Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 36 thn 2004)

2004

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (UU 36 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 :
                                     LEMBARAN NEGARA
                                    REPUBLIK INDONESIA
   No. 130, 2004 (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442)

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 36 TAHUN 2004
                                    TENTANG
           ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
                               Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005;
      b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2005 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
            pemerintahan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara;
c. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 berpedoman pada rencana kerja pemerintah tahun
 2005 dalam rangka mempercepat reformasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh
         persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

  Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
      3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                          Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan
   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
                                                Nomor 3848);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Menetapkan Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
   6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
   7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
    8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
   10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab
 Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
                                           Negara Nomor 4400);

                                Dengan Persetujuan Bersama
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                           Dan
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                               TAHUN ANGGARAN 2005.

                                                     Pasal 1
                              Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
    1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
   2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak
                                           perdagangan internasional.
   3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
 pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan,
                    bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
                                            pajak/ pungutan ekspor.
    5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk
    penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta
                                    penerimaan negara bukan pajak lainnya.
   6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam
                     negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
      7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja
                                  pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
  8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan
       kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.
  9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk
     menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
    ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
          pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
  10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk
 membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
                                   hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
 11. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi
 dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota
    Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
        bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
                dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
   12. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian
  barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun
                                             yang tidak dipasarkan.
13. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal
   dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik
                                                     lainnya.
  14. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran
atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang
                            luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
  15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi,
    menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
                 sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
 16. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya
                     tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional.
17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan
kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya
                                             berbagai risiko sosial.
      18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat
   diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan
                                     angka 17, dan dana cadangan umum.
 19. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta
                                    dana otonomi khusus dan penyesuaian.
    20. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk
   membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi
   hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  21. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
    hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam
 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
 Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan
       Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
                                                      2000.
  22. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   23. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk
  membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
              Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
        24. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai
 pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18
  Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe
    Aceh Darussalam, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
 Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah, serta untuk membiayai pos anggaran tertentu dalam
    belanja daerah apabila ada kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada pos anggaran tersebut.
25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program -program pembangunan pada akhir
                                                tah un anggaran.
 26. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi
                                         defisit anggaran yang terjadi.
27. pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
      diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
                                                   berikutnya.
  28. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dalam negeri,
  hasil privatisasi, penjualan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan surat utang
                                                     negara.
  29. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang
    rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
 Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
                                   Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
         30. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan
utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program, pinjaman proyek, dan penerbitan obligasi
            internasional, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
   31. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan
                             bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
    32. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman program.
   33. Tahun Anggaran 2005 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
                                         tanggal 31 Desember 2005.

                                              Pasal 2
  (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:
                                     a. Penerimaan perpajakan;
                                 b. Penerimaan negara bukan pajak;
                                        c. Penerimaan hibah.
      (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
   Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat
                                      miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
  (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar
Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus
                                         dua puluh delapan ribu rupiah).
            (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar
                          Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada
 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sebesar Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh
   triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu
                                                      rupiah).

                                                 Pasal 3
          (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
                                         a. Pajak dalam negeri;
                                  b. Pajak perdagangan internasional.
 (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
 Rp285.481.430.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar
                                   empat ratus tiga puluh juta rupiah).
     (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
 ditetapkan sebesar Rp 12.362.700.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar tujuh
                                            ratus juta rupiah).
 (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                            ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                                  Pasal 4
     (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
                                    a. Penerimaan sumber daya alam;
                       b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
                               c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
  (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
   Rp50.941.400.000.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus juta
                                                  rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
 ditetapkan sebesar Rp10.591.303.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tiga
                                          ratus tiga juta rupiah).
  (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
sebesar Rp20.250.297.928.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh
                        tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
 (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat
                   (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                                  Pasal 5
                     (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
                                a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
                                    b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
Rp266.220.255.000.000,OO (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima
                                          puluh lima juta rupiah).
 (3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp
    131.549.054.661.000,OO (seratus tiga puluh satu triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar lima
                        puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan sebesar Rp397. 769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus
       enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)
                                                    Pasal 6
      (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
                                             dikelompokkan atas:
                    a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
                                b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
                            c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua
                            puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
  (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
 sebesar Rp 266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua
                                      ratus lima puluh lima juta rupiah).
     (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
 ditetapkan sebesar Rp 266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh
                                miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

                                                    Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                                            (1) huruf c terdiri dari:
                                             a. Belanja pegawai;
                                              b. Belanja barang;
                                              c. BelanJa modal;
                                       d. Pembayaran bunga utang;
                                                   e. Subsidi;
                                               f. Belanja hibah;
                                              g. Bantuan sosial;
                                             h. Belanja lain-lain.
    (2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 menurut organisasi/bagian
   anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                        7 ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden.

                                                  Pasal 8
 (1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan
                                        Rakyat dengan Pemerintah.
  (2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
              pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau
                      antarkegiatan dalam satu program ditetapkan oleh Pemerintah.

                                                 Pasal 9
  (1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
                                        a. Dana perimbangan;
                              b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
       (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp
  124.306.511.996.000,00 (seratus dua puluh empat triliun tiga ratus enam miliar lima ratus sebelas juta
                           sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) .
   (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
 sebesar Rp 7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh
                           dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

                                            Pasal 10
        (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
                                       a. Dana bagi hasil;
                                         b. Dana alokasi umum;
                                        c. Dana alokasi khusus.
        (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp
31.217.791.996.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh satu
                         juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
     (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp
88.765.600.000.000,00 (delapan puIuh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta
                                                 rupiah).
     (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp
   4.323.120.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus dua puluh juta rupiah).
        (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                                                 Daerah.

                                                  Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri
                                                     dari:
                                         a. Dana otonomi khusus;
                                           b. Dana penyesuaian.
     (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp
1.775.262.665.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus enam puluh dua juta enam
                                    ratus enam puluh lima ribu rupiah).
       (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp
   5.467.280.000.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta
                                                   rupiah).

                                                   Pasal 12
      (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp
  380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga
puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5),
 yang berarti lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 397.769.309.661.000,00 (tiga
  ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam
   ratus enam puluh satu ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam
 Tahun Anggaran 2005 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 17.392.178.733.000,00 (tujuh belas triliun
    tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu
                           rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
                                             dari sumber-sumber:
    a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 37.585.752. 733.000,00 (tiga puluh tujuh triliun lima ratus
       delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
  b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh triliun seratus
                    sembilan puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
 (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                                   dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                                Pasal 13
      (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi
   Semester Pertama dan Prognosis Semester Kedua Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                      Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
   lambat pada akhir bulan Juli 2005, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan
                                               Pemerintah.
(3) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,
     yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran
 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
                                    Anggaran Tahun Anggaran 2005.
                                                 Pasal 14
   (1) Sisa kredit anggaran program pada belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 yang masih
diperlukan untuk penyelesaian program, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2006 menjadi kredit anggaran
                                         Tahun Anggaran 2006.
  (2) Pemindahan sisa kredit anggaran program-program pada belanja pemerintah pusat sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran program-program yang ditetapkan dengan Peraturan
 Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
          Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2006.

                                             Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005 ditampung pada pembiayaan
     perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran
                  pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

                                              Pasal 16
        (1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dengan
    perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
   Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
                            Negara Tahun Anggaran 2005, apabila terjadi:
  a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran
                        Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
                              b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
    c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit antarprogram, dan
                                         antarjenis belanja;
      d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus
                     digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan
  dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2005 berakhir.

                                             Pasal 17
     (1) Setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berupa Laporan
                                            Keuangan.
      (2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, setelah Laporan
   Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 8 (delapan) bulan setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan
                                         Perwakilan Rakyat.

                                            Pasal 18
                   Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
                    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                      Disahkan diJakarta
                                 pada tanggal 18 Oktober 2004
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                               MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
                                   Diundangkan di Jakarta
                                pada tanggal 18 Oktober 2004
                         SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_36.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK