Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 ­ 2025 (UU 17 thn 2007)

2007

Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 ­ 2025 (UU 17 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 ­ 2025 :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 17 TAHUN 2007

                                 TENTANG

        RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL

                            TAHUN 2005 ­ 2025



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   :   a.   bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakibatkan
                     terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan,
                     yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar
                     Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan
                     rencana pembangunan nasional;
                b.   bahwa       Indonesia    memerlukan      perencanaan
                     pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas
                     pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan
                     secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
                     makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
                     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                c.   bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
                     2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
                     Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka
                     Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-
                     undang;
                d.   bahwa     berdasarkan    pertimbangan   sebagaimana
                     dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                     membentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                     Nasional 2005 ­ 2025 dengan Undang-Undang;

Mengingat   :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A,
                     Pasal 18B ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
                     33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;

                                                         2. Undang-Undang . . .
                                  -2-

               2.   Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang
                    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                    4389);

               3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
                    Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
               JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 ­ 2025.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

               1.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
                    2005 ­ 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
                    Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan
                    nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
                    sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
               2.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
                    2005 ­ 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
                    Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
                    daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
                    sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.


                                                          3. Rencana . . .
                     -3-

3.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang
      selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen
      perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
      (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005­2009,
      RPJM Nasional II Tahun 2010­2014, RPJM Nasional III
      Tahun 2015­2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020­
      2024.
4.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang
      selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen
      perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5
      (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,
      misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman
      pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.




                 BAB II
      PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL


                   Pasal 2

(1)   Program Pembangunan Nasional periode 2005 ­ 2025
      dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional.
(2)   Rincian   dari  program     pembangunan  nasional
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada
      Lampiran Undang-Undang ini.


                   Pasal 3

RPJP    Nasional  merupakan      penjabaran  dari  tujuan
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam
bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.




                                                Pasal 4 . . .
                    -4-



                   Pasal 4

(1)   RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran
      merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2)   RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional
      yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden.



                   Pasal 5

(1)   Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan
      dan    untuk  menghindarkan   kekosongan   rencana
      pembangunan    nasional,  Presiden   yang   sedang
      memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya
      diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
      untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden
      berikutnya.
(2)   RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
      digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode
      Pemerintahan Presiden berikutnya.



                   Pasal 6

(1)   RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
      (1) menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang
      memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka
      Panjang Daerah.
(2)   RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang
      memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
(3)   RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disusun dengan memerhatikan RPJM Nasional.




                                               BAB III . . .
                     -5-


                BAB III
       PENGENDALIAN DAN EVALUASI

                   Pasal 7

(1)   Pemerintah melakukan pengendalian       dan    evaluasi
      pelaksanaan RPJP Nasional.
(2)   Pemerintah Daerah melakukan         pengendalian   dan
      evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3)   Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
      rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.




                 BAB IV
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 8

(1)   Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada
      masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan
      Undang-Undang ini.
(2)   RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan
      wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling
      lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
(3)   RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan
      wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah
      disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6
      (enam) bulan.



                  BAB V
            KETENTUAN PENUTUP


                   Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                    Agar . . .
                                     -6-


                 Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                      Ditetapkan di Jakarta,
                                      pada tanggal 5 Februari 2007

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Februari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

             HAMID AWALUDIN



     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 33



     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Peundang-undangan
   Bidang Perekonomian dan Industri,




      MUHAMMAD SAPTA MURTI
                            -7-

                        PENJELASAN
                           ATAS
          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                  NOMOR 17 TAHUN 2007
                          TENTANG
   RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
                     TAHUN 2005 ­ 2025

I. UMUM
  Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari tujuh belas ribuan
  pulau, beraneka suku bangsa dan adat istiadat namun satu tujuan
  dan satu cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam Pancasila
  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita
  tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara
  lebih konkret mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut.
  Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
  darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum,
  mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
  dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
  keadilan sosial.
  Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia telah mengisi
  kemerdekaan dengan berbagai pembangunan secara menyeluruh
  sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
  1945. Berbagai pengalaman berharga diperoleh selama mengisi
  kemerdekaan tersebut dan menjadi pelajaran berharga untuk
  melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
  Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan
  Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan
  dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam
  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional.
  Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya
  memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang
  cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya.

                                                  Pembangunan . . .
                           -8-

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan
pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan
tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.
Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi
kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi
yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pembangunan      Jangka   Panjang    Nasional   Tahun    2005­2025
merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk
mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan
mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali
berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan
kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar
ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing
yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Dengan ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya
otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, maka untuk menjaga pembangunan yang
berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat
diperlukan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang
memerintahkan penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma
perencanaan yang visioner, maka RPJP Nasional hanya memuat arahan
secara garis besar.
Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan
RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan
pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka
menengah nasional 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM
Nasional I Tahun 2005­2009, RPJM Nasional II Tahun 2010­2014, RPJM
Nasional III Tahun 2015­2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020­2024.
RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM
Nasional. Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam
masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan
program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM
Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,

                                                       program . . .
                            -9-

program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga,
kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana pembangunan
tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal,
serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga
kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang
bersifat indikatif.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan
menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional,
Presiden   yang   sedang   memerintah     pada    tahun    terakhir
pemerintahannya diwajibkan menyusun RKP dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun
pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya, yaitu pada tahun
2010, 2015, 2020, dan 2025. Namun demikian, Presiden terpilih
periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk
menyempurnakan      RKP   dan    APBN     pada    tahun    pertama
pemerintahannya yaitu tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025, melalui
mekanisme perubahan APBN (APBN-P) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan RAPBN
sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan
RPJPN adalah 2005-2025.
Kurun waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP
Nasional. Sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti
periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah
tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005. Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang
tentang RPJP Nasional Tahun 2005­2025 adalah untuk: (a)
mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian
tujuan nasional, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan
sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi

                                                     pemerintah . . .
                          - 10 -

pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c) menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,
dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Rencana pembangunan jangka panjang nasional diwujudkan dalam
visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-
cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi
untuk mencapainya. Visi merupakan penjabaran cita-cita berbangsa
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terciptanya masyarakat
yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Bila visi
telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi,
yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini
dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan
jangka panjang nasional.
Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir
yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih
menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah
pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis,
individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara
negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap
mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun
tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya
rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan
dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah
produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-
lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional
sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah
dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah.
Mengingat RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP
Daerah, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah yang
disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Musrenbangda).
Rancangan RPJP Daerah hasil Musrenbangda dapat dikonsultasikan
dan   dikoordinasikan   dengan   Menteri    Negara   Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas). RPJP Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.


                                                    Sedangkan . . .
                           - 11 -

  Sedangkan RPJM Daerah merupakan visi dan misi Kepala Daerah
  terpilih. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
  sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
  2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJM Nasional
  dan RPJP Daerah dapat disusun terlebih dahulu dengan
  mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman.
  RPJM Nasional tahun 2004-2009 sudah ditetapkan terlebih dahulu
  dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 sebelum Undang-
  Undang ini ditetapkan, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang
  Nomor 25 Tahun 2004.
  Sebelum Undang-Undang ini ditetapkan, beberapa daerah telah
  menetapkan RPJP Daerah dan RPJM Daerah. Undang-Undang ini
  tetap mengakui keberadaan RPJP Daerah dan RPJM Daerah tersebut.
  Namun demikian, Undang-Undang ini memberikan batasan waktu
  bagi Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan RPJP Daerah dan
  RPJM Daerah sesuai     dengan RPJP Nasional menurut Undang-
  Undang ini.
  Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005­2025 terdiri dari 5 bab
  dan 9 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan
  RPJP Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP
  Nasional dan RPJP Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian
  terhadap RPJM Nasional dan RPJP Daerah yang telah ada dengan
  berlakunya Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005 ­ 2025 serta
  Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari
  Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005­2025 yang berisi Visi,
  Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005 ­ 2025.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup Jelas.

  Pasal 2
     Cukup Jelas.

  Pasal 3
     Cukup Jelas.

                                                      Pasal 4 . . .
                          - 12 -

Pasal 4
  Cukup Jelas.

Pasal 5
  Yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun pertama adalah
  RKP dan RAPBN tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025.

  Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak
  yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun
  pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN
  (APBN-P).

Pasal 6
  Ayat (1)
     Maksud dari RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional
     bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar
     terdapat acuan yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap
     perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan
     kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform
     RPJP Nasional. RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut oleh
     Kepala Daerah berdasarkan visi dan misi dirinya yang
     diformulasikan dalam bentuk RPJM Daerah.

  Ayat (2)
     Cukup jelas.

  Ayat (3)
     Cukup jelas.


Pasal 7
  Ayat (1)
     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

     Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional
     dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga.
     Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
     Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
     menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan
     RPJP      Nasional     dari    masing-masing      pimpinan
     kementerian/lembaga.

                                                        Ayat (2) . . .
                            - 13 -

      Ayat (2)
         Pemerintah    Daerah     adalah     Pemerintah     Provinsi,
         Kabupaten/Kota.

         Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukan
         oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

      Ayat (3)
         Cukup jelas.

    Pasal 8
      Ayat (1)
         Cukup jelas.

      Ayat (2)
         Untuk mengakomodasi RPJP Daerah yang telah ada, dan
         mengingat RPJP Daerah harus mengacu pada RPJP Nasional,
         maka RPJP Daerah baik substansi dan jangka waktunya perlu
         disesuaikan dengan RPJP Nasional.

      Ayat (3)
         Untuk mengakomodasi RPJM Daerah yang telah ada agar
         sesuai dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan
         RPJP Nasional, maka RPJM Daerah substansinya perlu
         disesuaikan dengan RPJP Daerah tanpa harus menyesuaikan
         kurun waktu RPJM Daerah dengan RPJP Daerah maupun
         RPJM Nasional. Hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan
         pemilihan kepala daerah yang berbeda-beda tiap daerah.


    Pasal 9
      Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4700


Silahkan download versi PDF nya sbb:
rencana_pembangunan_jangka_panjang_nasional_tahun_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Seperti apakah gambaran indonesia yang ingin dicapai oleh pembangunan nasional 2005 2025. Gambaran indonesia yang ingin dicapai oleh pembangunan nasional 2005 2025. Pengertian rencana pembangunan jangka panjang nasional. Visi pembangunan nasional tahun 2005 sampai 2025. Http://carapedia.com/rencana_pembangunan_jangka_panjang_nasional_tahun_2005_info1704.html. Visi pembangunan nasional tahun 2005 2025. Pengertian pembangunan jangka panjang.

Arah pembangunan nasional dituangkan dalam. Pengertian rpjpn. Seperti apakah gambaran indonesia yang ingin di capai oleh pembangunan nasional 2005 2025. Apa itu rpjp. Gambaran indonesia yang ingin di capai oleh pembangunan nasional 2005 2025. Apa yang dimaksud dengan rpjp dan rpjm. Pengertian rpjp dan rpjm.

Rumusan politik uu no 17 tahun 2007. Pengertian rencana pembangunan jangka panjang. Pengertian rpjp rpjm dan rkp. Visi pembangunan nasional 2025. Apa itu rpjpn. Tujuan uu rpjp nasional.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.