Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 4 thn 1985)

1985

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 4 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 4 TAHUN 1985
                            TENTANG
 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
               1985/ 1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
            b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
               1985/ 1986 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
               kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun
               IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana
               ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang
               tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
               II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
            c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
               1985/ 1986 pada dasarnya merupakan rencana kerja Pemerintah dalam
               rangka pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima
               Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan
               hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak
               Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama
               Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi
               usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
            d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
               maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang saldo-anggaran-
               lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran
               pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986;

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
                 Undang Dasar 1945;
              2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
                 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
                 undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
                 Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);




                           Dengan persetujuan
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGGARAN
               PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/
               1986.

                                       Pasal 1

(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperoleh dari
      a.      Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.      Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan
      berjumlah Rp 18.677.900.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut
      perkiraan berjumlah Rp 4.368.100.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut perkiraan
      berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-
      turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

                                       Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1985/1986 terdiri atas :
      a.      Anggaran Belanja Rutin;
      b.      Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut
      perkiraan berjumlah Rp 12.399.000.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
      menurut perkiraan berjumlah Rp 10.647.000.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut
      perkiraan berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-
      turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor
      dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan
      denpn Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Larnpiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor
      dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek
      ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                       Pasal 3

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:




      a.    Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.    Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu-Iintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
      prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh
      Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas
      bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                       Pasal 4

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
      Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan
      Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dengan
      menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(2)   Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada anggaran
      Tahun Anggaran 1986/1987 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.
(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula
      bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran
      Tahun Anggaran 1985/1986.
(4)   Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum ditambahkan
      kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
      terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
      Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya
      pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1986/1987.

                                       Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                       Pasal 6

(1)   Setelah Tahun Anggaran 1985/1986 berakhir dibuat perhitungan anggaran
      mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah




      diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
      Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun
      Anggaran yang bersangkutan berakhir.

                                        Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                                        Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                        Disahkan di Jakarta
                                                     pada tanggal 7 Maret 1985

                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                ttd.

                                                             SOEHARTO

         Diundangkan di Jakarta
        pada tanggal 7 Maret 1985

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA

                   ttd.

          SUDHARMONO, S.H.




        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 14




                              PENJELASAN
                                  ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 4 TAHUN 1985
                                TENTANG
                 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                        TAHUN ANGGARAN 1985/1986


UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 adalah anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan REPELITA IV.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 mengikuti prioritas
nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Keempat, Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor
pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan, dan
meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri
berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-pelita
selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di
bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan
sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh
pembangunan bidang ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Keempat,
kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi
Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada
terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan
tersebut saling kait-mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling
memperkuat.
Anggaran berimbang yang dinamis perlu disertai penyempurnaan pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja negara agar penerimaan negara makin meningkat, sedangkan
pengeluaran negara makin terkendali dan terarah, sehingga peranan Tabungan
Pemerintah di dalam anggaran pembangunan dapat lebih ditingkatkan lagi.
Peningkatan penerimaan negara diutamakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan
gas alam, antara lain melalui penyempurnaan sistem perpajakan yang disertai dengan
pemungutan pajak yang lebih intensif, dan aparat yang makin mampu dan bersih.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan untuk menyelesaikan
proyek-proyek, dari tahun berjalan, maupun dari tahun-tahun sebelumnya, di samping
memelihara hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya diperlukan pula pengeluaran untuk
tugas umum Pemerintahan, antara lain untuk terus mendayagunakan aparatur negara agar
lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan pembangunan.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat I,
serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana




jalan, dan penghutanan kembali tanah kritis, dilanjutkan sehingga secara keseluruhan
dapat terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah, serta mengurangi
tekanan pengangguran. Di samping itu, terus pula dilaksanakan pembangunan di bidang
pendidikan, serta bidang-bidang lainnya, agar tercapai keserasian dan keselarasan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, yang diharapkan dapat menambah
penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam
anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja
pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar
sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin, maupun dalam anggaran
belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1985/1986 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai
berikut :
a.     bahwa keadaan perekonomian Indonesia khususnya sektor perdagangan
       internasional, dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh perekonomian
       dunia yang belum menunjukkan kepulihan yang berarti;
b.     bahwa kestabilan moneter, tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari
       yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat
       banyak, dapat terus dipertahankan;
c.     bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor perdagangan
       internasional dapat mencapai target yang telah ditetapkan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas.
Pasal 2
       Cukup jelas.
Pasal 3
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri
              sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
              penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
              anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan,
              sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.




      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.

Pasal 4
       Cukup jelas.

Pasal 5
       Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan
       Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986.

Pasal 6
       Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
       disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
       ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7
       Cukup jelas.
Pasal 8
       Cukup jelas.




       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3286






Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.