Previous
Next

1992

Undang-Undang Keimigrasian (UU 9 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian :

UU 9/1992, KEIMIGRASIAN

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     9 TAHUN 1992 (9/1992)

Tanggal:   31 MARET 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/33; TLN NO. 3474

Tentang:   KEIMIGRASIAN

Indeks:    ADMINISTRASI.     HANKAM.     KEHAKIMAN.     Imigrasi.
     Warganegara.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas
     orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan
     wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah
     satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang
     berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu
     lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara
     diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa
     ini     diatur     dalam    berbagai    bentuk      peraturan
     perundang-undangan    yang   tidak   sesuai    lagi    dengan
     perkembangan keadaan dan kebutuhan,
c.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang
     perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu
     Undang undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
     1945;
2.   Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
     Republik Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
     Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
     Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
     1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
     (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3209);
                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                        *7974 MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk
     atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan
     pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.   Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
     wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik
     Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3.   Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
     pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat
     identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan
     antar negara.
4.   Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara,
     atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai
     tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
5.   Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
     jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
6.   Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik
     Indonesia.
7.   Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
     adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang
     berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat
     lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
     yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
     melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8.   Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat
     Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang
     diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
     Imigrasi.
9.   Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat
     Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di
     Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh
     Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat
     Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah
     Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana
     transportasi   lainnya   yang   lazim    dipergunakan  untuk
     mengangkut orang.
12.  Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
     orang orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia
     berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara
     terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah
     Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam
     bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi
     orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi
     atau tindakan keimigrasian lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang
     asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak
     dikehendaki.

                              Pasal 2

Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar
atau masuk wilayah Indonesia.

                               BAB II
                MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA

                              Pasal 3

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib
memiliki Surat Perjalanan.

                              Pasal 4

(1)   Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah
      mendapat Tanda Bertolak.
(2)   Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah
      mendapat Izin Masuk.

                              Pasal 5

(1)   Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib
      melalui  pemeriksaan   oleh  Pejabat   Imigrasi  di   Tempat
      Pemeriksaan Imigrasi.
(2)   Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) ditetapkan oleh Menteri.

                              Pasal 6

(1)   Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib
      memiliki Visa.
(2)   Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan
      kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan
      menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan
      nasional.

                              Pasal 7
(1)   Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
      *7976 a. orang     asing  warga   negara  dari   negara yang
      berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki
      Visa;
      b.    orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
      c.    kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat
      angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar
      udara di wilayah Indonesia;
      d.    penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di
      wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat
      transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan
      hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 8

Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak
atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah
Indonesia apabila orang asing tersebut:
     a.   tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
     b.   tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan
     memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
     huruf a;
     c.   menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang
     membahayakan kesehatan umum;
     d.   tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai
     izin untuk masuk ke negara lain;
     e.   ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar
     dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.

                              Pasal 9

Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke
luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
     a.   memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;
     b.   menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat
     angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
     c.   mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang
     dari luar. wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
     d.   melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut
     tanpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan
     keimigrasian;
     e.   membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang
     asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat
     Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
     Imigrasi.

                             Pasal 10

Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,
berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau
mendarat   di  bandar  udara  untuk  kepentingan  pemeriksaan
keimigrasian.

                          *7977 BAB III
                    PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN

                          Bagian Pertama
                            Pencegahan

                             Pasal 11

(1)   Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:
      a.   Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat
      keimigrasian;
      b.   Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang
      negara;
      c.   Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan
      Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
      Kejaksaan Republik Indonesia;
      d.   Panglima   Angkatan   Bersenjata  Republik   Indonesia,
      sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan
      pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
      Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2)   Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
      yang ditunjuk olehnya.

                             Pasal 12

(1)   Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2)   Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
      sekurang kurangnya:
      a.   identitas orang yang terkena pencegahan;
      b.   alasan pencegahan; dan
      c.   jangka waktu pencegahan.
(3)   Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
      dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang
      terkena   pencegahan  selambat-lambatnya   7  (tujuh) hari
      terhitung sejak tanggal penetapan.

                             Pasal 13

(1)   Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
      ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling
      lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling
      banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6 (enam)
      bulan.
(2)   Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
      ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan
      keputusan Jaksa Agung.
(3)   Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
      ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6
      (enam) bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk
      paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa
      *7978 perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2
      (dua) tahun.
(4)   Apabila   tidak  ada   keputusan  perpanjangan   sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut
      berakhir demi hukum.

                            Pasal   14

Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),     Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar
wilayah Indonesia.

                           Bagian Kedua
                            Penangkalan

                             Pasal 15

(1)   Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing
      dilakukan oleh:
      a.   Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat
      keimigrasian;
      b.   Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan
      Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
      Kejaksaan Republik Indonesia;
      c.   Panglima   Angkatan   Bersenjata  Republik   Indonesia,
      sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan
      pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 20 Tahun 1982 tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok
      Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2)   Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
      yang ditunjuk olehnya.

                            Pasal   16

(1)   Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga
      Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin
      oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur:
      a.   Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
      b.   Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
      c.   Departemen Luar Negeri;
      d.   Departemen Dalam Negeri;
      e.   Badan    Koordinasi   Bantuan   Pemantapan   Stabilitas
      Nasional; dan
      f.   Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2)   Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
      yang ditunjuk olehnya.

                               Pasal 17

Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
a.   diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat
     kejahatan internasional;
b.   pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain
     bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau
     melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan
     Negara Indonesia;
c.   diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan
     dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan
     masyarakat Indonesia;
d.   atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha
     menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di
     negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam
     pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
e.   pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia ; dan
f.   alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang
     diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 18

Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam
hal:
     a.   telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap
     atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan
     tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau
     Pemerintah Republik Indonesia;
     b.   apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu
     jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau
     dapat mengganggu stabilitas nasional; atau
     c.   apabila   masuk  wilayah   Indonesia  dapat  mengancam
     keselamatan diri atau keluarganya.

                               Pasal 19

(1)   Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2)   Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
      sekurang kurangnya:
      a.   identitas orang yang terkena penangkalan;
      b.   alasan penangkalan; dan
      c.   jangka waktu penangkalan.
(3)   Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
      kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.

                               Pasal 20

(1)   Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
      ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling
      lama 1 (satu) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk
      jangka waktu, yang sama atau kurang dari waktu tersebut.
(2)  Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
     ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan
     keputusan Jaksa Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi
     hukum.

                             Pasal 21

(1)   Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka
      waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat
      diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan
      ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut
      tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)   Apabila   tidak  ada   keputusan  perpanjangan  sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi
      hukum.

                             Pasal 22

Berdasarkan    keputusan    penangkalan   dari    pejabat-pejabat
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16
     ayat (1) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
     wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah Indonesia.

                             Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB IV
                      KEBERADAAN ORANG ASING
                       DI WILAYAH INDONESIA

                             Pasal 24

(1)   Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib
      memiliki izin keimigrasian.
(2)   izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
      a.   Izin Singgah;
      b.   Izin Kunjungan;
      c.   Izin Tinggal Terbatas;
      d.   Izin Tinggal Tetap.

                             Pasal 25

(1)   Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan
      singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke
      negara lain.
(2)   Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke
      wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka
      tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau
     usaha.
(3)  Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk
     tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang
     terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk
     tinggal menetap di wilayah Indonesia.

                             Pasal 26

(1)   Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)   Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang
      memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak
      memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.

                             Pasal 27

Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud
untuk kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.

                             Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan,
pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain
yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB V
                SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA

                             Pasal 29

(1)   Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
      a.   Paspor Biasa;
      b.   Paspor Diplomatik;
      c.   Paspor Dinas;
      d.   Paspor Haji;
      e.   Paspor untuk Orang Asing;
      f.   Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara
      Indonesia;
      g.   Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
      h.   Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2)   Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.

                             Pasal 30

(1)   Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang
      akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2)   Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia
      yang bertempat tinggal di luar negeri.
(3)   Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat
      diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan
      Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.

                             Pasal 31

Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia
yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam
rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat
diplomatik.

                             Pasal 32

(1)   Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang
      akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam
      rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat
      diplomatik.
(2)   Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat
      diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan
      Laksana Paspor Dinas.

                             Pasal 33

Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam    rangka
menunaikan ibadah haji.

                             Pasal 34

(1)   Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing,
      yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki
      Izin   Tinggal   Tetap,   akan   melakukan   perjalanan   ke
      luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan
      serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh
      dari negaranya atau negara lain.
(2)   Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat
      pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.

                             Pasal 35

(1)   Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat
      diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat
      Perjalanan yang sah dan:
      a.   atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia,
      sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena
      pencegahan;
      b.   dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
      c.   dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan
      kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah
      Indonesia.
(2)   Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.

                             Pasal 36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas)              tahun   dapat
diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.

                              Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB VI
                       PENGAWASAN ORANG ASING
                     DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN

                              Pasal 38

(1)   Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
      a.   masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah
      Indonesia;
      b.   keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah
      Indonesia.
(2)   untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah
      menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di
      wilayah Indonesia.

                              Pasal 39

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
     a.   memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai
     identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil
     dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
     b.   memperlihatkan    Surat   Perjalanan    atau     dokumen
     keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam
     rangka pengawasan;
     c.   mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari
     90 (sembilan puluh) hari.

                              Pasal 40

Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
     a.   pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk
     atau ke luar wilayah Indonesia;
     b.   pendaftaran   orang   asing  yang  berada   di   wilayah
     Indonesia;
     c.   pemantauan,    pengumpulan,    dan   pengolahan    bahan
     keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;
     d.   penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak
     dikehendaki masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan
     e.   kegiatan lainnya.

                              Pasal 41

Pelaksanaan   pengawasan   terhadap   orang   asing   yang    beradawilayah Indonesia dilakukan Menteri dengan           koordinasi   bersama
Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait.

                               Pasal 42

(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing
     yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan
     yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi
     keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau
     menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     dapat berupa:
     a.   pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
     b.   larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat
     tertentu di wilayah Indonesia;
     c.   keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat
     tertentu di wilayah Indonesia;
     d.   pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau
     penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

                               Pasal 43

(1)   Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai
      dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2)   Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian
      dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.

                               Pasal 44

(1)   Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat
      ditempatkan di Karantina Imigrasi:
      a.   apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin
      keimigrasian yang sah; atau
      b.   dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi
      ke luar wilayah Indonesia.
(2)   Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.

                               Pasal 45

(1)   Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
      melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari
      izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban.
(2)   Penanggung   jawab   alat   angkut   yang   tidak   memenuhi
      kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan
      biaya beban.
(3)   Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri
      Keuangan.

                               Pasal 46

Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   pengawasan    orang   asing   dan
tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB VII
                           PENYIDIKAN

                              Pasal 47
*7985
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
      juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
      Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
      pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus sebagai
      penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8
      Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
      penyidikan tindak pidana keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) berwenang:
      a.   menerima   laporan    tentang  adanya   tindak   pidana
      keimigrasian;
      b.   memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan
      seorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
      c.   memeriksa      dan/atau       menyita      surat-surat,
      dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada
      hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
      d.   memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai
      saksi;
      e.   melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang
      diduga   terdapat    surat-surat,   dokumen-dokumen,   Surat
      Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya
      dengan tindak pidana keimigrasian;
      f.   mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
      tentang Hukum Acara Pidana.

                            BAB VIII
                        KETENTUAN PIDANA

                            Pasal 48

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa
melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta
rupiah).

                            Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
     a.   orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau
     memalsukan Visa atau izin keimigrasian; atau
     b.   orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau
     izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk
    atau berada di wilayah Indonesia.

                            Pasal 50

Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin *7986
keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

                            Pasal 51

Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

                            Pasal 52

Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih
berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari
dari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

                            Pasal 53

Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah
atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di
wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

                            Pasal 54

Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi,
memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada
orang asing yang diketahui atau patut diduga:
     a.   pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di
     wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana
     penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
     banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
     b.   berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
     denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua puluh lima juta
     rupiah);
     c.   izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan
     pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
     banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

                           Pasal   55
Setiap orang yang dengan sengaja:
     a.   menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia
sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat
Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau *7987 denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
     b.   menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat
     Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau
     dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat
     Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya,
     dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan
     pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
     banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
     c.   memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang
     tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik
     Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
     paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
     d.   memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua)
     atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya
     berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
     tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
     rupiah).

                            Pasal 56

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah):
     a.   setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
     mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan
     Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau
     b.   setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
     membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan
     untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau
     dokumen keimigrasian,

                            Pasal 57

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk
kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan
atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap
yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

                            Pasal 58

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk
kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan,
mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual
maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun.
                             Pasal 59
*7988
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau
memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau
dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak
berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.

                            Pasal 60

Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing
dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing
tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

                            Pasal 61

Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor
kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat
tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah).

                            Pasal 62

Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52,
53, 54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah
kejahatan. Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60,
dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.

                              BAB IX
                       KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 63

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
     a.   Izin   menetap   yang   telah   diberikan   berdasarkan
     Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan
     Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk
     paling lama 3 (tiga) tahun.
     b.   Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan
     masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
     waktunya habis.
     c.   Surat   Perjalanan   Republik  Indonesia   yang   telah
     dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya
     habis.

                            Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan
Pemerintah   dan   peraturan   pelaksanaan    lainnya   di bidang
keimigrasian    dinyatakan   tetap    berlaku    sepanjang  tidak
bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.

                              BAB X

                         KETENTUAN LAIN

                            Pasal 65

Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah
perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas
antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara
tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan
ketentuan Undang-undang ini.

                            Pasal 66

Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di
wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB XI
                        KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 67

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
     a.   Toelatingstesluit     (Staatsblad   1916   Nomor    47)
     sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
     Staatsblad 1949 Nomor 330 serta Toelatingsordonnantie
     (Staatsblad 1949 Nomor 331);
     b.   Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea
     Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 77);
     c.   Undang-undang   Nomor    9  Drt.  Tahun  1953   tentang
     Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 463);
     d.   Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak
     Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 807);
     e.   Undang-undang   Nomor    9  Drt.  Tahun  1955   tentang
     Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
     33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812); dan
     f.   Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat
     Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959
     Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799);
          dinyatakan tidak berlaku lagi.

                            Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*7990
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                           PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 9 TAHUN 1992
                             TENTANG
                          KEIMIGRASIAN

UMUM
     Peraturan perundang-undangan keimigrasian yang sekarang
berlaku tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk
sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
     Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia
Belanda-Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblad 1916 Nomor 47),
Toelatingsbesluit   1949  (Staatsblad   1949   Nomor  330),   dan
Toelatingsordonnantie 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 331) - begitu
pula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah Indonesia
merdeka, seperti Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang
Bea Imigrasi, Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang
Pengawasan Orang Asing, Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955
tentang   Tindak   Pidana   Imigrasi   dan   berbagai   peraturan
perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa
ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah
berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah negara
dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan
pergaulan   internasional   yang   mempengaruhi   ruang   lingkup
tugas-tugas dan wewenang keimigrasian.
     Dalam upaya mewujudkan Wawasan Nusantara, pada tahun 1960
ditetapkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia yang menyebabkan tugas dan wewenang keimigrasian secara
teritorial menjadi lebih luas. Selanjutnya jangkauan teritorial
ini makin luas setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor I
Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-undang Nomor
7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif, serta Undang-undang Nomor 17
Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut.
     Selain kehadiran berbagai peraturan perundang-undangan baru
tersebut di atas, terdapat pula berbagai faktor lain yang
mempengaruhi perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian seperti
pembangunan   nasional,   kemajuan    ilmu   dan   teknologi   serta
berkembangnya kerjasama regional maupun internasional yang
mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan ke luar wilayah
Indonesia.
     Untuk   menjamin    kemanfaatan    dan   melindungi    berbagai
kepentingan   nasional   maka   perlu   ditetapkan   prinsip,   tata
pengawasan, tata pelayanan atas masuk dan ke luar orang ke dan
dari wilayah Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan
nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
     Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang
keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat
selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya
orang-orang    asing   yang    dapat    memberikan    manfaat   bagi
kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta
tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan
baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
diizinkan masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
Orang asing karena alasan-alasan tertentu            seperti sikap
permusuhan terhadap rakyat dan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 - untuk
sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan "selective policy", akan diatur secara
selektif izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan
tujuannya berada di Indonesia.
     Terhadap Warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap
Warga Negara Indonesia berhak ke luar atau masuk ke wilayah
Indonesia. Namun demikian hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak
dapat dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka
waktu tertentu Warga Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari
wilayah Indonesia dan dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
Tetapi karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang
asing, maka penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya
dikenakan dalam keadaan yang sangat khusus. Penangkalan terhadap
Warga Negara Indonesia hanya dikenakan terhadap mereka yang telah
lama meninggalkan Indonesia, atau tinggal menetap atau telah
menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap
permusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih
lanjut, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat pula
dikenakan berdasarkan pertimbangan bahwa dengan masuknya mereka
ke wilayah Indonesia diperkirakan akan mengganggu jalannya *7992
pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, mengganggu
stabilitas nasional, dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap
diri atau keluarganya. Mengingat pencegahan dan penangkalan
bersangkut paut dengan hak seseorang untuk berpergian, maka
keputusan pencegahan dan penangkalan harus mencerminkan dan
mengingat prinsip-prinsip negara yang berdasarkan atas hukum
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
      Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan
dan memudahkan orang masuk dan ke luar ke dan dari Wilayah
Indonesia. Dalam aspek pelayanan termasuk pengaturan pembebasan
Visa bagi orang asing dari negara-negara tertentu. Berbagai
bentuk pelayanan ini tidak terlepas dari kepentingan nasional,
karena itu setiap kemudahan keimigrasian yang diberikan kepada
warga negara asing dari satu atau beberapa negara tertentu
dilakukan dengan sedapat mungkin mengupayakan penerapan prinsip
resiprositas yang memungkinkan Warga Negara Indonesia menikmati
kemudahan-kemudahan yang sama dari negara-negara yang mendapat
kemudahan keimigrasian di Indonesia.
      Dalam   rangka     mewujudkan    prinsip     "selective    policy"
diperlukan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak
hanya pada saat mereka masuk, tetapi selama mereka berada di
wilayah    Indonesia   termasuk    kegiatan-kegiatannya.      Pengawasan
keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang
bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.
Karena itu, perlu pula diatur mengenai Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan keimigrasian yang akan menjalankan
tugas    dan   wewenang    menurut   ketentuan    yang   diatur    dalam
Undang-undang ini dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
      Aspek pelayanan dan pengawasan ini tidak pula terlepas dari
sifat wilayah Indonesia yang berpulau-pulau, mempunyai jarak yang
dekat bahkan berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Pada
tempat-tempat tersebut terdapat lalu lintas tradisional masuk dan
ke luar baik Warga Negara Indonesia maupun warga negara tetangga.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan pengawasan,
dapat diatur perjanjian lintas batas dan diusahakan perluasan
Tempat-tempat     Pemeriksaan    Imigrasi.   Dengan    demikian    dapat
dihindari orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia di luar
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat
Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing memerlukan
juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang asing yang
diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak
sah atau menyalahgunakan izin keimigrasiannya.
Untuk    meningkatkan     partisipasi   tersebut,     perlu    dilakukan
usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
      Perkembangan-perkembangan baru, dan berbagai materi muatan
yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keimigrasian seperti
selective    policy,    tata   pelayanan,   pengawasan,     pencegahan,
penangkalan,     penyidikan,    pemantauan     dan    lain-lain    belum
seluruhnya tertampung dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada. Karena itu, untuk memadukan dan menyatukan berbagai
peraturan perundang-undangan yang ada dan menampung berbagai
        perkembangan   baru,  maka   disusunlah  Undang-undang
*7993
Keimigrasian yang baru ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Cukup jelas

Pasal 3
     Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas

Pasal 5
     Cukup jelas

Pasal 6
     Cukup jelas

Pasal 7
     Ayat (1)
          Huruf a
               Yang dimaksud pembebasan Visa dalam ayat ini,
     misalnya untuk kepentingan pariwisata.
          Huruf b
               Cukup jelas
          Huruf c
               Yang dimaksud dengan kapten, nakhoda dan awak
     dalam huruf c ayat ini adalah orang asing yang menjadi
     kapten, nakhoda, atau awak yang sedang bertugas pada pesawat
     udara, kapal laut atau alat angkut lainnya yang mendarat
     atau berlabuh di bandar udara atau pelabuhan yang ditetapkan
     sebagai tempat atau pintu masuk ke wilayah Indonesia.
               Mengingat bagian-bagian tertentu wilayah Indonesia
     berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, tidak
     tertutup kemungkinan berkembangnya hubungan darat antara
     Indonesia dengan negara-negara tetangga dengan menggunakan
     alat angkut seperti bus atau kereta api.
               Apabila hal ini terjadi maka kepada pengemudi bus,
     masinis kereta api, atau pengemudi kendaraan umum lainnya
     termasuk awaknya, dapat diberlakukan ketentuan yang berlaku
     bagi kapten atau nakhoda yang sedang bertugas sepanjang
     tidak ditentukan secara khusus dalam perjanjian lintas batas
     antara Indonesia dan negara tetangga yang bersangkutan.
          Huruf d
               Cukup jelas
     *7994 Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 8
     Orang asing pada waktu melintasi batas wilayah Indonesia
     sebenarnya secara nyata telah memasuki wilayah Indonesia
     tetapi masuknya orang asing itu baru sah setelah melalui
     pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat
     Pemeriksaan Imigrasi. Keabsahan orang asing masuk wilayah
     Indonesia tersebut penting karena akan menjadi dasar bagi
     pemberian izin keimigrasian lainnya.

     Huruf a
          Yang dimaksud dengan Surat Perjalanan yang sah dalam
     huruf a ini adalah Surat Perjalanan yang masih berlaku.
     Huruf b
          Cukup jelas
     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          Cukup jelas
     Huruf e
          Cukup jelas

Pasal 9
     Yang dimaksud dengan penanggung jawab alat angkut dalam
     Pasal ini adalah pengusaha alat angkut yang bersangkutan
     atau perwakilannya. Kapten atau nakhoda dianggap pula
     sebagai penanggung jawab alat angkut.

     Huruf a
          Cukup jelas
     Huruf b
          Cukup jelas
     Huruf c
          Yang dimaksud bendera isyarat dalam huruf c Pasal ini
     adalah Bendera "N" dari kapal laut sebagai pemberitahuan
     bahwa kapal tersebut datang dari luar negeri dengan membawa
     penumpang dan tanda permintaan untuk dilakukan pemeriksaan
     keimigrasian di atas kapal tersebut.
     Huruf d
          Cukup jelas
     Huruf e
          Cukup jelas

Pasal 10
     Cukup jelas

Pasal 11
     Ayat (1)
          Huruf a
               *7995 Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat
     keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah pencegahan yang
     dilakukan karena alasan-alasan seperti :
          1)    Warga Negara Indonesia yang pernah diusir
atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara lain;
          2)    Warga Negara Indonesia yang pada saat berada
di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama
baik bangsa dan Negara Indonesia;
          3)    Warga negara asing yang belum atau tidak
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah
Republik Indonesia, misalnya belum melunasi pajak sebagai
orang asing.
     Huruf b
          Yang dimaksud dengan piutang negara dalam huruf b
ayat ini adalah tagihan terhadap seseorang atau badan hukum
yang timbul dari perjanjian keperdataan dengan instansi
Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, atau badan-badan
lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung
atau tidak langsung dikuasai Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          Pelaksanaan pencegahan dalam huruf d ayat ini,
dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam
batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, terutama Pasal 3
dan Pasal 12.
          Berdasarkan    Undang-undang   ini  pertahanan   dan
keamanan negara bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari
luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan
nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada
pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
          Dalam    rangka   melaksanakan   tugas   di   bidang
pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dapat mencegah seseorang untuk ke luar dari
wilayah Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan apabila
orang atau orang-orang tertentu menunjukkan secara nyata
sikap atau tindakan yang akan mengganggu atau mengancam
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang     *7996
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal
yang semata-mata berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti awal
yang cukup bahwa orang-orang tertentu mengganggu atau
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak
dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencegahan. Begitu
pula perbedaan pandangan, persepsi atau kebijaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan untuk
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak
dapat dijadikan alasan pencegahan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 12
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan surat tercatat dalam ayat ini
     termasuk juga bukti penerimaan oleh yang bersangkutan atau
     orang lain pada alamat orang atau orang-orang yang terkena
     pencegahan.

Pasal 13
     Ayat (1)
          Setiap keputusan perpanjangan pencegahan harus memenuhi
     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 14
     Cukup jelas

Pasal 15
     Ayat (1)
          Huruf a
               Yang    dimaksud  dengan   urusan   yang    bersifat
     keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah penangkalan yang
     dilakukan karena alasan-alasan sebagai-mana dimaksud dalam
     Pasal 8.
          Huruf b
               Cukup jelas
          Huruf c
               *7997 Pelaksanaan penangkalan dalam huruf c ayat
     ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam
     batas-batas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20
     Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
     Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
               Berdasarkan Undang-undang ini, pertahanan dan
     keamanan negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara
     Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
     Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari
     luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan
     nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada
     pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan
     demikian,   dalam   rangka  melaksanakan   tugas   di   bidang
     pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia berwenang menangkal orang asing untuk masuk ke
     wilayah Indonesia.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 16
     Penanganan oleh sebuah Tim ini, dimaksudkan untuk menjamin
     agar penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia benar-benar
     dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan obyektif
     melalui suatu penelitian yang sangat mendalam dan seksama,
     sehingga di satu pihak tujuan untuk memberikan perlindungan
     kepada hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dapat
     dipenuhi dan di pihak lain tujuan untuk melindungi
     kepentingan   yang  lebih   luas  dan   lebih  besar   yaitu
     kepentingan tetap tegaknya Negara Republik Indonesia yang
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap
     terjamin.

Pasal 17
     Huruf a
          Yang     dimaksud     dengan    sindikat     kejahatan
     internasional.dalam huruf a Pasal ini antara lain kejahatan
     narkotik dan terorisme.
     Huruf b
          Cukup jelas
     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          Cukup jelas
     Huruf e
          Cukup jelas
     Huruf f
          Cukup jelas

Pasal 18
     *7998 Pada dasarnya Warga Negara Indonesia berhak untuk
     masuk atau kembali ke Indonesia. Karena itu penangkalan
     terhadap mereka hanya dilakukan berdasarkan keadaan yang
     khusus.
     Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka telah lama
     berada dan tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap
     mental, ucapan dan tingkah laku mereka benar-benar sudah
     seperti orang asing dan melakukan tindakan yang memusuhi
     Negara Indonesia serta bersikap anti Pemerintah Negara
     Republik Indonesia. Di samping itu, penangkalan terhadap
     Warga    Negara   Indonesia   dapat   juga    dilakukan   atas
     pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia dapat menimbulkan
     gangguan    terhadap    pembangunan   nasional,    menimbulkan
     perpecahan bangsa, atau mengganggu stabilitas nasional dan
     dapat   pula    menimbulkan   ancaman   terhadap   diri   atau
     keluarganya.

Pasal 19
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan perwakilan-perwakilan Republik
     Indonesia dalam ayat ini adalah Atase Imigrasi atau Dinas
     Konsuler pada perwakilan Republik Indonesia.
          Pengiriman keputusan penangkalan kepada perwakilan
     Republik Indonesia dimaksudkan agar orang asing yang
     bersangkutan tidak diberikan Visa untuk masuk ke wilayah
     Indonesia.
          Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang terkena
     penangkalan sedapat mungkin pemberitahuannya disampaikan
     kepada   yang  bersangkutan   melalui  perwakilan Republik
     Indonesia tersebut.

Pasal 20
     Ayat (1)
          Setiap   keputusan   perpanjangan  penangkalan   harus
     memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
     (2).
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 21
     Cukup jelas

Pasal 22
     Cukup jelas

Pasal 23
     Cukup jelas

Pasal 24
     *7999 Ayat (1)
          Izin  keimigrasian   yang  dimaksud  dalam   ayat  ini
     merupakan bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing
     di wilayah Indonesia.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 25
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan Izin Singgah dalam ayat ini sering
     juga disebut izin transit adalah izin untuk berada di
     wilayah Indonesia yang diberikan kepada orang asing yang
     memerlukan singgah di Indonesia dalam perjalanannya menuju
     atau meneruskan perjalanan ke suatu negara lain.
          Lamanya   Izin    Singgah   tergantung    pada   jadwal
     pemberangkatan pesawat atau kapal yang akan ditumpangi
     menuju atau untuk meneruskan perjalanan tersebut. Karena
     Izin Singgah memberikan izin memasuki wilayah Indonesia maka
     semua persyaratan keimigrasian harus dipenuhi termasuk tiket
     untuk meneruskan perjalanan ke negara tujuan.
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan Izin Kunjungan dalam ayat ini
     sesuai dengan sifatnya adalah kunjungan singkat, untuk
     tugas-tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, atau
     usaha.
          Jangka    waktu   Izin   Kunjungan  disesuaikan   dengan
     keperluan atau jadwal kegiatan tersebut. Izin Kunjungan
     kepariwisataan     ditentukan    sesuai   dengan    peraturan
     perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan
     kunjungan kegiatan sosial budaya antara lain untuk misi
     kesenian, misi pendidikan, atau program tukar menukar
     budaya.
     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Terbatas dalam ayat
     ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang
     memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian dan mengajukan
     permohonan tinggal untuk jangka waktu terbatas di wilayah
     Indonesia baik karena pekerjaan, atau alasan-alasan lain
     yang sah.
     Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Tetap dalam ayat ini
     adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang telah
     menetap di wilayah Indonesia secara berturut-turut untuk
     jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan-persyaratan
     keimigrasian serta syarat-syarat lain yang akan diatur
     dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan
     Pemerintah akan diatur pula mengenai kedudukan istri dan
     anak-anak orang asing yang mendapat Izin Tinggal Tetap serta
     hal-hal   yang   menyangkut   gugurnya  Izin  Tinggal   Tetap
     tersebut. Bagi orang asing yang telah mendapat Izin
     *8000 Tinggal Tetap berlaku semua ketentuan-ketentuan
     tentang kependudukan Indonesia.

Pasal 26
     Ayat (1)
          Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, faktor-faktor
     yang disebut dalam Pasal 8 juga menjadi dasar bagi pemberian
     atau penolakan permintaan izin keimigrasian tersebut.
     Ayat (2)
          Penegasan ketentuan dalam ayat ini untuk mengurangi
     kemungkinan orang asing terutama yang berstatus tanpa
     kewarganegaraan untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap.

Pasal 27
     Cukup jelas

Pasal 28
     Cukup jelas
Pasal 29
     Ayat (1)
          Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
     Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat
     Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing :

          a.   di Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang
     ditunjuk Menteri; atau
          b.   di luar negeri diberikan oleh Pejabat Imigrasi
     atau pejabat dinas luar negeri pada kantor perwakilan
     Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri;
          Paspor Diplomatik diberikan atas nama Presiden oleh
     Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk Menteri Luar
     Negeri. Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
     Dinas diberikan atas nama Menteri Luar Negeri oleh pejabat
     yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.
          Paspor Haji diberikan oleh Menteri Agama atau pejabat
     yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 30
     Ayat (1)
           Cukup jelas
     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini
     antara lain pemulangan Warga Negara Indonesia dari negara
     lain.

Pasal 31
      Cukup jelas
*8001
Pasal 32
      Ayat (1)
           Cukup jelas
      Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini
      antara lain pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi
      Pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu
      yang singkat.

Pasal 33
     Cukup jelas

Pasal 34
     Ayat (1)
          Berdasarkan ketentuan ayat ini maka Paspor Untuk Orang
     Asing tidak diberikan lagi kepada orang asing, yang sesudah
     mulai berlakunya Undang-undang ini karena sesuatu hal
     memperoleh izin tinggal. Penegasan ini sesuai dengan
     ketentuan Pasal 26 ayat (2).
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 35
     Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Cukup jelas
          Huruf c
               Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam huruf
     c ayat ini antara lain dalam hal seseorang yang kehilangan
     kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 17 huruf k
     Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, bermaksud kembali ke
     Indonesia    untuk  memperoleh   kewarganegaraan  Indonesia
     kembali.
               Yang dimaksud dengan kepentingan nasional adalah
     kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan tercapainya
     tujuan nasional.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 36
     Cukup jelas

Pasal 37
     Cukup jelas

Pasal 38
     Cukup jelas

Pasal 39
     Cukup jelas

Pasal 40
     Huruf a
          Cukup jelas
     Huruf b
          Cukup jelas
     Huruf c
          Yang     dimaksud    dengan    pemantauan    adalah
     kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara
     dini setiap peristiwa yang diduga mengandung unsur-unsur
     pelanggaran keimigrasian.
     Huruf d
          Cukup jelas
     Huruf e
          Cukup jelas

Pasal 41
     Yang dimaksud dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi
     Pemerintah  yang   terkait,  adalah  bahwa   pada  dasarnya
     pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab Menteri c.q.
     Pejabat Imigrasi. Mekanisme pelaksanaannya harus dilakukan
     dengan mengadakan koordinasi dengan Badan atau Instansi
     Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing.
     Badan atau instansi tersebut, antara lain Departemen Luar
     Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan
     Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung, Badan
     Koordinasi Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik
     Indonesia.
     Koordinasi pengawasan orang asing dilakukan secara terpadu,
     terutama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
     hal yang berkaitan dengan pendaftaran orang asing dan
     kewajiban bagi orang asing yang telah memperoleh izin
     tinggal untuk melapor pada Kantor Kepolisian Negara Republik
     Indonesia di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya.

Pasal 42
     Cukup jelas

Pasal 43
     Cukup jelas

Pasal 44
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan alasan tertentu dalam ayat ini
     adalah antara lain karena menyangkut anak-anak yang masih di
     bawah umur, orang sakit yang memerlukan perawatan khusus,
     atau Karantina Imigrasi tidak dapat menampung.

Pasal 45
     Cukup jelas

Pasal 46
     *8003 Cukup jelas

Pasal 47
     Ayat (1)
          Tindak pidana keimigrasian dalam Undang-undang ini
     merupakan tindak pidana umum.
     Ayat (2)
          Pemberian wewenang kepada Penyidik Pejabat Pegawai
     Negeri Sipil dalam ayat ini, sama sekali tidak mengurangi
     wewenang Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
     untuk menyidik tindak pidana keimigrasian.
          Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
     diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan
     penyidikan kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
          Pemberian petunjuk dan bantuan tersebut, antara lain
     meliputi ha]-ha] yang berkaitan dengan teknik dan taktik
     penyidikan,   penangkapan,    penahanan,   dan pemeriksaan
     laboratorium. Oleh karena itu, Penyidik Pejabat Pegawai
     Negeri Sipil sejak awal harus memberitahukan tentang
     penyidikan yang sedang dilakukan kepada Penyidik Pejabat
     Polisi Negara Republik Indonesia. Setelah itu, hasil
     penyidikan berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti
     disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
     Polisi   Negara   Republik  Indonesia,   untuk   kepentingan
     penuntutan.
          Pelaksanaan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
     Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan
     berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
     Acara Pidana, terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan
     dengan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
     Sipil, yaitu antara lain Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan
     Pasal 107.
          Selain hal tersebut, wewenang Penyidik Pejabat Pegawai
     Negeri Sipil untuk menerima laporan sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a ayat ini termasuk menerima pengaduan tentang
     adanya tindak pidana keimigrasian.
          Khusus mengenai wewenang menangkap dan menahan tersebut
     dalam huruf b ayat ini hanya digunakan dalam hal-hal yang
     sangat perlu.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 48
     Cukup jelas

Pasal 49
     Cukup jelas

Pasal 50
     Cukup jelas

Pasal 51
     Cukup jelas

Pasal 52
     Cukup jelas

Pasal 53
     Cukup jelas

Pasal 54
     Cukup jelas

Pasal 55
     Cukup jelas

Pasal 56
     Cukup jelas

Pasal 57
     Cukup jelas
Pasal 58
     Cukup jelas

Pasal 59
     Yang dimaksud dengan Pejabat dalam Pasal ini adalah pegawai
     negeri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberian
     dan perpanjangan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau
     dokumen keimigrasian lainnya.

Pasal 60
     Yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal ini adalah
     termasuk   pengurus   penginapan,   hotel,  pemondokan   dan
     lain-lain.
     Apabila di daerah orang yang memberikan kesempatan menginap
     kepada orang asing tidak terdapat kantor kepolisian, laporan
     tersebut disampaikan kepada Pejabat Pemerintah setempat
     yaitu Camat atau Kepala Desa/Lurah.

Pasal 61
     Cukup jelas

Pasal 62
     Cukup jelas

Pasal 63
      Huruf a
           Yang dimaksud dengan dinyatakan tetap berlaku untuk
      paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sejak berlakunya
      Undang-undang ini.
      Huruf b
           Cukup jelas
      Huruf c
           Cukup jelas
*8005
Pasal 64
      Cukup jelas

Pasal 65
     Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang
     ini adalah bahwa perjanjian lintas batas yang akan dilakukan
     oleh Pemerintah dengan pemerintah negara tetangga sejauh
     mungkin memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam
     Undang-undang ini.

Pasal 66
     Cukup jelas

Pasal 67
     Cukup jelas

Pasal 68
     Cukup jelas
                 --------------------------------

                              CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
keimigrasian_(uu_9_thn_1992)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.