Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1973
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1973)

1973

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1973)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 4 TAHUN 1973
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN 1972/1973

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah
     dalam Tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-
     perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973
     termaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
     1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang Nomor 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.

                                              Pasal 1
(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan
      Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00
      b.     Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 20.200.000.000,00
(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                           Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp.
      15.276.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.    Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 600.000.000,00
      b.     Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 15.876.000.000,00
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                          Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang telah
      disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran 1972/1973
      menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
      1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran1973/1974.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.

                                           Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

                                         Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
dengan tanggal 1 April 1972.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 8 Juni 1973
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                      SOEHARTO
                                    JENDERAL TNI.

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 8 Juni 1973
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.
                             MAYOR JENDERAL TNI.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 34
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 4 TAHUN 1973
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1972/1973

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana
anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-
Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi
pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih
menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.
Penyempurnaan tarif, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan
aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam
negeri; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang
karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratif lainnya, belum dapat
dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin disebabkan oleh adanya kebutuhan-kebutuhan yang
mendesak dalam belanja barang dan pembayaran hutang luar negeri.
Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang
disahkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan,
namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek
yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/1974.
Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.12.084 miliar ditambahkan
kepada pendapatan negara tahun anggaran 1973/1974 dan dipergunakan untuk membiayai
belanja pembangunan tahun anggaran 1973/1974.
Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973
yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 berimbang pada tingkat Rp.
751.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi
Rp. 748.408.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.
736.324.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972, tambahan dan
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 perlu
diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas.

                                          Pasal 2
Cukup jelas.

                                          Pasal 3
Cukup jelas.

                                          Pasal 4
Cukup jelas.
                                   Pasal 5
Cukup jelas.



           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3008


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.