Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia (UU 12 thn 1959)

1959

Undang-Undang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia (UU 12 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 12 TAHUN 1959
                                          TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI,
                 MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang: a. bahwagaji, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain tunjanganbagi
              PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
          RepublikIndonesia,kinimasihdiaturdalampelbagaiPeraturanPemerintah;
            b. bahwadianggapperluuntukmenyusunketentuan yang berhubungan
     dengankedudukankeuanganpejabat-pejabattersebutdalamsuatuUndangundang;
Mengingat: 1. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.
                                              15);
      2. PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.
                                              69);
      3. PeraturanPemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.
                                              73);
      4. PeraturanPemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No.
                                              66);
      5. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.
                                              23);
      6. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
     7. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101).
                                     Denganpersetujuan
                              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                         Memutuskan :
                       MencabutPeraturan-peraturantersebutdalam:
   a. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);
   b. PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69);
   c. PeraturanPemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 73).
   d. PeraturanPemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66);
   e. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);
 Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEUANGAN
     PERDANA MENTERI,WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI
                               MUDA REPUBLIK INDONESIA
                                            Pasal 1
       TentangjumlahgajiPerdanaMenteri, Wakil-wakilPerdanamenteri, Menteridan
                                         Menteri-Muda.
     (1) PerdanaMenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndangundang
                inidisebutPerdanaMenteri - mendapatgajisejumlah Rp.3.500,-
                             (tigaribu lima ratus rupiah) sebulan.
           (2) WakilPerdanaMenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalam
          undang-undanginidisebutWakilPerdanaMenteri -mendapatgajisejumlah
                    Rp.3.250,-(tigaribuduaratuslimapuluh rupiah) sebulan.
         (3) MenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undangini
             disebutMenteri - mendapatgajisejumlahRp. 3.000,- (tigaribu rupiah)
                                         sebulan.
(4) Menteri-MudaRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undang
        inidisebutMenteri-Muda - mendapatgajisejumlahRp. 3.000,- (tigaribu
                                     rupiah) sebulan.
                                          Pasal 2
                Tentangtunjangan-kemahalandantunjangan-keluarga.
Di atasgajitermaksuddalampasal 1 di atas, kepadaPerdanaMenteri, Wakilwakil
            PerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Mudadiberikantunjangan
        kemahalandantunjangan-keluargamenurutperaturan-peraturan yang
                  ditetapkanuntukpegawaiNegeriRepublik Indonesia.
                                          Pasal 3
                      Tentangrumahkediamandanalatkendaraan.
       (1) a. UntukPerdanaMenteri, Wakil-wakilPerdanaMenteri, Menteridan
        Menteri-Mudadisediakansebuahrumahjabatandansebuahkendaraan
       mobildenganpengemudinya. Ongkospemakaianuntukkeperluandinas
         sertaperawatandanpemeliharaanmobilitusemuanyaditanggungoleh
                                         Negara.
            b. RumahjabatanuntukPerdanaMenteridanMenteriLuarNegeri
           diperlengkapidenganperabotrumah (Meubilair) jabatantersebut.
 (2) KepadaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
       diberikantunjangan yang jumlahnyatergantungdaribesarnyarumahdan
   pekarangannya. Dasar-dasaruntukmenutupiongkos-ongkospelayanandan
     pemeliharaanitu, ditentukanolehMenteriKeuangandanMenteriPekerjaan
                                    UmumdanTenaga.
                                          Pasal 4
                   Tentangtunjangan-jabatanPerdanaMenteri, Wakil
                      PerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda.
  (1) KepadaPerdanaMenteridiberikantunjangan-jabatansejumlahRp. 1.500,-
                           (seribu lima ratus rupiah) sebulan.
    (2) KepadaWakilPerdanaMenteridiberikantunjangan-jabatansejumlahRp.
                 1.250,- (seribuduaratus lima puluh rupiah) sebulan.
   (3) KepadaMenteri/Menteri-Mudadiberikantunjangan-jabatansejumlahRp.
                             1.000,- (seribu rupiah) sebulan.
    (4) JikaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
          merangkappemimpinsuatuKementerian, makaselamamerangkap
        kepadanyadiberikantambahantunjanganjabatansejumlah Rp.1.000,-
                                 (seribu rupiah) sebulan.
     (5) JikaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteriMuda
      terpaksamengeluarkanongkosrepresentasi yang selayaknyatidakdapat
        dicukupidarijumlahtunjangan-jabatan yang diberikan, dapatlah yang
        berkepentinganmengajukanpertelaanpengeluaranongkos-ongkositu
               kepadaMenteriKeuanganuntukmendapatpenggantinya.
                                         Pasal 5.
                              Tentangbiayaperjalanandinas
          PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
       (1) OngkosperjalanandanongkospenginapanuntukdinasbagiPerdana
   Menteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda, digantimenurut
                        PeraturanPerjalananDinas yang berlaku.
   (2) PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Mudatidak
                  terbatasdalammemilihalat-alatperjalanan.
                                   Pasal 6.
             Tentangpenggantianbiayapemeriksaan, pengobatan
                          danperawatankedokteran.
 Peraturantentangpenggantianbiayapemeriksaan, pengobatandanperawatan
    kedokteran yang berlakubagipegawaiNegeri, berlakujugabagiAnggota
                                   Kabinet.
                                   Pasal 7.
                        Tentangtunjangankecelakaan.
 BagiPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-Muda yang
    dalamatauolehkarenamenjalankankewajibannyamendapatkecelakaan,
 berlakuperaturan-peraturantentangpemberiantunjangan yang berlakuuntuk
                               pegawaiNegeri.
                                   Pasal 8.
                Tentangbiayakematiandantunjangankematian.
   (1) ApabilaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-
     Mudameninggalduniapadawaktumenjalankankewajibannyaataupada
  waktumengadakanperjalanankunjungan, peninjauanataupemeriksaan, di
     dalamatau di luarNegeri, makabiayapengafanan, pengangkutandan
               pemakamanjenazahnyaditanggungoleh Negara.
   (2) ApabilaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-
  Mudameninggaldunia, makakepadaakhli-warisnyadibayarkanpenghasilan
   bersihuntukbulandalammanaiaitumeninggaldunia, di sampingtunjangan
                kematian 11/2 (satusetengah) kali gajibulanan.
                                   Pasal 9.
           Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan
  Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik
                Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959.
                     PejabatPresidenRepublik Indonesia,
                                     ttd
                                 SARTONO.
                              PerdanaMenteri,
                                     ttd
                                 DJUANDA.
                    Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959,
                             MenteriKehakiman,
                                     ttd
                             G. A. MAENGKOM.
                             MenteriKeuangan,
                                     ttd
                            SOETIKNO SLAMET.


                         PENJELASAN
                             ATAS
                UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1959
              (LEMBARAN- NEGARATAHUN 1959 No. 35)
                           TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI,
                  MENTERI DAN MENTERI-MUDA REPUBLIK INDONESIA.
                                               UMUM
     SebelumUndang-undangini, makaketentuan-ketentuankedudukankeuanganpara
        MenteridiaturdalambeberapaPeraturanPemerintah.Untukmenyederhanakan
      peraturan-peraturantersebut, makaketentuan-ketentuantersebutdiatassesudah
   mengalamibeberapa kali perubahan-perubahan, dihimpundalamsatuUndang-undang
   inisesuaidengankehendak/maksudpasal 54 Undang-undangDasarSementara. Oleh
karenadipandangperlu, makadalamUndang-undanginidicantumkanjugaperaturanperaturan
          tentangtunjangankecelakaandiwaktumenjalankandinasbagiparaMenteri
     yangmasihdianggaplayak, kecualiperaturantunjangan yang bersifatpensiun yang
     masihperludiaturtersendiri. Kabinetmerupakansalahsatualatperlengkapannegara
   yangmempunyaitanggung-jawab yang besardibidangkekuasaaneksekutif, sehingga
       paraMenteriharusmencurahkanseluruhtenagadanfikiranuntukmenyelesaikan
    tugasitusebaik-baiknya. Disampingtugas yang beratitu, makaanggotaKabinettidak
    dapatmerangkapjabatannya: dengansesuatujabatanlain, sehinggapendapatannya
     sebagaiMenteriadalahpenghasilansatu-satunya yang diterimanya. Olehkarenaitu
       untukmeringankanbebanmereka, makaditetapkangajisebesartercantumdalam
                                       Undang-undangini.
                                     PASAL DEMI PASAL.
                                               Pasal 1.
            Untukmemenuhikebutuhandalampraktek, makakedudukankeuangan
         Menteri-MudadisamakandengankedudukankeuanganparaMenterilainnya.
                                       Pasal 2 s/d pasal 6.
                                            Cukupjelas.
                                               Pasal 7.
                  BagiparaMenteriataukeluarganyamasihdianggaplayakuntuk
              mendapatkantunjangan-tunjangan yang berlakubagipegawaiNegeri
                sepertidimaksuddalamPeraturanPemerintah No. 54 tahun 1954
         (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 92) danPeraturanPemerintah No. 52
                      tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 93).
                                               Pasal 8.
           (1) Peraturandalamayatiniadalahseperti yang berlakubagiKetua, Wakil
                          KetuadananggotaDewanPerwakilan Rakyat.
             (2) Peraturandalamayatiniialahsesuaidenganperaturan yang berlaku
                                       bagipegawaiNegeri.
                                               Pasal 9.
                                            Cukupjelas.
                        TermasukLembaran-Negara No. 35 tahun 1959.
                                             Diketahui:
                                       MenteriKehakiman,
                                                  ttd
                                       G. A. MAENGKOM.
                                    --------------------------------
                                             CATATAN
               *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-33 tanggal 2 Maret
                               1959 padahariSenin, P. 357/1959.
            *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-20 tanggal 18 Pebruari
                               1959 padahariSenin, P. 244/1959
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959
                    YANG TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_perdana_menteri,_wakilwakil_pe_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.