Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1975
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (UU 2 thn 1975)

1975

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (UU 2 thn 1975)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1975 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 2 TAHUN 1975
                                TENTANG
      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                     NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
     Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan
     perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1974/1975 termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
     1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
     Nomor 9).

                             Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS                           ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

                                           Pasal 1
(1)    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah
       dengan Rp.408.409.000.000,00 yang terdiri dari:
       a.     Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
       b.     Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
(2)    Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b
       pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
                                          Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan
      Rp.400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
      b.     Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                         Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang
      telah disahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975
      menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
      1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976
      dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.

                                        Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                        Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
dengan tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 16 Juni 1975
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO
                                  JENDERAL TNI

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 16 Juni 1975
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, SH.




                           LEMBARAN NEGARA NOMOR 25
                            PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 2 TAHUN 1975
                              TENTANG
    TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                   NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Pelita II di mana
anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-
Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang
mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan
perubahan.
Naiknya harga minyak bumi, penyempurnaan tarif, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan
pajak, penyempurnaan administrasi dan aparatur negara serta perkembangan perekonomian
telah menyebabkan bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam
negeri, yang terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah
mengalami peningkatan yang cukup besar. Di pihak lain, juga terjadi kenaikan penerimaan
pembangunan yang berasal dari bantuan proyek sekalipun terdapat penurunan dalam bantuan
program.
Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan.
Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor
komersiil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi.
Di samping itu kenaikan juga disebabkan oleh adanya perbaikan kehidupan Pegawai Negeri
yang dilakukan pada permulaan tahun takwim 1975 dan telah meningkatkan pula subsidi
kepada Daerah Otonom. Peningkatan belanja pembangunan disebabkan oleh karena
terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek-proyek yang sangat mendesak,
di samping meningkatnya pengeluaran untuk Sekolah Dasar, Puskesmas dan sebagainya serta
tambahan subsidi pupuk yang belum diperhitungkan dalam penyusunan APBN 1974/1975.
Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana
yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 belum seluruhnya dapat
diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit
dari Proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran
1975/1976.
Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 7.780.000.000,00
ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran
pembangunan tahun 1975/1976.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 berimbang pada tingkat
Rp.1.577.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan
menjadi Rp. 1.985.709.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi
Rp.1.977.929.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974,
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL
                             Pasal 1
Cukup jelas.

                             Pasal 2
Cukup jelas.

                             Pasal 3
Cukup jelas.

                             Pasal 4
Cukup jelas.

                             Pasal 5
Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3057


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.