Previous
Next

1960

Undang-Undang Sensus (UU 6 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Sensus :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 6 TAHUN 1960 (6/1960)

                          Tanggal: 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1960/105; TLN NO. 2044

                                       Tentang: SENSUS

                                       Indeks: SENSUS.




                                  PresidenRepublik Indonesia,

                                         Menimbang :

a. bahwagunamenyusunrencana-rencanapembangunannasionaldisegalabidangdiperlukanbahan-bahan
                      yang lengkapdansempurnamengenaipelbagaihal :

     b. bahwasalahsatujalan yang sempurnagunapelaksanaanpengumpulanbahan-bahantersebut,
                              ialahmengadakansensussecaraberkala;

              c. bahwaVolkstellingOrdonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128), yang
hanyamengatursensuspenduduktidaklagisesuaidengankeadaandankemajuan-kemajuan yang cepat yang
                                     dicapaiolehnegarakita;

         d. bahwauntukpenyelenggaraansensus-sensusperludiadakanperaturan-peraturan;

                                          Mengingat :

a. suratKeputusanPerdanaMenteriRepublik Indonesia No. 26 P.M./1958, tanggal 16 Januari 1958 yang
                                berisipemberiantugaskepada Biro
PusatStatistikuntukmenyelenggarakanpekerjaanpersiapansensuspendudukdalamtahun 1960 atautahun
                                             1961;

            b. KeputusanKabinetdalamsidangnyake-III, padatanggal 14 Juni 1958, yang
            menyetujuiuntukmengadakansensuspertanian di Indonesia padatahun 1962;

                          c. Pasal 5 ayat (1) Undang-undangDasar 1945;




                   DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong

                                         Memutuskan :

               MencabutVolkstellingOrdonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128) dan
                                          Menetapkan:

                                 Undang-undangtentangSensus.

                                             Pasal 1.

                                   Sensus, ialahusaha-usaha :

                  a. mengumpulkanbahan-bahangunamengetahuijumlahsertasifat-
  sifatsesuatuhaldiseluruhataudibagiantertentudariwilayah Negara padawaktu yang tertentuseperti :
 penduduk (sensuspenduduk), perumahan (sensusperumahan) pertanian (sensuspertanian), industri
                 (sensusperindustrian), keagamaan/ kepercayaan/aliranmasyarakat
     (sensuskeagamaan/aliranmasyarakat)atau lain-lain hal yang dipandangperluolehPemerintah;

     b. mengolah, menyusundanmenyiarkanbahan-bahan yang diperolehnya, demikian pula
memberikanketerangan-keteranganseperlunyakepadaPemerintahkhususnyadanmasyarakatumumnya.

                                             Pasal 2.

                   Penyelenggaraansensusditugaskankepada Biro PusatStatistik

                                  TGPT NAME="ps3">Pasal 3.

 (1) Sensuspendudukdiadakanpadatahun 1961 danuntukselanjutnyadiadakanpadatahun-tahun yang
                               dapatdibagidenganangka 10.

      (2) Waktumengadakansensus yang lain-lainnyaditentukandenganPeraturanPemerintah,
               denganketentuansekurang-kurangnyadalam 10 tahundiadakansekali.

                    TGPT NAME="ps3(3)">(3) Peraturanpelaksanaanuntuktiap-
                       tiapjenissensusdiaturdenganPeraturanPemerintah.

                                  TGPT NAME="ps4">Pasal 4.

    (1) Kepala Biro PusatStatistikmempersiapkan, menyelenggarakandanmemimpinsensus yang
    diadakanuntukseluruh Indonesia danmembentuk Kantor-kantorCabangditempat- tempat yang
                  dipandangperlu, denganmenentukanbatas-bataswilayahkerjanya.

(2) Kepala Kantor Cabangmemimpinpelaksanaansensusmasing-masingdalambatas-batasdaerahkerja
                                     yang ditentukan.

                   (3) Pelaksanaansensusdilakukanolehpetugas-petugassensus.

                                             Pasal 5.

        (1) Petugas-petugassensusdiangkatolehKepala Kantor Cabangataupejabatlain yang
                    ditunjukolehnyaselamawaktu yang diperlukanuntuksensus.

             (2) Kepadatiap-tiappetugassensusdiberikansuratpenetapanpengangkatan.

            (3) Kepala Biro PusatStatistikmenetapkan honorarium untukpetugassensus.
                                  TGPT NAME="ps6">Pasal 6.

    (1) Denganmenunjukkansuratpenetapanpengangkatan di maksuddalampasal 5 ayat (2) diatas,
  khususuntukkeperluanpelaksanaansensus, petugassensusmendapatkebebasanmemasukihalaman,
        pelataran, tanah-tanahtempatperibadatan, tanah-tanahpertanian, perkebunandantanah-
          tanahperusahaanlainnya, demikian pula masukkedalamalat-alatpengangkutan yang
                       terletakdidalamdaerahkerja yang telahditetapkanbaginya.

             (2) KebebasantersebutdiatasdiaturlebihlanjutdidalamPeraturanPemerintah,
  sehinggasesuaidengantujuannya, danselanjutnyakepadapetugassensusdapatdiberikanwewenang-
wewenang lain yang perlugunamelaksanakantugasnya, denganmengingatketertibanumumdantata-susila.

                                  TGPT NAME="ps7">Pasal 7.

              Setiap orang danbadan yang ada di Indonesia sewaktudiadakansensus,
            diwajibkanmemberibantuanseperlunyagunamelancarkanpelaksanaansensus.

KewajibanmemberibantuaninidiaturlebihlanjutdalamPeraturanPemerintah, denganmemperhatikanhal-hal
                         yang berhubungandengankeamanannasional.

                                            Pasal 8.

                (1) Kepala Biro PusatStatistik, Kepala Kantor Cabangsertapetugas-
 petugassensusdiwajibkanmerahasiakansegalaketeranganmengenaidiriseseorangdan/ataubadan yang
                                     diperolehnyadarisensus.

(2) Pengumumanhasil-hasilsementaraatau yang bersifatlokaldarisensushanyadapatdiberikanolehKepala
 Biro PusatStatistikataudenganpersetujuannyaolehKepala Kantor Cabangataupejabat-pejabat lain yang
                                            ditunjuknya.

                                            Pasal 9.

 (1) Barangsiapadengansengajamengacaukan, menghalang- halangiataumengganggujalannyasensus
   yang diselenggarakanmenurutUndang-undangini, dapatdihukumdenganhukumanpenjarasetinggi-
                   tingginyasatutahunataudendasebanyak-banyaknyaRp. 20.000,-

 (2) Barangsiapadengansengajamenolakmemberibantuan yang diwajibkansesuaidenganpasal 7 diatas,
 dapatdihukumdenganhukumankurungansetinggi-tingginyatigabulanataudendasebanyak-banyaknyaRp.
                                         5.000,-.

             (3) Barangsiapa yang wajibmemberikanketerangangunakeperluansensus,
dengansengajamemberikanketerangan yang tidakbenar, dapatdihukumdenganhukumanpenjarasetinggi-
                  tingginyaenambulanataudendasebanyak-banyaknyaRp. 10.000,-

       (4) Kepala biro PusatStatistik, Kepala Kantor Cabangsertapetugas-petugassensus yang
            dengansengajamembukarahasiasebagaimanadimaksuddalampasal 8 ayat (1)
                 ataumenyalahgunakankewenangan yang diberikankepadamereka,
   dapatdikenakanhukumanpenjarasetinggi-tingginyaenambulanataudendasebanyak-banyaknyaRp.
                                               10.000,-.

       (5) PetugasSensus yang melalaikankewajibandapatdikenakanhukumankurungansetinggi-
                   tingginyatigabulanataudendasebanyak-banyaknyaRp. 5.000,-.
                                      Pasal 10.

(1) Tindak-pidanadimaksuddalampasal 9 ayat (1), (3), dan (4) dianggapsebagaikejahatan.

(2) Tindak-pidanadimaksuddalampasal 9 ayat (2) dan (5) dianggapsebagaipelanggaran.

                                      Pasal 11.

           (1) Undang-undanginidapatdisebutUndang-undangSensus 1960.

               (2) Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

     Agar setiap orang dapatmengetahuinyamemerintahkanpengundanganUndang-
      undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.




                                 Disahkan di Jakarta

                           padatanggal 24 September 1960

                             PresidenRepublik Indonesia.

                                     SUKARNO.

                                    Diundangkan

                          padatanggal 24 September 1960.

                                  Sekretaris Negara


Silahkan download versi PDF nya sbb:
sensus_(uu_6_thn_1960)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Proposal sensus.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK