Previous
Next

1978

Undang-Undang Ekstradisi (UU 1 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Ekstradisi :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 2, 1979  (TINDAK PIDANA. KEHAKIMAN. Asing. KUHP. Warganegara. Ekstradisi. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979
TENTANG
EKSTRADISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-188) tentang
"Uitlevering van Vreemdelingen" tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-188)
tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatu
Undang-undang baru tentang ekstradisi sesusia dengan tata hukum dan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara
(Lembaga Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik
Indonsia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Dengan mencabut Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-188) tentang "Uitlevering van
Vreemdelingen"


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG EKSTRADISI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undnag-undang ini yang dimaksud dengan Ekstadisi adalah penyerahan oleh suatu negara
kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka tau dipidana karena melakukan
suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang
meminta penyerahan tersebut karena berwenag untuk mengadili dan memindananya.

BAB II
ASAS-ASAS EKSTRADISI
Pasal 2
(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dlam ayat (1), maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar
hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.

Pasal 3
(1) Yang dapat diekstradisi ialah orang yang oleh yang berwenang dari negara asing diminta karena
disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahan.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena
melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum
negara yang meninta ekstradisi.

Pasal 4
(1) Ekstradisi dilakuka terhadap kejahatan yang tersebut dlam daftar kejahatan terlampir sebagai suatu
naskah yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain
yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat
ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai kejahatan.

Pasal 5
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
(2) Kejahatan yang ada pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik,
tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelaku dapat juga diekstradisikan sepanjang
diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak
dianggap sebagai kejahatan politik.

Pasal 6
Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan menurut hukum
pidana umum, tidak dilakukan kecuali apabila dalam suatu perjanjian ditentukan lain.

Pasal 7
(1) Permintaan ekstradis terhadap warga negara Republik Indonesia ditolak.
(2) Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila orang yang
bersangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.

Pasal 8
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan di atas dapat dilakukan apabila orang
yang bersangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.

Pasal 9
Permintaan eksradisi dapat ditolak jika orang yang diminta sedang diproses di Negara Republik
Indonesia untuk kejahatan yang sama.

Pasal 10
Permintaan eksradisi ditlak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik Indonesia yang
berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti.

Pasal 11
Permintan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tela diadili dan dibebaskan
atau telah selesai menjalani pidanannya di negara lain mengenai kejahatan yang dimintakan
ekstradisinya.
Pasal 12
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum negara Republik Indonesia hak untuk menuntut atau
hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.

Pasal 13
Permintaan ekstradisi ditolak, jka kejahatan yangdimintakan ekstradisi, diancam dengan pidana mati
menurut hukum nehara peminta sedangkan menurut hukum negara Republik Indonesia kejahatan itu
tidak diancam dengan pidana mati atau pidna mati tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta
memberikan jaminan yang cukup meyakinkan, bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.

Pasal 14
Permintaan ekstradisi ditlak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yang cukup kuat,
bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dpidana, atau dikenakan tindakan lain karena
alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun
karena ia termasuk suku bangsa atau golongan penduduk tertentu.

Pasal 15
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan kepada negara
ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum ia dimintakan ekstradisi.

Pasal 16
Permintaan eksradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan kepada negara
ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum ia dimintakan ekstradisi itu.

Pasal 17
Permintaan ekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan diminta seang
diperiksa atau diadili atau seang menjalani pidana untuk kejahatan lain yang dilakukan di Indonesia.

BAB III
SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN OLEH NEGARA PEMINTA

Pasal 18
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Repubik Indonesia dapat memerintahkan
penahanan yang diminta oleh negara lain atas dasar alasan yang mendesak jika penahanan itu tidak
bertentangan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam permintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa dokumen
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebut segera dalam
waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaan ekstradisi.

Pasal 19
(1) Permintaan untuk penahanan disampaikan oleh pejabat berwenang dari negara peminta kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL
Indonesia atau melalui saluran diplomatik atau langsung dengan dengan pos atau telegram.
(2) Pengaturan surat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang bersangkutan dilakuka
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, kecuali ditentukan lain seperti
yang diatur dalam ayat (3).
(3) Menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang berlaku, maka terhadap mereka
yang melakukan kejahatan yang dapat dieksradisikan berdasarkan Undang-undang ini dapat dilakukan
penahanan.

Pasal 20
Keputusan atas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau saluran
diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
Pasal 21
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan panahanan, maka orang tersebut dibebaskan
oleh Jaksa Agung Repiblk Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Inodonesia jika dalam waktu yang
dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tidak
menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara
peminta.

BAB IV
PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT-SYATRAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA
PEMINTA

Pasal 22
(1) Permintaan ekstradisi hanya akan dipertimbangkan apabila memenuhi syarat-syarat seperti tersebut
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri
Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk menjalani pidana harus
disertai:
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemidanaan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
b. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan
ekstradisinya;
c. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikelurkan oleh pejabat yang
berwenang dari negara peminta.
(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang disangka melakukan kejahatan harus disertai:
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikelurkan oleh pejabat yang
berwenang dari negara peminta;
b. Uraian dari kejahatan yang dimintakan eksradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempat kejahatan
dilakuan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;
c. Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau hal demikian tidak mungkin, isi dari
hukum yang diterapkan;
d. Keterangan-keterangan saksi di bawah sumaph mengenai penetahuannya tentang kejahatan yang
dilakukan;
e. keterangn yang diperlukan untuk menentukan identitas dan kewarganegaraan oarng yang dimintakan
ekstradisinya;
f. Permohonan penyitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.

Pasal 23
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkan itu tidak
memenuhimsyarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada
pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka
waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 24
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi beserta surat-surat lampirannya kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.

BAB V
PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI

Pasal 25
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara
Pidana Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (2), dan (3) dan
diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta , oran tersebut dikenakan penahanan.
Pasal 26
(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka setelah
menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengadakan pemeriksaan
tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta.
(2) hasail pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Indonesia
setempat.

Pasal 27
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan dengan
mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri di daerah tempat
ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut
diestradisikan.

Pasal 28
Perkara-perkara ekstradisi termasuk perkara-perkara yang didahulukan.

Pasal 29
Kejaksaan menyampaikan surat panggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadap
Pengadilan pada hari sidang dan surat panggilan tersebut harus sudah diterima oleh orang yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.

Pasal 30
Pada hari sidang oarng yang bersangkutan ke muka Pengadilan Negeri.

Pasal 31
(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila Ketua Sidang
menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.
(2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya.

Pasal 32
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah:
a. identitas dan kewarganegaraan oarng yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan
bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
b. kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 dan
bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa;
d. terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. kejahatan tersebut diancanm dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesia tidak;
f. orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama.

Pasal 33
(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atau tidaknya orang
tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya ang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan
kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.

BAB VI
PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN

Pasal 34
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika:
a. diperintahkan oleh Pengadilan;
b. sudah berjala selama 30 (tiga puluh) hari kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan
Jaksa;
c. permintaan ekstradisi ditolak oleh Pengadilan.
Pasal 35
(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiap kali dapat diperpanjang
dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksudkan dalam Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya;
d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.

BAB VII
KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI

Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakiman
segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan
Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk
memperoleh keputusan.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud dalam
ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisikan.
(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Menteri Kehakiman
Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia
meminta keterangan dimaksud kepada negara dalam waktu yang dianggap cukup.
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.

Pasal 37
Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang berkenaan dengan kejahatan yang sama
atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan
ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. berat ringannya kejahatan;
b. tempat dilakukannya kejahatan;
c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
d. kewarganegaraan orang yang diminta;
e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lain.

Pasal 38
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dlam Pasal 36 oleh Menteri
Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, aksa agung, dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.

Pasal 39
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi anatara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia,
maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri
Republk Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai
pertimangan-pertimbagannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara peminta da
pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang
permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Setelah mendengan saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau
tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetuui, maka Presiden
memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada
perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, maka
Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri
yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta.

BAB VIII
PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI

Pasal 40
(1) Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintaka ekstradisi segera diserahkan kepada
pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Jika orang yang dimintakan ekstradisi tidak diambil pada tanggal yang ditentukan, maka ia dapat
dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanpun juga ia wajib dilepaskan sesudah
lampau 30 (tiga puluh) hari.
(3) Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu 30 (tiga
puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.

Pasal 41
Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun yang
negara diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara dimaksud wajib memberitahukan
kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk
pengambilan atau menyerahkan yang dimaksud. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 40 ayat (3) yang waktunya dihitung sejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
tersebut.

BAB IX
BARANG BUKTI

Pasal 42
(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdpat pada orang yang diminta ekstradisinya
dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negara peminta.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalam Hukum Pidana
Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaan barang-barang bukti.

Pasal 43
(1) dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri menetapkan pula
barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang
bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepada
negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah
selesai digunakan.

BAB X
PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA

Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena
melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia
dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapat
meminta ekstradisi orang tersebut yang diajkannya melalui saluran diplomatik.

Pasal 45
Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkan oleh negara
asing, orang tersebut di bawa ke Indonesia dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 46
Tata cara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telah disahkan
sebelumnya adalah perjanjian ekstradsis sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal, 18 Januari 1979,
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3130   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 2)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979
TENTANG
EKSTRADISI

A. UMUM

Peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi yang sekarang ada, ialah Koninklijk Besluit van 8 Mei
1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen", dianggap masih berlaku
berdasarkan Pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengingat Peraturan itu adalah hak legislatif dari Pemerintah Belanda pada waktu yang lampau dan
ditetapkan lebih dari 90 (sembilan puluh) tahun yang lalu, sudah barang tentu peraturan tersebut tidak
sesuai lagi dengan tata hukum dan dengan perkembangan Negara Republik Indonesia yang merdeka.
Oleh sebab itu peraturan tersebut perlu dicabut dan disusun suatu Undang-undang Nasional yang
mengatur tentang Ekstradisi orang-orang yang disangka telah melakukan kejahatan di luar negeri
melarikan diri ke Indonesia, ataupun untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan dengan putusan
Pengadilan.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembuatan perjanjian dengan
negara-negara asing maupun untuk menyerahkan seseorang tanpa adanya perjanjian.
Selain dari itu dalam Undang-undang ini perlu diatur tatacara permintaan ekstradisi oleh Pemerintah
Indonesia kepada negara asing.
Di dalam Undang-undang ini diatur azas umum yang dikenal dalam bidang ekstradisi, antara lain:
a. Azas kejahatan rangkap (double Criminality), yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan baik oleh negara
peminta maupun oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan.
Azas ini tercantum di dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan sebagai lampiran dari
Undang-undang ini. (pasal 4);
b. Azas jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka
permintaan ekstradisi ditolak (pasal 5);
c. Azas bahwa negara yang diminta mempunyai hak untuk tidak menyerahkan warganegaranya sendiri.
(Pasal 7);
d. Azas bahwa suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk
atau tidak dianggap termasuk dalam jurisdiksi negara yang diminta, maka negara ini dapat menolak
permintaan ekstradisi. (Pasal 8);
e. Azas bahwa suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara yang
diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang
dimintakan penyerahannya. (Pasal 9);
f. Azas bahwa apabila terhadap suatu kejahatan tertentu, suatu keputusan yang telah mempunyai
kekuatan pasti telah dijatuhkan oleh Pengadilan yang berwenang dari negara yang diminta, permintaan
ekstradisi ditolak (non bis in idem).
(Pasal 10);
g. Azas bahwa seseorang tidak diserahkan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan
putusan pidana telah kedaluwarsa.(Pasal 12);
h. Azas bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut, dipidana atau ditahan untuk kejahatan
apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan selain dari pada untuk kejahatan
untuk mana ia diserahkan, kecuali bila negara yang diminta untuk menyerahkan orang itu menyetujuinya.
(Pasal 15).
Keputusan tentang permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan judikatif tapi merupakan
keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah
mendapat nasehat juridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan.
Permintaan ekstradisi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman oleh Pejabat yang
berwenang di negara asing dengan melalui saluran diplomatik. Permintaan ekstradisi tersebut harus
disertai dengan dokumen yang diperlukan antara lain mengenai identitas, kewarganegaraan, uraian
tentang tindak pidana yang dituduhkan, surat permintaan penahanan. Bagi orang yang dicari karena
harus menjalani pidananya disertai lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan dan surat
permintaan penahanan. Dokumen tersebut disertai dengan bukti-bukti tertulis yang sah yang diperlukan.
Apabila ada alasan-alasan yang mendesak, sebelum permintaan ekstradisi diajukan, pejabat yang
berwenang di Indonesia dapat menahan sementara orang yang dicari tersebut atas permintaan negara
peminta.
Mengenai penahanan itu berlaku ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Apabila dalam waktu
yang cukup pantas permintaan ekstradisi tidak diajukan, maka orang tersebut dibebaskan.
Seperti telah diterangkan di atas untuk menentukan dapat tidaknya orang itu diserahkan Presiden
mendapat nasehat yuridis dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada penetapan Pengadilan.
Cara pemeriksaan di Pengadilan ini tidak merupakan pemeriksaan peradilan seperti peradilan biasa,
tetapi Pengadilan mendasarkan pemeriksaannya kepada keterangan tertulis beserta bukti-buktinya dari
negara peminta yang diajukan oleh Jaksa dengan disertai pendapatnya.
Setelah memeriksa keterangan-keterangan serta syarat-syarat yuridis yang diperlukan untuk ekstradisi
maka Pengadilan menetapkan apakah orang yang bersangkutan dapat diekstradisikan atau tidak.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Yang dimaksud dengan wilayah dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagai
wilayah berdasar peraturan perundang-undangan misalnya gedung-gedung kedutaan/perwakilan.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perjanjian dalam ayat ini, ialah perjanjian ("treaty") yang diadakan oleh Negara
Republik Indonesia dengan negara lain dan yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan melakukan kejahatan termasuk juga orang yang ikut serta melakukan kejahatan,
orang yang menyuruh melakukan kejahatan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan kejahatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Pada umumnya kejahatan yang dapat diekstradisikan itu adalah kejahatan-kejahatan berat. Jadi tidak
semua kejahatan dapat diekstradisikan, tapi terbatas pada kejahatan yang daftarnya terlampir dalam
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengingat perkembangan keadaan maka daftar kejahatan tersebut tidak selalu mencukupi kebutuhan,
maka diadakan kemungkinan penambahan.
Karena yang ditambahkan itu adalah perbuatan-perbuatan yang telah dinyatakan sebagai kejahatan oleh
Undang-undang maka penambahan ini cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5
Tidak diserahkannya seseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung dengan hak negara untuk
memberi suaka politik kepada pelarian politik.
Karena pengertian kejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan pembatasan seperti yang
dimaksudkan dalam ayat (2).
Kejahatan yang diatur dalam ayat(4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan politik yang murni, tetapi
karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkan masyarakat dan negara, maka untuk
kepentingan ekstradisi dianggap tidak merupakan kejahatan politik.
Hal ini merupakan "Attentat-clause" yang dianut pula oleh Indonesia.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Demi kepentingan perlindungan warganegara sendiri maka dianggap lebih baik, apabila yang
bersangkutan diadili dinegaranya sendiri. Walaupun demikian ada kemungkinan bahwa orang tersebut
akan lebih baik diadili di Negara lain (di negara peminta) mengingat pertimbangan-pertimbangan demi
kepentingan negara, hukum dan keadilan.
Pelaksanaan penyerahan tersebut didasarkan pada azas timbal balik (resiprositas).

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan diproses dalam pasal ini ialah dimulai dari tingkat pemeriksaan pendahuluan,
penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan.

Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan diadili untuk kedua kalinya
untuk kejahatan yang sama (non bis in idem).

Pasal 11
Yang dimaksud dengan negara lain adalah negara ketiga.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Meskipun hukum di negara Republik Indonesia masih mengenal pidana mati dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidananya namun pelaksanaannya jarang sekali dilakukan.
Oleh karena itu apabila kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta, sedangkan di
Indonesia tidak, dirasakan lebih adil apabila orang yang diminta tidak diekstradisikan.

Pasal 14
Azas ini menjamin hak-hak kebebasan manusia untuk menganut agama dan politik, selain itu juga
menghapus perbedaan kewarganegaraan, suku bangsa, dan golongan penduduk.

Pasal 15
Pasal ini menganut azas kekhususan (rule of speciality) bahwa orang yang diminta hanya akan diadili
atas kejahatan yang diminta ekstradisinya, kecuali ditentukan lain oleh negara yang diminta.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan alasan mendesak ialah misalnya orang yang dicari tersebut dikhawatirkan akan
melarikan diri.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
INTERPOL Indonesia adalah Badan Kerjasama Kepolisian Internasional untuk Indonesia yang dibentuk
dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 245/PM/1954, tanggal 5 Oktober 1954.
Sedang yang dimaksud dengan telegram khusus adalah telegram yang jelas diketahui identitas dari
pengirim telegram.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Waktu yang dianggap cukup akan ditentukan dalam perjanjian dengan sesuatu negara.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat-surat dan keterangan yang dimaksudkan oleh ayat-ayat ini adalah untuk kepentingan pemeriksaan
di Pengadilan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bukti tertulis ialah dokumen-dokumen yang erat hubungannya dengan kejahatan
tersebut, misalnya surat hak milik, atau apabila bukti-bukti tersebut berupa alat, benda atau senjata,
cukup dengan foto-foto dari barang-barang tersebut atau apa yang dinamakan "copie collatione". Hal ini
mengingat bahwa pemeriksaan oleh Pengadilan dalam hal ekstradisi ini hanya untuk menetapkan
apakah orang-orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada, dapat diajukan ke Pengadilan, tidak
memutuskan salah atau tidaknya orang tersebut.

Pasal 23
Kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut yang diminta oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia diberikan dalam waktu yang dipandang cukup mengingat jarak dan luasnya negara yang minta
ekstradisi. Maka untuk pembatasan waktu dapat ditentukan dalam perjanjian yang diadakan antara
Republik Indonesia dengan negara yang meminta ekstradisi.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27
Jangka waktu 7 (tujuh) hari dianggap cukup untuk pemeriksaan yang diperlukan oleh Kejaksaan.

Pasal 28
Perkara ekstradisi didahulukan mengingat bahwa pemeriksaan di Pengadilan tidak dilakukan seperti
Pengadilan biasa.

Pasal 29
Penentuan minimum jangka waktu 3 (tiga) hari adalah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
orang yang bersangkutan untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Maksud dari ayat ini adalah untuk menunjukkan adanya azas peradilan yang bebas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 32
Sub a, 6, c, d, e, dan f adalah untuk melindungi hak azasi manusia dalam masalah ekstradisi.
Yang dimaksud dengan kejahatan militer dalam pasal ini adalah kejahatan menurut hukum pidana
tentara (KUHPT) tetapi bukan kejahatan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Umum (KUHP).
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan yang dimaksud di sini adalah merupakan bentuk dari apa yang dinyatakan oleh Pengadilan,
sedang isinya adalah merupakan pernyataan dan atau pendapat.
Yang dimaksud dengan perkara dalam pasal ini adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan
permintaan ekstradisi.

Pasal 34
b. Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari yang dimaksud dalam sub b meliputi penahanan oleh
Kepolisian Republik Indonesia dan penahanan oleh Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana
Indonesia.
Apabila diperlukan, Jaksa dapat meminta perpanjangan kepada Pengadilan.
Hal ini merupakan pengecualian dari Hukum Acara Pidana (lex specialis), mengingat bahwa masalah
ekstradisi harus diselesaikan dengan cepat.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Dalam memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan, Presiden mendapat
pertimbangan-pertimbangan dari pejabat-pejabat yang tersebut dalam ayat ini, satu dan lain menurut
kepentingannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengenai waktu yang dianggap cukup penjelasannya sama dengan penjelasan Pasal 23.
Ayat (4)
Mengingat batas waktu yang sangat ketat dalam permintaan suatu ekstradisi, maka Keputusan Presiden
tersebut diambil dalam waktu yang singkat.

Pasal 37
Demi kepentingan keadilan maka untuk penyerahan seseorang yang diminta perlu diperhatikan
syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal ini sub a sampai dengan e.

Pasal 38
Mengingat hubungan diplomatik dengan negara peminta, maka Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
diberitahukan mengenai Keputusan Presiden tersebut.
Demikian juga Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberitahukan mengenai
Keputusan Presiden dimaksud, mengingat instansi Kejaksaan dan Kepolisian sejak semula telah terlibat
dalam masalah tersebut, yaitu dalam proses penahanan dan pemeriksaan selanjutnya atas orang yang
diminta untuk diekstrasikan.

Pasal 39
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia perlu diminta pertimbangannya dalam hal tidak ada perjanjian
ekstradisi, karena masalah ekstradisi tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu perlu didasarkan atas
hubungan timbal balik antara negara-negara yang bersangkutan.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi orang yang bersangkutan. Yang
dimaksud dengan kejahatan yang sama dalam ayat ini adalah kejahatan yang dimintakan ekstradisinya
dalam ayat-ayat sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ayat ini adalah waktu yang dimaksud
dalam ayat (2).

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 44
Pasal ini mengatur permintaan penyerahan kepada negara asing atas seorang yang disangka melakukan
kejahatan yang terhadapnya Negara Republik Indonesia mempunyai wewenang mengadili menurut
ketentuan berlakunya Hukum Pidana Indonesia atau untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya
oleh Pengadilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan negara asing dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap
sebagai wilayah negara asing tersebut (lihat selanjutnya penjelasan Pasal 1).

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Perjanjian-perjanjian ekstradisi yang dimaksud dalam pasal ini ialah perjanjian-perjanjian yang dibuat
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Republik Philippina, dan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
pemerintah Kerajaan Thailand.

Pasal 48
Cukup jelas.

LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI

DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN

1. Pembunuhan.
2. Pembunuhan yang direncanakan.
3. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan
dan penganiayaan berat.
4. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.
5. Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan
seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15
tahun atau belum mapu dikawin.
6. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang
belum cukup umur.
7. Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-aalt dengan maksud menyebabkan gugur
atau mati kandungan seorang wanita.
8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja
melarikan seseorang yang belum cukup umur.
9. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.
10. Penculikan dan penahanan melawan hukum. 11. Perbudakan.
12. Pemerasan dan pengancaman.
13. Meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank atau
mengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru atau dipalsukan.
14. Menyimpan atau memasukkan uang ke Indonesia yang telah ditiru atau dipalsukan.
15. Pemalsuan dan kejahatan yang bersangkutan dengan pemalsuan.
16. Sumpah palsu.
17. Penipuan.
18. Tindak pidana-tindak pidana berhubung dengan kebangkrutan.
19. Penggelapan.
20. Pencurian, perampokan.
21. Pembakaran dengan sengaja.
22. Pengrusakan barang atau bangunan dengan sengaja.
23. Penyelundupan.
24. Setiap tindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan kereta api,
kapal laut atau kapal terbang dengan penumpang-penumpangnya.
25. Menenggelamkan atau merusak kapal di tengah laut.
26. Penganiayaan di atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkan
luka berat.
27. Pemberontakan atau permufakatan untuk memberontak oleh 2 (dua) orang atau lebih di atas kapal di
tengah laut menentang kuasa nakhoda, penghasutan untuk memberontak.
28. Pembajakan laut.
29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
30. Tindak Pidana Korupsi.
31. Tindak Pidana Narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya.
32. Perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan
bahan-bahan yang menimbulkan kebakaran.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ekstradisi_(uu_1_thn_1978)_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Asas asas uu no 1 1979. Asas asas umum ekstradisi menurut uu no 1 thn 1979. Asas umum ekstradisi menurut uu no 1 tahun 1979. Asa umum ekstradisi uu no 1 th 1979. Asas asas umum ekstradisi menurut uu no.1 tahun 1979. Asas asas umum ekstradisi menurut uu no 1 tahun 1979 tentang ekstradisi. Asas asas umum ekstradisi menurut undang undang no 1 tahun 1979.

Tanggal 32 thn1978. Asas uu 1 1979.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK