Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan (UU 6 thn 1951)

1951

Undang-Undang Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan (UU 6 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan :

                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                               NOMOR 6 TAHUN 1951
                                                    TENTANG
                             GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA
                           PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN
                                       PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang :        bahwa perlu diadakan peraturan untuk menentukan gaji dan
                                    tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya
                                    perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan
                                    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;




                 Mengingat :        pasal 90 (2) jo pasal 73 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara





                                    Republik Indonesia;
                 ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA;
       



                                                  Memutuskan

                 Mencabut Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang penggantian kerugian
                 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat;

                 Menetapkan :       Undang-undang tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada
                                    Ketua, tunjangan-tunjangan,biaya perjalanan dan penginapan
                                    kepada anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                                    Indonesia.

                                                               Pasal 1.

                 Tentang gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua.
                       (1)    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
                              menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
                       (2)    Ketua mendapat gaji sejumlah R. 1750.- (seribu tujuh ratus lima
                              puluh rupiah) sebulan.

                           (3)   Di samping gaji tersebut dalam ayat (2), kepada Ketua diberikan
                                 tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, sama dengan
                                 aturan-aturan yang ditetapkan untuk pegawai-pegawai Negeri
                                 Republik Indonesia.
                           (4)   Selama masa memangku jabatan, untuk Ketua disediakan sebuah
                                 rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah-tangga
                                 dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk
                                 keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh
                                 Negara.
                           (5)   Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah R. 500.-
                                 (lima ratus rupiah) sebulan.
                           (6)   Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti
                                 menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. la tidak
                                 terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam
                                 perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih dari pada apa
                                 yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan
                                 tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan untuk
                                 mendapat ganti dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan
                                 Urusan Perjalanan.


                                                              Pasal 2.
    



                 Tentang tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil Ketua.
       


                       (1)   Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia




                             menerima uang tunjangan sebesar uang tunjangan anggota.




                       (2)   Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
            



                             bertugas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu
                             mereka mendapat uang tunjangan, masing-masing R. 750.- (tujuh
                             ratus lima puluh rupiah) sebulan.
                       (3)   Untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah kendaraan
                             mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan
                             dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negara.
                             Pengganti kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan
                             kepada Wakil Ketua.
                       (4)   Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan
                             untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di
                             luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos
                             perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1
                             ayat (6).

                                                              Pasal 3.

                 Tentang tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan
                 anggota.

                           (1)   Dengan memperhatikan yang tersebut pada pasal 4 peraturan ini
                                 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua mendapat uang
                                 tunjangan sejumlah R. 1000.- (seribu rupiah) tiap-tiap bulan,
                                 dengan ketentuan sebagai berikut :
                                 a.     Apabila seorang anggota tidak hadir pada semua hari-hari
                                        rapat dalam satu bulan, bukan karena sakit atau sebab-
                                        sebab menurut Panitia Rumah Tangga di luar kesalahannya,
                                        maka ia tidak mendapat tunjangan;
                                 b.     Apabila seorang anggota datang hadir dihari-hari rapat
                                        sejumlah kurang dari separoh jumlah hari-hari rapat dalam
                                        satu bulan, maka ia mendapat separoh dari tunjangan;
                                 c.     Apabila seorang anggota datang hadir dihari-hari rapat
                                        sejumlah separoh atau lebih dari hari-hari rapat dalam satu
                                        bulan, mendapat tunjangan penuh;
                                 d.     Ketentuan-ketentuan tersebut dalam anak ayat a, b dan c
                                        tidak berlaku bagi anggota pegawai negeri yang aktif.
                           (2)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali
                                 Ketua, mendapat uang duduk R. 30.- (tiga puluh rupiah) buat tiap-
                                 tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi tidak boleh menerima
                                 uang duduk lebih dari pada R. 60 (enam puluh) sehari.



                           (3)   Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik




                                 Indonesia atau Rapat-rapat Panitia dan Seksi, maka anggota





                                 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai hak
        


                                 penggantian ongkos perjalanan pulang pergi dan ongkos

                                 penginapan dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang


                                 anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan
       



                                 Perwakilan Rakyat atau rapat Panitia atau Seksi ia berada dilain
                                 tempat di dalam daerah Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia
                                 diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada
                                 ke tempat di mana sidang atau rapat itu akan diadakan.
                           (4)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada
                                 mulanya berumah-tangga di luar dan kemudian bertempat tinggal
                                 di Kota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di
                                 luar Jakarta, mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan
                                 pulang pergi sekali setahun.
                           (5)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
                                 yang bertempat tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu,
                                 untuk mengadakan hubungan dengan daerah itu, mendapat
                                 pengganti kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut
                                 pulang pergi sekali setahun.
                           (6)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
                                 bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk
                                 menghadiri sidang atau rapat-rapat Panitia dan Seksi, mendapat
                                 pengganti kerugian ongkos pengangkutan dan penginapan.

                           (7)    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
                                  bertempat tinggal di Jakarta, untuk selama waktu sidang atau
                                  rapat-rapat Panitia dan Seksi, mendapat pengganti kerugian
                                  ongkos pengangkutan.
                           (8)    Apa yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal-ini berlaku juga, jika
                                  anggota pergi atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                                  Indonesia atau Ketuanya.
                           (9)    Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat
                                  pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Autonoom dengan
                                  percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala
                                  alat-alat pengangkutan umum.
                           (10)   Jawatan Pemerintahan Negara Pusat dan Daerah berkewajiban
                                  memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada anggota
                                  Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum
                                  yang tersebut pada ayat (9) tidak dapat dipergunakan.
                           (11)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak
                                  mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat (9), akan
                                  tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian
                                  kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan
                                  umum tersebut pada ayat (9).




                                                               Pasal 4.

        


                 Tentang tunjangan anggota pegawai negeri.

                       (1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pegawai


                             negeri yang menerima pokok gaji dari Kas Negara, Kas Daerah
       



                             Autonoom atau Swapraja kurang dari R. 1000.- (seribu rupiah) dan
                             pegawai sipil yang diperbantukan kepada badan-badan setengah
                             resmi menerima pokok gaji kurang dari R. 1000.- (seribu rupiah),
                             menerima tiap-tiap bulan tunjangan sebesar selisih antara R.
                             1000.- (seribu rupiah) dan pokok gaji itu.
                       (2)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pegawai
                             negeri yang menerima pokok gaji dari Kas Negara, Kas Daerah
                             Autonoom atau Swapraja tiap-tiap bulan sebesar R. 1000.- (seribu
                             rupiah) atau lebih, tidak menerima uang tunjangan.
                       (3)   Anggota pegawai negeri "non-actief" yang tidak lagi menerima gaji
                             dari Jawatannya, dianggap sebagai anggota bukan pegawai negeri.

                                                               Pasal 5.

                 Tentang uang pengganti kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan
                 pegawai negeri.
                       (1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bukan
                             pegawai negeri, yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-

                                 rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan
                                 penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian
                                 kehilangan penghasilan setinggi-tingginya R. 1500 (seribu lima
                                 ratus rupiah) sebulan.
                           (2)   Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat (1)
                                 pasal ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh
                                 sebuah Panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan
                                 sebagai anggota merangkap; Ketua dan dua orang anggota Dewan
                                 Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai anggota yang
                                 diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
                           (3)   Panitia berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku
                                 berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat 1
                                 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.
                           (4)   Jika hal itu berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan,
                                 maka penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui
                                 dasar persetujuan antara Panitia dan yang berkepentingan.
                           (5)   Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada Panitia segala
                                 keterangan yang diminta dan yang ada padanya.
                           (6)   Anggota Panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau
                                 diberitahukan kepadanya sebagai anggota Panitia.




                                                              Pasal 6.
       


                 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pegawai Negeri yang




                 "aktief", yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencahari penghasilan di




                 luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan
            



                 Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan penghasilan tersebut,
                 mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan sama dengan
                 ketentuan-ketentuan pada pasal 5.

                                                              Pasal 7.

                 Tentang tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli
                 warisnya.
                       (1)   Kepada bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                             Indonesia atau, setelah anggota itu meninggal, kepada isteri dan
                             anak-anak yang ditinggalkannya, akan diberikan uang tunjangan
                             yang bersifat pensiun menurut syarat-syarat dan sebesar jumlah
                             yang akan ditentukan dengan Undang- undang.
                       (2)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam
                             atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat
                             kecelakaan, menerima tunjangan yang berlaku untuk pegawai-
                             pegawai negeri.

                                                   Pasal 8.
                                             Peraturan peralihan.

                 Selama peraturan-peraturan yang dimaksud dalam Undang-undang ini belum
                 ditetapkan, maka berlaku bagi anggota peraturan-peraturan yang telah ada.

                                                           Pasal 9.

                 Undang-undang ini dapat disebut : "Undang-undang tentang kedudukan
                 keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" dan
                 mulai berlaku pada hari tanggal 1 Januari 195 1, dengan pengertian, bahwa
                 pasal 3 ayat (1) a, b dan c mulai berlaku pada tangga 1 Juli 1951.


                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.

                                                                                 Disahkan di Jakarta



                                                                                 pada tanggal 30 Juni 1951.




                                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    


                                                                                 SOEKARNO




                                                                                 MENTERI URUSAN PEGAWAI,

                                                                                 SOEROSO

                                                                                 MENTERI KEUANGAN,

                                                                                 JOESOEF WIBISONO

                 Diundangkan di Jakarta
                 pada tanggal 3 Juli 1951.
                 MENTERI KEHAKIMAN. a.i.,

                 M.A PELLAUPESSY


Silahkan download versi PDF nya sbb:
gaji_tunjangan_kepada_ketua,_tunjangantunjangan,_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Gaji kepala perwakilan ombudsman. Tunjangan asisten ombudsman. Gaji anggota ombudsman. Gaji ketua ombudsman. Https://carapedia.com/gaji_tunjangan_kepada_ketua_tunjangan_tunjangan_biaya_info1013.html. Berapa gaji kepala perwakilan ombudsman. Gaji asisten ombudsman daerah.

Peraturan tentang gaji kepala perwakilan ombudsman. Penggajian ombudsman ditanggung oleh. Berapa gaji ketua ombudsman. Kaskus ombudsman. Gaji ketua dan anggota ombudsman. Status asisten perwakilan ombudsman. Gaji ombudsman.

Gaji kepala perwakilan ombudsman ri. Gaji dan tunjangan asisten ombudsman. Gimana gaji dan tunjangan di ombudsman kaskus. Tunjangan pegawai ombudsman. Status pegawai ombudsman. Status kepegawaian asisten ombudsman ri.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK