Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (UU 15 thn 1961)

1961

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (UU 15 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 15 TAHUN 1961 (15/1961)

                               Tanggal: 30 JUNI 1961 (JAKARTA)

                                     Sumber: LN 1961/254

      Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

      Indeks: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.


                                  PresidenRepublik Indonesia,

                                          Menimbang :

      bahwaperludiadakanUndang-undangtentangketentuan-ketentuanpokokKejaksaan agar
           supayaKejaksaanRepublik Indonesia sebagaialat Negara penegakhukum-
  dalammenyelesaikanrevolusisebagaialatrevolusi - yang terutamabertugassebagaipenuntutumum,
                          dapatmenunaikantugasnyasebaik-baiknya.

                                           Mengingat :

     1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) pasal 24 danpasal 27 ayat (1) Undang-UndangDasar;

 2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara No.I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;

3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prptahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
                                      No. 31)


                   DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat GotongRoyong;

                                        MEMUTUSKAN:

                                          Menetapkan:

   UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK
                               INDONESIA.

                                             BAB I.

                                   Ketentuan-ketentuanumum.

                                             Pasal 1.
(1) KejaksaaanRepublik Indonesia selanjutnyadisebutKejaksaan, ialahalat Negara penegakhukum yang
                             terutamabertugassebagaipenuntutumum.

 (2) Kejaksaandalammenjalankantugasnyaselalumenjunjungtinggihak-hakazasirakyatdanhukumnegara.

                                            Pasal 2.

         Dalammelaksanakanketentuan-ketentuandalampasal 1, Kejaksaanmempunyaitugas:

     (1) a. mengadakanpenuntutandalamperkara-perkarapidanapadaPengadilan yang berwenang.
                      b. menjalankankeputusandanpenetapan Hakim Pidana.

                                                (2)
mengadakanpenyidikanlanjutanterhadapkejahatandanpelanggaransertamengawasidanmengkoordinasika
 nalat-alatpenyidikmenurutketentuan-ketentuandalamUndang-undangHukumAcaraPidanadan lain-lain
                                        peraturan Negara.

      (3) mengawasialiran-alirankepercayaan yang dapatmembahayakanmasyarakatdan Negara.

    (4) melaksanakantugas-tugaskhusus lain yang diberikankepadanyaolehsuatuperaturan Negara.

                                            Pasal 3.

                      (1) Kejaksaanadalahsatudantakdapatdipisah-pisahkan.

    (2) KekuasaanKejaksaandilakukanolehKejaksaanAgung, KejaksaanTinggidanKejaksaanNegeri.

                                            Pasal 4.

      Dalammenunaikantugasnya, Kejaksaanmemperhatikanazas-azaskerjasama yang sebaik-
                            baiknyadenganinstansi-instansi lain.

                                            BAB II.

                                PimpinandanSusunanKejaksaan.

                                            Pasal 5.

              (1) a. PenyelenggaraantugasDepartemenKejaksaandilakukanolehMenteri.
          b. SusunandanorganisasiDepartemenKejaksaandiaturdenganKeputusanPresiden.

                (2) a. JaksaAgungmemegangpimpinanpelaksanaantugasKejaksaan.
                    b. JaksaAgungdibantuolehbeberapa orang JaksaAgungMuda.
                 c. PadaKejaksaanAgungdapatditempatkanbeberapa orang Jaksa.
  d. PadaKejaksaanAgungadaDinas-dinas yang membantuJaksaAgungdalammelaksanakantugasnya.

                                            Pasal 6.

(1) Disampingtiap-tiapPengadilanTinggiadasatuKejaksaanTinggidengandaerahhukum yang sama, yang
                              susunannyadiaturdenganundang-undang.
(2) Disampingtiap-tiapPengadilanNegeriadasatuKejaksaanNegeridengandaerahhukum yang sama, yang
                              susunannyadiaturdenganundang-undang.

                                            BAB III

                                   WewenangdanKewajiban.

                                            Pasal 7.

                         (1) JaksaAgungadalahPenuntutUmumTertinggi.

                 (2) UntukkepentinganpenuntutanperkaraJaksaAgungdanJaksa-
            jaksalainnyadalamlingkungandaerahhukumnyamemberipetunjuk-petunjuk,
         mengkoordinasikandanmengawasialat-alatpenyidikdenganmengindahkanhierarchie.

         (3) JaksaAgungmemimpindanmengawasiparaJaksadalammelaksanakantugasnya.

                                            Pasal 8.

           JaksaAgungdapatmenyampingkansuatuperkaraberdasarkankepentinganumum.

                                            Pasal 9.

         JaksaAgungdanJaksa-jaksalainnyadalamlingkungandaerahhukumnyamenjaga agar
           penahanandanperlakuanterhadap orang yang ditahanolehpejabat-pejabat lain
                                dilakukanberdasarkanhukum.

                                           Pasal 10.

                               (1) Jaksawajibmemperhatikanlaporan-
laporantentangtelahterjadinyaperbuatanpidanadanwajibdenganinisiatipsendirimelakukantindakan yang
                    dipandangperlu agar supayasuatuperkaramenjadilebihterang,
                       dengantidakmengurangiketentuandalampasal 2 ayat (2).

                      (2) Jaksamenerimadanmengurusperkara-perkara, yang
                BeritaAcarapemeriksaannyabersamaatautidakbersamabarangbukti,
                      dikirimkankepadanyaolehPenyidikatau lain-lain pejabat.

                         (3) Jaksamengurusbarang-barangbuktisebaik-
 baiknyadanbertanggungjawabatasnyasesuaidenganUndang-undangHukumAcaraPidanadan lain-lain
                                     peraturan Negara.

                                           Pasal 11.

                  (1) Jaksauntukmenyelesaikansuatuperkarapidanaberwenang:
    a. mengadakanpenggeledahanbadandanpenggeledahantempat-tempat yang dipandangperlu;
       b. mengambiltindakan-tindakanlain, a dan b menurutketentuan-ketentuandalamUndang-
                    undangHukumAcaraPidanadan/atau lain peraturan Negara.

      (2) Dalammelakukankewajibantersebutdalamayat 1 diperhatikannorma-normakeagamaan,
                          perikemanusiaan, kesopanandankesusilaan.
                                           Pasal 12.

                                (1) Jaksamembuatsurattuduhan.

(2) Dalamhalsurattuduhankurangmemenuhisyarat-syarat, Jaksawajibmemperhatikan saran-saran yang
            diberikanoleh Hakim sebelumpemeriksaandipersidangkanPengadilandimulai.

                  (3) Surattuduhanharusterangdandapatdimengertiolehterdakwa.

                                           Pasal 13.

  (1) DalamhalJaksamelakukanwewenangpenyidikansebagai yang dimaksuddalampasal 2 ayat 2,
         JaksaberhakuntukmemintakepadaKepala Kantor Pos, Telekomunikasi dan lain-lain
        kantorperhubungangunamembuatcatatanadanyasurat-suratdan lain-lain benda yang
  dialamatkankepadaataudapat. didugaberasaldari orang-orang yang terhadapnyaterdapatalasan-
                     alasancukupuntukdilakukanpenuntutankarenamelakukan,
                    turutsertamelakukanataumencobamelakukantindakpidana:

                 (2) Jaksaberhakuntukmintasupayabenda-bendatersebutditahan.

                  (3) Jaksaberhakuntukmenyita/membukabenda-bendatersebut.

 (4) Tentangpermintaantersebutdalamayat 1 dan 2 sertapenyitaan/pembukaantersebutdalamayat 3,
               dibuatBeritaAcara yang harussegeradikirimkankepadaJaksaAgung.

                                           Pasal 14.

       MenteridenganbekerjasamadenganMenteri-menteri yang bersangkutanmengaturcara-
       caramemberipetunjuk, koordinasidanpengawasankepadaalat-alatpenyidikseperti yang
       dimaksudkandalampasal-pasal 2 ayat 2, 7 ayat 2, 9, 10, 11 dan 13 undang- undangini.

                                            BAB IV.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kejaksaan_republik_indon_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Jenis jenis jaksa. Jenis jaksa. Uu kejaksaan ri terbaru. Uu kejaksaan terbaru. Uu pokok kejaksaan. Undang undang pokok kejaksaan terbaru. Jurusan universitas pamulang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.