Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1977
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (UU 2 thn 1977)

1977

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (UU 2 thn 1977)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977 Tentang Tambahan Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 2 TAHUN 1977
                                 TENTANG
      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                         TAHUN ANGGARAN 1976/1977

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah
     dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-
     perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
     1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 12,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3070).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN                          ATAS    ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

                                             Pasal 1
(1)    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan
       Rp.169.190.000.000,00 yang terdiri dari:
       a.     Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.102.790.000.000,00.
       b.     Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 66.400.000.000,00.
(2)    Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
       pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                             Pasal 2
(1)    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan
       Rp.163.644.000.000,00 yang terdiri dari:
       a.   Belanja Rutin bertambah dengan Rp.29.459.000.000.00.
       b.   Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00.
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                          Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977 yang telah
      disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977
      menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran
      1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan
      dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.

                                           Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 30 Juni 1977
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                      SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 30 Juni 1977
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 44
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 2 TAHUN 1977
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1976/1977

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke tiga dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan
oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri
yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1976/1977 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan
perubahan.
Walaupun penerimaan pajak langsung tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula,
akan tetapi dengan meningkatnya penerimaan pajak tidak langsung dan penerimaan bukan pajak,
maka secara keseluruhan penerimaan dalam negeri masih melampaui jumlah yang direncanakan.
Di samping itu kenaikan penerimaan pembangunan disebabkan oleh karena adanya realisasi
bantuan proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu walaupun terdapat penurunan dalam belanja pegawai, namun seluruh pengeluaran
rutin menunjukkan kenaikan dari rencana karena terdapat kenaikan dalam belanja barang, subsidi
daerah Otonom serta pembayaran dan cicilan hutang. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan
mengalami kenaikan yang disebabkan antara lain oleh peningkatan dalam pembiayaan dalam
rupiah maupun dalam bantuan proyek.
Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran
1977/1978. Adapun mengenai saldo Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp.5.546.000.000,00
ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja pembangunan tahun 1977/1978.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 berimbang pada tingkat
Rp.3.520.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan
menjadi Rp.3.689.790.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi
Rp.3.684.244.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976;
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1976/1977 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Cukup jelas.

                                           Pasal 3
Cukup jelas.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.
                                   Pasal 5
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3108


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_anggaran_pendapatan_belanja_ne_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.