Previous
Next

1997

Undang-Undang Statistik (UU 16 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik :

UU 16/1997, STATISTIK

           *9743 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                  NOMOR 16 TAHUN 1997 (16/1997)
                             TENTANG
                            STATISTIK
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.   bahwa    statistik    penting   artinya    bagi    perencanaan,
     pelaksanaan,    pemantauan,   dan   eveluasi    penyelenggaraan
     berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat,
     berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai
     pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat
     dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum
     dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik
     tersebut,    diperlukan    langkah-langkah    untuk    mengatur
     penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka
     mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan
     efisien;
c.   bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan
     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat
     ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan
     masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk
     Undang-undang tentang Statistik yang baru;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
                        DENGAN PERSETUJUAN
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Statistik   adalah   data   yang   diperoleh  dengan  cara
     pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta
     sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam
     penyelenggaraan statistik.
2.   Data   adalah     informasi    yang    berupa      angka    tentang
     karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
3.   Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri
     atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan,
     sehingga     membentuk    totalitas      dalam     penyelenggaraan
     statistik.
4. Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya
     penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu
     statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem
     Statistik Nasional.
5.   Statistik    dasar   adalah   statistik     yang    pemanfaatannya
     ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi
     pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas
     sektoral,      berskala     nasional,       makro      dan     yang
     penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
6.   Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya
     ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam
     rangka    penyelenggaraan     tugas-tugas      pemerintahan     dan
     pembangunan    yang   merupakan    tugas    pokok    intansi   yang
     bersangkutan.
7.   Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya
     ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha,
     pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam
     kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh
     Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat
     lainnya.
8.   Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui
     pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik
     Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada
     saat tertentu.
9.   Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui
     pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu
     populasi pada saat tertentu.
10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan,
     pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada
     catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau
     masyarakat.
11. Badan adalah Badan Pusat Statistik.
12. Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan
     statistik    baik   berupa    instansi     pemerintah,     lembaga,
     organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.
13. Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk
     memperkirakan karakteristik suatu populasi.
14. Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik.
15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah.
     Lembaga,    organisasi,   perorangan     dan    unsur    masyarakat
     lainnya.
16. Petugas     statistik    adalah    orang     yang    diberi    tugas
     penyelenggara     kegiatan    statistik      untuk    melaksanakan
     pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun
     cara lain terhadap objek kegiatan statistik.
17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi,
     organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang
      ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.

                               BAB II
                       ASAS, ARAH DAN TUJUAN

                              Pasal 2

         Selain  berlandaskan  asas-asas   pembangunan   nasional,
*9745
Undang-undang ini juga berdasarkan :
a.    keterpaduan;
b.    keakuratan; dan
c.    kemutkhiran.

                              Pasal 3

Kegiatan statistik diarahkan untuk :
a.   mendukung pembangunan nasional;
b.   mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif
     dan efisien;
c.   meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan
     statistik; dan
d.   mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                              Pasal 4

Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik
yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem
Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung
pembangunan nasional.

                              BAB III
             JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA
                           Bagian Pertama
                          Jenis Statistik

                              Pasal 5

Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas :
a.   statistik dasar;
b.   statistik sektoral; dan
c.   statistik khusus.

                              Pasal 6

(1)   Statistik    dasar    dan   statistik    sektoral    terbuka
      pemanfataannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui
      dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan
      hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.

                            Bagian Kedua
                       Cara Pengumpulan Data
                              Pasal 7

Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara :
a.   sensus;
b.   survei;
c.   kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
     dan teknologi.

                              Pasal 8

(1)   Sensus   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   7  huruf   a
      diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh)
      tahun oleh Badan, yang meliputi :
      a.   sensus penduduk;
      b.   sensus pertanian; dan
      c.   sensus ekonomi.
(2)   Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 9

(1)   Survei   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   7  huruf   b
      diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk
      memperoleh data yang rinci.
(2)   Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua)
      sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.

                             Pasal 10

(1)   Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai
      dokumen produk administrasi.
(2)   Hasil    kompilasi  produk   administrasi   milik   instansi
      pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali
      ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.
(3)   Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui
      dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik
      lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat
      lainnya dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau
      lembaga yang dilindungi undang-undang.

                               BAB IV
                     PENYELENGGARAAN STATISTIK
                           Bagian Pertama
                          Statistik Dasar

                             Pasal 11
(1)   Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2)   Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
      a.   sensus;
      b.   survei;
      c.   kompilasi produk administrasi; dan
      d.   cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
      dan teknologi.

                        *9747 Bagian Kedua
                        Statistik Sektoral

                             Pasal 12

(1)   Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah
      sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau
      bersama dengan Badan.
(2)   Dalam    menyelenggarakan    statistik,  sektoral   instansi
      pemerintah memperoleh data dengan cara :
      a.    sensus;
      b.    kompilasi produk administrasi; dan
      c.    cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
      dan teknologi.
(3)   Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan
      Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh
      dengan cara sensus dan dengan jangkauan bersekala nasional.
(4)   Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh
      instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.

                           Bagian Ketiga
                         Statistik Khusus

                             Pasal 13

(1)   Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik
      lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat
      lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2)   dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :
      a.   sensus;
      b.   kompilasi produk administrasi; dan
      c.   cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
      dan teknologi.
(2)   Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
      a.   judul;
      b.   wilayah kegiatan statistik;
      c.   objek populasi;
      d.   jumlah responden;
      e.   waktu pelaksanaan;
      f.   metode statistik;
      g.   nama dan alamat penyelenggara; dan
      h.   abstrak.
(3)   Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui
        pos komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang
        dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
(4)     Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk
        memenuhi kebutuhan intern.

                                 BAB V
                     PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN

                                Pasal 15
          (1)      Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang
*9748
        diselenggarakannya.
(2)     Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi
        Statistik.

                               Pasal 16

Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya.

                                 BAB VI
                       KOORDINASI DAN KERJA SAMA

                               Pasal 17

(1)     Koordinasi   dan   kerja   sama   penyelenggaraan   statistik
        dilakukan   oleh  Badan   dengan   instansi  pemerintah   dan
        masyarakat, di tingkat pusat dan daerah.
(2)     Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik
        Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan
        masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, defenisi,
        klasifikasi dan ukuran-ukuran.
(3)     Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap
        mengantisipasi    serta    menerapkan    perkembangan    ilmu
        pengetahuan dan tehnologi.
(4)     Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan
        kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi
        pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan
        Keputusan Presiden.

                               Pasal 18

(1)     Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan
        oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan
        lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta
        asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.
(2)     Kerja sama penyelenggara statistik sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara
        utama adalah Badan, instansi pemerintah atau masyarakat
        Indonesia.

                                BAB VII
                        HAK DAN KEWAJIBAN
                          Bagian Pertama
                 Penyelenggara Kegiatan Statistik

                             Pasal 19

Penyelenggaraan kegiatan statistik wajib berhak memperoleh
keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit
populasi yang menjadi objek.

                             Pasal 20
        Penyelenggara kegiatan statistik memberikan kesempatan
*9749
yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh
manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 21

Penyelenggara kegiatan statistik wajib      menjamin     kerahasiaan
keterangan yang diperoleh dari responden.

                          Bagian Kedua
                        Petugas Statistik

                             Pasal 22

Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang
telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.

                             Pasal 23

Setiap petugas statistik wajib    menyampaikan   hasil   pelaksanaan
statistik sebagaimana adanya.

                             Pasal 24

Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.

                             Pasal 25

Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan
atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama,
adat istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum.

                          Bagian Ketiga
                            Responden

                             Pasal 26

(1)   Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden,
      kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
(2)   Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak
        dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        25.

                               Pasal 27

Setiap responden wajib memberikan keterangan yang         diperlukan
dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.

                                BAB VIII
                              KELEMBAGAAN

                                Pasal 28
          (1)     Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah
*9750
        dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)     Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan
        instansi vertikal.
(3)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan
        tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
        ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

                               Pasal 29

(1)     Pemerintah   membentuk   Forum  Masyarakat   Statistik   yang
        bertugas memberikan sarana dan pertimbangan di bidang
        statistik kepada Badan.
(2)     Forum   sebagaimana   dimaksud  dalam   ayat   (1)   bersifat
        nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas
        unsur pemerintah, pakar, praktis dan tokoh masyarakat.

                               Pasal 30

(1)     Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di
        lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
(2)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan
        tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan
        koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep,
        definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan
        dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.

                                 BAB IX
                               PEMBINAAN

                               Pasal 31

Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur
masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan
statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan
apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem
Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional.
                            Pasal 32

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan
melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a.   meningkatkan   kemampuan    sumber   daya    manusia   dalam
     penyelenggaraan statistik;
b.   mengembangkann statistik sebagai ilmu;
c.   meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
     dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d.   mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan
     pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran
     dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara
           *9751 kegiatan statistik lainnya;
e.   mengembangkan sistem informasi statistik;
f.   meningkatkan penyebarluasan informasi statistik;
g.   meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil
     statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
h.   meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan
     statistik.

                            Pasal 33

Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB X
                        KETENTUAN PIDANA

                            Pasal 34

Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

                            Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

                            Pasal 36

(1)   Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa
      alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan
      paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
      25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2)   Penyelenggara   kegiatan  statistik   yang  dengan sengaja
      melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
      dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
      rupiah).

                             Pasal 37

Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan
denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

                             Pasal 38

Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

                             Pasal 39

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah
mencegah,   menghalangi-halangi,   atau   menggagalkan   jalannya
penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara
kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                             Pasal 40

(1)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36
      ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal
      36 ayat (1) adalah pelanggaran.

                               BAB XI
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 41

Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960
tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.

                              BAB XII
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 42

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku.
                              Pasal 43

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 19 Mei 1997
                                        PRESIDEN         REPUBLIK
INDONESIA

                                                     ttd

                                                  SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 39
                            PENJELASAN
                               ATAS
             PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 16 TAHUN 1997
                              TENTANG
                             STATISTIK

UMUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan
tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan
masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan
bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
saat kedua Undang-undang tersebut diundangkan sangat berbeda
dengan keadaan sekarang.

Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan
mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama
meningkatnya   kesejahteraan    masyarakat    sebagai    hasil   dari
pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan
masyarakat semakin beragam. Kedua, ragam data yang pada awal
tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik
(BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan
statistik   lainnya   di   luar   Badan.   Ketiga,    kemajuan   ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan
kegiatan   statistik.    Keempat,   adanya   perubahan     lingkungan
strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh
keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi
statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik
pemerintah   maupun   masyarakat.  Keempat   perubahan   tersebut
mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang
lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi,
kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi
penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada
responden.

Prinsip pokok yang harus ditetapkan dan dipegang teguh dalam
penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional
yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan
merata, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, serta asas
ilmu    pengetahuan   dan   teknologi    dalam   pelaksanaannya,
Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan keakuratan, dan
kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang
andal dan terpercaya.

Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik
statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai
sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai
ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian,
dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut
menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung
pembangunan nasional.

Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan
pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para
penyelenggara     kegiatan    statistik.    Berdasarkan     tujuan
pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar,
statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan lingkup
tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan
untuk : pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara
kegiatan statistik baik pemerintah maupun bagi masyarakat; kedua
menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai
informasi yang diperolehnya; ketiga mengupayakan koordinasi dan
kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai
pihak   berjalan   secara  efektif   dan  efisien,   tidak/terjadi
duplikasi, serta mengisi dan saling memperkuat; dan keempat,
mengantisipasi   perkembangan   kemajuan  ilmu   pengetahuan   dan
teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik.

Badan   sebagai  instansi   pemerintah yang   mandiri  berwenang
mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara
teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan
seluruh hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Badan.

Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini
menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan
dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan
unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing
yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam
informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan
kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi,
maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran
perlu memperoleh perhatian secara saksama.

Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas
statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara
seimbang.   Sejalan   dengan  hal   tersebut,   sanksi   terhadap
pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan
dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.

Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan
instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi
pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan
koordinasi dengan Badan dalam rangka menerapkan keseragaman
konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah *9755
dibakukan.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh
saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang
keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi,
dan tokoh masyarakat.

Badan   melakukan   pembinaan  terhadap   penyelenggara   kegiatan
statistik   dan   masyarakat  pada   umumnya   untuk   meningkatan
kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan
Sistem Statistik Nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat
baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti
kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama
dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat.

Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang
Statistik ini, antara lain :
1.   Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri
     atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh
     Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi
     pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta
     statistik   khusus   yang  diselenggarakan   oleh   lembaga,
     organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya
     secara mandiri atau bersama dengan Badan.
2.   Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan
     dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan
     agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan
     data yang diperlukan.
3.   Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
4.   Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk
     menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas
     memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.

Ketentuan-ketentuan yang diatur    dalam   Undang-undang   ini   perlu
dimasyarakatkan secara intensif.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, karena itu
ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam pelaksanaannya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Dengan berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, secara
     operasional Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan,
     keakuratan dan kemutakhiran.

     Huruf a
          Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" ialah bahwa
     penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh
     pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling
     memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik,     *9756
     serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan.
     Huruf b
          Yang dimaksud dengan "asas keakuratan" ialah bahwa
     semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan
     data statistik yang saksama, cermat, tepat dan benar.
     Huruf c
          Yang dimaksud dengan "asas kemuktakhiran" ialah bahwa
     data statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat
     menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan
     yang terbaru. Oleh karena itu, pengumpulan, pengolahan,
     penyajian, dan analisis data statistik harus senantiasa
     diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan dan runtun
     waktu.

Pasal 3
     Huruf a
          Cukup    jelas
     Huruf b
          Cukup    jelas
     Huruf c
          Yang     dimaksud dengan "kesadaran masyarakat" adalah
     tumbuh dan    berkembang sadar statistik, sehingga meningkatkan
     kepedulian    masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan
     statistik.
     Huruf d
          Cukup    jelas

Pasal 4
     Unsur-unsur   yang  saling   berkaitan   dan sangat  perlu
     diperhatikan dalam Sistem Statistik Nasional adalah unsur
     kelembagaan penyelenggaraan kegiatan statistik, cara yang
     digunakan, kualitas sumber daya manusia yang tersedia,
     perangkat keras dan perangkat lunak termasuk penunjangnya,
     serta jaminan hukum agar sistem itu mampu menyajikan data
     statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir.
Pasal 5
     Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang
     terdiri dari atas statistik dasar, statistik sektoral dan
     statistik   khusus  tersebut,   mencakup   statistik   bidang
     ekonomi, bidang kesejahteraan dan bidang-bidang lainnya.
     Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik
     pertanian, statistik industri, statistik perdagangan dan
     statistik bidang ekonomi lainnya; sedangkan statistik bidang
     kesejahteraan   rakyat   meliputi   antara   lain   statistik
     kependudukan dan statistik lingkungan hidup.

     Hasil kompilasi produk administrasi dan atau pengolahan
     statistik dasar, statistik sektoral, atau statistik khusus
     tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas
     sektoral maupun statistik regional, seperti angka produk
     domestik bruto, angka produk domestik regional bruto, angka
     pendapatan nasional, indikator ekonomi, indikator sosial
     *9757 serta statistik lintas sektoral dan statistik regional
     lainnya.

     Untuk memenuhi kebutuhan data     di   tingkat   wilayah   dapat
     disajikan statistik regional.

Pasal 6
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Hak   yang  dilindungi   oleh     Undang-undang   tersebut
     meliputi antara lain hak cipta.

Pasal 7
     Huruf a
          Cukup jelas
     Huruf b
          Cukup jelas
     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya
     teknologi   informasi,  teknologi  komunikasi  memungkinkan
     dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya
     khas dan karena itu penyelenggara kegiatan statistik harus
     mengantisipasinya.

Pasal 8
     Ayat (1)
          Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan,
     masyarakat, maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan wajib
     mengumumkannya kepada masyarakat.
     Ayat (2)
          Penetapan    tahun   penyelenggaraan    sensus   selain
     memperhatikan   kebutuhan  juga   mengacu  kepada   berbagai
     konvensi internasional agar mempunyai aspek keterbandingan
     antarnegara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan adalah
     Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980 dan 1990; Sensus
     Pertanian tahun 1963, 1973, 1983 dan 1993; sedangkan Sensus
     Ekonomi tahun 1986 dan 1996.

Pasal 9
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Surveri   antar sensus  dilaksanakan  dalam      rangka
     pemutakhiran data, misalnya Survei Penduduk Antar     sensus
     (Supas).

Pasal 10
     Cukup jelas

Pasal 11
     *9758 Ayat (1)
          Mengingat pemanfaatan statistik dasar sangat luas, maka
     penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
     Ayat (2)
          Huruf a
                Cukup jelas
          Huruf b
                Cukup jelas
          Huruf c
                Dalam  rangka   penyelenggaraan   statistik dasar
     dengan cara kompilasi produk administrasi, Badan dapat
     memperoleh produk administrasi yang ada pada instansi
     pemerintah    dan   atau  unsur   masyarakat    dengan tetap
     memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Huruf d
                Cukup jelas

Pasal 12
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "instansi     pemerintah"   adalah
     instansi pemerintah di luar Badan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 13
     Cukup jelas

Pasal 14
     Ayat (1)
          Penyampaian sinopsis dimaksudkan untuk mewujudkan Badan
    sebagai pusat informasi statistik.
    Ayat(2)
         Huruf a
               Cukup jelas
         Huruf b
               Cukup jelas
         Huruf c
               Cukup jelas
         Huruf d
               Cukup jelas
         Huruf e
               Cukup jelas
         Huruf f
               Cukup jelas
         Huruf g
               Cukup jelas
         Huruf h
               Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah ikhtisar
    *9759 singkat penyelenggaraan statistik secara kualitatif.
    Ayat (3)
         Untuk    menyampaikan    sinopsis   kegiatan   statistik
    dimaksud, penyelenggara tidak harus datang sendiri, tetapi
    penyelanggara dapat memilih cara yang mudah atau yang tidak
    memberatkan baginya.

    Ayat (4)
         Yang   dimaksud   dengan  "kebutuhan   intern"   adalah
    kebutuhan akan statistik yang sifatnya untuk memenuhi
    kepentingan sendiri serta tidak untuk dipublikasikan.

Pasal 15
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Berita Resmi Statistik sepenuhnya dikelola oleh Badan
     untuk menjamin kelancaran penerbitan, keontentikan, dan
     kesinambungannya.

Pasal 16
     Penyebarluasan hasil statistik wajib dilakukan oleh Badan
     melalui   berbagai   media  seperti   media cetak,  media
     elektronik, dan media informasi lainnya.

Pasal 17
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Dalam Keputusan   Presiden   diatur   juga   hal-hal   pokok
     sebagai berikut :
          a.    kewajiban instansi pemerintah untuk memberitahukan
     kepada Badan sebelum penyelenggaraan statistik;
          b.    kewajiban       instansi      pemerintah      yang
     menyelenggarakan    statistik   untuk mengikuti   rekomendasi
     Badan; dan
          c.    kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan
     hasil penyelenggaraan statistik kepada Badan.

Pasal 18
     Cukup jelas

Pasal 19
     Cukup jelas

Pasal 20
     Cukup jelas

Pasal 21
     *9760 Keterangan individu yang disampaikan oleh responden
     dijamin kerahasiaannya, karena semua penyelenggara kegiatan
     statistik hanya menyajikan hasil penyelenggaraan statistik
     yang dilakukan dalam bentuk data statistik yang berupa
     agregat.

Pasal 22
     Yang dimaksud dengan "wilayah kerja" adalah domisili
     responden dalam bentuk wilayah administratif, wilayah
     pencacahan, atau bagian terkecil termasuk halaman atau
     bangunan fisik yang ada di dalamnya.

Pasal 23
     Yang dimaksud dengan "sebagaimana adanya" ialah bahwa hasil
     pelaksanaan pengumpulan data statistik yang menugasinya,
     tanpa ada unsur rekayasa.

Pasal 24
     Cukup jelas

Pasal 25
     Surat tugas dan atau tanda pengenal mutlak diperlukan oleh
     setiap petugas statistik, baik dalam rangka menjamin
     keabsahan petugas statistik yang bersangkutan maupun untuk
     menyakinkan responden.

Pasal 26
     Cukup jelas

Pasal 27
     Yang dimaksud dengan "keterangan yang diperlukan" adalah
     keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab
     secara lengkap dan benar.

Pasal 28
     Cukup jelas

Pasal 29
     Cukup jelas

Pasal 30
     Ayat (1)
          Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik
     Nasional dan untuk mengembangkannya lebih lanjut, instansi
     pemerintah   dapat    membentuk    satuan    organisasi   untuk
     menyelenggarakan   statistik    sektoral,    sedangkan  lembaga
     swasta   dapat   pula    mengupayakan     terbentuknya   satuan
     organisasi dalam penyelenggaraan statistik khusus.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 31
     Cukup jelas

Pasal 32
     Cukup jelas

Pasal 33
     Cukup jelas

Pasal 34
     Cukup jelas

Pasal 35
     Cukup jelas

Pasal 36
     Cukup jelas

Pasal 37
     Cukup jelas

Pasal 38
     Cukup jelas

Pasal 39
     Cukup jelas

Pasal 40
     Cukup jelas

Pasal 41
     Cukup jelas

Pasal 42
     Cukup jelas
Pasal 43
     Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3683


Silahkan download versi PDF nya sbb:
statistik_(uu_16_thn_1997)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.