dan mengatasi setiap ancaman dari dalam negeri. Perkembangan
     kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi pola dan bentuk konflik sehingga
     membuat spektrum konflik menjadi sangat luas. mulai dari perang dingin di ujung yang satu
     sampai perang total di ujung yang lain, yang keseluruhannya mencakup segenap bidang
     kehidupan.
     Hal yang demikian menjadikan segenap bidang kehidupan saling berkaitan sedemikian rupa
     sehingga mempengaruhi bentuk ancaman dari luar negeri dan dalam negeri. Perkembangan
     perang dewasa ini sering memanfaatkan unsur dan keadaan dalam negeri, karenanya
     upaya pertahanan dan upaya keamanan merupakan upaya dalam satu sistem yang utuh
     dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
     Dari sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan penyelenggaraan pertahanan
     keamanan negara selama ini dapat disimpulkan, bahwa di bidang pertahanan keamanan
     negara ancaman yang harus ditangkal dan diatasi adalah:
     a.      ancaman terhadap kemerdekaan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia
             dalam bentuk agresi Belanda ke-I dan ke-II;
     b.      ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk antara lain
             gerakan federalis dan gerakan separatis Angkatan Perang Ratu Adil (APRA),
            Pemberontakan Andi Azis, Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner
            Republik Indonesia/Perjuangan Semesta (PRRI/PERMESTA), Papua Merdeka;
     c.     ancaman terhadap ideologi negara Pancasila dalam bentuk antara lain Peristiwa
            Madiun 1948 (PKI), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Gerakan 30
            September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) dan gerakan ekstrim lain-lainnya;
     d.     ancaman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk usaha penyelewengan
            atau penyimpangan, peniadaan dan penggantian.
     Berdasarkan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kenyataan sejarah tersebut, maka
     tujuan utama pertahanan keamanan negara adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara
     Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap
     setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional.
7.   Upaya bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara diawali
     dengan tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17
     Agustus 1945. Sejak pada awal detik proklamasi itu, upaya penyelenggaraan pertahanan
     keamanan negara dilaksanakan secara spontan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan
     semangat juang yang berkobar-kobar disertai kerelaan berkorban, demi tetap tegaknya
     Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Landasan bagi upaya penyelenggaraan pertahanan
     keamanan negara semata-mata adalah konstitusi Negara Proklamasi itu sendiri, yaitu
     Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII Pasal 30 dan tekad bangsa Indonesia untuk menjamin
     tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengiringi spontanitas dan semangat
     juang masyarakat bangsa Indonesia itu, Pemerintah Republik Indonesia menata dan
     mewadahi, mengerahkan serta mengendalikan penyelenggaraan upaya pertahanan
     keamanan negara dan atas dasar itu dirumuskan suatu konsepsi Perlawanan Rakyat
     Semesta yang mengandung arti kesadaran, tekad, sikap dan pandangan rakyat Indonesia
     untuk melawan dan menghancurkan setiap bentuk ancaman.
     Tatanan, wadah dan arah kendali dari penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan
     negara secara berkesinambungan telah dikembangkan oleh Pemerintah dan rakyat
     Indonesia. Keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan
     upaya pertahanan keamanan negara, sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia
     membuktikan bahwa rakyat adalah sumber kekuatan dalam sistem Pertahanan Keamanan
     Rakyat Semesta. Sistem ini merupakan penjabaran dan Perwujudan dari Bab XII Pasal 30
     Undang-Undang Dasar 1945 dan rumusan Perlawanan Rakyat Semesta merupakan hakikat
     dari pertahanan keamanan negara. Bertumpu dan bersumber pada landasan konstitusional
     tersebut serta berbekal pengalaman upaya bangsa Indonesia menyelenggarakan
     pertahanan keamanan negara, baik pada kurun waktu perang kemerdekaan pertama dan
     kedua, penghancuran serta penyelesaian gerombolan-gerombolan pemberontak termasuk
     gerombolan Trikora dan Dwikora, dapat disimpulkan bahwa sistem pengikutsertaan warga
     negara dalam pertahanan keamanan negara meliputi dua komponen:
     a.     Komponen Rakyat yang terdiri atas:
            1)    Kelaskaran, yang kemudian ditertibkan dan dikembangkan, yaitu bagi mereka
                  yang memenuhi persyaratan diterima menjadi anggota Tentara Nasional
                  Indonesia sedangkan lainnya menjadi anggota Barisan Cadangan atau disebut
                  Barisan, pada periode Perang Kemerdekaan ke-I;
            2)    Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk Mobilisasi Pelajar(Mobpel)
                  sebagai bentuk perkembangan dari Barisan Cadangan dalam periode Perang
                  Kemerdekaan ke-II;
            3)    Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR),
                  sebagai bentuk kelanjutan Pager Desa, yang dikembangkan pada periode
                  1958-1960;
            4)    Pertahanan Sipil, Perlawanan dan Keamanan Rakyat termasuk Resimen
                  Mahasiswa, sebagai bentuk kelanjutan dan penyempurnaan Organisasi
                  Keamanan Desa/Organisasi Perlawanan Rakyat, sejak tahun 1961;
            5)    Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
     b.     Komponen Angkatan Bersenjata yang terdiri atas:
           1)     Tentara Nasional Indonesia, sebagai hasil pengembangan dan penyempurnaan
                  secara berangkai dan berturut-turut sebagai berikut:
                  a)    Badan Keamanan Rakyat sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga
                        Korban Perang yang dibentuk pada bulan Agustus 1945, merupakan
                        bentuk embrional dari Tentara;
                  b)    Tentara Keamanan Rakyat, yang dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945
                        dan kemudian diubah namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat;
                  c)    Tentara Republik Indonesia, yang dibentuk pada bulan Januari 1946;
                  d)    Tentara Nasional Indonesia yang mengintegrasikan Tentara Republik
                        Indonesia dan anggota Kelaskaran yang memenuhi persyaratan pada
                        bulan Juli 1947.
            2)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai hasil proses perkembangan,
                  secara berangkai dan berturut-turut sebagai berikut:
                  a)    mula-mula merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri sampai
                        dengan 1 Juli 1946;
                  b)    kemudian dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 ditetapkan
                        sebagai Angkatan Bersenjata pada tahun 1961 sesudah melalui bentuk
                        Jawatan yang berdiri sendiri di bawah Perdana Menteri sejak 1 Juli 1946
                        dan kemudian menjadi Departemen pada tahun 1959;
                  c)    sebagai Angkatan Bersenjata yang sejajar dan sederajat dengan
                        Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sejak tahun 1964.
8.   Berdasarkan jiwa Pembukaan dan Bab XII Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945,
     pertahanan keamanan negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem
     pertahanan keamanan rakyat semesta, dengan pengerahan segenap warga negara
     berdasarkan hak dan kewajibannya secara terpadu, adil dan merata dan di bawah pimpinan
     Pemerintah. Perwujudan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan sistem
     pertahanan keamanan rakyat semesta dan melalui upaya:
     a.     memasyarakatkan upaya pertahanan keamanan negara;
     b.     menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara;
     c.     mengamankan dan mendaya gunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional
            untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
9.   Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
     yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang selama ini
     mengatur penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, sudah tidak lagi sesuai dengan
     perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, pertumbuhan Angkatan Bersenjata,
     serta perkembangan persyaratan pertahanan keamanan negara. Walaupun demikian
     terdapat beberapa materi pokok yang masih sesuai dengan perkembangan keadaan dan
     kebutuhan, diantaranya yang berhubungan dengan pandangan bangsa tentang pertahanan
     keamanan negara yaitu pertahanan rakyat dan sistem keikutsertaan warga negara dalam
     pertahanan negara yang meliputi Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat (PPPR),
     Wajib Latih (Wala) dan Angkatan Perang yang terdiri dari anggota sukarela dan anggota
     wajib, dengan berbagai penyesuaian tertentu.
     Materi pokok yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan
     diantaranya adalah dasar-dasar, pengelolaan pertahanan negara yang dilandasi paham
     demokrasi liberal yang diambil dari sistem konstitusi pada saat undang-undang tersebut
     ditetapkan. Oleh sebab itu materi pokok yang berhubungan dengan susunan dan pimpinan
     pertahanan antara lain mengenai pertanggungjawaban Menteri kepada Dewan Perwakilan
     Rakyat, sudah tidak mungkin diterapkan dalam sistem Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
     karena itu di dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
     Keamanan Negara Republik Indonesia dikembangkan penjabaran berbagai ketentuan pasal
     di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan berpangkal tolak pada jiwa Pembukaan dan
     Bab XII tentang Pertahanan Negara serta Pasal 30 yang dihubungkan dengan Pasal 10,
     Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, masih terdapat materi pokok
     tentang penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang belum sepenuhnya diatur
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 dan perlu disempurnakan pengaturannya
antara lain:
a.    Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 ternyata hanya mengatur tentang Angkatan
      Perang yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,
      pendidikan pendahuluan pertahanan rakyat serta wajib latih bagi rakyat; dengan
      demikian maka undang-undang tersebut semata-mata mengatur sumber daya
      manusia saja. Sedangkan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara
      perlu diamankan dan didayagunakan segenap unsur sumber daya nasional dan
      prasarana nasional, baik prasarana fisik maupun prasarana psikis secara terpadu dan
      terarah.
      Dalam kaitannya dengan Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, unsur-
      unsur sumber daya nasional perlu diatur pengelolaan dan pendayagunaannya secara
      dini, baik pada masa damai, maupun dalam keadaan darurat, agar dapat diperoleh
      hasil guna bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tidak mengabaikan
      kepentingan pertahanan keamanan negara. Dengan demikian dalam undang-undang
      ini diatur penunaian hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha
      pembelaan negara di dalam bentuk pengikut sertaan semenjak masa persiapan yang
      dilaksanakan secara dini sampai pendayagunaannya dalam penyelenggaraan tugas-
      tugas pertahanan keamanan negara; dalam pada itu diatur pula pokok-pokok
      pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud Pasal 33
      Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tidak terdapat ketentuan tentang
      Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sejak awal tahun 60-an telah dimasukkan
      menjadi bagian tidak terpisah dalam Angkatan Bersenjata;
c.    Berdasarkan konstitusi yang berlaku pada saat itu, dalam Undang-undang Nomor 29
      Tahun 1954 tidak dikenal pengertian dan kedudukan Angkatan Bersenjata sebagai
      kekuatan sosial yang telah memiliki landasan konstitusional sejak diberlakukannya
      kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagaimana telah disahkan dengan
      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978. Oleh karena itu
      peranan Angkatan Bersenjata baik sebagai komponen utama kekuatan pertahanan
      keamanan negara maupun sebagai unsur kekuatan sosial sewajarnyalah mendapat
      kedudukan yang jelas dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
      Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sehingga memperoleh landasan
      hukum dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai penuangan
      ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara.
d.    Sejalan dengan maksud ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, maka
      Menteri merupakan pembantu Presiden, yang memimpin suatu departemen sebagai
      penyelenggara kebijaksanaan serta pembina pertahanan keamanan negara. Jabatan
      Menteri yang membidangi pertahanan keamanan negara tersebut dengan demikian,
      bukanlah merupakan jabatan politik belaka, melainkan jabatan yang memerlukan
      persyaratan yang harus menguasai dan mengetahui seluk beluk hal-hal yang
      mengenai lingkungan pekerjaannya. Dalam pada itu kedudukan Presiden sesuai
      dengan Undang-Undang Dasar 1945 berarti, memegang kekuasaan yang tertinggi
      dalam penyelenggaraan komando dan pengelolaan atas Angkatan Bersenjata.
      Mengingat bahwa tugas kewajiban Presiden demikian luas dan beraneka ragam,
      sedangkan tugas penyelenggaraan komando Angkatan Bersenjata menuntut
      perhatian yang berlanjut dan berkesinambungan, maka ditetapkan jabatan Panglima
      Angkatan Bersenjata yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk
      menjalankan tugas komando dan pengendalian kekuatan serta kemampuan Angkatan
      Bersenjata;
e.    Hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara sebagaimana
      tercantum dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya sudah
      merupakan kebudayaan bangsa Indonesia selama berabad-abad sebagaimana
      diketahui dari sejarah tanah air dan bangsa Indonesia masa lampau. Dalam undang-
      undang ini hak dan kewajiban tersebut dijabarkan melalui sistem keanggotaan
      Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib, keanggotaan Cadangan
               Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, keanggotaan Rakyat
               Terlatih secara wajib dan keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela;
      f.       Maka demi terlaksananya ketentuan yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal
               30 Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
               Nomor IV/MPR/1978 perlu dijabarkan ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
               keamanan negara yang mencerminkan ciri-ciri demokrasi dalam penyelenggaraan
               pertahanan keamanan negara dengan melibatkan segenap sumber daya nasional dan
               segenap prasarana psikis maupun prasarana fisik dalam satu sistem pertahanan
               keamanan rakyat semesta.

PASAL DEMI PASAL
                                             Pasal 1
Cukup jelas.

                                             Pasal 2
Rakyat Indonesia sebagai potensi bangsa dan modal dasar bagi pembangunan kekuatan
pertahanan keamanan negara harus dikembangkan menjadi kekuatan bangsa. Setiap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara berasal dari rakyat, dikembangkan oleh rakyat dan
berjuang untuk rakyat dengan jalan pengikut sertaan yang adil dan merata.

                                        Pasal 3
Mengingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah berulang kali terancam bahaya,
maka tujuan pertahanan keamanan negara perlu secara tegas ditentukan untuk menjamin tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 terhadap setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan
tercapainya tujuan nasional.

                                             Pasal 4
Ayat (1)
      Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perang kemerdekaan telah berulang
      kali terbukti kebenaran dan keampuhan perlawanan rakyat semesta dalam menjamin tetap
      tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar 1945, karena dilandasi keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan
      kemenangan dan tidak mengenal menyerah.
Ayat (2)
      Perlawanan rakyat semesta diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat
      semesta sehingga seluruh rakyat dan wilayahnya serta segenap sumber daya nasional dan
      prasarana nasional disusun, digerakkan dan dipimpin oleh Pemerintah dalam mewujudkan
      daya tangkal yang efektif dengan hasil guna yang optimal.

                                           Pasal 5
Ketiga fungsi pertahanan keamanan negara, dalam pasal ini, berintikan perwujudan ketahanan
nasional terutama di bidang mental ideologi, keterpaduan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan negara secara fisik yang manunggal dengan rakyat dan keutuhan wilayah
nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara.
Perwujudan fungsi tersebut di atas dimaksudkan agar mampu menghadapi ancaman pada masa
kini dan pada masa mendatang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia beserta kepentingan nasionalnya bagi tercapainya tujuan nasional.

                                             Pasal 6
Cukup jelas.
                                           Pasal 7
Cukup jelas.

                                              Pasal 8
Sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan adalah berdasarkan azas kekeluargaan dan
kegotongroyongan, serta pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan perkembangan
cara-cara berperang yang bersifat total dalam arti subyek, obyek maupun metodanya. Seluruh
potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan disusun,
dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi, dan terintegrasi, baik pada lingkup
nasional maupun internasional.

                                           Pasal 9
huruf a
      Mempersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila diwujudkan dengan melaksanakan
      Eka Prasetya Pancakarsa dalam masyarakat Indonesia secara luas dan menyeluruh
      sebagai ikhtiar menanamkan kecintaan pada bangsa dan tanah air, kesadaran berbangsa
      dan bernegara Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta
      tanggung jawab setiap warga negara. Untuk itu maka diselenggarakan Pendidikan
      Pendahuluan Bela Negara sejak dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sebagai
      ikhtiar untuk mempersenjatai masyarakat secara fisik dengan keterampilan bela negara
      dilaksanakan pendidikan Rakyat Terlatih atau Wajib Prabakti dan setelah selesai
      pendidikannya bertugas dalam Wajib Bakti yang disusun dalam satuan Rakyat Terlatih.
huruf b
      Memelihara kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara
      Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara
      dengan seluruh rakyat sebagai sumber kekuatan yang senantiasa bahu membahu dalam
      penyelenggaraan pertahanan keamanan negara maupun pelaksanaan pembangunan bagi
      peningkatan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Kemanunggalan ini untuk mencapai
      tujuan hakiki yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merupakan daya dan
      kekuatan tangkal bangsa Indonesia.

                                         Pasal 10
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, kekuatan pertahanan keamanan negara
disusun dalam kekuatan Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara
Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat serta sumber daya alam, sumber daya buatan dan
prasarana nasional untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal menghadapi segala bentuk
ancaman, sesuai dengan peranan masing-masing sebagai komponen dasar, komponen utama,
komponen khusus dan komponen pendukung.

                                          Pasal 11
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan fungsi yang dilaksanakan Rakyat Terlatih adalah:
a.   fungsi Ketertiban Umum, guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda
     pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk
     memenuhi kebutuhan hidup;
b.   fungsi Perlindungan Rakyat, guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun
     gangguan ketenteraman masyarakat;
c.   fungsi Keamanan Rakyat, guna menanggulangi dan atau meniadakan gangguan keamanan
     masyarakat atau subversi yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan;
d.   fungsi Perlawanan Rakyat, guna menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan
     musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah Republik
     Indonesia.
                                          Pasal 12
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10, komponen utama terdiri atas Angkatan Bersenjata
beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Kekuatan Cadangan Tentara Nasional Indonesia
dibedakan antara anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif dan anggota
Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif. Anggota Cadangan Tentara
Nasional Indonesia dalam dinas aktif, terpadu di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata dan
merupakan bagian tidak terpisah daripadanya dalam melaksanakan fungsi Angkatan Bersenjata
dalam pasal ini; sedangkan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif,
tidak termasuk di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata.

                                            Pasal 13
Perlindungan Masyarakat merupakan pengorganisasian masyarakat untuk melakukan fungsi
menanggulangi dan atau memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam atau bencana lainnya. Warga negara yang diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat
adalah warganegara di lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan pekerjaan
yang bukan anggota Rakyat Terlatih atau Angkatan Bersenjata ataupun Cadangan Tentara
Nasional Indonesia. Persyaratan untuk diikutsertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah lebih
ringan dan tanpa batas usia dengan maksud untuk dapat memberikan kesempatan yang luas
kepada warga negara agar tertampung guna ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat diselenggarakan oleh Departemen Dalam
Negeri.

                                           Pasal 14
Cukup jelas.

                                          Pasal 15
Ketentuan ini merupakan penegasan bagi tindakan pendayagunaan sumber daya nasional dan
prasarana nasional, untuk senantiasa berpedoman pada kebijaksanaan yang dilandaskan pada
Garis-garis Besar haluan Negara guna menjamin kemampuan bangsa dan negara secara berlanjut
dan berkesinambungan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara dengan tetap
mengutamakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

                                           Pasal 16
Cukup jelas.

                                           Pasal 17
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Penggunaan istilah adil dan merata dalam ayat ini mencerminkan pengertian
      memasyarakatkan serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela
      negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal
      18 Guna memenuhi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 keikutsertaan warga
      negara dalam bela negara harus dimulai secara dini melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
      Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang
      akan menghasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan
      bangsa, dan meyakini kesaktian falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
      mempunyai kesadaran akan, hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang
      bertanggung jawab. Warga negara tersebut diikut sertakan secara bergilir dan berkala
      menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dalam susunan Rakyat Terlatih. Rakyat Terlatih
      merupakan sumber tenaga bagi Angkatan Bersenjata baik yang berstatus sukarela maupun
      wajib; serta sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela,
      sedangkan sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara wajib diperoleh
      dari mereka yang telah menyelesaikan masa dinas Angkatan Bersenjata. Di samping
      menghadapi ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri, masyarakat perlu juga
      dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya malapetaka. Pengikutsertaan
      warga negara untuk menanggulangi malapetaka baik yang disebabkan oleh bencana alam
      maupun akibat perang disusun dalam Perlindungan Masyarakat.

                                          Pasal 18
Cukup jelas.

                                            Pasal 20
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Wajib Prabakti yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kewajiban warga negara untuk
      mengikuti pendidikan dan latihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih. Wajib Bakti
      adalah penunaian kewajiban pengabdian warga negara dalam susunan kesatuan Rakyat
      Terlatih setelah. menyelesaikan Wajib Prabakti.
Ayat (3)
      Anggota Rakyat Terlatih yang meninggalkan lingkungan pekerjaannya pada waktu dan
      selama menunaikan wajib baktinya berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau
      pekerjaannya. Sedangkan mereka yang memilih menjadi anggota Angkatan Bersenjata
      Sukarela, pada saat diterima sebagai anggota, maka berakhir atau terputuslah hubungan
      kerjanya dengan instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta.
      Anggota Rakyat Terlatih yang menjalankan tugas sebagai anggota Angkatan Bersenjata
      Wajib atau yang secara sukarela menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
      selama menjalankan tugas berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya
      pada instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa
      mengakibatkan terputusnya hubungan kerja.
Ayat (4)
      Lingkungan pemukiman adalah lingkungan seseorang warga negara bertempat tinggal dan
      menyelenggarakan kehidupannya; lingkungan pendidikan adalah lingkungan seseorang
      warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang kehidupannya bertalian erat dengan
      tempat pendidikan atau pendidikannya; lingkungan pekerjaan adalah lingkungan seseorang
      warga negara bekerja mencari nafkah dan kehidupannya bertalian erat dengan tempat
      bekerja atau pekerjaannya.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 21
Cukup jelas.

                                           Pasal 22
Ayat (1)
      Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga
      negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna
      mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional
      Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu
      diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat
      Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan
      masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik
      Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi
      anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat
      tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
      rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara
      Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban
      melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 23
Angkatan Bersenjata lahir dari rakyat, berjuang untuk dan bersama rakyat dengan dilandasi oleh
semangat rela berkorban untuk negara dan bangsa. Angkatan Bersenjata sebagai Prajurit Pejuang
adalah pengawal serta pengamal ideologi negara dan pelopor perjuangan ke arah tercapainya cita-
cita bangsa Indonesia. Angkatan Bersenjata menegakkan kemerdekaan nasional yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dalam melaksanakan pengabdiannya Angkatan Bersenjata dituntun
oleh Sapta Marga yang pada hakikatnya merupakan perwujudan falsafah Pancasila dalam
kehidupan dan penghidupan keprajuritan yang karenanya berarti mampu melaksanakan fungsi
sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara maupun sebagai kekuatan sosial.

                                         Pasal 24
Bagi warga negara yang masih mengabdi sebagai anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata
atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat.
Warga negara yang menjalankan tugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat berhak
meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga atau perusahaan
Pemerintah maupun Swasta, tanpa mengakibatkan putusnya hubungan kerja.

                                        Pasal 25
Warganegara yang telah berjasa dalam pengabdiannya berdasarkan persyaratan yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar
kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia. Termasuk dalam pengertian gelar kehormatan
adalah pangkat kehormatan.

                                          Pasal 26
Fungsi Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial sudah ada sejak kelahirannya serta
merupakan bagian dari hasil proses perjuangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang telah
dirumuskan dalam Marga kesatu sampai dengan Marga ketiga pada Sapta Marga dan dinyatakan
sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978).

                                           Pasal 27
Cukup jelas.

                                           Pasal 28
Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia, terbukti Angkatan Bersenjata merupakan
pengawal dan pengamal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang setia, sehingga dalam
peranannya sebagai kekuatan sosial, Angkatan Bersenjata mendayagunakan kemampuannya
selaku dinamisator dan stabilisator dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab mengamankan
dan menyukseskan perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional. Dalam rangka pelaksanaan
fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Angkatan Bersenjata diarahkan agar mampu secara aktif
dan positif ikut serta memupuk serta memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dan mampu
berperan serta dalam pembangunan nasional ke arah terwujudnya ketahanan nasional yang
tangguh.
                                          Pasal 29
Cukup jelas.

                                          Pasal 30
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      huruf a
            Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara di laut mencakup
            pengertian penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan yang diatur dengan
            peraturan perundang-undangan, baik dalam lingkup nasional maupun dalam
            kaitannya dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
      huruf b dan huruf c
            Cukup jelas.
Ayat (3)
      huruf a
            Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara diartikan sama dengan
            Penjelasan ayat (2) huruf a pasal ini bagi wilayah udara. Adapun pengertian
            dirgantara mencakup ruang udara dan antariksa termasuk orbit geo-stationer yang
            merupakan sumber daya alam terbatas.
      huruf b dan huruf c
            Cukup jelas.
Ayat (4)
      huruf a
            Dalam melaksanakan tugasnya selaku alat negara penegak hukum dan
            menyelenggarakan ketenteraman masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia
            memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
      huruf b dan huruf c
            Cukup jelas.

                                          Pasal 31
Cukup jelas.

                                            Pasal 32
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      huruf a
            Yang dimaksud dengan mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya
            buatan yang bernilai strategis adalah mengusahakan pengembangan dalam rangka
            pendayagunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan lain yang bernilai
            strategis, sedangkan cadangan materiil strategis adalah segenap bahan hasil
            pertambangan dan alat peralatan industri dan lain-lain yang dipersiapkan sebagai
            persediaan guna memenuhi kebutuhan pertahanan keamanan negara dalam jangka
            waktu tertentu pada keadaan darurat.
      huruf b
            Yang dimaksud dengan sistem logistik wilayah adalah sistem logistik yang bertumpu
            pada kekayaan sumber daya wilayah dengan cadangan materiil strategis di daerah.
               Terwujudnya sistem logistik wilayah ini memungkinkan daerah untuk berswasembada
               dalam mendukung upaya pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (3)
      huruf a
            Yang dimaksud dengan mengkonservasikan sumber daya alam yang bernilai strategis
            adalah membatasi penggunaan sumber daya alam yang bernilai strategis sesuai
            dengan kebutuhan dan memenuhi kepentingan nasional agar dapat dimanfaatkan
            untuk menunjang kebutuhan jangka panjang.
      huruf b
            Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya
            alam yang bernilai strategis adalah mengembangkan dan mewujudkan usaha
            diversifikasi sumber daya alam termasuk penggunaannya untuk menghindarkan
            ketergantungan pada sesuatu sumber daya alam tertentu.

                                            Pasal 33
Ayat (1)
      huruf a
             Cukup jelas.
      huruf b
             Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah membangun dan menyatupadukan sikap
             mental dan kejiwaan dalam satu pola tertentu sebagai kondisi dan sarana untuk
             mencapai tujuan pertahanan keamanan negara.
      huruf c
             Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 34
Cukup jelas.

                                            Pasal 35
Ayat (1)
      Pengelolaan pertahanan keamanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara
      dilakukan secara nasional, mencakup penetapan kebijaksanaan pertahanan keamanan
      negara berdasar Garis-garis Besar Haluan Negara untuk menjamin keserasian dengan
      kebijaksanaan nasional lainnya dalam rangka mendukung kepentingan nasional disertai
      dengan menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian terpusat, dengan
      pelaksanaan pertahanan keamanan negara secara luas dan merata di daerah-daerah.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional
      aspek keamanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan
      rancangan politik pertahanan keamanan negara dan strategi pertahanan keamanan negara
      dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dan produk intelijen, perkiraan
      kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan
      lingkungan, serta analisa dan pertimbangan berbagai alternatif pemanfaatan peluang dan
      pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Ayat (4)
      Pembentukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional merupakan wewenang Presiden
      sesuai dengan keperluan dan kepentingannya dengan komposisi inti yang terdiri dari
      Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian
      Republik Indonesia beserta Pimpinan departemen dan badan atau lembaga pemerintah non
      departemen yang bersangkut paut dengan bidang pertahanan keamanan negara.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                        Pasal 36
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Termasuk pengertian ayat (2) pasal ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan
      komponen kekuatan pertahanan keamanan negara ke arah terwujudnya kekuatan fisik yang
      mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 37
Ayat (1)
      Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya maka Panglima Angkatan Bersenjata dalam
      melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 38
Cukup jelas.

                                          Pasal 39
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Pembinaan kemampuan dan penggunaan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
      diarahkan guna terselenggaranya tugas-tugas kepolisian selaku alat negara penegak hukum
      dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan:
      a.    mengusahakan ketaatan diri dan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
            perundang-undangan;
      b.    melaksanakan penyidikan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
      c.    mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan aliran
            kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
            kesatuan bangsa;
      d.    memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda dan lingkungan alam dari gangguan
            ketertiban atau bencana, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, yang
            dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, hukum
            dan peraturan perundang-undangan;
      e.    menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, badan atau lembaga
            yang bersangkutan dengan fungsi dan tugasnya;
      f.    dalam keadaan darurat, bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan
            keamanan negara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 40
Ayat (1)
      Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan pernyataan berlakunya
      keadaan bahaya diantaranya:
      a.    terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata terhadap kedaulatan negara
            atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan ketertiban hukum dan
            dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan pertahanan keamanan
            negara secara biasa;
      b.    terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan timbulnya
            sengketa bersenjata;
      c.    timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup negara.
      Pengertian tentang luas lingkup wilayah tidak tergantung kepada batas kewenangan
      administrasi pemerintahan, melainkan mencakup wilayah yurisdiksi nasional Negara
      Republik Indonesia, sehingga penetapan lingkup berlakunya dan tingkat keadaan bahaya
      dapat ditentukan tersendiri sesuai dengan intensitas ancaman yang timbul atau yang
      dihadapi.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 41
Ayat (1)
      Mengingat bahwa keterlibatan negara dan bangsa dalam perang dan ikatan perdamaian
      menyangkut nasib dan kepentingan rakyat maka tindakan Presiden untuk memaklumkan
      perang atau membuat perdamaian memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 42
Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah pengerahan atau penggunaan
secara serentak sumber daya nasional dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan
sebagai komponen kekuatan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi
penanggulangan setiap ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri.
Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah tindakan penghentian pengerahan
sumber daya nasional dan prasarana nasional serentak ataupun bertahap melalui pemisahan,
penyaluran atau pengalihan guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur-unsur seperti
sebelum diberlakukannya kelancaran dan kelangsungan pembangunan nasional.

                                         Pasal 43
Ayat (1)
      Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan
      berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai
      dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Ayat (2)
      Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
      ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman maka anggota Angkatan Bersenjata mempunyai
      peradilan tersendiri. Sedangkan Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 menetapkan
      berlakunya Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin
      Tentara bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan demikian sejak
      berlakunya undang-undang tersebut anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
      merupakan yustisiabel peradilan militer; justru kesamaan dan penyatuan dalam perlakuan di
      bidang hukum dan peradilan itulah antara lain yang hendak dicapai oleh Undang-undang
      Nomor 3 Pnps Tahun 1965 sejalan dengan proses integrasi Angkatan Bersenjata. Dalam hal
      terjadi perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
      yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer maka Pasal 22 Undang-undang
      Nomor 14 Tahun 1970 mengatur, bahwa perkara koneksitas tersebut pada dasarnya
      diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan umum, kecuali
      berdasarkan keputusan Menteri di bidang pertahanan keamanan negara dengan
      persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh badan peradilan
      di lingkungan peradilan militer. Selanjutnya tentang penyelenggaraan kewenangan
      penyerahan perkara di lingkungan Angkatan Bersenjata diatur dalam Keputusan Presiden
      Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1972.

                                           Pasal 44
Cukup jelas.

                                          Pasal 45
Ayat (1)
      Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan
      Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur dengan Keputusan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi
      Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka
      penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sehubungan
      dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan
      Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada
      Departemen Dalam Negeri, sebelum keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat
      berdasarkan Undang-undang ini, secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden
      Republik Indonesia diatur penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang
      dibentuk berdasarkan undang-undang ini.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan
      kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu
      dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi
      Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya
      berdasarkan undang-undang ini.

                                           Pasal 46
Cukup jelas.

                                           Pasal 47
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_pertahanan_keamanan_nega_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sistem pertahanan dan keamanan indonesia menurut uud 1945 disebut. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_pertahanan_keamanan_negara_republik_info1267.html. Sebutkan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Pertahanan dan keamanan negara sebagaimana yang diatur dalam uud 1945 menjadi tanggung jawab. Disebut apakah sistem pertahanan dan keamanan indonesia menurut uud 1945. Fungsi pertahanan ketentuan dalam uud 1945. Sebutkan ketentuan yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara indonesia. Ketentuan dalam uud 1945 fungsi pertahanan. Ciri ciri sistem pertahanan keamanan negara yang bersifat semesta. Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara indonesia. Sebutkan ketentuan yg mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara. Uud 1945 tentang batas wilayah keamanan dan pertahanan. Sistem pertahanan dan keamanan nasional menurut uud 1945 disebut.

Ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Jelaskan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Fungsi pertahanan ketentuan daam uud 1945. Sebutkan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara. Fungsi pertahanan dalam ketentuan uud 1945. Ketentuan fungsi pertahanan dalam uud 1945.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.