Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 3 thn 1998)

1998

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 3 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 :

UU 3/1998, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1998/1999

             *10503 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)

                      NOMOR 3 TAHUN 1998 (3/1998)
                                TENTANG
                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 1998/1999

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang
     yang dinamis;

b.   Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana
     dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
     tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;

c.   Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
     pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
     hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya
     serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
     selanjutnya;

d.   bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
     dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit
     anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun
     Anggaran 1998/1999;

e.   bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:

1.   Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
     448) sebagaimana telahbeberaia kali diubah, terakhir dengan
     Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
                        Dengan persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                          MEMUTUSKAN:
*10504 Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN       DAN   BELANJA   NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999.

                              Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan
      Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai
      Belanja Negara;

2.    Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang
      diterima   negara   dalam  bentuk penerimaan perpajakan,
      penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan
      penerimaan negara bukan pajak;

3.    Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
      nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;

4.    Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk
      membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;

5.    Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
      membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
      baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
      atas hutang dalam negeri dan luar negeri;

6.    Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran          negara
      untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;

7.    Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
      pembangunan pada akhir tahun anggaran;

8.    Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi
      pendapatan negara dan belanja negara;

9.    Sektor adalah kumpulan Subsektor;

10.   Subsektor adalah kumpulan Program;

11.   Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
      atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan
      pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;

12.   Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
      atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
      proyek-proyek pembangunan.
                                Pasal 2

(1)   Anggaran   Pendapatan   Negara  Tahun   Anggaran         1998/1999
      diperoleh dari:
      a.   Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
      *10505 b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

(2)   Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.

(3)   Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.

(4)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
      sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.

                                Pasal 3

(1)   Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
      ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
      a.   Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
      b.   Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
      Rp 34.581.700.000.000,00;
      c.   Penerimaan    negara    bukan    pajak     sebesar   Rp
      14.344.100.000.000,00.

(2)   Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
      ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
      a.   Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
      b.   Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.

                                Pasal 4

(1)   Anggaran   Belanja   Negara   Tahun   Anggaran   1998/1999   terdiri
      dari:
      a.         Pengeluaran Rutin;
      b.         Pengeluaran Pembangunan.

(2)   Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.

(3)   Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.

(4)   Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
      sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.

                                Pasal 5

(1)   Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
      (2) dirinci menurut sektor:
      01   Sektor industri sebesar Rp         83.285.209.000,00
      02   Sektor pertanian dan
           Kehutanan sebesar         Rp      627.724.191.000,00
      03   Sektor pengairan sebesar Rp        38.416.795.000,00
      04   Sektor tenaga kerja
           sebesar                   Rp      318.069.481.000,00
      *10506 05 Sektor perdagangan,
           pengembangan usaha nasional,
           keuangan dan koperasi
           sebesar                   Rp   59.790.615.612.000,00
      06   Sektor transportasi,
           meteorologi dan geofisika
           sebesar                   Rp      329.700.829.000,00
      07   Sektor pertambangan dan
           energi sebesar            Rp      318.933.498.000,00
      08   Sektor pariwisata, pos
           dan telekomunikasi
           sebesar                   Rp      117.207.539.000,00
      09   Sektor pembangunan daerah
           dan transmigrasi sebesar Rp    12.485.462.070.000,00
      10   Sektor lingkungan hidup
           dan tata ruang sebesar    Rp      357.912.413.000,00
      11   Sektor pendidikan,
           kebudayaan nasional,
           kepercayaan terhadap
           Tuhan Yang Maha Esa,
           pemuda dan olah raga
           sebesar                   Rp    4.740.026.958.000,00
      12   Sektor kependudukan dan
           keluarga sejahtera
           sebesar                   Rp      331.654.091.000,00
      13   Sektor kesejahteraan
           sosial, kesehatan,
           peranan wanita,
           anak dan remaja sebesar Rp        705.289.102.000,00
           14   Sektor perumahan
           dan pemukiman sebesar     Rp       22.813.072.000,00
      15   Sektor agama sebesar      Rp    1.303.622.987.000,00
      16   Sektor ilmu pengetahuan
           dan teknologi sebesar     Rp      409.502.164.000,00
      17   Sektor hukum sebesar      Rp      755.062.877.000,00
      18   Sektor aparatur negara
           dan pengawasan sebesar    Rp     5.227.096.572.000,00
      19   Sektor politik, hubungan
           luar negeri, penerangan,
           komunikasi dan media
           massa sebesar             Rp    2.317.439.243.000,00
      20   Sektor pertahanan dan
           keamanan sebesar          Rp    7.549.165.297.000,00

(2)   Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
      subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)  Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
     ayat (3) dirinci menurut sektor:
     01   Sektor industri sebesar Rp      697.317.300.000,00
     02   Sektor pertanian dan
          Kehutanan sebesar         Rp  2.756.883.700.000,00
     03   Sektor pengairan sebesar Rp   3.336.074.400.000,00
     04   Sektor tenaga kerja
          *10507 sebesar               Rp
1.324.921.800.000,00
     05   Sektor perdagangan,
          pengembangan usaha
          nasional, keuangan dan
          koperasi sebesar          Rp    830.686.300.000,00
     06   Sektor transportasi,
          meteorologi dan
          geofisika sebesar         Rp  8.500.814.400.000,00
     07   Sektor pertambangan dan
          energi sebesar            Rp  6.085.230.700.000,00
     08   Sektor pariwisata, pos
          dan telekomunikasi
          sebesar                   Rp  1.215.437.500.000,00
     09   Sektor pembangunan daerah
          dan transmigrasi sebesar Rp   8.310.359.400.000,00
     10   Sektor lingkungan hidup
          dan tata ruang sebesar    Rp    798.871.500.000,00
     11   Sektor pendidikan,
          kebudayaan nasional,
          kepercayaan terhadap
          Tuhan Yang Maha Esa,
          pemuda dan olah raga
          sebesar                   Rp  5.475.240.900.000,00
     12   Sektor kependudukan dan
          keluarga sejahtera
          sebesar                   Rp    587.546.000.000,00
     13   Sektor kesejahteraan
          sosial, kesehatan,
          peranan wanita, anak
          dan remaja sebesar        Rp  2.426.268.200.000,00
     14   Sektor perumahan dan
          pemukiman sebesar         Rp  1.940.603.000.000,00
     15   Sektor agama sebesar      Rp    374.600.000.000,00
     16   Sektor ilmu pengetahuan
          dan teknologi sebesar     Rp  1.122.811.400.000,00
     17   Sektor hukum sebesar      Rp    186.735.500.000,00
     18   Sektor aparatur negara
          dan pengawasan sebesar    Rp    919.499.300.000,00
     19   Sektor politik, hubungan
          luar negeri, penerangan,
          komunikasi dan media
          massa sebesar             Rp    378.982.000.000,00
     20   Sektor pertahanan dan
          keamanan sebesar          Rp  2.122.816.700.000,00
(4)   Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
      subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                              Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                          *10508 Pasal 7

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                              Pasal 8

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat
      laporan Semester I mengenai:
      a.   realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
      b.   realisasi Penerimaan Pembangunan;
      c.   Realisasi Pengeluaran Rutin;
      d.   Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
      e.   Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
      f.   Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
      Negeri.

(2)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
      menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      disampaikan      kepada     Dewan      Perwakilan     Rakyat
      selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4)   Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
      perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
      penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

                              Pasal 9

(1)   Sisa   kredit   anggaran  proyek-proyek  pada  Pengeluaran
      Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan
      untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.

(2)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
      Tahun Anggaran 1999/2000.

                             Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.

                             Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
*10509 atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.

                             Pasal 12

(1)   Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah
      membuat Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan
      angaran yang bersangkutan.

(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
      91)   setelah  diperiksa   oleh Badan  pemeriksa  Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
      Anggaran 1998/1999 berakhir.

                             Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 13 Maret 1998

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                               ttd.
                                             SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

               ttd.

            MOERDIONO

      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 66
*10510
                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 3 TAHUN 1998
                              TENTANG
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1998/1999

UMUM

Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang arah
kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang
berkesinambungan.   Arah   kebijaksanaan   pembangunan   tersebut
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita),
sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian
hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan arah
kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.

Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana
pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta
pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah
penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita VI sebagai awal dari periode
pembangunan jangka panjang kedua hasil-hasil pembangunan tersebut
terus diperbarui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu
pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemeratan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya
didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila
sebagai kesatuan yang utuh.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999,
yang merupakan APBN tahun kelima Repelita VI, merupakan proses
kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan,
yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yangmaju dan
mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas
kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri
dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaiman yang
tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran
1998/1999 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik
internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia,
harga minyak di pada internasional, fluktuasi nilai tukar mata
uang dunia, serta perkembangan suku bungan internasional.

APBN Tahun Anggaran 1998/1999 tetap menganut prinsip anggaran
berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa
jumlah   pengeluaran  tidak   melebihi    jumlah   penerimaan   dan
diupayakan   dibentuknya   tabungan    Pemerintah    yang   semakin
meningkat.   Prinsip  tersebut   memungkinkan    dibentuknya   dana
cadangan apabila penerimaan negara melebihi yangdirencanakan, dan
*10511 dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang
dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang
telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga
terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas
ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan Pemerintah, yang merupakan selisih antara
Penerimaan Dalam Negeri dan Pengeluaran Rutin, sangat penting
terutama dalamkaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor
Pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor
swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan
luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak
memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan
sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.

Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan,
sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan
pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajkaan dan
penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan
kestabilan     pendapatan    negara.    Untuk     itu,    pelaksanaan
Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan
penyempurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah
diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan.
Dalam kaitan ini, telah disahkan Undang-undang tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang akan mulai berlaku
sejak 1 Juli 1998. Selain itu, dalam rangka menghadapi era
globalisasi    dalam   perdagangan   internasional     di   masa-masa
mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan
Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai
yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1996. Dengan
berlakunya    kedua  undang-undang    ini,   maka   Indonesia   telah
melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan,
uaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan
sudah   tidak   sesuai   lagi   dengan   perkembangan    perekonomian
nasional. Sejalan dengan itu, dalam rangka penertiban pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak telah disahkann Undang-undang
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dilaksanakan secara
bertahap sejak tanggal 23 Mei 1997. Sedangkan penerimaan
pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas
tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor nonmigas.

Di bidang Belanja Negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi
dan   efektivitas   berbagai  jenis   Pengeluaran  Rutin   melalui
penghematan   beberapa   pos  pengeluaran,   namun  dengan   tetap
memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar negeri akan
terus diupayakan yang dananya diperoleh dari hasil penjualan
saham Pemerintah dari BUMN dan atau dari Sisa Anggaran Lebih. Di
bidang Pengeluaran Pembangunan, kebijaksanaan alokasi anggaran
belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam
Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup
*10512 tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah
yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta
pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan,
jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga
listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para
investor, tetap memperoleh perhatian yang besar. Dalam rangka
mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan
jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi
anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin
ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II
dan Inpres Desa Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan
Anak Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan
keuangan negara.

Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan
berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk
meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional,
kebijaksaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil
maupun sektor mnonriil terus dilanjutkan.

Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan
negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan
termasuk pengawasannya.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, Sisa Kredit
Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1999/2000, dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun
berdasarkan asumsi sebagai berikut:

a.   bahwa   keadaan   ekonomi  global   diperkirakan   mengalami
     pertumbuhan yang lebih rendah;
b.   bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami
     proses pemulihan dari goncangan moneter yang melanda kawasan
     Asia Tenggara sejak Juli 1997;
c.   bahwa harga minyak bumi di pasaran internasional menunjukkan
     perkembangan yang baik;
d.   bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan
     terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar
     minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan Penerimaan Dalam
     Negeri   di   dalam  pembiayaan   pembangunan   dapat   terus
     ditingkatkan.
e.   bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
     kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
     dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
     perlu terus ditingkatkan.
f.   bahwa     program    pemerataan    kesejahteraan     terutama
     dalammenikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus
     mendapat perhatian yang lebih besar.
*10513 PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang
     digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
     Undang-undang   ini.   Dengan    adanya   pengertian   tentang
     istilah-istilah   tersebut    dapat   dicegah   adanya   salah
     pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang
     bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang
     dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan
     karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalampengelolaan
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

     Ayat (1)

          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 3

     Ayat (1)

                                              (dalam rupiah)
Penerimaan perpajakan sebesar        66.040.000.000.000,00
terdiri dari:

     0110 Pajak Penghasilan (Pph)    25.618.000.000.000,00
     0120 Pajak Pertambahan Nilai
          Barang dan Jasa dan
          Pajak Penjualan atas
          Barang Mewah (PPN dan
          Ppn BM)                    27.872.000.000.000,00
     0140 Pajak Bumi dan Bangunan
          dan Bea Perolehan Hak
          atas Tanah dan Bangunan
          (PBB dan BPHTB)             3.411.000.000.000,00
     0210 Bea masuk                   3.562.000.000.000,00
     0220 Cukai                       4.922.000.000.000,00
     0230 Pungutan (pajak) ekspor       115.000.000.000,00
     *10514 0240    Bea meterai
540.000.000.000,00

     Penerimaan dari sektor minyak   bumi
     dan gas alam                    34.581.700.000.000,00
     terdiri dari :
     0310 Penerimaan minyak bumi     24.060.900.000.000,00
     0320 Penerimaan gas alam        10.520.800.000.000,00

     Penerimaan negara bukan pajak
     sebesar                        14.344.100.000.000,00
     terdiri dari:
     0410 Pendapatan pendidikan         94.675.400.000,00
          0411 Uang pendidikan          93.960.200.000,00
          0412 Uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan
               akhir pendidikan            715.200.000,00
     0480 Pendapatan pendidikan
          swadana                      503.103.900.000,00
          0481 Pendapatan pendidikan
               swadana                  503.103.900.000,00
     0510 Penjualan hasil produksi,
          sitaan                        23.145.300.000,00
          0511 Penjualan hasil
               pertanian, perkebunan     1.221.500.000,00
          0512 Penjualan hasil
               perternakan              10.479.400.000,00
          0513 Penjualan hasil
               perikanan                   811.700.000,00
          0514 Penjualan hasil sitaan    3.000.000.000,00
          0515 Penjualan obat-obatan
               dan hasil farmasi           129.000.000,00
          0516 Penjualan penerbitan,
               film, dan hasil cetakan
               lainnya                     617.900.000,00
          0517 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan                6.342.100.000,00
     0519 Penjualan lainnya           543.700.000,00

0520 Penjualan aset tetap          14.626.200.000,00
     0521 Penjualan rumah,
          gedung, bangunan, dan
          tanah                       720.800.000,00
     0522 Penjualan kendaraan
          bermotor                    166.500.000,00
     0523 Penjualan sewa beli      12.500.100.000,00
     0529 Penjualan aset lainnya
          yang berlebih, rusak,
          dihapuskan                1.238.800.000,00

0530 Pendapat sewa                 9.561.700.000,00
     0531 Sewa rumah dinas,
          rumah negeri             4.219.600.000,00
     0532 Sewa gedung, bangunan,
          gudang                   1.827.900.000,00
     *10515 0533    Sewa benda-benda
          bergerak                 2.837.800.000,00
     0539 Sewa benda-benda tak
          bergerak lainnya           676.400.000,00

0540 Pendapatan jasa I           507.557.500.000,00
     0541 Pendapatan rumah
          sakit dan instansi
          kesehatan lainnya        8.975.000.000,00
     0542 Pendapatan tempat
          hiburan, taman, museum     241.000.000,00
     0543 Pendapatan surat
          keterangan, visa,
          paspor dan SIM, STNK,
          BPKB                   135.800.000.000,00
     0544 Pendapatan jasa
          pertanahan              77.854.000.000,00
     0545 Pendapatan hak dan
          perizinan              236.725.200.000,00
     0546 Pendapatan sensor,
          karantina, pengawasan,
          pemeriksaan              7.017.800.000,00
     0547 Pendapatan jasa
          tenaga, jasa pekerjaan   4.652.600.000,00
     0548 Pendapatan jasa kantor
          urusan agama             6.000.000.000,00
     0549 Pendapatan jasa bandar
          udara dan pelabuhan     30.291.900.000,00

0550 Pendapatan jasa II           324.982.200.000,00
     0551 Pendapatan jasa lembaga
          keuangan (jasa giro)     31.189.500.000,00
     0552 Pendapatan iuran hasil
          hutan, hasil laut,
          royalti dan denda       170.714.000.000,00
     0553 Pendapatan iuran
          lelang untuk fakir
          miskin                    2.500.000.000,00
     0554 Pendapatan jasa kantor
          catatan sipil            11.765.000.000,00
     0555 Pendapatan biaya
          penagihan pajak-pajak
          negara dengan surat
          paksa                     1.751.000.000,00
     0556 Pendapatan uang
          pewarganegaraan             250.000.000,00
     0557 Bea lelang               32.000.000.000,00
     0558 Pendapatan biaya
          pengurusan piutang
          negara dan lelang
          negara                   50.000.000.000,00
     0559 Pendapatan jasa
          lainnya                   24.812.700.000,00

*10516 0560    Pendapatan rutin dari luar
     negeri                       19.500.000.000,00
     0561 Bea visa dan paspor      4.000.000.000,00
     0562 Bea konsuler             4.000.000.000,00
     0569 Pendapatan rutin
          lainnya dari luar
          negeri                  11.500.000.000,00

0580 Pendapatan penjualan, sewa
     dan jasa swadana           1.837.896.100.000,00
     0581 Pendapatan penjualan
          swadana                  11.393.100.000,00
     0582 Pendapatan sewa
          swadana                   1.634.400.000,00
     0583 Pendapatan jasa
          swadana               1.824.868.600.000,00

0610 Pendapatan kejaksaan dan
     peradilan                    20.355.000.000,00
     0611 Legilisasi tanda tangan     80.000.000,00
     0612 Pengesahan surat di
          bawah tangan                50.000.000,00
     0613 Uang meja (leges) dan
          upah pada panitera
          badan pengadilan         2.075.000.000,00
     0614 Hasil denda, denda
          tilang dan sebagainya   11.700.000.000,00
     0615 Ongkos perkara           1.250.000,000,00
     0619 Penerimaan kejaksaan
          dan peradilan lainnya    5.200.000.000,00

0710 Pendapatan dari
     investasi                 5.425.000.000.000,00
     0711 Bagian laba dari
               BUMN                  1.925.000.000.000,00
          0713 Pelunasan piutang
               (penerimaan kembali
               pinjaman              3.500.000.000.000,00

     0810 Pendapatan kembali
          belanja tahun anggaran
          berjalan                     36.691.900.000,00
          0811 Penerimaan kembali
               belanja pegawai pusat    1.227.100.000,00
          0812 Penerimaan kembali
               belanja pegawai
               daerah otonom            3.000.000.000,00
          0813 Penerimaan kembali
               belanja pensiun          2.000.000.000,00
          0814 Penerimaan kembali
               belanja rutin lainnya   30.095.300.000,00
          0815 Penerimaan kembali
               belanja pembangunan
               rupiah lainnya             369.500.000,00
            0820    Pendapatan kembali belanja
*10517
          tahun anggaran yang lalu      2.739.300.000,00
          0821 Penerimaan kembali
               belanja pegawai pusat    1.288.600.000,00
          0824 Penerimaan kembali
               belanja rutin lainnya      215.500.000,00
          0825 Penerimaan kembali
               belanja pembangunan
               rupiah lainnya           1.235.200.000,00

     0880 Pendapatan lain-lain swadana   5.000.000.000,00
          0881 Pendapatan lain-lain
               swadana                   5.000.000.000,00

     0890 Pendapatan lain-lain       5.519.265.500.000,00
          0891 Penerimaan kembali
               persekot, uang muka
               gaji                        836.400.000,00
          0892 Penerimaan denda
               keterlambatan
               penyelesaian
               pekerjaan                 2.527.300.000,00
          0893 Penerimaan kembali,
               ganti rugi                1.626.400.000,00
          0894 Penerimaan kembali
               berhitungan sisa lebih
               subsidi gaji PNS
               daerah otonom
               berdasarkan SPM nihil
               KPKN                    200.000.000.000,00
          0899 Pendapatan anggaran
               lainnya               5.314.275.400.000,00
     Ayat (2)
          Huruf a
               Cukup jelas

          Huruf b
               Cukup jelas

Pasal 4
     Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas

          Huruf b
               Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas
            Ayat (4)
*10518
          Cukup jelas

Pasal 5

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)

                                                (dalam rupiah)

     Pengeluaran rutin sebesar             97.829.100.000.000,00
     terdiri dari :

     01   SEKTOR INDUSTRI                      83.385.209.000,00
          01.1 Subsektor Industri              83.385.209.000,00

     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN      627.724.191.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian            207.325.806.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan            420.398.385.000,00

     03   SEKTOR PENGAIRAN                     38.416.795.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air                 20.107.020.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi               18.309.775.000,00

     04   SEKTOR TENAGA KERJA                 318.069.481.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja         318.069.481.000,00

     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI                      59.790.615.612.000,00
     05.1 Subsektor Perdagangan
          Dalam Negeri                  79.508.368.000,00
     05.2 Subsektor Perdagangan
          Luar Negeri                   60.832.373.000,00
     05.4 Subsektor Keuangan        59.549.309.047.000,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan
          Pengusaha Kecil              100.965.824.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
     DAN GEOFISIKA                    329.700.829.000,00
     06.1 Subsektor Prasarana Jalan    33.304.583.000,00
     06.2 Subsektor Transportasi
          Darat                         28.587.635.000,00
     06.3 Subsektor Transportasi
          Laut                    148.476.497.000,00
     06.4 Subsektor Transportasi
          Udara                        64.155.748.000,00
     06.5 Subsektor Meteorologi,
          Geofisika,Pencarian dan
          Penyelamatan (SAR)           55.176.366.000,00

*10519 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
     ENERGI                            318.933.498.000,00
     07.1 Subsektor Pertambangan       313.506.408.000,00
     07.2 Subsektor Energi               5.427.090.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
     TELEKOMUNIKASI                    117.207.539.000,00
     08.1 Subsektor Pariwisata          21.511.157.000,00
     08.2 Subsektor Pos dan
          Telekomunikasi                95.696.382.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
     TRANSMIGRASI                  12.485.462.070.000,00
     09.1 Subsektor Pembangunan
          Daerah                   12.403.046.551.000,00
     09.2 Subsektor Transmigrasi
          dan Pemukiman Perambah
          Hutan                        82.415.519.000,00

10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
     TATA RUANG                        357.912.413.000,00
     10.1 Subsektor Lingkungan
          Hidup                          9.456.675.000,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang         348.455.738.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
     OLAH RAGA                       4.740.026.958.000,00
     11.1 Subsektor Pendidikan       4.253.886.891.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan
          Luar Sekolah dan
          Kedinasan                      370.137.314.000,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan
          Nasional dan Kepercayaan
          Terhadap Tuhan Yang Maha
          Esa                            104.132.579.000,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
          Raga                            11.870.174.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA                        331.654.091.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan dan
          Keluarga Berencana          331.654.091.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
     DAN REMAJA                          705.289.102.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial                         137.509.102.000,00
     13.2 Subsektor Kesehatan            567.780.000.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
     PERMUKIMAN                         22.813.072.000,00
     *10520 14.1     Subsektor Perumahan dan
          Permukiman                    15.847.769.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota dan
          Bangunan                       6.965.303.000,00

15   SEKTOR AGAMA                      1.303.622.987.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan
          Kehidupan Beragama             200.338.062.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama             1.103.284.925.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI                           409.502.164.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar              263.877.083.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan
          Prasarana dan Sarana Ilmu
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan         2.570.420.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi
          dan Statistik                  103.459.120.000,00

17   SEKTOR HUKUM                        755.062.877.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
          Nasional                       663.020.419.000,00
     17.2 Subsektor Pembinaan
          Aparatur Hukum                  92.042.458.000,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN                     5.227.096.572.000,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara     4.905.510.940.00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan
                Sistem dan Pelaksanaan
                Pengawasan                 321.585.632.000,00

     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA                2.317.439.243.000,00
          19.1 Subsektor Politik           105.010.313.000,00
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri                    1.663.595.842.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media
               Massa                       548.836.088.000,00

     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 7.549.165.297.000,00
          20.2 Subsektor ABRI            7.176.318.410.000,00
          20.3 Subsektor Pendukung         372.846.887.000,00

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
                                                   (dalam rupiah)
Pengeluaran pembangunan sebesar     Rp. 49.391.700.000.000,00
*10521 yang terdiri dari :

PENJELASAN PASAL 5 AYAT (4) TIDAK DAPAT DISERTAKAN (LIHAT FISIK)

Pasal 6

     Keputusan Presiden sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal ini
     ditetapkan pada bulan April 1998.

Pasal 7

     Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
     ditetapkan pada bulan April 1998.

Pasal 8

     Ayat (1)

          Huruf a

                Cukup jelas

          Huruf b

                Cukup jelas

          Huruf c

                Cukup jelas
           Huruf d

                Cukup jelas

           Huruf e dan f

               Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta
     neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar
     berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu,
     penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan
     arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
     sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
     bentuk prognosa.

     Ayat (2)

           Cukup jelas

     Ayat (3)

           Cukup jelas
             Ayat (4)
*10522

           Cukup jelas

Pasal 9

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Cukup jelas

Pasal 10

     Apabila pada akhir tahun anggaran 1998/1999 terdapat sisa
     angaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo
     kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran
     belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

     Cukup jelas

Pasal 12

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas

Pasal 13

     Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yangdinyatakan tidak
     berlaku adalah :

     1.   Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yangterdiri
     dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
     2.   Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
     menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
     3.   Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan
     Anggaran Negara (PAN, kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
     lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan
     berakhir.

Pasal 14

     Cukup jelas

  *10523 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3750


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sumber pendapatan negara pada apbn 1999. Sumber pendapatan dan belanja negara thn 1999 2000. Isi apbn tahun 1999/2000. Yang termasuk sumber pendapatan negara pada apbn tahun 1999/2000. Apbn tahun 1999/2000 pendapatan dan belanja negara. Sumber pendapatan negara pada apbn 1999/2000. Sumber pendapatan belanja apbn tahun 1999/2000.

Pendapatan negara dalam apbn tahun 1999/2000. Isi dari apbn tahun 1999/2000. Https://carapedia.com/anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1998_info1445.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK