Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1973
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (UU 3 thn 1973)

1973

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (UU 3 thn 1973)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1973 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 3 TAHUN 1973
                                 TENTANG
      ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1973/1974 perlu
     ditetapkan dengan Undang-undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terakhir dalam rangka Rencana
     Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1973/1974 tetap mengikuti skala prioritas Nasional sebagaimana yang tertera dalam
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966,
     khususnya Pasal 25;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1973/1974 adalah rencana kerja
     Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I
     sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral
     pembangunan;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1973/1974 di samping memelihara dan
     meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga
     meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.   bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan
     sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974 diatur
     dalam Undang-undang ini.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) yo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968;
4.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang No.9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

                               Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1973/1974

                                         Pasal 1
(1)    Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperoleh dari:
       a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin, dan
       b.   Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
      671.000.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 191.400.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 862.400.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                             Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 terdiri atas:
      a.     Anggaran Belanja Rutin, dan
      b.     Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a Pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 518.300.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada a ayat (1) sub b Pasal ini menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 344.100.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan
      berjumlah Rp.862.400.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran III dan IV Undang-Undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat bidang dan sektor,
      sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat bidang dan sektor,
      sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan
      Presiden.

                                          Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin,
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan,
      c.    Anggaran Belanja Rutin,
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan perkreditan,
      b.    Perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
(3)   Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, disusun prognosa untuk enam
      bulan berikutnya.
(4)   Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama
      antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974 yang pada
      akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada
      tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1974/1975.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.
(3)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula bahwa sisa
      kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1973/1974.
(4)   Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sebelum ditambahkan kepada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terlebih dahulu
      diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, disampaikan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
      triwulan I tahun Anggaran 1974/1975.

                                          Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1973/1974 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
dari Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai
      pelaksanaan anggaran.
(2)   Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                           Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 14 Maret 1973
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                       SOEHARTO
                                     JENDERAL TNI

                                Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 14 Maret 1973
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                    SUDHARMONO
                                MAYOR JENDERAL TNI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 10
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 3 TAHUN 1973
                               TENTANG
    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 -
1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum di dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian,
khususnya produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor
pertanian terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan
dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan
sektor ekonomi seperti tertera di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak
diharapkan akan dapat terwujud.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa sehingga tabungan Pemerintah
dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan
pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Dalam rangka pengarahan pengeluaran rutin agar benar-benar dapat menunjang kegiatan
pembangunan maka telah mulai digunakan prosedur D.I.K. (Daftar Isian Kegiatan), suatu usaha
secara bertahap yang menunjukkan adanya orientasi kepada program di bidang pengeluaran rutin.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan didasarkan kepada pembinaan aparatur dan
administrasi negara agar mampu menanggulangi tugas yang kian meningkat sesuai dengan
perkembangan pelaksanaan pembangunan.
Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan
proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek dan
sebagainya.
Sementara itu bantuan kepada Desa dan Kabupaten yang bertujuan untuk menggerakkan
pembangunan daerah dan mengurangi tekanan pengangguran dilanjutkan dan ditingkatkan.
Peningkatan ini pun penting dalam rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat ikut serta dalam
pembangunan. Di samping itu kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan daerah-
daerah bagi perkembangan pembangunan dalam REPELITA selanjutnya.
Dengan kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula kebijaksanaan pembangunan yang
memperhatikan keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi Nasional dan Regional,
yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Dalam pada itu agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
garis besar kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar kegiatan, program dan sektor dapat
dilakukan. Untuk penggeseran antar kegiatan harus dimintakan persetujuan Presiden, sedangkan
penggeseran antar sektor harus dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai
berikut:
a.     Dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1972/1973
       serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu
       diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b.    Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan
      perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru
      dalam rangka penanaman modal.
c.    Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan Internasional
      diusahakan dapat dipertahankan.
d.    Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
      pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
Supaya A.P.B.N. dapat berfungsi dengan baik sebagai alat pelaksanaan program Pemerintah dan
penggerak kegiatan ekonomi dalam masyarakat maka dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Disiplin di dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan Undang-undang ini serta peraturan-
      peraturan pelaksanaannya.
2.    Peningkatan daya guna aparatur negara yang menyangkut segi-segi strukturil, proseduril
      dan personil.
3.    Adanya peningkatan pengelolaan tunggal dalam pembinaan keuangan negara telah memuat
      keharusan untuk mencantumkan semua sumber penerimaan negara di dalam A.P.B.N.
4.    Pelaksanaan sistim D.I.K. di dalam Anggaran Rutin, sebagai penetapan prinsip pengawasan
      dan peningkatan effisiensi dan tanggung jawab penggunaan keuangan Negara, haruslah
      dilaksanakan sedemikian rupa sehingga benar-benar diarahkan pada kegiatan-kegiatan
      yang telah ditentukan selaras dan menunjang usaha-usaha di bidang pembangunan.
5.    Kebijaksanaan yang dapat menggairahkan dan menjaga kelangsungan perkembangan
      produksi dalam Negeri yang sehat dalam segala bidang.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
Cukup jelas.

                                             Pasal 2
Cukup jelas.

                                            Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebahagian besar
      berada di sektor non pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan
      devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar
      untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 4
Cukup jelas.
                                        Pasal 5
Cukup jelas.

                                          Pasal 6
Prosedur seperti itu ditempuh sambil menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan
Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.

                                        Pasal 7
Cukup jelas.

                                        Pasal 8
Cukup jelas.



           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2998


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.