Previous
Next

1998

Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU 13 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 13 TAHUN 1998

                                     TENTANG

                      KESEJAHTERAAN LANJUT USIA


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a.   bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan
                   mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
                   dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi
                   sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup
                   makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah;
              b. bahwa walaupun banyak diantara           lanjut usia yang masih
                   produktif   dan    mampu    berperan   aktif   dalam   kehidupan
                   bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, namun karena faktor
                   usianya     akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga
                   memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya;
              c.   bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada
                   hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan
                   budaya bangsa;
              d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia
                   selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana
                   dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang
                   Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo,


                                                                            yang ...
                                      -   2-
                      yang pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai apabila
                      dibandingkan dengan perkembangan permasalahan lanjut usia,
                      sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan
                      kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam
                      pembangunan;
                 e.   bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu
                      mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang
                      Pemberian    Bantuan   Penghidupan    Orang    Jompo    dengan
                      membentuk Undang-undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat    :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-
                 Undang Dasar 1945;


                                  Dengan Persetujuan


            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:


Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT
                 USIA.


                                       BAB I
                               KETENTUAN UMUM
                                       Pasal 1
                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan
                      sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa


                                                                     keselamatan, ...
                                       -   3-
    keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang
    memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan
    pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-
    baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung
    tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam
    puluh) tahun keatas.
3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
    melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan
    barang dan/atau jasa.
4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya
    mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan
    orang lain.
5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan
    organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
    suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
    atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
7. Perlindungan     Sosial     adalah   upaya    Pemerintah       dan/atau
    masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut
    usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf
    hidup yang wajar.
8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat
    tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf
    kesejahteraan sosialnya.


                                                    9. Pemeliharaan ...


                        -   4-


9. Pemeliharaan     Taraf      Kesejahteraan    Sosial   adalah     upaya
    perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar
    lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang
    wajar.
10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
    yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
    dan ekonomis.
11. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan
    fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar
    para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan
    masing-masing.


                        BAB II
           ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
                        Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan
berasaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan.


                        Pasal 3
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar
lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan           dalam
kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi
fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial lanjut usia.


                                                            Pasal 4 ...
                        -   5-


                        Pasal 4
Upaya     peningkatan       kesejahteraan   sosial   bertujuan   untuk
memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya
kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya
dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri
kepada Tuhan Yang Maha Esa.


                     BAB III
            HAK DAN KEWAJIBAN
                     Pasal 5
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia
    diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang
    meliputi:
    a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
    b. pelayanan kesehatan;
    c. pelayanan kesempatan kerja;
    d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
    e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana
       umum;
    f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
    g. perlindungan sosial;
    h. bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d",
    dan huruf "h".


                                                        (4) Bagi ...
                     -   6-




(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".
                       Pasal 6
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
    dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk
    :
    a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana
        berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di
        lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan
        meningkatkan kesejahteraannya;
    b. mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan,
        keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang
        dimilikinya kepada generasi penerus;
    c. memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan
        kepada generasi penerus.


                      BAB IV
        TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
                       Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan
suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.


                                                          Pasal 8 ...


                       -   7-


                       Pasal 8
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.


                       BAB V
                PEMBERDAYAAN
                       Pasal 9
Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat
melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


                      Pasal 10
Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan
pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui
upaya peningkatan kesejahteraan sosial.


                      Pasal 11
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial
meliputi:
a.   pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c.   pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e.   pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
     fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f.   pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.


                                                       Pasal 12 ...
                      -   8-


                      Pasal 12
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak
potensial meliputi:
a.   pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c.   pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
     fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e.   perlindungan sosial.

                      BAB VI
                 PELAKSANAAN
                      Pasal 13
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia
     dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan
     terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan    keagamaan       dan   mental   spiritual   sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan
     kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya
     masing-masing.

                      Pasal 14
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan
     meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar
     kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:


                                                      a. penyuluhan ...
                       -    9-


     a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut
        usia;
     b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang
        pelayanan geriatrik/gerontologik;
     c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita
        penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang
    tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                       Pasal 15
(1) Pelayanan      kesempatan     kerja     bagi      lanjut    usia   potensial
    dimaksudkan      memberi        peluang        untuk       mendayagunakan
    pengetahuan,      keahlian,     kemampuan,           keterampilan,      dan
    pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui
    perseorangan,     kelompok/organisasi,            atau     lembaga,    baik
    Pemerintah maupun masyarakat.


                       Pasal 16
(1) Pelayanan      pendidikan     dan     pelatihan     dimaksudkan       untuk
    meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan,
    dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang
    dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan


                                                                  pelatihan, ...
                       -   10 -


    pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun
    masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                       Pasal 17
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
   fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai
   perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
   fasilitas umum dilaksanakan melalui:
   a. pemberian     kemudahan     dalam    pelayanan       administrasi
      pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
   b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
   c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
   d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
   sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan
   aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat
   menghambat mobilitas lanjut usia.


                    Pasal 18
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan
   untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:


                                                  a. penyuluhan ...


                    -   11 -


   a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
   b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam
      pengadilan.


                    Pasal 19
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan
    pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan
    taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
    yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial telantar yang meninggal dunia
    dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung
    jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.


                      Pasal 20
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak
    mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
    tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan
    informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.


                      Pasal 21
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini
    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                                                    (2) Pemerintah ...


                      -   12 -




(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya
    peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.


                     BAB VII
             PERAN MASYARAKAT
                     Pasal 22
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
    untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial
    lanjut usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masya-rakat,
    organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.


                     Pasal 23
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


                     Pasal 24
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
    berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
    usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.


                                                         BAB VIII ...


                     -   13 -


                    BAB VIII
                   KOORDINASI
                     Pasal 25
(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial
    lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait,
    baik Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
    dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaan-
    nya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


                        BAB IX
 KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
                        Pasal 26
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan
sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku
baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


                        Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang
    dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai
    sanksi administrasi berupa:


                                                       a. teguran ...


                        -   14 -


    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis;
    c. pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.


                        Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah
    mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut
    usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3),
    dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau
    penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi
    berupa:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis;
    c. pencabutan penghargaan;
    d. penghentian pemberian bantuan;
    e. pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.


                        BAB X
           KETENTUAN PERALIHAN
                        Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang
berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut


                                                             usia ...
                        -   15 -




usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965
tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang
tidak bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
                       Pasal 30
Semua    kegiatan     yang   berkaitan   dengan     upaya   peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan
dengan ketentuan Undang-undang ini.




                       BAB XI
            KETENTUAN PENUTUP


                       Pasal 31
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan
Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.




                       Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                               Agar ...


                       -   16 -




Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 30 Nopember 1998
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                  ttd
                                BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
           REPUBLIK INDONESIA
                     ttd
            AKBAR TANDJUNG




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 190


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kesejahteraan_lanjut_usia_(uu_13_thn_1998)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang lansia terbaru. Uu lansia terbaru. Uu tentang lansia. Https://carapedia.com/kesejahteraan_lanjut_usia_thn_1998_info1443.html. Pengertian lansia menurut undang undang. Undang undang tentang lansia. Definisi lansia menurut undang undang.

Undang undang ttg lansia. Undang undang lansia. Uu perlindungan lansia. Uu lansia. Uu terbaru lansia. Definisi lansia menurut uu lansia. Lansia uu.

Pengertian lanjut usia menurut undang undang. Pengertian lanjut usia menurut uud. Undang undang kesehatan lansia terbaru. Kesejahteraan lansia. Pengertian lansia menurut uu no 13. Pengertian lanjut usia menurut uu.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.