Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1981
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (UU 3 thn 1981)

1981

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (UU 3 thn 1981)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1981
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1980/1981

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah
     dalam Tahun Anggaran 1980/1981 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 dimaksud dalam Undang-
     undang Nomor 1 Tahun 1980;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan
     sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
     1980/1981 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun 1981/1982;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 14,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3159).

                              Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981.

                                             Pasal 1
(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah dengan
      Rp. 1.163.964.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.    Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 1.171.723.000.000,00;
      b.    Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 7.759.000.000,00.
(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal
      ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                            Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah dengan
      Rp.1.159.208.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 270.778.000.000,00;
      b.     Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 888.430.000.000,00.
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                          Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981
      yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun
      Anggaran 1980/1981 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
      Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1981/1982.
(2)   Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun
      Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun
      Anggaran 1981/1982.

                                           Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Ditetapkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 26 Juni 1981
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 26 Juni 1981
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1981
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1980/1981

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Repelita III. Disebabkan
oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri
yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1980/1981 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan
dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 ini penerimaan dalam negeri dapat melampaui jumlah yang
direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak
langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan
tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula
disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk pembangunan
Departemen/Lembaga, bantuan kepala daerah, subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah dan
lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan semula dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan
realisasi yang lebih rendah.
Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran
1981/1982. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.
4.756.000.000,00 ditambahkan kepada Anggaran Tahun 1981/1982 dan dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982. Dengan demikian maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang dalam Undang-
undang nomor 1 Tahun 1980 berimbang pada tingkat Rp. 10.556.900.000.000,00 kini berubah
sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.11.720.864.000.000,00 dan
Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.11.716.108.000.000,00.Oleh sebab itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dengan
Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL
                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Cukup jelas.

                                           Pasal 3
Cukup jelas.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.
               Pasal 5
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Amandemen uu no 2 thn1981.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.