Previous
Next

1997

Undang-Undang Dokumen Perusahaan (UU 8 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan :

UU 8/1997, DOKUMEN PERUSAHAAN

             *9553 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                     NOMOR 8 TAHUN 1997 (8/1997)

                                TENTANG

                         DOKUMEN PERUSAHAAN

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.   bahwa   upaya  untuk   mewujudkan   kesejahteraan  umum  dan
     kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi
     seluruh   rakyat   Indonesia,   merupakan   bagian  integral
     cita-cita kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
     19945;

b.   bahwa usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara
     efektif dan efisien merupakan salah satu dasar kebijaksanaan
     Pembangunan   Nasional   di   bidang  ekonomi,   yang sangat
     berpengaruh    terhadap    kemampuan   dunia    usaha  untuk
     mempergunakan peluang dan berkiprah secara sehat dalam dunia
     internasional    yang   penuh   persaingan   sehingga  dapat
     memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
     rakyat;

c.   bahwa salah satu faktor yang mengurangi efektifitas dan
     efisiensi perusahaan adalah ketentuan yang mewajibkan
     penyimpanan buku, catatan dan neraca selama 30 (tiga puluh)
     tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya
     selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur antara lain
     dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
     Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak
     sesuai   lagi  dengan   perkembangan  dan   kebutuhan   hukum
     masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan;

d.   bahwa   ketentuan   yang  mewajibkan   penyimpanan   dokumen
     sebagaimana tersebut dalam huruf c dan ketentuan-ketentuan
     dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
     tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan
     arsip yang selama ini berlaku, menimbulkan beban ekonomis
     dan administratif yang memberatkan perusahaan;

e.   bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan
     untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan
     para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu kewajiban
     membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan
     mengupayakan    tidak   menimbulkan    beban   ekonomis    dan
     administratif yang memberatkan, untuk itu perlu diadakan
     pembaharuan   mengenai   media   yang  membuat   dokumen   dan
     pengurangan jangka waktu penyimpanannya;
f. bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan
     dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media
     elektronik   atau   dibuat   secara   langsung   dalam   media
     elektronik;

g.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a, b, c, d, e, dan f dipandang perlu membentuk
     Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                          Dengan persetujuan

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG-UNDANG TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan
     kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan
     memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan
     oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk
     badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan
     berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2.   Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan
     yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka
     pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau
     sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang
     dapat dilihat, dibaca dan didengar.

3.   Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen
     perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan
     jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
     pemusnahan dokumen perusahaan.

                               Pasal 2
Dokumen perusahaan   terdiri   dari   dokumen   keuangan   dan   dokumen
lainnya.

                               Pasal 3

Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan
data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya
hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

                               Pasal 4

Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun
tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

                               Pasal 5

Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan
yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

                               Pasal 6

Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai
dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan
modal.

                               Pasal 7

(1)   data   pendukung   administrasi  keuangan   merupakan   data
      administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan
      sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.

(2)   Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) terdiri dari:
      a.   data pendukung yang merupakan bagian dari bukti
      pembukuan; dan
      b.   data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti
      pembukuan.

                              BAB II
       PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN

                               Pasal 8

(1)   Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

(2)   Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat
      dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
      Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(3)   Dalam   hal   ada izin  dari  Menteri Keuangan,  catatan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disusun dalam
      bahasa asing.

                              Pasal 9

(1) Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba
     rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca
     dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
     atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang
     bersangkutan.

(2)   Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan
      langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang menentukan
      lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
      dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir
      tahun buku perusahaan yang bersangkutan.

                             Pasal 10

(1)   Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di
      atas kertas.

(2)   Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian,
      atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
      kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
      usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
      dibuat di atas kertas atau dalam sarana lainnya.

                             Pasal 11

(1)   Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung
      administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
      ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun
      terhitung   sejak   akhir   tahun  buku   perusahaan   yang
      bersangkutan.

(2)   Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, jangka waktu penyimpanannya
      disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

(3)   Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka
      waktu penyimpanannya ditetapkan berdasarkan nilai guna
      dokumen tersebut.

(4)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
      (3), disusun oleh perusahaan yang bersangkutan dalam suatu
      jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan
      perusahaan.

(5)   Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      ayat (2) dan ayat (3) tidak menghilangkan fungsi dokumen
        yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan
        sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa
        suatu     tuntutan    yang     diatur    dalam     peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan
        hukum lainnya.

                                BAB III
          PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
*9557
                               Pasal 12

(1)     Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau
        media lainnya.

(2)     Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media
        lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
        sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan
        yang bersangkutan.

(3)     Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1), pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan
        kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan
        karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan
        atau kepentingan nasional.

(4)     Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam
        mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang
        mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih kepentingan
        hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan
        naskah asli tersebut.

                               Pasal 13

Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi.

                               Pasal 14

(1)     Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan
        oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di
        lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan
        berita acara.

(2)     Berita   acara   sebagaimana       dimaksud     dalam    ayat     (1)
        sekurang-kurangnya memuat:

        a.   keterangan tempat,    hari,     tanggal,    bulan   dan    tahun
        dilakukannya legalisasi;

        b.   keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang
        dibuat di atas kertas ke dalam mikrofilm atau media lainnya
        telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
       c.   tandatangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.

                              Pasal 15

(1)    Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau
       media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
       dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

(2)    Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk
       *9558 keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap
       hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam
       mikrofilm atau media lainnya.

                              Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan dokumen
perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB IV
      PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

                              Pasal 17

Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit
kearsipan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan
keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

                              Pasal 18

(1)    Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi
       kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional
       Republik    Indonesia   berdasarkan    keputusan   pimpinan
       perusahaan.

(2)    Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
       dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya
       memuat:
       a.   keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun
       dilakukannya penyerahan;
       b.   keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
       c.   tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan
       dan pejabat yang menerima penyerahan.

(3)   Pada berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2)   dilampirkan  daftar   pertelaan   dokumen  yang   akan
      diserahkan.

                              Pasal 19

(1)   Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung
      administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
      ayat   (1)  dilaksanakan   berdasarkan   keputusan   pimpinan
      perusahaan.

(2)   Pemusnahan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan dokumen lainnya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan
      berdasarkan jadwal retensi.

(3)   Pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan
      dokumen perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk,
      *9559 bertanggung jawab atas segala kerugian perusahaan dan
      atau pihak ketiga dalam hal:

      a.   pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis
      jangka waktu wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      11 ayat (1); atau

      b.   pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan
      diketahui atau patut diketahui bahwa dokumen perusahaan
      tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai nilai
      guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak, dan kewajiban
      perusahaan maupun kepentingan lainnya.

                             Pasal 20

Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam
mikrofilm atau media lainnya, dapat segera dilakukan kecuali
ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan, berdasarkan ketentuan
Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4).

                             Pasal 21

(1)   Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20,
      dilaksanakan    dengan   pembuatan    berita   acara    yang
      sekurang-kurangnya memuat:
      a.   keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun
      dilakukannya pemusnahan;
      b.   keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
      c.   tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan
      pemusnahan.
(2)   Pada berita acara pemusnahan yang dimaksud dalam ayat (1)
      dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.

                             Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan dan
pemusnahan dokumen perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB V
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 23
Buku, surat, catatan dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal
6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor
Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga
puluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih, pemusnahannya
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

                               Pasal 24

Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor
Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10
(sepuluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa
simpanan yang belum mencapai 10 (sepuluh) tahun pemusnahannya
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

                               Pasal 25

Dokumen   perusahaan    yang   pemusnahannya   telah   dimintakan
pertimbangan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan dalam
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang   ini   pertimbangan   tersebut  belum   diberikan,
pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
ini.

                               Pasal 26

  Dokumen   perusahaan   yang   pemusnahannya   telah   dimintakan
persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya   Undang-undang    ini   persetujuan   tersebut   belum
diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini.

                               Pasal 27

  Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan
persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya   Undang-undang   ini   persetujuan   tersebut   belum
diberikan,   jadwal   retensi    dan   pemusnahannya   ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 28

     Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga terhadap:

1.      Kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan Indonesia
        atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan
        usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
        tetap memperhatikan   ketentuan   yang    berlaku   di   negara
        setempat;

2.      Kantor perwakilan, kantor cabang agen perusahaan asing atau
        yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di
        wilayah Negara Republik Indonesia; dan

3.      Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian
        perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1, yang
        *9561 dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan
        menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.

                               Pasal 29

  Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23)
tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

                               Pasal 30

     Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:

1.      Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek           van
        Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23); dan

2.      Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
        dokumen      perusahaan   dan       ketentuan    peraturan
        perundang-undangan   yang berkaitan    dengan penyimpanan,
        pemindahan,    penyerahan dan    pemusnahan   arsip   yang
        bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak
        berlaku lagi.

                               Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 24 Maret 1997
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  ttd.

                                             SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 18

                             PENJELASAN
                                ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 8 TAHUN 1997

                               TENTANG

                         DOKUMEN PERUSAHAAN

UMUM

       Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan
       hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan
       ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan
       Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk
       meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan
       dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional
       yang mengabdi pada kepentingan nasional.

       Pengaruh globalisasi ekonomi dan informasi yang demikian
       luas karena perkembangan perekonomian dan perdagangan baik
       nasional   maupun   internasional    yang   bergerak cepat
       mengakibatkan meningkatnya penggunaan dokumen, sehingga
       mengharuskan dunia usaha memanfaatkan kemajuan teknologi
       untuk meningkatkan kemampuannya secara efektif dan efisien
       khususnya dalam pengelolaan dokumen perusahaan.

       Guna   mencapai  tujuan   tersebut,  pembentukan   peraturan
       mengenai dokumen perusahaan yang merupakan bagian dari
       pembangunan hukum di bidang ekonomi perlu segera disusun,
       dalam upaya memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui
       pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan efisien.

       Ketentuan   sebagaimana  tercantum   dalam Pasal   6  Kitab
       Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor
       Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) yang mewajibkan setiap
       orang menjalankan perusahaan menyelenggarakan pencatatan
       tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan
       menyimpan dokumen tersebut antar 10 (sepuluh) sampai dengan
       30 (tiga puluh) tahun, sudah tidak sesuai lagi dengan
       perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di
       bidang ekonomi dan perdagangan dewasa ini.

       Selain ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana diatur
       dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), juga
ketentuan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan,
pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip menimbulkan
beban yang berat bagi perusahaan karena pelaksanaannya
memerlukan ruangan yang luas, tenaga, waktu, perawatan dan
biaya yang besar.

Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, dan bukti
pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang
merupakan bagian dari bukti pembukuan atau tulisan lain yang
menggambarkan neraca tahunan, perhitungan rugi laba tahunan,
rekening   dan  jurnal   transaksi  harian   dikurangi  masa
penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10
(sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi
keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan,
dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan
dengan nilai guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi
yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan.

Sejalan dengan upaya mengurangi jangka waktu penyimpanan,
penerapan teknologi maju di bidang informatika telah
memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas
atau sarana lainnya dapat dialihkan untuk disimpan dalam
mikrofilm atau media lainnya. Pemakaian mikrofilm atau media
lain tersebut dapat dipastikan semakin banyak digunakan
dalam  kegiatan   ekonomi   dan  perdagangan   karena  lebih
ekonomis. Untuk menjamin kepastian hukum, maka dokumen
perusahaan yang disimpan dalam mikrofilm dan media lain,
merupakan salah satu alat bukti yang sah.

Untuk menyederhanakan tata cara penyimpanan, pemindahan,
pemusnahan, dan penyerahan dokumen perusahaan, yang penting
artinya bagi efisiensi kegiatan perusahaan seperti diuraikan
di atas, Undang-undang ini memberikan wewenang kepada
perusahaan   untuk  melaksanakan  penyimpanan,   pemindahan,
pemusnahan dan penyerahan dokumen tersebut berdasarkan
jadwal retensi baik menurut Undang-undang ini maupun yang
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.

Dengan diberlakukannya ketentuan yang mengatur dokumen
perusahaan,   maka   pembuatan,     penyimpanan,    pemindahan,
pemusnahan dan penyerahan dokumen perusahaan dapat dilakukan
dengan   sederhana,  efektif    dan    efisien   dengan   tidak
mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi kepentingan
para pihak dalam suatu hubungan hukum.

Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan,
pemusnahan dan penyerahan dokumen yang diatur dengan
Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi
dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan
hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan
     peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
     pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
     (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 :
     23), misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398 dan Pasal 399
     Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang
     belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang
     ini.
*9564
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Cukup jelas

Pasal 3
     Cukup jelas

Pasal 4
     Yang termasuk "dokumen lainnya" misalnya Risalah Rapat Umum
     Pemegang Saham, Akta Pendirian Perusahaan, akta otentik
     lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum tertentu,
     Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 5
     Yang dimaksud dengan:
     -    "neraca tahunan" adalah salah satu bentuk catatan yang
     menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal pada akhir
     tahun buku yang merupakan pertanggungjawaban keuangan.

     -    "rekening" adalah salah satu bentuk catatan yang dibuat
     perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis yang
     digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, dan
     dapat juga disebut buku besar atau perkiraan.

     -    "jurnal transaksi harian" adalah salah satu bentuk
     catatan yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat
     berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan lainnya.

     -    "tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
     kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
     usaha suatu perusahaan" adalah tulisan yang menggambarkan
     neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening dan
     jurnal transaksi harian.

Pasal 6
     Yang dimaksud dengan:

     -    "warkat" adalah dokumen tertulis yang bentuk dan
     penggunaannya   ditetapkan  menurut   aturan  tertentu  dan
     merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat
     perintah membayar, wesel, nota, debet, dan nota kredit.
        -    perubahan kekayaan, utang dan modal" adalah bertambah
        dan atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan, utang dan
        modal.

          Pasal 7
*9565
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Yang termasuk:
             a.   data pendukung yang merupakan bagian dari bukti
        pembukuan", misalnya surat perintah kerja, surat kontrak
        atau surat perjanjian.
             b.   data pendukung yang tidak merupakan bagian dari
        bukti pembukuan", misalnya rekening antar kantor rekening
        harian, atau rekening mingguan.

Pasal 8
     Ayat (1)
          Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
     untuk memberikan penekanan adanya kewajiban perusahaan
     membuat catatan, agar setiap saat dapat diketahui keadaan
     kekayaan, utang, modal hak dan kewajiban perusahaan, untuk
     melindungi    baik    kepentingan     perusahaan,    kepentingan
     Pemerintah maupun kepentingan pihak ketiga.
          Kewajiban    tersebut   bersifat    keperdataan,   sehingga
     risiko yang timbul karena tidak dilaksanakannya kewajiban
     tersebut    menjadi     tanggung     jawab    perusahaan    yang
     bersangkutan.
          Yang   dimaksud     dengan    "sesuai    dengan   kebutuhan
     perusahaan"    adalah   bahwa    walaupun    setiap   perusahaan
     diwajibkan membuat catatan, tetapi mengenai bentuk dan
     kedalaman isi catatan yang dibuat, dilakukan sesuai dengan
     sifat perusahaan.

        Ayat (2)
             Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
        untuk memberikan penekanan bahwa catatan tersebut dibuat
        sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini, misalnya harus
        menggunakan huruf Latin dan disusun dalam bahasa Indonesia.
        Dengan demikian apabila tidak dibuat dengan menggunakan
        huruf Latin dan tidak disusun dalam bahasa Indonesia, maka
        secara hukum, perusahaan tersebut dianggap belum membuat
        catatan, dan kelalaian tersebut menjadi tanggungjawab
        perusahaan yang bersangkutan.

        Ayat (3)
             Pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahasa
        Indonesia, kecuali baik karena sifat perusahaan maupun untuk
        kepentingan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan izin Menteri
        Keuangan catatan dapat disusun dalam bahasa asing.
Pasal 9
     Ayat (1)
     -     Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
     untuk memberikan penekanan bahwa apabila neraca tahunan
              atau    perhitungan    laba   rugi  tahunan    belum
     *9566
     ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang
     ditunjuk, secara hukum perusahaan dianggap belum membuat
     neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan.
     -     Yang dimaksud dengan "pimpinan perusahaan" adalah
     seseorang    yang   berdasarkan    Anggaran Dasar    memimpin
     perusahaan yang bersangkutan dan mewakili perusahaan baik di
     dalam maupun di luar pengadilan.
     -     Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah
     seseorang yang diberi kewenangan oleh pimpinan perusahaan
     untuk mengelola dokumen perusahaan.

     Ayat (2)
          Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
     untuk memberikan penekanan bahwa pembuatan catatan tidak
     boleh melebihi waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir
     tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kelalaian melakukan
     kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang
     bersangkutan.

Pasal 10
     Ayat (1)
          Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
     untuk memberikan penekanan bahwa apabila catatan yang
     berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan,
     atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi, tidak
     dibuat di atas kertas, perusahaan dianggap belum membuat
     catatan.
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "sarana lainnya" adalah alat bantu
     untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang sejak
     semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya menggunakan
     pita magnetik atau disket.

Pasal 11
     Ayat (1)
          Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
     untuk memberikan penekanan mengenai hal yang harus dilakukan
     perusahaan, yakni menyimpan dokumen sebagaimana dimaksud
     dalam ayat ini selama 10 (sepuluh) tahun. Dengan demikian
     apabila sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dokumen yang
     bersangkutan dimusnahkan, maka risiko karena pemusnahan
     tersebut    menjadi   tanggung    jawab   perusahaan    yang
     bersangkutan.
     ayat (2)
          Cukup jelas
     ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "nilai guna dokumen" adalah nilai
     dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaan dokumen
     dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
          Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, maka
     jangka waktu penyimpanannya dapat ditetapkan kurang dari 10
     (sepuluh) tahun atau lebih dari 10 (sepuluh) *9567 tahun.
     ayat (4)
          Cukup jelas
     ayat (5)
          Sekalipun suatu dokumen telah melewati masa wajib
     simpan, tetapi dokumen tersebut tetap dapat dipergunakan
     sebagai   alat   bukti  sesuai  dengan  ketentuan   mengenai
     daluwarsa suatu tuntutan.

Pasal 12
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan:
           -    "mikrofilm" adalah film yang memuat rekaman bahan
     tertulis, tercetak dan tergambar dalam ukuran yang sangat
     kecil.
           -    "media lainnya" adalah alat penyimpanan informasi
     yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
     dapat    menjamin   keaslian   dokumen  yang  dialihkan   atau
     ditransformasikan, misalnya Compact Disk-Read Only Memory
     (CD-ROM), dan write-Once-Read-Many (WORM).
     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Suatu dokumen perusahaan mempunyai makna "kepentingan
     nasional" apabila dokumen perusahaan tersebut memiliki nilai
     historis yang digunakan dalam rangka kegiatan pemerintahan
     dan    pembangunan   serta   kehidupan  kebangsaan,  misalnya
     rekening    atau   bukti   iuran  untuk  pembangunan   Monumen
     Nasional, Mesjid Istiqlal.
           Selanjutnya yang menentukan suatu dokumen mempunyai
     makna kepentingan nasional adalah pimpinan perusahaan.
     Ayat (4)
           Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan
     untuk memberikan penekanan bahwa pimpinan perusahaan tetap
     harus menyimpan naskah asli, apabila dokumen tersebut masih
     mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung
     kepentingan hukum tertentu. Kelalaian dalam melaksanakan
     kewajiban tersebut, pimpinan perusahaan bertanggungjawab
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Yang dimaksud dengan "masih mengandung kepentingan
     hukum tertentu" adalah apabila naskah asli tersebut masih
     mengandung hak dan atau kewajiban yang masih dipenuhi oleh
     pihak yang berkepentingan.

Pasal 13
     Penggunaan kata "wajib" dalam Pasal ini dimaksudkan untuk
     memberikan   penekanan  bahwa   setiap  pengalihan   dokumen
     perusahaan harus dilegalisasi. Apabila pengalihan dokumen
     perusahaan tidak dilegalisasi, maka dokumen perusahaan hasil
     pengalihan tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan
     sebagai alat bukti yang sah.
     Yang dimaksud dengan "legalisasi" adalah tindakan pengesahan
           *9568 isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau
     ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain yang
     menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan
     yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut
     sesuai dengan naskah aslinya.

Pasal 14
     Ayat (1)
          Berita acara dibuat pada saat terjadi pengalihan
     dokumen ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
     Ayat (2)
          Pada   berita  acara   pengalihan  dilampirkan daftar
     pertelaan atas dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam
     mikrofilm atau media lainnya.

Pasal 15
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "dianggap perlu", dalam hal
     tertentu" dan "untuk keperluan tertentu" misalnya untuk
     keperluan memenuhi permintaan polisi, jaksa, atau hakim
     dalam pemeriksaan perkara.
          Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan tanda
     tangan pada hasil cetak dokumen tersebut dan pernyataan
     bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.

Pasal 16
     Cukup jelas

Pasal 17
     Penentuan tata cara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan
     kepada pimpinan perusahaan, karena yang mengetahui kebutuhan
     perusahaan adalah pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
     Dalam tata cara tersebut dapat pula ditentukan bahwa
     pemindahan dokumen disertai dengan daftar pertelaan dan
     pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
     a.   keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun
     dilakukannya pemindahan;
     b.   Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan; dan
     c.   tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan
     dan pejabat yang menerima pemindahan.

     Yang dimaksud dengan:
     -    unit pengolahan" adalah satuan kerja yang mempunyai
     tugas dan tanggung jawab mengolah semua dokumen yang
     berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
     -    unit kearsipan" adalah satuan kerja yang mempunyai
     tugas dan tanggung jawab mengelola dokumen perusahaan yang
     sudah diselesaikan oleh unit pengolahan untuk disimpan dan
     dipelihara.
Pasal 18
      Ayat (1)
                  Penggunaan   kata   "wajib"    dalam   ayat   ini
*9569
      dimaksudkan untuk memberikan penekanan adanya kewajiban
      untuk menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai
      nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional
      Republik   Indonesia.  Apabila   ketentuan   tersebut   tidak
      dilaksanakan, maka terkena ketentuan Undang-undang Nomor 7
      Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
      Ayat(2)
           Cukup jelas
      Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "daftar pertelaan" adalah daftar
      yang memuat keterangan antara lain mengenai jenis, jumlah,
      dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang bersangkutan.

Pasal 19
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Dalam penyusunan jadwal retensi dokumen yang akan
     dimusnahkan, perlu dipertimbangkan dokumen yang karena
     sifatnya tetap disimpan dan dipelihara.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 20
     Pimpinan  perusahaan  dapat  menetapkan  suatu  dokumen
     perusahaan yang dibuat di atas kertas tetap disimpan
     walaupun telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
     lainnya.

Pasal 21
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 22
     Cukup jelas

Pasal 23
     Cukup jelas

Pasal 24
     Cukup jelas

Pasal 25
     Cukup jelas

Pasal 26
     Cukup jelas
Pasal 27
     *9570 Cukup jelas

Pasal 28
     Angka 1
          Cukup jelas
     Angka 2
          Cukup jelas
     Angka 3
          Lembaga dalam hal ini meliputi baik Lembaga/Instansi
     Pemerintah (misalnya Bank Indonesia dan Badan Urusan
     Logistik) maupun Lembaga Swasta (misalnya Yayasan).
          Apabila suatu Lembaga/Instansi Pemerintah selain tugas
     pokoknya dalam menjalankan fungsi pemerintah melakukan pula
     kegiatan usaha tersebut berlaku ketentuan Undang-undang ini,
     sedangkan untuk kegiatan dalam rangka menjalankan fungsi
     pemerintahan,    tetap     berlaku    ketentuan     peraturan
     perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

Pasal 29
     Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang   berkaitan   dengan    pelaksanaan   Pasal   6   Kitab
     Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor
     Indonesie, Staatsblad 1847:23)", misalnya Pasal 396 butir 3,
     Pasal 397 butir 4, Pasal 398 butir 3, dan Pasal 399 butir 4
     Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Pasal 30
     Angka 1
          Cukup jelas
     Angka 2
          Cukup jelas

Pasal 31
     Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3674


Silahkan download versi PDF nya sbb:
dokumen_perusahaan_(uu_8_thn_1997)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.