Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1988
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 5 thn 1988)

1988

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 5 thn 1988)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         5 TAHUN 1988 (5/1988)

Tanggal:       5 AGUSTUS 1988 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1988/18; TLN NO. 3375

Tentang:       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN        PENDAPATAN   DAN   BELANJA
               NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun 1987/1988.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
         Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan
         perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
         1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987;
b.       bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-
         undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
         Dasar 1945;
2.       Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
         sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang
         Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 lndische
         Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
         Lembaran Negara Nomor 2860);
3.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987
         Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh
      puluh delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri
      dari:
      a.    Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.567.205.000.000.00 (tiga
            trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta
            rupiah).
      b.    Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 610.932.000.000,00
            (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta
            rupiah).
(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
      Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.

                                    Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah
      dengan Rp 4.175.782.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh lima
      milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
      a.    Belanja Rutin bertambah dengan Rp 2.455.044.000.000,00 (dua
            trilyun empat ratus lima puluh lima milyar empat puluh empat juta
            rupiah);
      b.    Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.720.738.000.000,00
            (satu trilyun tujuh ratus dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh
            delapan juta rupiah).
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
      Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

                                    Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
      1987/1988 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987
      tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
      yang pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih
      diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1988/1989.
(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-
      tahun Anggaran berikutnya.

                                    Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                    Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 April 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Diundangkan di Jakarta

SOEHARTO

Pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 1988
                                    TENTANG
   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
                              ANGGARAN 1987/1988

                                     UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 merupakan
pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke IV. Didasarkan
atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1987/1988 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1987/1988, realisasi pendapatan negara diperkirakan
lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara
tersebut disebabkan oleh meningkatnya penerimaan minyak bumi dan gas alam,
serta berhasilnya usaha mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam negeri di
luar minyak bumi dan gas alam melampaui dari yang direncanakan. Di samping
itu pendapatan pembangunan juga melampaui rencananya karena diperolehnya
bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi
pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari
rencananya.

Belanja rutin telah mengalami peningkatan melampaui yang telah direncanakan
semula. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan yang cukup besar dalam
pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang terjadi karena
depresiasi dolar Amerika terhadap beberapa valuta asing lainnya terutama yen
serta adanya peningkatan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi
daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Namun demikian realisasi
tabungan Pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Dalam pada itu
belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat
direalisasikan sesuai dengan yang direncanakan.

Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit-
anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada
Tahun Anggaran 1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1988/1989. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.355.000.000,00
(dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1987/1988, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 berimbang pada tingkat
Rp 22.783.100.000.000,00 (dua puluh dua trilyun tujuh ratus delapan puluh
tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan
Negara diperkirakan menjadi Rp 26.961.237.000.000,00 (dua puluh enam trilyun
sembilan ratus enam puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 26.958.882.000.000,00
(dua puluh enam trilyun sembilan ratus lima puluh delapan milyar delapan
ratus delapan puluh dua juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu diatur
dengan Undang-undang.

                               PASAL DEMI PASAL

                                   Pasal 1
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 2
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 3
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 4
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 5
                                 Cukup jelas

       --------------------------------

                                   CATATAN

  Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.