Previous
Next

2009

Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU 30 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 30 TAHUN 2009

                               TENTANG

                         KETENAGALISTRIKAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa   pembangunan    nasional bertujuan    untuk
                   mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
                   merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila
                   dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1945;
                b. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat
                   penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan
                   pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga
                   listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu
                   terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan
                   pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah
                   yang cukup, merata, dan bermutu;
                c. bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan
                   teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan
                   demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
                   berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah
                   dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu
                   ditingkatkan;
                d. bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat
                   membahayakan        sehingga      penyediaan       dan
                   pemanfaatannya    harus     memperhatikan    ketentuan
                   keselamatan ketenagalistrikan;
                e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
                   Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan
                   perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan
                   masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-
                   undang yang baru;
                f. bahwa     berdasarkan   pertimbangan      sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
                   huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                   Ketenagalistrikan;
                                                           Mengingat . . .
                                      -2-

Mengingat     :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-
                  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                         Dengan Persetujuan Bersama

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :   UNDANG­UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.

                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                    Pasal 1

                  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                  1.   Ketenagalistrikan  adalah    segala   sesuatu  yang
                       menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
                       serta usaha penunjang tenaga listrik.
                  2.   Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder
                       yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
                       untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi
                       listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
                       isyarat.
                  3.   Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan
                       tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
                       distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
                       konsumen.
                  4.   Pembangkitan      tenaga      listrik adalah    kegiatan
                       memproduksi tenaga listrik.
                  5.   Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
                       dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke
                       konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
                  6.   Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
                       dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke
                       konsumen.
                  7.   Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
                       membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
                       penyediaan tenaga listrik.
                                                                   8. Usaha . . .
                    -3-

8.    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha
      penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
9.    Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana
      pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
      meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi
      tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
      kebutuhan tenaga listrik.
10.   Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
      melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
      kepentingan umum.
11.   Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan
      tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
12.   Wilayah     usaha    adalah   wilayah yang ditetapkan
      Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi
      dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha
      penyediaan tenaga listrik.
13.   Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas
      pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
      bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat
      di atas tanah tersebut.
14.   Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
      pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
      dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
      tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak
      langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa
      dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
15.   Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
      adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
      kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.   Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
      walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
      penyelenggara Pemerintahan Daerah.
17.   Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
      ketenagalistrikan.
18.   Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik
      yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan
      hukum.



                                                  BAB II . . .
                     -4-

                   BAB II
              ASAS DAN TUJUAN

                   Pasal 2

(1)   Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:
      a.   manfaat;
      b.   efisiensi berkeadilan;
      c.   berkelanjutan;
      d.   optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber
           daya energi;
      e.   mengandalkan pada kemampuan sendiri;
      f.   kaidah usaha yang sehat;
      g.   keamanan dan keselamatan;
      h.   kelestarian fungsi lingkungan; dan
      i.   otonomi daerah.
(2)   Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk
      menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah
      yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar
      dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
      kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
      mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

                BAB III
      PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN

                Bagian Kesatu
                 Penguasaan

                   Pasal 3

(1)   Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang
      penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan
      pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi
      daerah.
(2)   Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
      pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
      menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
      melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.


                                         Bagian Kedua . . .
                     -5-

                Bagian Kedua
                Pengusahaan

                   Pasal 4

(1)   Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh
      Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh
      badan usaha milik negara dan badan usaha milik
      daerah.
(2)   Badan    usaha   swasta,     koperasi,    dan  swadaya
      masyarakat dapat       berpartisipasi    dalam   usaha
      penyediaan tenaga listrik.
(3)   Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
      daerah menyediakan dana untuk:
      a.   kelompok masyarakat tidak mampu;
      b.   pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di
           daerah yang belum berkembang;
      c.   pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
           perbatasan; dan
      d.   pembangunan listrik perdesaan.


               BAB IV
       KEWENANGAN PENGELOLAAN

                   Pasal 5

(1)   Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan
      meliputi:
      a.   penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
      b.   penetapan peraturan perundang-undangan di
           bidang ketenagalistrikan;
      c.   penetapan pedoman, standar, dan kriteria           bidang ketenagalistrikan;
      d.   penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik
           untuk konsumen;
      e.   penetapan    rencana     umum ketenagalistrikan
           nasional;
      f.   penetapan wilayah usaha;
                                         g. penetapan . . .
               -6-


g. penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
h. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
   untuk badan usaha yang:
   1. wilayah usahanya lintas provinsi;
   2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
   3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
       jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin
       usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan
       oleh Pemerintah;
i. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
   mencakup lintas provinsi;
j. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
   pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
   ditetapkan oleh Pemerintah;
k. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
   sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin
   usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan
   oleh Pemerintah;
l. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
   listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan
   oleh Pemerintah;
m. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
   yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau
   penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki
   oleh penanam modal asing;
n. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
   untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
   dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
   usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
   yang ditetapkan oleh Pemerintah;
o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
   di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
   oleh Pemerintah;
p. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
q. pembinaan       jabatan      fungsional      inspektur
   ketenagalistrikan     untuk       seluruh       tingkat
   pemerintahan; dan
r. penetapan sanksi administratif kepada badan
   usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.

                                     (2) Kewenangan . . .
                     -7-

(2)   Kewenangan       pemerintah    provinsi    di    bidang
      ketenagalistrikan meliputi:
      a.   penetapan peraturan daerah provinsi di bidang
           ketenagalistrikan;
      b.   penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
           provinsi;
      c.   penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
           untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas
           kabupaten/kota;
      d.   penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
           mencakup lintas kabupaten/kota;
      e.   penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
           pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
           ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
      f.   penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik
           dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan
           usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau
           menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
           usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
           provinsi;
      g.   penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
           listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
           ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
      h.   penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
           untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
           dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
           usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
           yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
      i.   pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
           di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
           oleh pemerintah provinsi;
      j.   pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
           provinsi; dan
      k.   penetapan sanksi administratif kepada badan
           usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
           provinsi.
(3)   Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang
      ketenagalistrikan meliputi:
      a. penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di
          bidang ketenagalistrikan;

                                             b. penetapan . . .
               -8-


b.   penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
     kabupaten/kota;
c.   penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
     untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam
     kabupaten/kota;
d.   penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
     dalam kabupaten/kota;
e.   penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
     pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
     ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
f.   penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
     sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha
     yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
     jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang
     izinnya       ditetapkan       oleh     pemerintah
     kabupaten/kota;
g.   penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
     bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya
     dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
h.   penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
     listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
     ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
i.   penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
     untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
     dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
     usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
     yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
j.   pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
     di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
     oleh pemerintah kabupaten/kota;
k.   pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
     kabupaten/kota; dan
l.   penetapan sanksi administratif kepada badan
     usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
     kabupaten/kota.




                                             BAB V . . .
                    -9-

                   BAB V
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER

                  Pasal 6

(1)   Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri
      dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan
      secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional
      untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang
      berkelanjutan.
(2)   Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan
      mengutamakan sumber energi baru dan energi
      terbarukan.
(3)   Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di
      dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan
      nasional.


                  BAB VI
 RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN

                  Pasal 7

(1)   Rencana umum ketenagalistrikan nasional     disusun
      berdasarkan pada   kebijakan energi nasional    dan
      ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)   Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana
      dimaksud     pada   ayat    (1)   disusun    dengan
      mengikutsertakan pemerintah daerah.
(3)   Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun
      berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan
      nasional    dan ditetapkan oleh pemerintah daerah
      setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah.
(4)   Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
      ditetapkan oleh Menteri.

                                                BAB VII . . .
                     - 10 -


               BAB VII
       USAHA KETENAGALISTRIKAN

                Bagian Kesatu
                   Umum

                   Pasal 8

Usaha ketenagalistrikan terdiri atas:
a.    usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b.    usaha penunjang tenaga listrik.

              Bagian Kedua
      Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

                   Pasal 9

Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a.    usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
      umum; dan
b.    usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
      sendiri.

                   Pasal 10
                       [




(1)   Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
      umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
      meliputi jenis usaha:
      a. pembangkitan tenaga listrik;
      b. transmisi tenaga listrik;
      c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
      d. penjualan tenaga listrik.
(2)   Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
      umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan secara terintegrasi.
(3)   Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
      umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
      oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
                                               (4) Pembatasan . . .
                    - 11 -

(4)   Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan
      tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya
      meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan
      tenaga listrik.
(5)   Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dan ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah.

                 Pasal 11

(1)   Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
      umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
      dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
      usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
      swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
      penyediaan tenaga listrik.
(2)   Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha
      penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3)   Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan
      tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah
      sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada
      badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau
      koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan
      tenaga listrik terintegrasi.
(4)   Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan
      usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan
      tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib
      menugasi     badan    usaha   milik   negara  untuk
      menyediakan tenaga listrik.

                  Pasal 12

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a.    pembangkitan tenaga listrik;
b.    pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga
      listrik; atau
c.    pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik,
      dan distribusi tenaga listrik.


                                                Pasal 13 . . .
                      - 12 -

                    Pasal 13

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan
oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha
lainnya.

                    Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


              Bagian Ketiga
      Usaha Penunjang Tenaga Listrik

                    Pasal 15

Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
b. usaha industri penunjang tenaga listrik.

                    Pasal 16

(1)   Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
      a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan
         tenaga listrik;
      b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan
         tenaga listrik;
      c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
      d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
      e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
      f. penelitian dan pengembangan;
      g. pendidikan dan pelatihan;
      h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat
         tenaga listrik;
                                                 i. sertifikasi . . .
                     - 13 -

      i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
      j. sertifikasi     kompetensi        tenaga teknik
         ketenagalistrikan; atau
      k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
         dengan penyediaan tenaga listrik.
(2)   Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
      milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
      swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi,
      klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
      badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
      usaha   jasa   penunjang    tenaga   listrik  wajib
      mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi,
      dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                  Pasal 17

(1)   Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
      a. usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
      b. usaha industri pemanfaat tenaga listrik.
(2)   Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
      milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
      swasta, dan koperasi.
(3)   Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
      badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
      usaha industri penunjang tenaga listrik wajib
      mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4)   Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.



                                                   BAB VIII . . .
                          - 14 -

                       BAB VIII
                      PERIZINAN

                    Bagian Kesatu
                       Umum

                       Pasal 18

     Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang
     tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
     dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.

                   Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
                       Pasal 19
     (1)   Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri
           atas:
           a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
           b. Izin operasi.
     (2)   Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga
           listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin
           usaha penyediaan tenaga listrik.

                       Pasal 20

     Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan
     jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
     (1).

                       Pasal 21
     Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
     kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga
     listrik.

                       Pasal 22

     Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
     huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan
     kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.


                                                          Pasal 23 . . .
                      - 15 -

                   Pasal 23
(1)    Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
       ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
       sesuai dengan kewenangannya.
(2)    Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       ditetapkan setelah memenuhi persyaratan administratif,
       teknis, dan lingkungan.
(3)    Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga
       listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum
       setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau
       pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

                   Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                 Bagian Ketiga
      Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik

                   Pasal 25

(1)    Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 ayat (2)
       dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha jasa
       penunjang tenaga listrik dari Pemerintah atau
       pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)    Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan
       izin   usaha   industri   penunjang   tenaga     listrik
       dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.

                   Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                            Bagian Keempat . . .
                               - 16 -

                       Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

                            Pasal 27

           (1)   Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha
                 penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha
                 penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
                 a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di
                    bawah permukaan;
                 b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah
                    permukaan;
                 c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
                 d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan
                    menggunakannya untuk sementara waktu;
                 e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di
                    bawah tanah;
                 f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang
                    dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
                 g. memotong dan/atau menebang tanaman yang
                    menghalanginya.

           (2)   Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
                 pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga
                 listrik harus melaksanakannya berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan.

                            Pasal 28

           Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
           a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar
              mutu dan keandalan yang berlaku;
           b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
              konsumen dan masyarakat;
           c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
           d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.




                                                     Bagian Kelima . . .
                    - 17 -

              Bagian Kelima
        Hak dan Kewajiban Konsumen

                 Pasal 29

(1)   Konsumen berhak untuk:
      a. mendapat pelayanan yang baik;
      b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus
         dengan mutu dan keandalan yang baik;
      c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya
         dengan harga yang wajar;
      d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada
         gangguan tenaga listrik; dan
      e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman
         yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
         pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan
         tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam
         perjanjian jual beli tenaga listrik.

(2)   Konsumen wajib:
      a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang
          mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
      b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik
          konsumen;
      c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai           dengan
          peruntukannya;
      d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
      e. menaati       persyaratan     teknis     di  bidang
          ketenagalistrikan.
(3)   Konsumen      bertanggung    jawab      apabila karena
      kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin
      usaha penyediaan tenaga listrik.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
      konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
      dengan Peraturan Menteri.




                                                 BAB IX . . .
                    - 18 -

                BAB IX
           PENGGUNAAN TANAH

                 Pasal 30

(1)   Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha
      penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
      dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau
      kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
      bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan
      secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan
      tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas
      tanah.
(3)   Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
      langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
      listrik   yang   mengakibatkan      berkurangnya nilai
      ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
      dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4)   Ketentuan    lebih  lanjut   mengenai  perhitungan
      kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.
(5)   Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha
      penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah
      yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
      pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan,
      pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
      menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
      pertanahan.
(6)   Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha
      penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat,
      penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan
      perundang-undangan di bidang pertanahan dengan
      memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.



                                                Pasal 31 . . .
                              - 19 -


                           Pasal 31
         Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau
         kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
         tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja
         mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di
         atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha
         penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak
         atas tanah atau kompensasi.

                           Pasal 32

         (1)   Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak
               atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud
               dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan
               peraturan perundang-undangan.
         (2)   Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan
               kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.


                      BAB X
HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK

                       Bagian Kesatu
 Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik

                           Pasal 33

         (1)   Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
               ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
         (2)   Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
               kewenangannya memberikan persetujuan atas harga
               jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
         (3)   Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang
               menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
               tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau
               pemerintah daerah.




                                                      Bagian Kedua . . .
                     - 20 -

               Bagian Kedua
             Tarif Tenaga Listrik
                  Pasal 34

(1)   Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan
      tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan
      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)   Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
      menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan
      persetujuan   Dewan     Perwakilan     Rakyat  Daerah
      berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)   Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan
      tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk
      daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan
      Rakyat Republik Indonesia.
(4)   Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
      dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan
      nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha
      penyediaan tenaga listrik.
(5)   Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan
      secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah
      usaha.

                  Pasal 35

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang
menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak
sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

                  Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga
jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.


                                            Bagian Ketiga . . .
                    - 21 -

              Bagian Ketiga
  Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara

                 Pasal 37

Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan
izin Pemerintah.

                 Pasal 38

Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui
pembelian atau penjualan tenaga listrik.

                 Pasal 39

Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga
   listrik setempat;
c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang
   terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan
   ekonomi;
d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan
   tenaga listrik setempat;
e. tidak      mengabaikan     pengembangan     kemampuan
   penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga
   listrik dari luar negeri.

                 Pasal 40

Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya
   telah terpenuhi;
b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan
   tenaga listrik setempat.

                                                 Pasal 41 . . .
                    - 22 -

                  Pasal 41


Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai
dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


              BAB XI
 LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN

               Bagian Kesatu
             Lingkungan Hidup

                  Pasal 42

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.

               Bagian Kedua
                Keteknikan

                  Pasal 43

Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
a. keselamatan ketenagalistrikan; dan
b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
   telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

                  Pasal 44

(1)   Setiap kegiatan   usaha    ketenagalistrikan   wajib
      memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2)   Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan
      kondisi:
      a. andal dan aman bagi instalasi;
      b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
         lainnya; dan
      c. ramah lingkungan.

                                             (3) Ketentuan . . .
                     - 23 -


(3)   Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
         tenaga listrik;
      b. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
      c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)   Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
      memiliki sertifikat laik operasi.
(5)   Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib
      memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)   Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
      wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)   Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,
      sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan
      sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


                  Pasal 45

(1)   Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
      telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya
      dapat   dilakukan   sepanjang     tidak   mengganggu
      kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2)   Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan
      persetujuan pemilik jaringan.
(3)   Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin
      pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah
      atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan
      tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                                    BAB XII . . .
                    - 24 -



               BAB XII
      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                 Pasal 46

(1)   Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
      kewenangannya     melakukan    pembinaan       dan
      pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik
      dalam hal:
      a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
         pembangkit tenaga listrik;
      b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
      c. pemenuhan persyaratan keteknikan;
      d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
      e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
         negeri;
      f. penggunaan tenaga kerja asing;
      g. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan
         tenaga listrik;
      h. pemenuhan persyaratan perizinan;
      i. penerapan tarif tenaga listrik; dan
      j. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha
         penunjang tenaga listrik.
(2)   Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat:
      a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
      b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang
         ketenagalistrikan;
      c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan
         pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
      d. memberikan       sanksi   administratif    terhadap
         pelanggaran ketentuan perizinan.
(3)   Dalam     melaksanakan     pengawasan   keteknikan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
      pemerintah      daerah   dibantu   oleh   inspektur
      ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri
      Sipil.
                                           (4) Ketentuan . . .
                     - 25 -

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
      pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                  BAB XIII
                PENYIDIKAN
                  Pasal 47
(1)   Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas
      dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan
      diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana
      untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
      ketenagalistrikan.
(2)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) berwenang:
      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
         atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
         dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
      b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang
         diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan
         usaha ketenagalistrikan;
      c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
         sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak
         pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
      d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
         melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha
         ketenagalistrikan;
      e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
         kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan
         penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk
         melakukan tindak pidana;
      f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
         ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan
         tindak pidana sebagai alat bukti;
      g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam
         hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak
         pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan
      h. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di
         bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan
         perundang-undangan.
                                              (3) Penyidik . . .
                     - 26 -

(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
      perkara pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara
      Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(4)   Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

                 BAB XIV
          SANKSI ADMINISTRATIF

                  Pasal 48

(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
      Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35,
      Pasal 37, Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi
      administratif berupa:
      a. teguran tertulis;
      b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
      c. pencabutan izin usaha.
(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)   ditetapkan     oleh Menteri,  gubernur,  atau
      bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
      sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                BAB XV
           KETENTUAN PIDANA

                  Pasal 49

(1)   Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
      listrik  untuk     kepentingan umum    tanpa    izin
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
      tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
      (dua miliar rupiah).

                                                 (2) Setiap . . .
                    - 27 -

(2)   Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
      listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
      (lima)     tahun     dan     denda    paling   banyak
      Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3)   Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik
      untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa
      persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
      tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
      (dua miliar rupiah).

                   Pasal 50
(1)   Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan
      ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang
      karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
      banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
      listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
      denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
      rupiah).
(3)   Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau
      pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi
      ganti rugi kepada korban.
(4)   Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
                 Pasal 51
(1)   Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan
      ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan
      penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
      banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                             (2) Apabila . . .
                    - 28 -


(2)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga
      merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
      Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3)   Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang
      bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
      paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
      ratus juta rupiah).

                  Pasal 52

(1)   Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
      listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang
      berhak     atas    tanah, bangunan,  dan    tanaman
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
      tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
      (tiga miliar rupiah).
(2)   Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin
      usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.

                  Pasal 53

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa
penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

                  Pasal 54

(1)   Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga
      listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
      paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
      rupiah).


                                                (2) Setiap . . .
                    - 29 -


(2)   Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau
      memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga
      listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional
      Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
      (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
      tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
      (lima miliar rupiah).

                  Pasal 55

(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan
      usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha
      dan/atau pengurusnya.
(2)   Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang
      dikenakan     berupa  denda   maksimal   ditambah
      sepertiganya.



                BAB XVI
          KETENTUAN PERALIHAN

                  Pasal 56

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan
   usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan
   Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan
   Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
   menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah
   memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
   Pemerintah telah melakukan penataan dan penetapan
   izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada badan usaha
   milik negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai
   dengan ketentuan Undang-Undang ini.




                                                   3. Izin . . .
                    - 30 -

3. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum,
   Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri,
   dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah
   dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
   Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku
   sampai habis masa berlakunya.
4. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
   pelaksanaan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
   Kepentingan Umum, Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
   Kepentingan Sendiri, dan Izin Usaha Penunjang Tenaga
   Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-
   Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
   sebagaimana dimaksud pada angka 3 disesuaikan dengan
   ketentuan Undang-Undang ini.



               BAB XVII
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 57

(1)   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
      Undang      Nomor     15    Tahun    1985     tentang
      Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 3317) dicabut dan
      dinyatakan tidak berlaku.
(2)   Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang
      telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
      Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku
      sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
      berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)   Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
      ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
      sejak Undang-Undang ini diundangkan.


                  Pasal 58

Undang-Undang       ini      mulai   berlaku   pada    tanggal
diundangkan.
                                                      Agar . . .
                                       - 31 -

                 Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 23 September 2009

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                ttd.


                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,


                 ttd.


          ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 133


     Salinan sesuai dengan aslinya
       SEKRETARIAT NEGARA RI
    Deputi Menteri Sekretaris Negara
     Bidang Perundang-undangan,


                  ttd.


        Muhammad Sapta Murti
                              PENJELASAN
                                 ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 30 TAHUN 2009
                               TENTANG
                           KETENAGALISTRIKAN

I. UMUM

         Pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan
  kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna
  mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat
  adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila
  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga
  listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam, mempunyai
  peranan penting bagi negara dalam mewujudkan pencapaian tujuan
  pembangunan nasional.
        Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan
  kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan
  dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945, Undang-Undang ini menyatakan bahwa usaha penyediaan
  tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
  kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan
  pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
  kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
  melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
         Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan usaha
  penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha
  milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan
  kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik, Undang-Undang ini
  memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
  masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
  Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, Pemerintah atau pemerintah daerah
  sesuai dengan kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga
  listrik.
         Berbagai permasalahan ketenagalistrikan yang saat ini dihadapi oleh
  bangsa dan negara telah diantisipasi dalam Undang-Undang ini yang
  mengatur, antara lain, mengenai pembagian wilayah usaha penyediaan tenaga
  listrik yang terintegrasi, penerapan tarif regional yang berlaku terbatas untuk
  suatu wilayah usaha tertentu, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
  kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta mengatur
  tentang jual beli tenaga listrik lintas negara yang tidak diatur dalam Undang-
  Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
                                                                      Dalam . . .
                                        -2-
        Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada
  masyarakat diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang
  ketenagalistrikan. Pemerintah   dan  pemerintah  daerah mempunyai
  kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
  usaha ketenagalistrikan, termasuk pelaksanaan pengawasan di bidang
  keteknikan.
        Selain bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan. Oleh
  karena itu, untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja,
  keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan
  tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus
  menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar
  peralatan di bidang ketenagalistrikan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Ayat (1)
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa         hasil
               pembangunan ketenagalistrikan harus dapat dimanfaatkan
               sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

         Huruf b
            Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah bahwa
            pembangunan ketenagalistrikan harus dapat dilaksanakan
            dengan biaya seminimal mungkin, tetapi dengan hasil yang dapat
            dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.

         Huruf c
            Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah bahwa usaha
            penyediaan tenaga listrik harus dikelola dengan baik agar dapat
            terus berlangsung secara berkelanjutan.

         Huruf d
            Yang dimaksud dengan "asas optimalisasi ekonomi dalam
            pemanfaatan sumber daya energi" adalah bahwa penggunaan
            sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik harus
            dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan sumber energi.



                                                                   Huruf e . . .
                                     -3-
       Huruf e
          Yang dimaksud dengan "asas mengandalkan pada kemampuan
          sendiri" adalah bahwa pembangunan ketenagalistrikan dilakukan
          dengan mengutamakan kemampuan dalam negeri.

       Huruf f
          Yang dimaksud dengan "asas kaidah usaha yang sehat" adalah
          bahwa usaha ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan
          prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
          dan kewajaran.

       Huruf g
          Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah
          bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus
          memperhatikan keamanan instalasi, keselamatan manusia, dan
          lingkungan hidup di sekitar instalasi.

       Huruf h
          Yang dimaksud dengan "asas kelestarian fungsi lingkungan"
          adalah bahwa penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik harus
          memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
          lingkungan sekitar.

       Huruf i
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
      Cukup jelas.

Pasal 3
    Ayat (1)
        Mengingat tenaga listrik merupakan salah satu cabang produksi yang
        penting dan strategis dalam kehidupan nasional, usaha penyediaan
        tenaga listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya
        ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran
        rakyat.

    Ayat (2)
      Cukup jelas.

Pasal 4
    Ayat (1)
        Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam
        ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga
        listrik.
                                                             Ayat (2) . . .
                                    -4-
    Ayat (2)
      Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat
      dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga
      listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum.

    Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 5
    Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
      Sumber energi baru dan energi terbarukan dimanfaatkan dengan tetap
      memperhatikan keekonomiannya.

    Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 7
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "kebijakan energi nasional" adalah kebijakan
        energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
        Energi.

    Ayat (2)
      Cukup jelas.

    Ayat (3)
      Cukup jelas.

    Ayat (4)
      Cukup jelas.
Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Cukup jelas.

Pasal 10
    Ayat (1)
       Cukup jelas.
                                                              Ayat (2) . . .
                                   -5-

    Ayat (2)
      Cukup jelas.

    Ayat (3)
      Cukup jelas.

    Ayat (4)
      Cukup jelas.

    Ayat (5)
      Wilayah usaha bukan merupakan wilayah administrasi pemerintahan.

Pasal 11
    Ayat (1)
       Cukup jelas.

    Ayat (2)
      Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan
      perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan tenaga listrik.
      Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata
      berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

    Ayat (3)
      Cukup jelas.

    Ayat (4)
      Cukup jelas.

Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan tenaga
    listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
    Yang dimaksud dengan "lembaga/badan usaha lainnya" adalah
    perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.

Pasal 14
    Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.


                                                            Pasal 16 . . .
                                   -6-
Pasal 16
    Ayat (1)
       Cukup jelas.

    Ayat (2)
       Cukup jelas.

    Ayat (3)
       Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat digunakan apabila
       produk dan potensi dalam negeri tidak tersedia.

    Ayat (4)
      Cukup jelas

Pasal 17
    Ayat (1)
       Cukup jelas.
    Ayat (2)
       Cukup jelas.
    Ayat (3)
       Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat digunakan apabila
       produk dan potensi dalam negeri tidak tersedia.

    Ayat (4)
      Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Dalam     penetapan  izin,   Pemerintah     atau   pemerintah daerah
    memperhatikan kemampuan dalam penyediaan tenaga listrik pemegang
    izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha
    setempat.
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik memuat, antara lain, nama dan
    alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam
    penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.


                                                            Pasal 22 . . .
                                    -7-
Pasal 22
    Cukup jelas.

Pasal 23
    Cukup jelas.

Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
    Cukup jelas.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Huruf a
       Cukup jelas.

    Huruf b
      Cukup jelas.

    Huruf c
      Cukup jelas.

    Huruf d
      Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat digunakan apabila
      produk dan potensi dalam negeri tidak tersedia.

Pasal 29
    Ayat (1)
       Cukup jelas.

    Ayat (2)
      Huruf a
             Cukup jelas.

       Huruf b
          Yang dimaksud dengan "instalasi tenaga listrik milik konsumen"
          adalah instalasi tenaga listrik setelah alat pengukur atau alat
          pembatas penggunaan tenaga listrik.

                                                              Huruf c . . .
                                     -8-
       Huruf c
          Cukup jelas.

       Huruf d
          Cukup jelas.

       Huruf e
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
      Cukup jelas.

    Ayat (4)
      Cukup jelas.

Pasal 30
    Ayat (1)
       Cukup jelas.
    Ayat (2)
       Ganti rugi hak atas tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat
      digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan
      sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
       Yang dimaksud dengan "secara langsung" adalah penggunaan tanah
      untuk     pembangunan      instalasi tenaga   listrik, antara    lain,
      pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.

    Ayat (3)
       Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan
      tanah untuk lintasan jalur transmisi.

    Ayat (4)
       Cukup jelas.

    Ayat (5)
       Cukup jelas.

    Ayat (6)
      Cukup jelas.
Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.

                                                                Pasal 33 . . .
                                     -9-
Pasal 33
    Ayat (1)
       Pengertian harga jual tenaga listrik meliputi semua biaya yang
       berkaitan dengan penjualan tenaga listrik dari pembangkit tenaga
       listrik.
       Pengertian harga sewa jaringan tenaga listrik meliputi semua biaya
       yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau
       distribusi tenaga listrik.

    Ayat (2)
      Dalam menetapkan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa
      jaringan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah
      memperhatikan kesepakatan di antara badan usaha.

    Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 34
    Ayat (1)
       Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang
       berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain,
       biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya
       pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum
       yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan
       batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.

    Ayat (2)
       Cukup jelas.

    Ayat (3)
       Cukup jelas.

    Ayat (4)
       Kepentingan daerah mencakup, antara lain, pembangunan ekonomi
      dan industri di daerah.

    Ayat (5)
       Cukup jelas.

Pasal 35
    Cukup jelas.



                                                                Pasal 36 . . .
                                  - 10 -
Pasal 36
    Cukup jelas.

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Cukup jelas.

Pasal 39
    Huruf a
         Cukup jelas.

    Huruf b
       Cukup jelas.

    Huruf c
       Cukup jelas.

    Huruf d
       Cukup jelas.

    Huruf e
       Yang dimaksud dengan "pengembangan kemampuan penyediaan
       tenaga listrik dalam negeri" adalah pengembangan sumber energi,
       sumber daya manusia, dan teknologi.

    Huruf f
       Cukup jelas.

Pasal 40
    Cukup jelas.

Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
      Cukup jelas.

Pasal 43
      Cukup jelas.

Pasal 44
      Cukup jelas.

                                                          Pasal 45 . . .
                                   - 11 -
Pasal 45
    Cukup jelas.

Pasal 46
    Cukup jelas.

Pasal 47
    Cukup jelas.

Pasal 48
    Cukup jelas.

Pasal 49
    Cukup jelas.

Pasal 50
    Cukup jelas.

Pasal 51
    Cukup jelas.

Pasal 52
    Cukup jelas.

Pasal 53
    Cukup jelas.

Pasal 54
    Cukup jelas.

Pasal 55
    Cukup jelas.

Pasal 56
    Angka 1
         Cukup jelas.
    Angka 2
        Penataan dimaksudkan agar badan usaha milik negara menjadi lebih
        efisien dan efektif dalam melakukan pelayanan penyediaan tenaga
        listrik kepada masyarakat.
    Angka 3
        Cukup jelas.


                                                             Angka 4 . . .
                             - 12 -
    Angka 4
        Cukup jelas.

Pasal 57
    Cukup jelas.

Pasal 58
    Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5052


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketenagalistrikan_(uu_30_thn_2009)_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.