Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU 9 thn 1998)

1998

Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU 9 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 9 TAHUN 1998
                                     TENTANG
     KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     a.   bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
                     adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang
                     Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
                b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
                     pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi
                     dalam tatanan    kehidupan    bermasyarakat, berbangsa, dan
                     bernegara;
                c.   bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menye-
                     lenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia
                     diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;
                d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilak-
                     sanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
                e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                     huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang
                     Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;
Mengingat   :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang Undang
                Dasar 1945;


                                                                         Dengan ...


                                      -   2-
                              Dengan persetujuan

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAM-
               PAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
                                   BAB I
                           KETENTUAN UMUM
                                   Pasal 1
               Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
               1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
                  negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
                  sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
               2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain
                  termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat
                  setiap orang.
               3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan
                  oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
                  tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
               4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di
                  jalan umum.
               5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
                  menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
                                                                    6. Mimbar ...
                                   -   3   -
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka
     umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema
     tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.


                      Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
     menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung
     jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
     dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Undang-undang ini.


                      BAB II
                 ASAS DAN TUJUAN
                      Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan
berlandaskan pada :
a.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c.   asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas; dan
e.   asas manfaat.


                                                        Pasal 4 ...
                      -   4-


                      Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum adalah :
a.   mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah
     satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan
     Undang Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan        perlindungan           hukum        yang    konsisten   dan
     berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampai-
     kan pendapat;
c.   mewujudkan      iklim        yang      kondusif      bagi   berkembangnya
     partisipasi   dan        kreativitas   setiap     warga     negara   sebagai
     perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
     berdemokrasi;
d. menempatkan           tanggung        jawab       sosial   dalam   kehidupan
     bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
     kepentingan perorangan atau kelompok.


                         BAB III
             HAK DAN KEWAJIBAN
                          Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
untuk :
a.   mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.


                                                                      Pasal 6 ...
                          -     5-


                          Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.   menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.   menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.   menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


                      Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh
warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk :
a.   melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c.   menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.


                      Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk
berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat
berlangsung secara aman, tertib, dan damai.


                                                       BAB IV ...




                      -   6-


                     BAB IV
    BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


                     Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
   dilaksanakan dengan :
   a. unjuk rasa atau demonstrasi;
   b. pawai;
   c. rapat umum; dan atau
   d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk
   umum, kecuali :
   a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
      militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta
      api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
   b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-
   benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.


                                                        Pasal 10 ...


                     -   7-


                     Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
     penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-
     lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum
     kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan
     kegiatan keagamaan.


                       Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
memuat :
a.   maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c.   waktu dan lama;
d. bentuk;
e.   penanggung jawab;
f.   nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.


                                                            Pasal 12 ...
                       -   8-


                       Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan
     tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk
    rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai
    dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.


                      Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 11 Polri wajib :
    a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
    b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian
       pendapat di muka umum;
    c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
       menjadi tujuan penyampaian pendapat;
    d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
    bertanggung      jawab    memberikan   perlindungan     keamanan
    terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
    umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
    bertanggung   jawab      menyelenggarakan   pengamanan      untuk
    menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan
    prosedur yang berlaku.
                                                          Pasal 14 ...
                       -     9-


                      Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum
waktu pelaksanaan.
                       BAB V
                      SANKSI
                      Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan
apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.


                      Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                      Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan


                                                           peraturan ...
                      -   10 -


peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan
1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.


                      Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman                kekerasan
    menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan
    pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
    Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama
    1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
    kejahatan.


                      BAB VI
           KETENTUAN PERALIHAN
                      Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.


                      BAB VII
            KETENTUAN PENUTUP
                      Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                            Agar ...


                      -   11 -




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


                             Disahkan di Jakarta
                             pada tanggal 26 Oktober 1998

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                           ttd
                               BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
                    ttd
           AKBAR TANDJUNG




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kemerdekaan_menyampaikan_pendapat_di_muka_umum_(u_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara menyampaikan pendapat dimuka umum menurut uu no 9 tahun 1981. Cara menyampaikan pendapat di muka umum menurut uu no 9 tahun 1981. Cara menyampaikan pendapat di muka umum menurut uu no.9 tahun 1981. Sebutkan cara cara menyampaikan pendapat dimuka umum menurut uu no.9 tahun 1981. Cara menyampaikan pendapat di muka umum menurut uu no. 9 tahun 1981. Sebutkan cara cara menyampaikan pendapat di muka umum menurut uu no 9 tahun 1981. Cara cara menyampaikan pendapat dimuka umum menurut uu no.9 tahun 1981.

Cara menyampaikan pendapat menurut uu no.9 tahun 1981. Http://carapedia.com/kemerdekaan_menyampaikan_pendapat_muka_umum_thn_1998_info1451.html. Cara penyampaian pendapat di muka umum menurut uu no.9 tahun 1981. Perbedaan pawai dan demonstrasi. Kewajiban yang membatasi kemerdekaan mengaluarkan pendapat. Cara cara menyampaikan pendapat dimuka umum menurut uu no 9 tahun 1981. Carilah surat pemberitahuan kepada polisi tentang salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum pasal 11 uud nomor 9 tahun 1998!.

Bagaimana pertimbangan pertimbangan di bentuknya peraturan pemerintah pengganti undang undang berkaitan dengan kemerdekaan mengaluarkan pendapat. Artikel tentang bentuk bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Sebutkan kewajiban pemerintah terhadap penyampaian pendapat di muka bumi pasal 7 undang undang no 9 thn 1992. Cara cara menyampaikan pendapat di muka umum menurut uu no. 9 tahun 1981. Pertimbangan yang dibentuk peraturan pemerintah pengganti uud berkaitan dengan kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Perbedaan mimbar bebas dan rapat umum.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
07 Mar 2014 08:58
farah amelia
lengkap bnget
FIND US ON FACEEBOOK