Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (UU 9 thn 1980)

1980

Undang-Undang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (UU 9 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 45, 1980 (TANDA KEHORMATAN. Kebudayaan. Warganegara. Budaya Parama Dharma.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3173)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan berupa bintang untuk menghargai
jasa-jasa yang besar terhadap nusa, bangsa dan Negara dalam bidang kebudayaan;
b. bahwa pemberian tanda kehormatan itu merupakan dorongan bagi setiap warga negara Republik
Indonesia untuk berbakti demi kejayaan dan kebesaran nusa, bangsa dan negara khususnya melalui
bidang kebudayaan;
c. bahwa tanda kehormatan itu merupakan derajat tertinggi bagi penghargaan terhadap jasa-jasa dalam
bidang kebudayaan, dan perlu diberi nama yang sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tujuannya.

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1798) jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2575);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA
DHARMA.

Pasal 1
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan hanya kepada
warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam
bidang kebudayaan nasional.
(2) Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara Republik
Indonesia yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan.
(3) Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan,
yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama.
(4) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.

Pasal 2
(1) Bintang Budaya Parama Dharma berwujud sebagai berikut:
a. Bentuk:
Bintang bersudut lima, dengan inti sebuah gong yang dilingkari penunjuk mata angin delapan serta padi
dan kapas, dan yang digantungkan pada sehelai pita kalung;
b. Ukuran:
1. Bintang:
Jari-jari bintang seluruhnya: 25 mm.
Jari-jari lingkaran mata angin: 17 mm.
Jari-jari gong dengan padi dan kapas: 10 mm.
2. Pita:
Lebar pita: 35 mm.
Lebar pita hijau tua di sisi pita merah putih masing-masing: 8 mm.
Lebar pita merah putih, masing-masing warna: 9,5 mm.
c. Warna:
1. Bintang Budaya Parama Dharma berwarna emas.
2. Pita kalung berwarna merah putih di atas dasar pita berwarna hijau tua.
(2) Bintang disertai patra yang bentuk, warna dan ukurannya sama dengan bintangnya.
(3) Arti:
(a) Bintang bersudut lima perlambang cita-cita luhur atas dasar Pancasila;
(b) Penunjuk mata angin delapan melambangkan, bahwa pemakai Bintang Budaya Parama Dharma
diakui kemampuannya oleh rakyat segenap penjuru tanah air, dan jasanya berguna bagi seluruh bangsa
Indonesia;
(c) Gong adalah alat kesenian khas Indonesia yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, yang mampu
menghasilkan suara yang menggema, melambangkan pemakai Bintang Budaya Parama Dharma
membuktikan bahwa karya budayanya telah mampu menggerakkan dan memberi arah serta corak khas
kehidupan budaya bangsa;
(d) Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;
(e) Warna merah putih menunjukkan pengertian nasional dan warna hijau tua menunjukkan pengertian
kesuburan tanah air Indonesia.

Pasal 3
(1) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Budaya Parama Dharma.
(2) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada warga negara Republik Indonesia yang berjasa
besar terhadap nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan serta memenuhi syarat-syarat
umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 untuk
mendapatkan bintang.
(3) Bintang Budaya Parama Dharma dapat diberikan secara Anumerta.

Pasal 4
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan
Republik Indonesia.
(2) Tiap pemberian Bintang Budaya Parama Dharma disertai dengan penyerahan suatu piagam yang
memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut.
(3) Kepada pemilik Bintang Budaya Parama Dharma dapat pula diberikan hadiah, yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh Presiden.

Pasal 5
Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima:
a. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 7
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959;
b. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lamanya
lebih dari 1 (satu) tahun;
c. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena sesuatu
kejahatan terhadap keamanan negara;
d. Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku;
e. Memberontak terhadap negara Republik Indonesia;
f. Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari Pemerintah Republik
Indonesia.
g. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 7
Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Budaya Parama Dharma".

Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3173   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 45)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

UMUM

Usaha untuk meletakkan harkat manusia dan kemanusiaan pada tempat yang sewajarnya dalam
kaitannya dengan pembentukan manusia Indonesia seutuhnya tidak dapat dilepaskan dari usaha
memajukan kebudayaan nasional.
Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia".
Kebudayaan adalah, segenap perwujudan dan keseluruhan hasil cipta, rasa dan karsa manusia dalam
rangka perkembangan kepribadian manusia dengan segala hubungannya, yaitu hubungan manusia
dengan manusia, manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai dua aspek, keagamaan dan
kebudayaan. Aspek keagamaan ialah bila dilihat dari hubungannya dengan wahyu Illahi serta Kitab Suci.
Sedangkan aspek kebudayaan ialah. bila hubungan itu dilihat dati manusia sendiri, yang menyatakan
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa melalui sarana pengabdian atau kebaktian yang
diwujudkan misalnya dalam menciptakan bangunan-bangunan tempat ibadah, kebaktian, pemujaan serta
ritual yang dilakukannya seperti yang berkaitan dengan budaya bangsa/daerahnya. Aspek inilah yang
dimaksudkan dalam sebutan "hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa" dalam kaitannya
dengan kebudayaan, bukan aspek agama yang menyangkut wahyu Illahi.
Perwujudan semacam ini atau semua usaha meningkatkan perbaikannya pada hakekatnya merupakan
suatu budi daya yang sulit diberi nilai secara fisik. Mengingat bahwa kebudayaan bersifat dinamis dan
selalu berada dalam perkembangan sesuai dengan sejarah dan perkembangan bangsa maka perlu diberi
dorongan kepada masyarakat Indonesia untuk berusaha sepenuhnya agar kebudayaan beserta
kepribadian dan watak bangsa berkembang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu dorongan yang kuat adalah dengan mengadakan bintang khusus yang tinggi derajatnya bagi
warga negara Republik Indonesia yang berjasa dalam memajukan kebudayaan nasional. lni berarti perlu
diberikan tanda kehormatan atas karya yang telah mampu menggerakkan kepribadian dan watak bangsa
menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, sehingga dapat mempertinggi derajat
kemanusiaan bangsa Indonesia.
Buah usaha budi daya yang demikian ini telah pula memperkokoh terwujudnya kesatuan sosial budaya
dalam rangka wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Dengan demikian tanda kehormatan sebagai
penghargaan perlu diberikan kepada warga negara Republik Indonesia yang telah berjasa besar kepada
nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan. Penghargaan yang berupa Bintang Budaya
Parama Dharma itu mempunyai makan pengakuan, penghormatan. pelestarian, pengembangan.
pengamanan dan pengamalan terhadap jasa dalam bidang kebudayaan.
Penghargaan itu diberikan karena merupakan suatu kewajiban moral bagi suatu bangsa untuk
menghargai warga negaranya yang telah menunjukkan hasil karya yang melebihi penunaian tuntutan,
kewajibannya dalam bidang kebudayaan. Penghargaan sebagai tanda kehormatan berupa bintang
disebut Bintang Budaya Parama Dharma.
Parama berarti utama dan Dharma berarti kewajiban, sehingga Bintang Budaya Parama Dharma yang
dimaksud adalah bintang bagi mereka yang telah menyumbangkan nilai-nilai luhur sebagai darma
baktinya dalam bidang kebudayaan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jasa besar di sini ialah yang di dalam jasa itu berhasil meningkatkan, memajukan
atau membina kepribadian nasional dan watak bangsa melalui bidang kebudayaan dengan bersikap
tanpa pamrih, jauh melampaui tuntutan kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
"Hanya kepada warga negara Republik Indonesia", berarti tidak dapat diberikan kepada warga negara
asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) dan (4)
Pembagian kelas dianggap tidak perlu karena merupakan tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang
kebudayaan yang derajatnya setingkat dengan Bintang Jasa Kelas Utama.

Pasal 2
Ayat (1) dan (2)
Wujud dari Bintang Budaya Parama Dharma bersama patranya dapat dilihat pada gambar terlampir.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Khas Indonesia, karena tidak terdapat di luar wilayah budaya Indonesia dengan bentuk dan fungsi yang
sama.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anumerta di sini termasuk juga orang-orang Indonesia yang memenuhi persyaratan Undang-undang ini
dan telah meninggal dunia sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pasal 4
Ayat (1)
Hal ini mengingat ketentuan yang didapat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan umum
mengenai tanda-tanda kehormatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai tanda kehormatan yang dimaksud.
Yang dimaksud Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing adalah Angkatan Perang dan Polisi negara
asing.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tanda_kehormatan_bintang_budaya_parama_dharma_(uu_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penghargaan yang diberikan kepada yang berjasa dalam menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyrakat dunia disebut ... Penghargaan yang diberikan kepada yang berjasa dalam menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dunia disebut. Disebut apakah penghargaan yang diberikan kepada yang berjasa dalam menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dunia. Penghargaan yang diberikan kepada orang yang berjasa dalam menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dunia disebut. Apa nama penghargaan terhadap suatu budaya. Penghargaan suatu budaya. Nama penghargaan suatu budaya adalah.

Nama penghargaan yg berjasa dalam menciptakan seauatu yg bermanfaat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.